PP NOMOR 15 TAHUN 2026

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-27
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan
yang berasal dari:
a. jasa registrasi, notifikasi, dan evaluasi;
b. jasa inspeksi;
c. jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan; dan
d. denda administratif atas pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang obat dan
makanan.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

(1) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa
inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
hurtrf b berupa inspeksi fasilitas pembuatan produk
impor dan inspeksi sentra uji bioekivalensi di luar negeri
tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
konsumsi.
(21 Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib
bayar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 3

A

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 3
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa jasa registrasi dan jasa notifikasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran angka I huruf A dan huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini untuk usaha mikro dan kecil
yang melakukan produksi di dalam negeri ditetapkan
sebesar RpO,OO (nol rupiah).
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini berupa:
a. penerbitan persetujuan penggunaan fasilitas
produksi obat bahan alam bersama kosmetik, dan
pangan olahan untuk usaha mikro obat bahan alam;
b. sertifikasi pemenuhan komitmen sistem manajemen
keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk
pengelola pasar dan usaha mikro dan kecil;
c. sertifikasi pemenuhan standar sistem manajemen
keamanan pangnn olahan di sarana peredaran untuk
usaha mikro dan kecil dalam negeri kecuali importir;
dan
d. jasa sertifikasi ekspor berupa surat keterangan
ekspor (certificate of free sale, health ertificate,
dan / atau export notification for food packagingl untuk
pangan olahan dan kemasan pangan untuk usaha
mikro dan kecil,
ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah).

PASAL 4

(1) Dengan pertimbangan tertentu:
a. tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat ( U
huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
selain yang telah diatur dalam Pasal 3,
dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah)
atau 0,OOo/o (nol persen).
(2) Ketentuan
A

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor ke Kas
Negara.

PASAL 6

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang permohonannya
telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan saat permohonan diajukan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol7 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 198, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6116), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol7 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 198, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No284880A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. INDONESIA 5- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik