Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adarah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun L945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. A 6.Kepala PR.ESIDEN R,EPUBUK INDONESIA
6. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan pemerintah Daerah.
7. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
9. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKp
Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 1 1. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
12. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan Desa yang bersumber dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
13. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. A 14.Rekening REPUBUK INDONESIA -4
14. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati/Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
16. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17. Hari adalah hari kerja.
18. Tunjangan Purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan kepada Kepala Desa, perangkat Desa, pimpinan dan anggota Badan permusyawaratan Desa yang telah berakhir masa jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
19. Dana Konservasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
20. Dana Rehabilitasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan kegiatan pendukungnya guna memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan.
21. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun
22. Badan A
22. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disingkat BpD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
23. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
24. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25. sistem lnformasi Desa adalah kebijakan tata kelola data Desa untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Penatalaksanaan Pemerintah Desa adalah serangkaian proses pengaturan, pengelolaan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah dan pemerintah Daerah.
27. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
28. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
29. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. A
30. Pemberdayaan REPUBUK INDONESIA
30. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya menguatkan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri, merdeka, berdaulat, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kompetensi, termasuk pengetahuan, sikap, dan perilaku, yang dilaksanakan melalui kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa mampu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi aktif dalam memanfaatkan potensi dan Aset Desa untuk mewujudkan kesejahteraan bersama yang dikelola secara mandiri, transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
31. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BpD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
32. Masyarakat Desa adalah sekelompok orang yang tinggal di wilayah Desa dan memiliki kesamaan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan hubungan sosial yang erat, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
33. Pembinaan Kemasyarakatan Desa adalah upaya memperkuat Desa sebagai kebaikan bersama yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, dengan cara membudayakan nilai-nilai Pancasila, mengaktualisasikan keswadayaan dan gotong royong, memajukan kebudayaan Desa, memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, mencegah serta menangani konflik sosial, menegakkan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara di Desa, serta membudayakan dan menegakkan hukum di Desa, guna membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan.
34. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan antardesa dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
35. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah'
36. Badan. A REPUBUK INDONESIA
36. Badan layanan umum di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang selanjutnya disingkat BLU adalah unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II PENATAAN DESA
PASAL 2
BAB II: PENATAAN DESA
Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh:
a. Pemerintah; atau
b. Pemerintah Daerahkabupaten/kota. Pasal 3
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. (21 Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 4 Pembentukan Desa oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. A Pasal5 Pasal 5
(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota yang bersangkutan. (21 Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa. (41 Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota dengan menetapkan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa. Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan prakarsa Masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya Masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa. Pasal7 A REP1IBLIK INDONESIA Pasal 7 Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. Pasal 8 Pemerintah Daerah kabupatenlkota dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan Masyarakat Desa yang bersangkutan. Pasal 9
(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh BPD induk dalam Musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan. (21 Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam melakukan pemekaran Desa. Pasal 10
(1) Bupati/Wali Kota setelah menerima hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21membentuk tim penataan Desa. (21 Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberd ayaarr masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan ;
b. camat A
b. camat atau sebutan lain; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
(3) Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempunyai tugas melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tim penataan Desa menyampaikan hasil atas kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati/Wali Kota dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan kelayakan dibentuknya Desa persiapan.
(5) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan layak, Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan. Pasal 1 1 Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan. Pasal 12
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) kepada Gubernur. (21 Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register Desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan.
(3) Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan bagian dari kode Desa induknya. (41 Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar Bupati/Wali Kota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan.
(5) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama. A
(6) Penjabat REPUBUK INDONESIA
(6) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (71 Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi:
a. membantu proses penetapan batas wilayah Desa persiapan sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang bersumber dari APB Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan Perangkat Desa persiapan;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa persiapan;
f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa persiapan;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antardesa.
(8) Penjabat Kepala Desa persiapan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (71 mengikutsertakan partisipasi Masyarakat Desa persiapan. Pasal 13
(1) Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (21 Penjabat Kepala Desa persiapan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan belanja operasional Desa persiapan kepada Kepala Desa induk.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati/Wali Kota. A
(5) Laporan REFUBLIK INDONESIA -t2-
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim penataan Desa untuk dikaji dan diverifikasi.
(6) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa. (71 Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibahas dan disetujui bersama dewan perwakilan ralryat daerah kabupaten/kota dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Pasal 14
(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (71 berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan Masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan. (21 Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah kabupaten / kota.
(3) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. (41 Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur. A
(5) Dalam
(5) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Bupati/Wali Kota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam lembaran daerah.
(6) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya. Pasal 15
(1) Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (21 Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa. Pasal 16
(1) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk. (21 Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota. Pasal 17 Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa dari2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. A Pasal 18 -t4- Pasal 18
(1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan. (21 Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme:
a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan Musyawarah Desa;
b. hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan penggabungan Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD;
c. berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b ditindaklanjuti dengan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa; dan
d. para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa.
(3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. Pasal 19
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat program nasional yang strategis, bencana alam, bencana nonalam, dan/atau hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa. (21 Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah. Pasal 20 Perubahan status Desa meliputi:
a. Desa menjadi kelurahan;
b. kelurahan menjadi Desa;
c. Desa adat menjadi Desa; dan
d. Desa menjadi Desa adat. A
PASAL 2L
BAB II: PENATAAN DESA
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di kawasan
yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan
nasional.
(21 Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga
Pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
PASAL 4
BAB II: PENATAAN DESA
Pembentukan Desa oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau
lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih
yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
A
PASAL 5
BAB II: PENATAAN DESA
Pasal 5
(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga
Pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota
yang bersangkutan.
(21 Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dapat meminta
pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk
Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan
keputusan persetujuan pembentukan Desa.
(41 Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun wajib
ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota
dengan menetapkan Peraturan Daerah kabupaten/kota
tentang pembentukan Desa.
PASAL 6
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai
pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat
perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya.
(21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai
pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan prakarsa Masyarakat Desa,
asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya Masyarakat
Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
PASAL 7
BAB II: PENATAAN DESA
A REP1IBLIK INDONESIA Pasal 7 Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
PASAL 8
BAB II: PENATAAN DESA
Pemerintah Daerah kabupatenlkota dalam melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa
menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran
Desa kepada Pemerintah Desa induk dan Masyarakat Desa
yang bersangkutan.
PASAL 9
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dibahas oleh BPD induk dalam Musyawarah Desa
untuk mendapatkan kesepakatan.
(21 Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pertimbangan
dan masukan dalam melakukan pemekaran Desa.
PASAL 10
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Bupati/Wali Kota setelah menerima hasil kesepakatan
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (21membentuk tim penataan Desa.
(21 Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang
membidangi Pemerintahan Desa, pemberd ayaarr
masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan
peraturan perundang-undangan ;
b. camat
A
b. camat atau sebutan lain; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan
pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial
kemasyarakatan.
(3) Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
mempunyai tugas melakukan kajian dan verifikasi
persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tim penataan Desa menyampaikan hasil atas kajian dan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Bupati/Wali Kota dalam bentuk rekomendasi yang
menyatakan kelayakan dibentuknya Desa persiapan.
(5) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dinyatakan layak, Bupati/Wali Kota menetapkan
Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa
persiapan.
PASAL 11
BAB II: PENATAAN DESA
Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5)
dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa
persiapan.
PASAL 12
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) kepada Gubernur. (21 Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register Desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan.
(3) Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan bagian dari kode Desa induknya. (41 Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar Bupati/Wali Kota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan.
(5) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama. A
(6) Penjabat REPUBUK INDONESIA
(6) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (71 Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi:
a. membantu proses penetapan batas wilayah Desa persiapan sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang bersumber dari APB Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan Perangkat Desa persiapan;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa persiapan;
f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa persiapan;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antardesa.
(8) Penjabat Kepala Desa persiapan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (71 mengikutsertakan partisipasi Masyarakat Desa persiapan.
PASAL 13
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (21 Penjabat Kepala Desa persiapan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan belanja operasional Desa persiapan kepada Kepala Desa induk.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati/Wali Kota. A
(5) Laporan REFUBLIK INDONESIA -t2-
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim penataan Desa untuk dikaji dan diverifikasi.
(6) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa. (71 Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibahas dan disetujui bersama dewan perwakilan ralryat daerah kabupaten/kota dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
PASAL 14
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (71 berdasarkan urgensi, kepentingan
nasional, kepentingan daerah, kepentingan Masyarakat
Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
(21 Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan
terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20
(dua puluh) Hari setelah menerima Rancangan
Peraturan Daerah kabupaten / kota.
(3) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas
Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melakukan penyempurnaan dan
penetapan menjadi Peraturan Daerah dalam jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(41 Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan
terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan
Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak
dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
A
(5) Dalam
(5) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau
tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Bupati/Wali Kota dapat mengesahkan Rancangan
Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah
mengundangkannya dalam lembaran daerah.
(6) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur,
Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka
waktu 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal persetujuan
Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
PASAL 15
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai
pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor
registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
(21 Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas
wilayah Desa.
PASAL 16
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) menyatakan Desa
persiapan tersebut tidak layak menjadi Desa, Desa
persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk.
(21 Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa
induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
PASAL 17
BAB II: PENATAAN DESA
Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa
melalui penggabungan bagian Desa dari2 (dua) Desa atau lebih
yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
A
PASAL 18
BAB II: PENATAAN DESA
-t4-
Pasal 18
(1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa
menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa
yang bersangkutan.
(21 Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihasilkan melalui mekanisme:
a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan
Musyawarah Desa;
b. hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada
huruf a dituangkan dalam bentuk berita acara
kesepakatan penggabungan Desa yang ditanda
tangani oleh Kepala Desa dan BPD;
c. berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b
ditindaklanjuti dengan peraturan bersama Kepala
Desa mengenai penggabungan Desa; dan
d. para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan
penggabungan Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam
1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan
peraturan bersama Kepala Desa mengenai
penggabungan Desa.
(3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
PASAL 19
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat program
nasional yang strategis, bencana alam, bencana nonalam,
dan/atau hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Desa.
(21 Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi wewenang Pemerintah.
PASAL 20
BAB II: PENATAAN DESA
Perubahan status Desa meliputi:
a. Desa menjadi kelurahan;
b. kelurahan menjadi Desa;
c. Desa adat menjadi Desa; dan
d. Desa menjadi Desa adat.
A
Pasal2l
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
PASAL 21
BAB II: PENATAAN DESA
Perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah minimal penduduk atau kepala keluarga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sarana dan
prasarana pemerintahan bagi
terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan
produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa
keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari
masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan
f.
meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.
PASAL 22
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD
dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat
Desa setempat.
(21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara
kesepakatan.
(41 Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan oleh BPD melalui Kepala Desa
kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan
status Desa menjadi kelurahan.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk
melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status
Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk
menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan
status Desa menjadi kelurahan.
A
(7) Dalam
-t6-
l,7l Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan
status Desa menjadi kelurahan, Bupati/Wali Kota
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
kabupatenlkota mengenai perubahan status Desa menjadi
kelurahan kepada dewan perwakilan ralryat daerah
kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8) Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi
kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 23
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari Desa
yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya.
(21 Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan
dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(3) Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai
negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 24
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b hanya dapat dilakukan
bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih
bersifat perdesaan.
(21 Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
karakteristik:
a. kondisi masyarakat homogen;
b. mata pencaharia.n masyarakat sebagian besar di bidang
agraris atau nelayan; dan
c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
(3) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau
sebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi
kelurahan.
PASAL 25
BAB II: PENATAAN DESA
A
Pasal 25
Perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. adanya usulan Masyarakat Desa adat;
b. luas wilayah tidak berubah;
c. jumlah penduduk dan kepala keluarga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
syarat pembentukan Desa; dan
d. tersedia sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.
PASAL 26
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Perubahan status Desa adat menjadi Desa dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa setempat. (21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa adat.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa adat. (41 Berita acara Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BpD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa sebagai usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa. (71 Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat menjadi Desa kepada dewan perwakilan ralgrat daerah kabupatenlkota untuk dibahas dan disetujui bersama. A
(8) Dalam REFUBLIK INDONESIA
(8) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan dewan perwakilan ralryat daerah kabupatenf kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
PASAL 27
BAB II: PENATAAN DESA
Ketentuan mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa, pemberian
nomor register, dan pemberian kode Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L4 dan Pasal 15 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat
menjadi Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode
Desa.
PASAL 28
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat memprakarsai
perubahan status Desa menjadi Desa adat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf d.
(21 Kepala daerah kabupaten/kota memberikan pengakuan
dan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat
Hukum Adat di wilayah Desa yang akan berubah status
menjadi Desa adat.
(3) Pemerintah Daerah provinsi menetapkan Peraturan
Daerah terkait susunan kelembagaan, pengisian jabatan,
dan masa jabatan Kepala Desa adat berdasarkan hukum
adat.
(4) Peraturan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam men5rusun Peraturan Daerah
kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa
menjadi Desa adat dan penyelenggaraan Desa adat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa
menjadi Desa adat diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
A
PASAL 29
BAB II: PENATAAN DESA
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Desa diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
PASAL 30
BAB II: PENATAAN DESA
(1) Bupati/Wali Kota melakukan penetapan dan Penegasan
Batas Desa yang disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali
Kota untuk menjamin kepastian hukum batas wilayah
administrasi Pemerintahan Desa.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan
dan Penegasan Batas Desa diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
BAB III
KEWENANGAN DESA
PASAL 31
BAB III: KEWENANGAN DESA
Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa
meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 32
BAB III: KEWENANGAN DESA
(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a paling
sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan .
A
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran Masyarakat Desa.
(2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat
Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan
pos pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan
belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah
pertanian.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2l', menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri menetapkan jenis
kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan
kebutuhan lokaI.
PASAL 33
BAB III: KEWENANGAN DESA
Kewenangan Desa adat berdasarkan hak asal usul meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan
susunan asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang
berlaku di Desa adat dalam wilayah yang selaras dengan
prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan
penyelesaian secara musyawarah;
A
e. penyelenggaraan
-2t-
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa adat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban Masyarakat
Desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa
adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan
kondisi sosial budaya Masyarakat Desa adat.
PASAL 34
BAB III: KEWENANGAN DESA
(1) Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat
Desa.
(2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
Masyarakat Desa berlaku secara mutatis mutandis
terhadap kewenangan penyelenggaraan pemerintahan
Desa adat, pelaksanaan Pembangunan Desa adat,
Pembinaan Kemasyarakatan Desa adat, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa adat.
(3) Dalam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 serta fungsi dan kewenangan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa
adat membentuk kelembagaan yang mewadahi kedua
fungsi tersebut.
(41 Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan
pemerintahan, Kepala Desa adat atau sebutan lain dapat
mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada
Perangkat Desa adat atau sebutan lain.
PASAL 35
BAB III: KEWENANGAN DESA
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan
melibatkan Desa.
A
(2) Berdasarkan . .
(21 Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota
menetapkan Peraturan Bupati/wali Kota mengenai daftar
kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Peraturan Bupati/wali Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan
menetapkan Peraturan Desa mengenai kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
PASAL 36
BAB III: KEWENANGAN DESA
Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah
Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 37
BAB III: KEWENANGAN DESA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan
Desa diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
(21 Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal.
A
BABIV
BAB IV
PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu
Kepala Desa
Paragraf 1
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
PASAL 38
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di
seluruh wilayah kabupaten/ kota.
(21 Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bergelombang paling
banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 8 (delapan)
tahun.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak,
Bupati/Wali Kota menunjuk penjabat Kepala Desa.
(41 Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah kabupaten/ kota.
(5) Biaya pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada anggaran
pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada
anggaran pendapatan belanja daerah kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pengadaan
surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya,
honorarium panitia, dan biaya pelantikan.
PASAL 39
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
A
(2) Tahapan
(21 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas kegiatan:
a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir
masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan
sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BpD
ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari
setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada
Bupati/Wali Kota disampaikan dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa
jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia
kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan
lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah
terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati/Wali Kota
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak
diajukan oleh panitia.
(3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas kegiatan:
a. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam
jangka waktu 9 (sembilan) Hari;
b. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan
pengumuman nama calon paling lama
25 (dua puluh lima) Hari;
c. penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang calon dan
paling banyak 5 (lima) orang calon;
d. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa;
e. pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa paling lama
3 (tiga) Hari; dan
f. masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari.
A
(4) Tahapan .
(4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan pemungutan baik secara langsung
maupun secara elektronik dan penghitungan suara;
dan
b. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b lebih dari
1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan
wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
(6) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d terdiri atas kegiatan:
a. laporan panitia pemilihan mengenai calon Kepala Desa
terpilih kepada BPD paling lambat T (tujuh) Hari
setelah pemungutan suara;
b. laporan BPD mengenai calon Kepala Desa terpilih
kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari
setelah menerima laporan panitia;
c. Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan mengenai
pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari
BPD; dan
d. Bupati/Wali Kota atau pejabat lain yang ditunjuk
melantik calon Kepala Desa terpilih paling lambat
30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan
pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan
tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf d adalah wakil Bupati/wakil Wali Kota atau
camat atau sebutan lain.
(8) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala
Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.
A
PASAL 40
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 40
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. (21 Bupati/Wali Kota melalui camat memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak calon Kepala Desa ditetapkan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
PASAL 41
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam
pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis
dan mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat
pembina kepegawaian.
(21 Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa,
yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya
selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 42
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa. (21 Kepala Desa memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Perangkat Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', tugas Perangkat Desa dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa wajib mengundurkan diri. A Paragraf2 REPUBUK INDONESIA Paragraf 2 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa
PASAL 43
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi pe nyelen ggara€rn pe milihan Kepala De sa antar-waktu melalui Musyawarah Desa. (21 Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa berhenti dengan tata cara sebagai berikut:
a. sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu oleh BPD paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa berhenti;
2. pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan terbentuk;
3. pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling lama 15 (lima belas) Hari;
4. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan paling lama 7 (tujuh) Hari; dan
5. penetapan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakzrn pengesahan dalam Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
b. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
1. pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu yang secara teknis dilakukan oleh panitia pemilihan;
2. pengesahan calon Kepala Desa antarwaktu yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3. pelaksanaan A REFUBLIK INDONESIA
3. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa; dan
4. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan dalam Musyawarah Desa untuk selanjutnya dilakukan pengesahan calon terpilih.
c. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada BPD paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih;
d. BPD menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada Bupati/Wali Kota melalui penjabat Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
e. Bupati/Wali Kota menetapkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
f. Bupati/Wali Kota melantik Kepala Desa antarwaktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa
PASAL 44
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi
dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar,
panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa
pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari.
A
(2) Dalam
PR.ESIDEN
]IEFUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar
setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala
Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama
10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir
dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar,
panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan BpD
menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara
musyawarah untuk mufakat.
(41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala
Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan
Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemilihan Kepala Desa dianggap batal dan selanjutnya
Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat
Kepala Desa.
(6) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
melaksanakan tugas dan wewena.ng Kepala Desa sampai
dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan Kepala
Desa gelombang terdekat berikutnya.
PASAL 45
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
Dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan
meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon yang mengakibatkan
hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa, dilanjutkan dengan
pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa.
PASAL 46
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (a) dilaksanakan dengan menggunakan surat
suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu)
kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong
yang tidak bergambar.
A
(2) Pemilihan .
(21 Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dilaksanakan menggunakan surat suara, dengan
ketentuan:
a. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah
ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap,
mengundurkan diri atau dikenakan sanksi
pembatalan sebagai calon sebelum dilakukan
pencetakan surat suara, surat suara memuat 2 (dua)
kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat
foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar;
b. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah
ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap,
mengundurkan diri atau dikenakan sanksi
pembatalan sebagai calon setelah dilakukan
pencetakan surat suara, tahapan pemilihan Kepala
Desa dilanjutkan; dan
c. dalam hal salah satu calon meninggal dunia,
berhalangan tetap, mengundurkan diri atau
dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon
sebagaimana dimaksud pada huruf b, panitia
pemilihan wajib mengumumkan kepada masyarakat.
PASAL 47
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
Ketentuan mengenai penetapan daftar pemilih tetap,
pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa, dan masa tenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d
sampai dengan huruf f, serta ketentuan mengenai tahapan
pemungutan suara dan penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan pasal 45.
A
Paragraf 4
Paragraf 4
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa
Antarwaktu melalui Musyawarah Desa
PASAL 48
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi
dan hanya terdapat I (satu) calon Kepala Desa terdaftar,
panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa
pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari.
(21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa
terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia
pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa
pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa
terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu
bersama-sama dengan BPD menetapkan calon Kepala
Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
(41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan
Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Desa
antarwaktu 1 (satu) calon melalui Musyawarah Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan
Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa antarwaktu dianggap
batal dan selanjutnya penjabat Kepala Desa tetap
melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya Kepala
Desa melalui pemilihan Kepala Desa serentak berikutnya.
PASAL 49
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
Naskah pasal.
PASAL 50
ayat l2l, Pasal 5OA huruf c, Pasal 53 ayat (4l1, Pasal53A, Pasal62 huruf g, Pasal 66 ayat (5), Pasal 72 ayatlSl, Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), Pasal 79 ayat (5), dan Pasal 118 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penrbahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, ) sebagaimana telatr beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tanrtbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69Al; A MEMUTUSKAN . ELIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OI4 TENTANG DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adarah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun L945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. A 6.Kepala PR.ESIDEN R,EPUBUK INDONESIA
6. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan pemerintah Daerah.
7. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
9. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKp
Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 1 1. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
12. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan Desa yang bersumber dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
13. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. A 14.Rekening REPUBUK INDONESIA -4
14. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati/Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
16. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17. Hari adalah hari kerja.
18. Tunjangan Purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan kepada Kepala Desa, perangkat Desa, pimpinan dan anggota Badan permusyawaratan Desa yang telah berakhir masa jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
19. Dana Konservasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
20. Dana Rehabilitasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan kegiatan pendukungnya guna memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan.
21. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun
22. Badan A
22. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disingkat BpD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
23. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
24. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25. sistem lnformasi Desa adalah kebijakan tata kelola data Desa untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Penatalaksanaan Pemerintah Desa adalah serangkaian proses pengaturan, pengelolaan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah dan pemerintah Daerah.
27. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
28. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
29. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. A
30. Pemberdayaan REPUBUK INDONESIA
30. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya menguatkan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri, merdeka, berdaulat, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kompetensi, termasuk pengetahuan, sikap, dan perilaku, yang dilaksanakan melalui kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa mampu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi aktif dalam memanfaatkan potensi dan Aset Desa untuk mewujudkan kesejahteraan bersama yang dikelola secara mandiri, transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
31. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BpD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
32. Masyarakat Desa adalah sekelompok orang yang tinggal di wilayah Desa dan memiliki kesamaan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan hubungan sosial yang erat, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
33. Pembinaan Kemasyarakatan Desa adalah upaya memperkuat Desa sebagai kebaikan bersama yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, dengan cara membudayakan nilai-nilai Pancasila, mengaktualisasikan keswadayaan dan gotong royong, memajukan kebudayaan Desa, memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, mencegah serta menangani konflik sosial, menegakkan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara di Desa, serta membudayakan dan menegakkan hukum di Desa, guna membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan.
34. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan antardesa dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
35. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah'
36. Badan. A REPUBUK INDONESIA
36. Badan layanan umum di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang selanjutnya disingkat BLU adalah unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II PENATAAN DESA Pasal 2 Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh:
a. Pemerintah; atau
b. Pemerintah Daerahkabupaten/kota. Pasal 3
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. (21 Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 4 Pembentukan Desa oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. A Pasal5 Pasal 5
(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota yang bersangkutan. (21 Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa. (41 Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota dengan menetapkan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa. Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan prakarsa Masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya Masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa. Pasal7 A REP1IBLIK INDONESIA Pasal 7 Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. Pasal 8 Pemerintah Daerah kabupatenlkota dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan Masyarakat Desa yang bersangkutan. Pasal 9
(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh BPD induk dalam Musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan. (21 Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam melakukan pemekaran Desa. Pasal 10
(1) Bupati/Wali Kota setelah menerima hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21membentuk tim penataan Desa. (21 Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberd ayaarr masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan ;
b. camat A
b. camat atau sebutan lain; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
(3) Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempunyai tugas melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tim penataan Desa menyampaikan hasil atas kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati/Wali Kota dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan kelayakan dibentuknya Desa persiapan.
(5) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan layak, Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan. Pasal 1 1 Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan. Pasal 12
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) kepada Gubernur. (21 Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register Desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan.
(3) Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan bagian dari kode Desa induknya. (41 Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar Bupati/Wali Kota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan.
(5) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama. A
(6) Penjabat REPUBUK INDONESIA
(6) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (71 Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi:
a. membantu proses penetapan batas wilayah Desa persiapan sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang bersumber dari APB Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan Perangkat Desa persiapan;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa persiapan;
f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa persiapan;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antardesa.
(8) Penjabat Kepala Desa persiapan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (71 mengikutsertakan partisipasi Masyarakat Desa persiapan. Pasal 13
(1) Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (21 Penjabat Kepala Desa persiapan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan belanja operasional Desa persiapan kepada Kepala Desa induk.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati/Wali Kota. A
(5) Laporan REFUBLIK INDONESIA -t2-
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim penataan Desa untuk dikaji dan diverifikasi.
(6) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa. (71 Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibahas dan disetujui bersama dewan perwakilan ralryat daerah kabupaten/kota dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Pasal 14
(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (71 berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan Masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan. (21 Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah kabupaten / kota.
(3) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. (41 Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur. A
(5) Dalam
(5) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Bupati/Wali Kota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam lembaran daerah.
(6) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya. Pasal 15
(1) Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (21 Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa. Pasal 16
(1) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk. (21 Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota. Pasal 17 Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa dari2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. A Pasal 18 -t4- Pasal 18
(1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan. (21 Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme:
a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan Musyawarah Desa;
b. hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan penggabungan Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD;
c. berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b ditindaklanjuti dengan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa; dan
d. para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa.
(3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. Pasal 19
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat program nasional yang strategis, bencana alam, bencana nonalam, dan/atau hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa. (21 Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah. Pasal 20 Perubahan status Desa meliputi:
a. Desa menjadi kelurahan;
b. kelurahan menjadi Desa;
c. Desa adat menjadi Desa; dan
d. Desa menjadi Desa adat. A Pasal2l REFUBLIK INDONESIA Pasal 21 Perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah minimal penduduk atau kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan. Pasal 22
(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa setempat. (21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara kesepakatan. (41 Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPD melalui Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan. A
(7) Dalam -t6- l,7l Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan ralryat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8) Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23
(1) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. (21 Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(3) Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. (21 Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik:
a. kondisi masyarakat homogen;
b. mata pencaharia.n masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan
c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
(3) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi kelurahan. Pasal25 A Pasal 25 Perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. adanya usulan Masyarakat Desa adat;
b. luas wilayah tidak berubah;
c. jumlah penduduk dan kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat pembentukan Desa; dan
d. tersedia sarana dan prasarana Pemerintahan Desa. Pasal 26
(1) Perubahan status Desa adat menjadi Desa dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa setempat. (21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa adat.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa adat. (41 Berita acara Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BpD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa sebagai usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa. (71 Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat menjadi Desa kepada dewan perwakilan ralgrat daerah kabupatenlkota untuk dibahas dan disetujui bersama. A
(8) Dalam REFUBLIK INDONESIA
(8) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan dewan perwakilan ralryat daerah kabupatenf kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota kepada Gubernur untuk dievaluasi. Pasal 27 Ketentuan mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 dan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat menjadi Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa. Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat memprakarsai perubahan status Desa menjadi Desa adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d. (21 Kepala daerah kabupaten/kota memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Desa yang akan berubah status menjadi Desa adat.
(3) Pemerintah Daerah provinsi menetapkan Peraturan Daerah terkait susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa adat berdasarkan hukum adat.
(4) Peraturan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam men5rusun Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi Desa adat dan penyelenggaraan Desa adat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. A Pasal 29 Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 30
(1) Bupati/Wali Kota melakukan penetapan dan Penegasan Batas Desa yang disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjamin kepastian hukum batas wilayah administrasi Pemerintahan Desa. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan dan Penegasan Batas Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. BAB III KEWENANGAN DESA Pasal 31 Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32
(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan . A
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran Masyarakat Desa.
(2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l', menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokaI. Pasal 33 Kewenangan Desa adat berdasarkan hak asal usul meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; A
e. penyelenggaraan -2t-
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban Masyarakat Desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya Masyarakat Desa adat. Pasal 34
(1) Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
(2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewenangan penyelenggaraan pemerintahan Desa adat, pelaksanaan Pembangunan Desa adat, Pembinaan Kemasyarakatan Desa adat, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adat.
(3) Dalam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 serta fungsi dan kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa adat membentuk kelembagaan yang mewadahi kedua fungsi tersebut. (41 Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan, Kepala Desa adat atau sebutan lain dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada Perangkat Desa adat atau sebutan lain. Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan melibatkan Desa. A
(2) Berdasarkan . . (21 Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/wali Kota mengenai daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peraturan Bupati/wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. Pasal 36 Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (21 Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. A BABIV BAB IV PEMERINTAHAN DESA Bagian Kesatu Kepala Desa Paragraf 1 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pasal 38
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/ kota. (21 Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bergelombang paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak, Bupati/Wali Kota menunjuk penjabat Kepala Desa. (41 Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(5) Biaya pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan. Pasal 39
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan. A
(2) Tahapan (21 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BpD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati/Wali Kota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.
(3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari;
b. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon paling lama 25 (dua puluh lima) Hari;
c. penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
d. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
e. pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari; dan
f. masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari. A
(4) Tahapan .
(4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan pemungutan baik secara langsung maupun secara elektronik dan penghitungan suara; dan
b. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
(6) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
a. laporan panitia pemilihan mengenai calon Kepala Desa terpilih kepada BPD paling lambat T (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;
b. laporan BPD mengenai calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia;
c. Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPD; dan
d. Bupati/Wali Kota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d adalah wakil Bupati/wakil Wali Kota atau camat atau sebutan lain.
(8) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari. A Pasal40 PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 40
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. (21 Bupati/Wali Kota melalui camat memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak calon Kepala Desa ditetapkan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa. Pasal 41
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat pembina kepegawaian. (21 Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa. (21 Kepala Desa memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Perangkat Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', tugas Perangkat Desa dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa wajib mengundurkan diri. A Paragraf2 REPUBUK INDONESIA Paragraf 2 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa Pasal 43
(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi pe nyelen ggara€rn pe milihan Kepala De sa antar-waktu melalui Musyawarah Desa. (21 Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa berhenti dengan tata cara sebagai berikut:
a. sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu oleh BPD paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa berhenti;
2. pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan terbentuk;
3. pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling lama 15 (lima belas) Hari;
4. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan paling lama 7 (tujuh) Hari; dan
5. penetapan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakzrn pengesahan dalam Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
b. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
1. pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu yang secara teknis dilakukan oleh panitia pemilihan;
2. pengesahan calon Kepala Desa antarwaktu yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3. pelaksanaan A REFUBLIK INDONESIA
3. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa; dan
4. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan dalam Musyawarah Desa untuk selanjutnya dilakukan pengesahan calon terpilih.
c. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada BPD paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih;
d. BPD menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada Bupati/Wali Kota melalui penjabat Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
e. Bupati/Wali Kota menetapkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
f. Bupati/Wali Kota melantik Kepala Desa antarwaktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa Pasal 44
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari. A
(2) Dalam PR.ESIDEN ]IEFUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan BpD menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat. (41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa dianggap batal dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(6) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan tugas dan wewena.ng Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa gelombang terdekat berikutnya. Pasal 45 Dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenai sanksi pembatalan sebagai calon yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa, dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa. Pasal 46
(1) Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (a) dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. A
(2) Pemilihan . (21 Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan menggunakan surat suara, dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon sebelum dilakukan pencetakan surat suara, surat suara memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar;
b. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon setelah dilakukan pencetakan surat suara, tahapan pemilihan Kepala Desa dilanjutkan; dan
c. dalam hal salah satu calon meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon sebagaimana dimaksud pada huruf b, panitia pemilihan wajib mengumumkan kepada masyarakat. Pasal 47 Ketentuan mengenai penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa, dan masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d sampai dengan huruf f, serta ketentuan mengenai tahapan pemungutan suara dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan pasal 45. A Paragraf 4 Paragraf 4 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa Pasal 48
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi dan hanya terdapat I (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari. (21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu bersama-sama dengan BPD menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat. (41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Desa antarwaktu 1 (satu) calon melalui Musyawarah Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa antarwaktu dianggap batal dan selanjutnya penjabat Kepala Desa tetap melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya Kepala Desa melalui pemilihan Kepala Desa serentak berikutnya. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. A Paragrafs REPUBUK INDONESIA Paragraf 5 Masa Jabatan Kepala Desa Pasal 50
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (21 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(3) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk masa jabatan Kepala Desa antarwaktu yang dipilih melalui Musyawarah Desa. (41 Dalam hal Kepala Desa berhenti, Kepala Desa tersebut dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan. Paragraf 6 Laporan Kepala Desa
PASAL 51
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan
kewajibannya, Kepala Desa wajib:
a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada
Masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
b. menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
c. memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan
dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
d. menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
e. menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun
anggaran secara vertikal kepada Bupati/Wali Kota; dan
f. menyampaikan laporan
pertanggungiawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan kepada Bupati/Wali Kota.
A
PASAL 52
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
Pasal 52
Pemberian danl atau penyebaran informasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 51
huruf a dilaksanakan melalui media informasi yang mudah
diakses oleh Masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
PASAL 53
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Penyampaian laporan
pertanggungiawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilaksanakan melalui
forum Musyawarah Desa.
(21 Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan.
(3) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam
jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
dan
c. hasil yang memerlukan perbaikan, hasil yang dicapai,
dan hasil yang belum dicapai.
PASAL 54
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Penyampaian laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada BPD secara lisan dan tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan Peraturan Desa paling sedikit meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa; A
c. pemberdayaan REPUBUK INDONESIA
c. pemberdayaan masyarakat; dan
d. pembinaan kemasyarakatan.
(3) Laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.
PASAL 55
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Penyampaian laporan
pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf e secara tertulis setiap
akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota melalui
camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya tahun anggaran.
(21 Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa dan
pelaksanaan RKP Desa.
(3) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan
fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Desa.
PASAL 56
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Penyampaian laporan
pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf f kepada Bupati/Wali Kota
melalui camat atau sebutan lain.
(21 Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam
jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan.
(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam
jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
A
c. hasil
c. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
d. hal yang dianggap perlu perbaikan.
(41 Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan pemerintahan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota
dalam memori serah terima jabatan.
PASAL 57
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan pasal 56
disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri melalui Gubernur.
PASAL 58
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
Paragraf 7
Pemberhentian Kepala Desa
PASAL 59
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan. (21 Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa; A
e. tidak PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; dan
f. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD melaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (41 Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
PASAL 60
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (21
huruf b, huruf c, huruf d, Bupati/Wali Kota mengangkat
pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari
1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai
terpilihnya Kepala Desa yang baru.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu)
tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai terpilihnya
Kepala Desa hasil Musyawarah Desa.
PASAL 61
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang berakhir masa
jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya
Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Kepala Desa.
(21 Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
(3) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil Pemerintah
Daerah kabupaten/ kota.
A
PASAL 62
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
Pasal 62
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (41,
Pasal 44 ayat (5), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (3)
paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan
teknis pemerintahan.
(21 Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta
memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
(3) Masa jabatan penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang
sama atau berbeda.
PASAL 63
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
(1) Kepala Desayang berstatus pegawai negeri sipiljika berhenti
sebagai Kepala Desa diangkat kembali dalam jabatan
sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan.
(21 Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil jika telah
mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat
sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 64
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Kepala Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
Bagian Kedua
Perangkat Desa
PASAL 65
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Perangkat Desa
(1) Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
(21 Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu
Kepala Desa.
A
PASAL 66
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Perangkat Desa
Pasal 66
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (1) huruf a dipimpin sekretaris Desa dibantu paling
banyak oleh 3 (tiga) kepala urusan yang bertugas dalam
bidang administrasi pemerintahan.
(21 Ketentuan mengenai urusan yang bertugas dalam bidang
administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
PASAL 67
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Perangkat Desa
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf b merupakan unsur pembantu
Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(21 Jumlah untuk pelaksana kewilayahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional
antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan
kemampuan keuangan Desa.
PASAL 68
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Perangkat Desa
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (1) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional.
(21 Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.
PASAL 69
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Perangkat Desa
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; A
c. berusia R.EPUBLIK INDONESIA
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota. (21 Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.
(3) Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa bagi daerah yang memiliki kekhususan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 70
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Perangkat Desa
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan dengan tata
cara sebagai berikut:
a. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan
atau seleksi calon Perangkat Desa;
b. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau
sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai
pengangkatan Perangkat Desa;
c. hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b
menjadi dasar Kepala Desa dalam mengusulkan
pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati/Wali
Kota;
d. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis
mengenai pengangkatan Perangkat Desa kepada
Kepala Desa; dan
e. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam
mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan
Kepala Desa.
(21 Dalam hal pengangkatan Perangkat Desa tidak
dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka:
a. Keputusan Kepala Desa mengenai pengangkatan
Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan
b. Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 71
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Perangkat Desa
Pasal 71
(1) Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Perangkat
Desa wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri
sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri
sebagai pegawai negeri sipil dan diberikan hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 72
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Perangkat Desa
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(21 Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
atau
d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
PASAL 73
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Perangkat Desa
(1) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 dilaksanakan dengan tata cara sebagai
berikut:
a. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau
sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai
pemberhentian Perangkat Desa;
b. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi
tertulis yang memuat mengenai pemberhentian
Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan
Kepala Desa;
A
c. rekomendasi
-4t-
c. rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf b, menjadi dasar Kepala Desa dalam
mengusulkan pemberhentian Perangkat Desa kepada
Bupati/Wali Kota;
d. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis
yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat
Desa oleh Kepala Desa; dan
e. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam
memberhentikan Perangkat Desa dengan Keputusan
Kepala Desa.
(21 Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa tidak
dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka:
a. Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian
Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan
b. Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 74
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Perangkat Desa
Naskah pasal.
PASAL 75
ayat (3), Pasal 77 ayat (3), Pasal 79 ayat (5), dan Pasal 118 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penrbahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, ) sebagaimana telatr beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tanrtbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69Al; A MEMUTUSKAN . ELIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OI4 TENTANG DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adarah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun L945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. A 6.Kepala PR.ESIDEN R,EPUBUK INDONESIA
6. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan pemerintah Daerah.
7. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
9. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKp
Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 1 1. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
12. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan Desa yang bersumber dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
13. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. A 14.Rekening REPUBUK INDONESIA -4
14. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati/Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
16. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17. Hari adalah hari kerja.
18. Tunjangan Purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan kepada Kepala Desa, perangkat Desa, pimpinan dan anggota Badan permusyawaratan Desa yang telah berakhir masa jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
19. Dana Konservasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
20. Dana Rehabilitasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan kegiatan pendukungnya guna memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan.
21. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun
22. Badan A
22. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disingkat BpD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
23. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
24. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25. sistem lnformasi Desa adalah kebijakan tata kelola data Desa untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Penatalaksanaan Pemerintah Desa adalah serangkaian proses pengaturan, pengelolaan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah dan pemerintah Daerah.
27. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
28. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
29. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. A
30. Pemberdayaan REPUBUK INDONESIA
30. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya menguatkan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri, merdeka, berdaulat, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kompetensi, termasuk pengetahuan, sikap, dan perilaku, yang dilaksanakan melalui kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa mampu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi aktif dalam memanfaatkan potensi dan Aset Desa untuk mewujudkan kesejahteraan bersama yang dikelola secara mandiri, transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
31. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BpD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
32. Masyarakat Desa adalah sekelompok orang yang tinggal di wilayah Desa dan memiliki kesamaan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan hubungan sosial yang erat, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
33. Pembinaan Kemasyarakatan Desa adalah upaya memperkuat Desa sebagai kebaikan bersama yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, dengan cara membudayakan nilai-nilai Pancasila, mengaktualisasikan keswadayaan dan gotong royong, memajukan kebudayaan Desa, memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, mencegah serta menangani konflik sosial, menegakkan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara di Desa, serta membudayakan dan menegakkan hukum di Desa, guna membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan.
34. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan antardesa dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
35. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah'
36. Badan. A REPUBUK INDONESIA
36. Badan layanan umum di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang selanjutnya disingkat BLU adalah unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II PENATAAN DESA Pasal 2 Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh:
a. Pemerintah; atau
b. Pemerintah Daerahkabupaten/kota. Pasal 3
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. (21 Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 4 Pembentukan Desa oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. A Pasal5 Pasal 5
(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota yang bersangkutan. (21 Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa. (41 Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota dengan menetapkan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa. Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan prakarsa Masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya Masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa. Pasal7 A REP1IBLIK INDONESIA Pasal 7 Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. Pasal 8 Pemerintah Daerah kabupatenlkota dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan Masyarakat Desa yang bersangkutan. Pasal 9
(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh BPD induk dalam Musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan. (21 Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam melakukan pemekaran Desa. Pasal 10
(1) Bupati/Wali Kota setelah menerima hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21membentuk tim penataan Desa. (21 Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberd ayaarr masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan ;
b. camat A
b. camat atau sebutan lain; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
(3) Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempunyai tugas melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tim penataan Desa menyampaikan hasil atas kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati/Wali Kota dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan kelayakan dibentuknya Desa persiapan.
(5) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan layak, Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan. Pasal 1 1 Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan. Pasal 12
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) kepada Gubernur. (21 Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register Desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan.
(3) Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan bagian dari kode Desa induknya. (41 Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar Bupati/Wali Kota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan.
(5) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama. A
(6) Penjabat REPUBUK INDONESIA
(6) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (71 Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi:
a. membantu proses penetapan batas wilayah Desa persiapan sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang bersumber dari APB Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan Perangkat Desa persiapan;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa persiapan;
f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa persiapan;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antardesa.
(8) Penjabat Kepala Desa persiapan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (71 mengikutsertakan partisipasi Masyarakat Desa persiapan. Pasal 13
(1) Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (21 Penjabat Kepala Desa persiapan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan belanja operasional Desa persiapan kepada Kepala Desa induk.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati/Wali Kota. A
(5) Laporan REFUBLIK INDONESIA -t2-
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim penataan Desa untuk dikaji dan diverifikasi.
(6) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa. (71 Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibahas dan disetujui bersama dewan perwakilan ralryat daerah kabupaten/kota dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Pasal 14
(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (71 berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan Masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan. (21 Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah kabupaten / kota.
(3) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. (41 Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur. A
(5) Dalam
(5) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Bupati/Wali Kota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam lembaran daerah.
(6) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya. Pasal 15
(1) Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (21 Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa. Pasal 16
(1) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk. (21 Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota. Pasal 17 Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa dari2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. A Pasal 18 -t4- Pasal 18
(1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan. (21 Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme:
a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan Musyawarah Desa;
b. hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan penggabungan Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD;
c. berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b ditindaklanjuti dengan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa; dan
d. para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa.
(3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. Pasal 19
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat program nasional yang strategis, bencana alam, bencana nonalam, dan/atau hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa. (21 Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah. Pasal 20 Perubahan status Desa meliputi:
a. Desa menjadi kelurahan;
b. kelurahan menjadi Desa;
c. Desa adat menjadi Desa; dan
d. Desa menjadi Desa adat. A Pasal2l REFUBLIK INDONESIA Pasal 21 Perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah minimal penduduk atau kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan. Pasal 22
(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa setempat. (21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara kesepakatan. (41 Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPD melalui Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan. A
(7) Dalam -t6- l,7l Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan ralryat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8) Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23
(1) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. (21 Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(3) Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. (21 Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik:
a. kondisi masyarakat homogen;
b. mata pencaharia.n masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan
c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
(3) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi kelurahan. Pasal25 A Pasal 25 Perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. adanya usulan Masyarakat Desa adat;
b. luas wilayah tidak berubah;
c. jumlah penduduk dan kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat pembentukan Desa; dan
d. tersedia sarana dan prasarana Pemerintahan Desa. Pasal 26
(1) Perubahan status Desa adat menjadi Desa dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa setempat. (21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa adat.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa adat. (41 Berita acara Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BpD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa sebagai usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa. (71 Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat menjadi Desa kepada dewan perwakilan ralgrat daerah kabupatenlkota untuk dibahas dan disetujui bersama. A
(8) Dalam REFUBLIK INDONESIA
(8) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan dewan perwakilan ralryat daerah kabupatenf kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota kepada Gubernur untuk dievaluasi. Pasal 27 Ketentuan mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 dan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat menjadi Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa. Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat memprakarsai perubahan status Desa menjadi Desa adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d. (21 Kepala daerah kabupaten/kota memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Desa yang akan berubah status menjadi Desa adat.
(3) Pemerintah Daerah provinsi menetapkan Peraturan Daerah terkait susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa adat berdasarkan hukum adat.
(4) Peraturan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam men5rusun Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi Desa adat dan penyelenggaraan Desa adat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. A Pasal 29 Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 30
(1) Bupati/Wali Kota melakukan penetapan dan Penegasan Batas Desa yang disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjamin kepastian hukum batas wilayah administrasi Pemerintahan Desa. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan dan Penegasan Batas Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. BAB III KEWENANGAN DESA Pasal 31 Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32
(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan . A
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran Masyarakat Desa.
(2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l', menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokaI. Pasal 33 Kewenangan Desa adat berdasarkan hak asal usul meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; A
e. penyelenggaraan -2t-
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban Masyarakat Desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya Masyarakat Desa adat. Pasal 34
(1) Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
(2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewenangan penyelenggaraan pemerintahan Desa adat, pelaksanaan Pembangunan Desa adat, Pembinaan Kemasyarakatan Desa adat, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adat.
(3) Dalam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 serta fungsi dan kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa adat membentuk kelembagaan yang mewadahi kedua fungsi tersebut. (41 Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan, Kepala Desa adat atau sebutan lain dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada Perangkat Desa adat atau sebutan lain. Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan melibatkan Desa. A
(2) Berdasarkan . . (21 Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/wali Kota mengenai daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peraturan Bupati/wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. Pasal 36 Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (21 Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. A BABIV BAB IV PEMERINTAHAN DESA Bagian Kesatu Kepala Desa Paragraf 1 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pasal 38
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/ kota. (21 Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bergelombang paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak, Bupati/Wali Kota menunjuk penjabat Kepala Desa. (41 Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(5) Biaya pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan. Pasal 39
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan. A
(2) Tahapan (21 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BpD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati/Wali Kota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.
(3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari;
b. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon paling lama 25 (dua puluh lima) Hari;
c. penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
d. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
e. pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari; dan
f. masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari. A
(4) Tahapan .
(4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan pemungutan baik secara langsung maupun secara elektronik dan penghitungan suara; dan
b. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
(6) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
a. laporan panitia pemilihan mengenai calon Kepala Desa terpilih kepada BPD paling lambat T (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;
b. laporan BPD mengenai calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia;
c. Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPD; dan
d. Bupati/Wali Kota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d adalah wakil Bupati/wakil Wali Kota atau camat atau sebutan lain.
(8) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari. A Pasal40 PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 40
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. (21 Bupati/Wali Kota melalui camat memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak calon Kepala Desa ditetapkan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa. Pasal 41
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat pembina kepegawaian. (21 Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa. (21 Kepala Desa memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Perangkat Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', tugas Perangkat Desa dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa wajib mengundurkan diri. A Paragraf2 REPUBUK INDONESIA Paragraf 2 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa Pasal 43
(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi pe nyelen ggara€rn pe milihan Kepala De sa antar-waktu melalui Musyawarah Desa. (21 Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa berhenti dengan tata cara sebagai berikut:
a. sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu oleh BPD paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa berhenti;
2. pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan terbentuk;
3. pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling lama 15 (lima belas) Hari;
4. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan paling lama 7 (tujuh) Hari; dan
5. penetapan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakzrn pengesahan dalam Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
b. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
1. pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu yang secara teknis dilakukan oleh panitia pemilihan;
2. pengesahan calon Kepala Desa antarwaktu yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3. pelaksanaan A REFUBLIK INDONESIA
3. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa; dan
4. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan dalam Musyawarah Desa untuk selanjutnya dilakukan pengesahan calon terpilih.
c. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada BPD paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih;
d. BPD menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada Bupati/Wali Kota melalui penjabat Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
e. Bupati/Wali Kota menetapkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
f. Bupati/Wali Kota melantik Kepala Desa antarwaktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa Pasal 44
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari. A
(2) Dalam PR.ESIDEN ]IEFUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan BpD menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat. (41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa dianggap batal dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(6) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan tugas dan wewena.ng Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa gelombang terdekat berikutnya. Pasal 45 Dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenai sanksi pembatalan sebagai calon yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa, dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa. Pasal 46
(1) Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (a) dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. A
(2) Pemilihan . (21 Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan menggunakan surat suara, dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon sebelum dilakukan pencetakan surat suara, surat suara memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar;
b. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon setelah dilakukan pencetakan surat suara, tahapan pemilihan Kepala Desa dilanjutkan; dan
c. dalam hal salah satu calon meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon sebagaimana dimaksud pada huruf b, panitia pemilihan wajib mengumumkan kepada masyarakat. Pasal 47 Ketentuan mengenai penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa, dan masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d sampai dengan huruf f, serta ketentuan mengenai tahapan pemungutan suara dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan pasal 45. A Paragraf 4 Paragraf 4 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa Pasal 48
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi dan hanya terdapat I (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari. (21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu bersama-sama dengan BPD menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat. (41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Desa antarwaktu 1 (satu) calon melalui Musyawarah Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa antarwaktu dianggap batal dan selanjutnya penjabat Kepala Desa tetap melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya Kepala Desa melalui pemilihan Kepala Desa serentak berikutnya. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. A Paragrafs REPUBUK INDONESIA Paragraf 5 Masa Jabatan Kepala Desa Pasal 50
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (21 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(3) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk masa jabatan Kepala Desa antarwaktu yang dipilih melalui Musyawarah Desa. (41 Dalam hal Kepala Desa berhenti, Kepala Desa tersebut dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan. Paragraf 6 Laporan Kepala Desa Pasal 51 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:
a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada Masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
c. memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
d. menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada Bupati/Wali Kota; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Wali Kota. A Pasal 52 Pasal 52 Pemberian danl atau penyebaran informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a dilaksanakan melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 53
(1) Penyampaian laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa. (21 Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
(3) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; dan
c. hasil yang memerlukan perbaikan, hasil yang dicapai, dan hasil yang belum dicapai. Pasal 54
(1) Penyampaian laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada BPD secara lisan dan tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan Peraturan Desa paling sedikit meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa; A
c. pemberdayaan REPUBUK INDONESIA
c. pemberdayaan masyarakat; dan
d. pembinaan kemasyarakatan.
(3) Laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa. Pasal 55
(1) Penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (21 Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa dan pelaksanaan RKP Desa.
(3) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pasal 56
(1) Penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (21 Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; A
c. hasil
c. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
d. hal yang dianggap perlu perbaikan. (41 Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam memori serah terima jabatan. Pasal 57 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan pasal 56 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Gubernur. Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Paragraf 7 Pemberhentian Kepala Desa Pasal 59
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan. (21 Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa; A
e. tidak PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; dan
f. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD melaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (41 Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Pasal 60
(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai terpilihnya Kepala Desa hasil Musyawarah Desa. Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Kepala Desa. (21 Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. A Pasal62 Pasal 62
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (41, Pasal 44 ayat (5), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. (21 Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
(3) Masa jabatan penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Pasal 63
(1) Kepala Desayang berstatus pegawai negeri sipiljika berhenti sebagai Kepala Desa diangkat kembali dalam jabatan sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil jika telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Bagian Kedua Perangkat Desa Pasal 65
(1) Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis. (21 Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. A Pasal66 Pasal 66
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dipimpin sekretaris Desa dibantu paling banyak oleh 3 (tiga) kepala urusan yang bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan. (21 Ketentuan mengenai urusan yang bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 67
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. (21 Jumlah untuk pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa. Pasal 68
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (21 Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 69
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; A
c. berusia R.EPUBLIK INDONESIA
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota. (21 Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.
(3) Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa bagi daerah yang memiliki kekhususan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa;
b. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai pengangkatan Perangkat Desa;
c. hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi dasar Kepala Desa dalam mengusulkan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota;
d. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis mengenai pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa; dan
e. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. (21 Dalam hal pengangkatan Perangkat Desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. Keputusan Kepala Desa mengenai pengangkatan Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan
b. Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 71 Pasal 71
(1) Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 72
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan. (21 Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. Pasal 73
(1) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai pemberhentian Perangkat Desa;
b. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa; A
c. rekomendasi -4t-
c. rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, menjadi dasar Kepala Desa dalam mengusulkan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota;
d. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa; dan
e. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. (21 Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan
b. Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Bagian Ketiga Pakaian Dinas dan Atribut Pasal 75
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenakan pakaian dinas dan atribut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. A Bagian Bagian Keempat BPD
PASAL 76
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Keanggotaan BPD ditetapkan:
a. berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling
banyak 9 (sembilan) orang; dan
b. memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan
kemampuan keuangan Desa.
(21 Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur pimpinan dan anggota.
(3) Unsur pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. l(satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris.
(41 Masa keanggotaan BPD selama 8 (delapan) tahun
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
(5) Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak
2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
PASAL 77
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Pengisiarl untuk keanggotaan BPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan secara
demokratis.
l2l Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan
melalui proses pemilihan secara langsung atau
musyawarah perwakilan.
(3) Pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan 3Oo/o (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan.
A
PASAL 78
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Keempat
Pasal 78
(1) Kepala Desa membentuk panitia untuk pengisian
keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal77
ayat (1).
(21 Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Musyawarah
Desa.
(3) Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 melakukan penjaringan dan
penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu
6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(41 Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 menetapkan calon anggota BPD
yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
keanggotaan BPD berakhir.
(5) Dalam hal tata cara pengisian keanggotaan BPD
ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia
pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal tata cara pengisian keanggotaan BPD
ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (41dipilih
dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur
masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(71 Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
disampaikan oleh panitia pengisian anggota BPD kepada
Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah
perwakilan.
(8) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disampaikan oleh
Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat
dan/atau sebutan lainnya paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk
diresmikan oleh Bupati/Wali Kota.
A
PASAL 79
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Keempat
XIEPTJBLIK INDONESIA Pasal 79
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari Kepala Desa. (21 Pengucapan sumpah janji anggota BPD dilaksanakan bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai peresmian anggota BPD.
PASAL 80
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Keempat
Pengisian keanggotaan BPD antarwaktu diusulkan oleh
pimpinan BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa
dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
PASAL 81
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Anggota BPD berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(21 Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama
6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
d. dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana;
e. tidak lagi berdomisili di Desa setempat; atau
f. melanggar larangan sebagai anggota BPD.
(3) Pimpinan BPD mengusulkan pemberhentian anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Desa
yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota
melalui camat atas dasar hasil musyawarah BPD.
A
(4) Dalam
(41 Dalam hal pimpinan BPD tidak mengusulkan
pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain
dapat memberhentikan anggota BPD.
(5) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota.
PASAL 82
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Keempat
Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:
a. waktu musyawarah BPD;
b. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
c. tata cara musyawarah BPD;
d. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan
anggota BPD; dan
e. tata cara pembuatan berita acara musyawarah BPD.
PASAL 83
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Keempat
BPD berhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan
fungsinya dari APB Desa.
(1)
(2t
(3)
PASAL 84
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Keempat
Pimpinan dan anggota BPD berhak atas tunjangan.
Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan
tugas dan fungsi serta tunjangan lain.
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan dan anggota BPD memperoleh peningkatan
kompetensi berdasarkan hasil pengukuran akuntabilitas
kinerja melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi,
bimbingan teknis, dan/atau kunjungan lapangan.
A
PASAL 85
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Keempat
Pasal 85
(1) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan
lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21 dianggarkan dalam
APB Desa yang bersumber dari ADD.
(21 Tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. tunjangan istri/suami;
b. tunjangan anak; dan
c. tunjangan kinerja.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai
tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan
lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dari sumber lain dalam
APB Desa selain Dana Desa dengan memperhatikan
kemampuan keuangan Desa.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara
pembayaran tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi
serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
PASAL 86
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (21 pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan
jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
bidang kesehatan bagi pimpinan dan anggota BPD menjadi
bagian peserta pekerja penerima upah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
bidang ketenagakerjaan bagi pimpinan dan anggota BPD
menjadi bagian peserta penerima upah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 87
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | bagian peserta pekerja penerima upah dilakukan sesuai - dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
REFUBLIK INDONESIA Pasal 87
(1) Pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan Tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang bersumber dari APB Desa selain Dana Desa. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Purnatugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
PASAL 88
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | bagian peserta pekerja penerima upah dilakukan sesuai - dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
Bagian Kelima
Musyawarah Desa
PASAL 89
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kelima - Musyawarah Desa
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang
difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(21 Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur
masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan
anak; dan/atau
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
A
(4) Selain
(41 Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tahapan, tata cara, dan mekanisme
penyelenggaraan Musyawarah Desa diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan
Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di
bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
Bagian Keenam
Penghasilan Tetap Pemerintah Desa
PASAL 90
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keenam - Penghasilan Tetap Pemerintah Desa
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa,
sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dibayarkan
setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang
bersumber dari ADD.
(21 Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya,
dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa I2Ooh (seratus
dua puluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil
golongan ruang II/a masa kerja O (nol) tahun;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa llOo/o
(seratus sepuluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri
sipil golongan ruangllla masa kerja 0 (nol) tahun; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya
lOOo/o (seratus persen) dari gaji pokok pegawai negeri
sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun.
(3) Dalam hal terdapat kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil
golongan rLlang II/a sebagaimana dimaksud pada ayat (21
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Bupati/Wali Kota dapat melakukan penyesuaian
penetapan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa,
sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
A
(4) Dalam
(4) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai
penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris Desa,
dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa
selain Dana Desa.
(5) Dalam hal ADD dan sumber lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (41 dalam APB Desa tidak
mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya,
Bupati/Wali Kota dapat menetapkan besaran penghasilan
tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa
lainnya dibawah besaran penghasilan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(6) Dalam hal terdapat penggantian Kepala Desa, sekretaris
Desa, dan Perangkat Desa lainnya penghasilan tetap yang
diberikan sama dengan penerimaan penghasilan tetap
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya
sebelumnya.
PASAL 91
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keenam - Penghasilan Tetap Pemerintah Desa
(1) Penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan
Perangkat Desa lainnya dapat diberikan kenaikan secara
berkala.
(21 Kenaikan besaran penghasilan tetap secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap
2 (dua) tahun sebesar 2o/o (dua persen).
PASAL 92
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keenam - Penghasilan Tetap Pemerintah Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) serta periode
dan besaran kenaikan berkala penghasilan tetap sebagaimana
diatur dalam Pasal 91 ditetapkan dalam tabel kenaikan berkala
dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
PASAL 93
BAB IV: PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keenam - Penghasilan Tetap Pemerintah Desa
(1) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90, Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat
Desa lainnya berhak mendapatkan tunjangan, penerimaan
lain yang sah, dan Tunjangan Purnatugas.
A
(2) Tunjangan
BAB V
PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA
Bagian Kesatu
Tujuan dan Ruang Lingkup Penatalaksanaan Pemerintah Desa
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tunjangan istri/suami;
b. tunjangan anak;
c. tunjangan kinerja; dan
d. tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau
yang sejenis dengan itu.
(3) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain
selain Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Tunjangan Purnatugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai
dengan kemampuan keuangan Desa, bersumber dari
APB Desa selain Dana Desa yang besarannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(5) Selain tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan
Tunjangan Purnatugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa
lainnya berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang
kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 94
BAB V: PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA | Bagian Kesatu - Tujuan dan Ruang Lingkup Penatalaksanaan Pemerintah Desa
Penatalaksanaan Pemerintah Desa bertujuan untuk
membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan
efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, berdasarkan asas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
A
PASAL 95
BAB V: PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA | Bagian Kesatu - Tujuan dan Ruang Lingkup Penatalaksanaan Pemerintah Desa
Pasal 95
Ruang lingkup Penatalaksanaan Pemerintah Desa meliputi:
a. penyusunan pedoman dan standar Penatalaksanaan
Pemerintah Desa;
b. penyusunan strategi peningkatan kompetensi dan
peningkatan kapasitas kelembagaan Desa; dan
c. pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa.
Bagian Kedua
Pen5rusunan Pedoman dan Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa
PASAL 96
BAB V: PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA | Bagian Kedua - Pen5rusunan Pedoman dan Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa
(1) Pedoman Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 huruf a disusun untuk
meningkatkan kompetensi dan mengukur akuntabilitas
kinerja Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Desa.
(21 Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 huruf a merupakan kriteria
yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
(3) Pedoman dan standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi
bidang:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bagian Ketiga
Penyusunan Strategi Peningkatan Kompetensi dan
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa
PASAL 97
BAB V: PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA | Bagian Ketiga - Penyusunan Strategi Peningkatan Kompetensi dan
(1) Penyusunan strategi peningkatan kompetensi Pemerintah
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b
dilakukan melalui:
a. penguatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan;
b. penguatan organisasi;
A
c.penguatan
c. penguatan sistem dan prosedur pendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
d. penguatan koordinasi pembinaan peningkatan
kapasitas dengan mengutamakan pemanfaatan sistem
informasi secara terpadu.
(21 Setiap bentuk dan jenis kegiatan untuk peningkatan
kompetensi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar
kompetensi jabatan.
PASAL 98
BAB V: PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA | Bagian Ketiga - Penyusunan Strategi Peningkatan Kompetensi dan
(1) Peningkatan kapasitas kelembagaan Desa dapat dilakukan
secara tatap muka dan/atau dalam jaringan.
(21 Peningkatan kapasitas kelembagaan Desa bersifat
menyeluruh dan mendalam, terstruktur, terstandardisasi,
dan berkelanjutan.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
peningkatan kapasitas kelembagaan Desa sesuai dengan
kebutuhan secara terpadu dan berjenjang.
(41 Pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan
perguruan tinggi dan lembaga non Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengukuran Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa
PASAL 99
BAB V: PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA | Bagian Keempat - Pengukuran Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa
(1) Pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c paling sedikit meliputi:
a. aspek teknis;
b. aspek manajerial; dan
c. aspek kepatuhan administrasi. (21 Setiap bentuk dan jenis kegiatan untuk akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pengukuran akuntabilitas kinerja. A Pasal lOO R,EPUBLIK INDONESIA
PASAL 100
BAB V: PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA | Bagian Keempat - Pengukuran Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penatalaksanaan Pemerintah
Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
Bagian Kesatu
Peraturan Desa
Pasal 1O1
(1) Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah
Desa.
(21 BPD dapat mengusulkan Rancangan Peraturan Desa
kepada Pemerintah Desa.
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib dikonsultasikan kepada
Masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan.
(41 Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama BPD.
PASAL 102
BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA | Bagian Kesatu - Peraturan Desa
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama
disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat
7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(21 Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan
membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas)
Hari terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan
Desa dari pimpinan BPD.
(3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan
dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris
Desa.
A
(4) Peraturan .
(41 Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali
Kota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling
lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
(5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah
Desa.
Bagian Kedua
Peraturan Kepala Desa
PASAL 103
BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA | Bagian Kedua - Peraturan Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan
Peraturan Desa.
(1)
(21
(3)
PASAL 104
BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA | Bagian Kedua - Peraturan Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa.
Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diundangkan oleh sekretaris Desa dalam lembaran
Desa dan berita Desa.
Peraturan Kepala Desa wajib disebarluaskan oleh
Pemerintah Desa.
Bagian Ketiga
Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
PASAL 105
BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA | Bagian Ketiga - Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh
Bupati/Wali Kota.
Bagian Keempat
Peraturan Bersama Kepala Desa
Pasal 1O6
(1) Peraturan bersama Kepala Desa merupakan Peraturan
Kepala Desa dalam rangka kerja sama antardesa.
A
(2) Peraturan
PIIESIDEN
R.EPUELIK INDONESIA
(21 Peraturan bersama Kepala Desa ditandatangani oleh
Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan
kerja sama antardesa.
(3) Peraturan bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada
Masyarakat Desa masing-masing.
Pasal 1O7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis peraturan di
Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
BAB VII
KEUANGAN DAN ASET DESA
Bagian Kesatu
Keuangan Desa
Paragraf 1
Umum
PASAL 108
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b didanai oleh APB Desa. (21 Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh APB Desa juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggarazrn kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Pemerintah Daerah kabupatenfkota, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan. A
(4) Penyelenggaraan . PT1ESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5) Anggaran program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang merupakan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dicatatkan dalam APB Desa.
PASAL 109
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
Pendapatan Desa bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset,
swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain
pendapatan asli Desa;
b. alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupatenlkota;
d. ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten / kota;
e. bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/ kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak
ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
PASAL 110
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
Seluruh pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 diterima dan disalurkan melalui RKD dan
penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.
PASAL 111
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
Pencairan dana dalam RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa
yang membidangi urusan keuangan Desa.
A
PASAL 112
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
REFUELIK INDONESIA Pasal 1 12
(1) Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. penatausahaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban. (21 Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.
PASAL 113
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran
terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Paragraf 2
Pengalokasian Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PASAL 114
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran
yang diperuntukkan bagi Desa selanjutnya disalurkan
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupatenlkota.
(21 Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD dan pemindahbukuan dari RKUD ke
RKD pada waktu bersamaan.
(3) Ketentuan mengenai Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 115
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
REPUBUK INDONESIA Pasal 1 15
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran. (21 ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil kabupaten/kota yang diterima dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikurangi dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya untuk urusan layanan umum meliputi:
a. mendukung penggajian pegawai pemerintah dengan perjanj ian kerja daerah;
b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan
c. kegiatan lainnya. (41 Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikurangi dengan:
a. dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
b. dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
c. tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus;
d. dana bagi hasil perkebunan sawit; dan
e. dana bagi hasil lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembagian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, serta tunjangan BPD; dan
b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(6) Selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pembagian ADD kepada setiap Desa dapat mempertimbangkan:
a. indikator yang mencerminkan pemenuhan kebutuhan pelayanan Masyarakat Desa; dan/atau
b. indikator kinerja Desa. (7lTata A REFUEUK INDONESIA (71 Tata cara untuk pembagian ADD kepada setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(8) Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disampaikan paling lama tanggal 15 April tahun anggaran berjalan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urLlsan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
(9) Dalam hal kabupaten/kota tidak meng€rnggarkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebesar selisih kurang dari ADD yang wajib dianggarkan.
(10) Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 116
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota
kepada Desa paling sedikit looh (sepuluh persen) dari
realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah
kabupaten/kota.
(21 Bagian dari hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan pajak
daerah dikurangi dengan realisasi penerimaan pajak daerah
yang telah ditentukan penggunaannya.
(3) Bagian dari hasil retribusi daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan
retribusi daerah dikurangi dengan:
a. realisasi penerimaan retribusi jasa umum; dan
b. realisasi penerimaan retribusi daerah yang bersumber
dari badan layanan umum daerah.
(4) Pengalokasian
A
(41 Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap
Desa secara proporsional dengan ketentuan:
a. 600/0 (enam puluh persen) dengan memperhatikan
jumlah penduduk; dan
b. 4Oo/o (empat puluh persen) berdasarkan realisasi
penerimaan hasil pajak dan retribusi dari setiap Desa.
(5) Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Wali Kota.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan
penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan
Peraturan Bupati/Wali Kota.
PASAL 117
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
Naskah pasal.
PASAL 118
huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penrbahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, ) sebagaimana telatr beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tanrtbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69Al; A MEMUTUSKAN . ELIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OI4 TENTANG DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adarah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun L945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. A 6.Kepala PR.ESIDEN R,EPUBUK INDONESIA
6. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan pemerintah Daerah.
7. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
9. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKp
Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 1 1. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
12. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan Desa yang bersumber dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
13. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. A 14.Rekening REPUBUK INDONESIA -4
14. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati/Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
16. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17. Hari adalah hari kerja.
18. Tunjangan Purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan kepada Kepala Desa, perangkat Desa, pimpinan dan anggota Badan permusyawaratan Desa yang telah berakhir masa jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
19. Dana Konservasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
20. Dana Rehabilitasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan kegiatan pendukungnya guna memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan.
21. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun
22. Badan A
22. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disingkat BpD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
23. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
24. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25. sistem lnformasi Desa adalah kebijakan tata kelola data Desa untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Penatalaksanaan Pemerintah Desa adalah serangkaian proses pengaturan, pengelolaan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah dan pemerintah Daerah.
27. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
28. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
29. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. A
30. Pemberdayaan REPUBUK INDONESIA
30. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya menguatkan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri, merdeka, berdaulat, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kompetensi, termasuk pengetahuan, sikap, dan perilaku, yang dilaksanakan melalui kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa mampu mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi aktif dalam memanfaatkan potensi dan Aset Desa untuk mewujudkan kesejahteraan bersama yang dikelola secara mandiri, transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
31. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BpD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
32. Masyarakat Desa adalah sekelompok orang yang tinggal di wilayah Desa dan memiliki kesamaan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan hubungan sosial yang erat, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
33. Pembinaan Kemasyarakatan Desa adalah upaya memperkuat Desa sebagai kebaikan bersama yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, dengan cara membudayakan nilai-nilai Pancasila, mengaktualisasikan keswadayaan dan gotong royong, memajukan kebudayaan Desa, memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, mencegah serta menangani konflik sosial, menegakkan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara di Desa, serta membudayakan dan menegakkan hukum di Desa, guna membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan.
34. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan antardesa dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
35. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah'
36. Badan. A REPUBUK INDONESIA
36. Badan layanan umum di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang selanjutnya disingkat BLU adalah unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II PENATAAN DESA Pasal 2 Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh:
a. Pemerintah; atau
b. Pemerintah Daerahkabupaten/kota. Pasal 3
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. (21 Prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 4 Pembentukan Desa oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. A Pasal5 Pasal 5
(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota yang bersangkutan. (21 Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa. (41 Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota dengan menetapkan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa. Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan prakarsa Masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya Masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa. Pasal7 A REP1IBLIK INDONESIA Pasal 7 Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. Pasal 8 Pemerintah Daerah kabupatenlkota dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan Masyarakat Desa yang bersangkutan. Pasal 9
(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh BPD induk dalam Musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan. (21 Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam melakukan pemekaran Desa. Pasal 10
(1) Bupati/Wali Kota setelah menerima hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21membentuk tim penataan Desa. (21 Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberd ayaarr masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan ;
b. camat A
b. camat atau sebutan lain; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
(3) Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempunyai tugas melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tim penataan Desa menyampaikan hasil atas kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati/Wali Kota dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan kelayakan dibentuknya Desa persiapan.
(5) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan layak, Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan. Pasal 1 1 Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan. Pasal 12
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) kepada Gubernur. (21 Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register Desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan.
(3) Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan bagian dari kode Desa induknya. (41 Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar Bupati/Wali Kota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan.
(5) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama. A
(6) Penjabat REPUBUK INDONESIA
(6) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (71 Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi:
a. membantu proses penetapan batas wilayah Desa persiapan sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang bersumber dari APB Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan Perangkat Desa persiapan;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa persiapan;
f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa persiapan;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antardesa.
(8) Penjabat Kepala Desa persiapan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (71 mengikutsertakan partisipasi Masyarakat Desa persiapan. Pasal 13
(1) Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (21 Penjabat Kepala Desa persiapan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan belanja operasional Desa persiapan kepada Kepala Desa induk.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati/Wali Kota. A
(5) Laporan REFUBLIK INDONESIA -t2-
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim penataan Desa untuk dikaji dan diverifikasi.
(6) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa. (71 Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibahas dan disetujui bersama dewan perwakilan ralryat daerah kabupaten/kota dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Pasal 14
(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (71 berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan Masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan. (21 Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah kabupaten / kota.
(3) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. (41 Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur. A
(5) Dalam
(5) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Bupati/Wali Kota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam lembaran daerah.
(6) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya. Pasal 15
(1) Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (21 Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa. Pasal 16
(1) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk. (21 Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota. Pasal 17 Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa dari2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. A Pasal 18 -t4- Pasal 18
(1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan. (21 Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme:
a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan Musyawarah Desa;
b. hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan penggabungan Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD;
c. berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b ditindaklanjuti dengan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa; dan
d. para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan peraturan bersama Kepala Desa mengenai penggabungan Desa.
(3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. Pasal 19
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat program nasional yang strategis, bencana alam, bencana nonalam, dan/atau hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa. (21 Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah. Pasal 20 Perubahan status Desa meliputi:
a. Desa menjadi kelurahan;
b. kelurahan menjadi Desa;
c. Desa adat menjadi Desa; dan
d. Desa menjadi Desa adat. A Pasal2l REFUBLIK INDONESIA Pasal 21 Perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah minimal penduduk atau kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan. Pasal 22
(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa setempat. (21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara kesepakatan. (41 Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPD melalui Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan. A
(7) Dalam -t6- l,7l Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan ralryat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8) Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23
(1) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. (21 Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(3) Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. (21 Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik:
a. kondisi masyarakat homogen;
b. mata pencaharia.n masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan
c. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
(3) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi kelurahan. Pasal25 A Pasal 25 Perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. adanya usulan Masyarakat Desa adat;
b. luas wilayah tidak berubah;
c. jumlah penduduk dan kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat pembentukan Desa; dan
d. tersedia sarana dan prasarana Pemerintahan Desa. Pasal 26
(1) Perubahan status Desa adat menjadi Desa dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa setempat. (21 Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa adat.
(3) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa adat. (41 Berita acara Musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BpD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa sebagai usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa.
(5) Bupati/Wali Kota membentuk tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa. (71 Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat menjadi Desa kepada dewan perwakilan ralgrat daerah kabupatenlkota untuk dibahas dan disetujui bersama. A
(8) Dalam REFUBLIK INDONESIA
(8) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan dewan perwakilan ralryat daerah kabupatenf kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota kepada Gubernur untuk dievaluasi. Pasal 27 Ketentuan mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 dan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat menjadi Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa. Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat memprakarsai perubahan status Desa menjadi Desa adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d. (21 Kepala daerah kabupaten/kota memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Desa yang akan berubah status menjadi Desa adat.
(3) Pemerintah Daerah provinsi menetapkan Peraturan Daerah terkait susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa adat berdasarkan hukum adat.
(4) Peraturan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam men5rusun Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi Desa adat dan penyelenggaraan Desa adat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. A Pasal 29 Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 30
(1) Bupati/Wali Kota melakukan penetapan dan Penegasan Batas Desa yang disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjamin kepastian hukum batas wilayah administrasi Pemerintahan Desa. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan dan Penegasan Batas Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. BAB III KEWENANGAN DESA Pasal 31 Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32
(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan . A
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran Masyarakat Desa.
(2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l', menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokaI. Pasal 33 Kewenangan Desa adat berdasarkan hak asal usul meliputi:
a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; A
e. penyelenggaraan -2t-
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban Masyarakat Desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa adat; dan
g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya Masyarakat Desa adat. Pasal 34
(1) Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
(2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewenangan penyelenggaraan pemerintahan Desa adat, pelaksanaan Pembangunan Desa adat, Pembinaan Kemasyarakatan Desa adat, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adat.
(3) Dalam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 serta fungsi dan kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa adat membentuk kelembagaan yang mewadahi kedua fungsi tersebut. (41 Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan, Kepala Desa adat atau sebutan lain dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada Perangkat Desa adat atau sebutan lain. Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan melibatkan Desa. A
(2) Berdasarkan . . (21 Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/wali Kota mengenai daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peraturan Bupati/wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. Pasal 36 Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (21 Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. A BABIV BAB IV PEMERINTAHAN DESA Bagian Kesatu Kepala Desa Paragraf 1 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pasal 38
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/ kota. (21 Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bergelombang paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak, Bupati/Wali Kota menunjuk penjabat Kepala Desa. (41 Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(5) Biaya pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan. Pasal 39
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan. A
(2) Tahapan (21 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BpD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati/Wali Kota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.
(3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari;
b. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon paling lama 25 (dua puluh lima) Hari;
c. penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
d. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
e. pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari; dan
f. masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari. A
(4) Tahapan .
(4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan pemungutan baik secara langsung maupun secara elektronik dan penghitungan suara; dan
b. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
(6) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
a. laporan panitia pemilihan mengenai calon Kepala Desa terpilih kepada BPD paling lambat T (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;
b. laporan BPD mengenai calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia;
c. Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPD; dan
d. Bupati/Wali Kota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d adalah wakil Bupati/wakil Wali Kota atau camat atau sebutan lain.
(8) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari. A Pasal40 PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 40
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. (21 Bupati/Wali Kota melalui camat memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak calon Kepala Desa ditetapkan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa. Pasal 41
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat pembina kepegawaian. (21 Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa. (21 Kepala Desa memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Perangkat Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', tugas Perangkat Desa dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa wajib mengundurkan diri. A Paragraf2 REPUBUK INDONESIA Paragraf 2 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa Pasal 43
(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi pe nyelen ggara€rn pe milihan Kepala De sa antar-waktu melalui Musyawarah Desa. (21 Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa berhenti dengan tata cara sebagai berikut:
a. sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu oleh BPD paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa berhenti;
2. pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan terbentuk;
3. pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling lama 15 (lima belas) Hari;
4. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan paling lama 7 (tujuh) Hari; dan
5. penetapan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakzrn pengesahan dalam Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
b. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
1. pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu yang secara teknis dilakukan oleh panitia pemilihan;
2. pengesahan calon Kepala Desa antarwaktu yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3. pelaksanaan A REFUBLIK INDONESIA
3. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa; dan
4. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan dalam Musyawarah Desa untuk selanjutnya dilakukan pengesahan calon terpilih.
c. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada BPD paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih;
d. BPD menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada Bupati/Wali Kota melalui penjabat Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
e. Bupati/Wali Kota menetapkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
f. Bupati/Wali Kota melantik Kepala Desa antarwaktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa Pasal 44
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari. A
(2) Dalam PR.ESIDEN ]IEFUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan BpD menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat. (41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa dianggap batal dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(6) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan tugas dan wewena.ng Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa gelombang terdekat berikutnya. Pasal 45 Dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenai sanksi pembatalan sebagai calon yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa, dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa. Pasal 46
(1) Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (a) dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. A
(2) Pemilihan . (21 Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan menggunakan surat suara, dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon sebelum dilakukan pencetakan surat suara, surat suara memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar;
b. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon setelah dilakukan pencetakan surat suara, tahapan pemilihan Kepala Desa dilanjutkan; dan
c. dalam hal salah satu calon meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon sebagaimana dimaksud pada huruf b, panitia pemilihan wajib mengumumkan kepada masyarakat. Pasal 47 Ketentuan mengenai penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa, dan masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d sampai dengan huruf f, serta ketentuan mengenai tahapan pemungutan suara dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan pasal 45. A Paragraf 4 Paragraf 4 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa Pasal 48
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi dan hanya terdapat I (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari. (21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya.
(3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu bersama-sama dengan BPD menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat. (41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Desa antarwaktu 1 (satu) calon melalui Musyawarah Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa antarwaktu dianggap batal dan selanjutnya penjabat Kepala Desa tetap melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya Kepala Desa melalui pemilihan Kepala Desa serentak berikutnya. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. A Paragrafs REPUBUK INDONESIA Paragraf 5 Masa Jabatan Kepala Desa Pasal 50
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (21 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(3) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk masa jabatan Kepala Desa antarwaktu yang dipilih melalui Musyawarah Desa. (41 Dalam hal Kepala Desa berhenti, Kepala Desa tersebut dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan. Paragraf 6 Laporan Kepala Desa Pasal 51 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:
a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada Masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
c. memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
d. menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada Bupati/Wali Kota; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Wali Kota. A Pasal 52 Pasal 52 Pemberian danl atau penyebaran informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a dilaksanakan melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 53
(1) Penyampaian laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa. (21 Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
(3) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; dan
c. hasil yang memerlukan perbaikan, hasil yang dicapai, dan hasil yang belum dicapai. Pasal 54
(1) Penyampaian laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada BPD secara lisan dan tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan Peraturan Desa paling sedikit meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa; A
c. pemberdayaan REPUBUK INDONESIA
c. pemberdayaan masyarakat; dan
d. pembinaan kemasyarakatan.
(3) Laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa. Pasal 55
(1) Penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (21 Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa dan pelaksanaan RKP Desa.
(3) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pasal 56
(1) Penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (21 Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; A
c. hasil
c. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
d. hal yang dianggap perlu perbaikan. (41 Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam memori serah terima jabatan. Pasal 57 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan pasal 56 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Gubernur. Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Paragraf 7 Pemberhentian Kepala Desa Pasal 59
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan. (21 Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa; A
e. tidak PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; dan
f. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD melaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (41 Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Pasal 60
(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai terpilihnya Kepala Desa hasil Musyawarah Desa. Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Kepala Desa. (21 Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. A Pasal62 Pasal 62
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (41, Pasal 44 ayat (5), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. (21 Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
(3) Masa jabatan penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Pasal 63
(1) Kepala Desayang berstatus pegawai negeri sipiljika berhenti sebagai Kepala Desa diangkat kembali dalam jabatan sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil jika telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Bagian Kedua Perangkat Desa Pasal 65
(1) Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis. (21 Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. A Pasal66 Pasal 66
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dipimpin sekretaris Desa dibantu paling banyak oleh 3 (tiga) kepala urusan yang bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan. (21 Ketentuan mengenai urusan yang bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 67
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. (21 Jumlah untuk pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa. Pasal 68
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (21 Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 69
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; A
c. berusia R.EPUBLIK INDONESIA
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota. (21 Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.
(3) Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa bagi daerah yang memiliki kekhususan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa;
b. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai pengangkatan Perangkat Desa;
c. hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi dasar Kepala Desa dalam mengusulkan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota;
d. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis mengenai pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa; dan
e. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. (21 Dalam hal pengangkatan Perangkat Desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. Keputusan Kepala Desa mengenai pengangkatan Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan
b. Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 71 Pasal 71
(1) Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 72
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan. (21 Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. Pasal 73
(1) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai pemberhentian Perangkat Desa;
b. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa; A
c. rekomendasi -4t-
c. rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, menjadi dasar Kepala Desa dalam mengusulkan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota;
d. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa; dan
e. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. (21 Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan
b. Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Bagian Ketiga Pakaian Dinas dan Atribut Pasal 75
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenakan pakaian dinas dan atribut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. A Bagian Bagian Keempat BPD Pasal 76
(1) Keanggotaan BPD ditetapkan:
a. berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang; dan
b. memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan Desa. (21 Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pimpinan dan anggota.
(3) Unsur pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. l(satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris. (41 Masa keanggotaan BPD selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
(5) Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pasal 77
(1) Pengisiarl untuk keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan secara demokratis. l2l Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
(3) Pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan 3Oo/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. A Pasal78 Pasal 78
(1) Kepala Desa membentuk panitia untuk pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal77 ayat (1). (21 Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
(3) Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. (41 Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menetapkan calon anggota BPD yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(5) Dalam hal tata cara pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal tata cara pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (41dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih. (71 Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh panitia pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
(8) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat dan/atau sebutan lainnya paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Wali Kota. A Pasal 79 XIEPTJBLIK INDONESIA Pasal 79
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari Kepala Desa. (21 Pengucapan sumpah janji anggota BPD dilaksanakan bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai peresmian anggota BPD. Pasal 80 Pengisian keanggotaan BPD antarwaktu diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Pasal 81
(1) Anggota BPD berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan. (21 Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
d. dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana;
e. tidak lagi berdomisili di Desa setempat; atau
f. melanggar larangan sebagai anggota BPD.
(3) Pimpinan BPD mengusulkan pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Desa yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atas dasar hasil musyawarah BPD. A
(4) Dalam (41 Dalam hal pimpinan BPD tidak mengusulkan pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain dapat memberhentikan anggota BPD.
(5) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Pasal 82 Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:
a. waktu musyawarah BPD;
b. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
c. tata cara musyawarah BPD;
d. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
e. tata cara pembuatan berita acara musyawarah BPD. Pasal 83 BPD berhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APB Desa. (1) (2t (3) Pasal 84 Pimpinan dan anggota BPD berhak atas tunjangan. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain. Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan dan anggota BPD memperoleh peningkatan kompetensi berdasarkan hasil pengukuran akuntabilitas kinerja melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau kunjungan lapangan. A Pasal85 Pasal 85
(1) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21 dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. (21 Tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tunjangan istri/suami;
b. tunjangan anak; dan
c. tunjangan kinerja.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan Desa. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pembayaran tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Pasal 86
(1) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (21 pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang kesehatan bagi pimpinan dan anggota BPD menjadi bagian peserta pekerja penerima upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang ketenagakerjaan bagi pimpinan dan anggota BPD menjadi bagian peserta penerima upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 87 REFUBLIK INDONESIA Pasal 87
(1) Pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan Tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang bersumber dari APB Desa selain Dana Desa. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Purnatugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Bagian Kelima Musyawarah Desa Pasal 89
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. (21 Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan/atau
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin. A
(4) Selain (41 Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tahapan, tata cara, dan mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Bagian Keenam Penghasilan Tetap Pemerintah Desa Pasal 90
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. (21 Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa I2Ooh (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja O (nol) tahun;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa llOo/o (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruangllla masa kerja 0 (nol) tahun; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya lOOo/o (seratus persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun.
(3) Dalam hal terdapat kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan rLlang II/a sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati/Wali Kota dapat melakukan penyesuaian penetapan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. A
(4) Dalam
(4) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
(5) Dalam hal ADD dan sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (41 dalam APB Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, Bupati/Wali Kota dapat menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dibawah besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(6) Dalam hal terdapat penggantian Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya penghasilan tetap yang diberikan sama dengan penerimaan penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebelumnya. Pasal 9 1
(1) Penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dapat diberikan kenaikan secara berkala. (21 Kenaikan besaran penghasilan tetap secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sebesar 2o/o (dua persen). Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) serta periode dan besaran kenaikan berkala penghasilan tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ditetapkan dalam tabel kenaikan berkala dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Pasal 93
(1) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya berhak mendapatkan tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan Tunjangan Purnatugas. A
(2) Tunjangan BAB V PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA Bagian Kesatu Tujuan dan Ruang Lingkup Penatalaksanaan Pemerintah Desa
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tunjangan istri/suami;
b. tunjangan anak;
c. tunjangan kinerja; dan
d. tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu.
(3) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain selain Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tunjangan Purnatugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa, bersumber dari APB Desa selain Dana Desa yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(5) Selain tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan Tunjangan Purnatugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94 Penatalaksanaan Pemerintah Desa bertujuan untuk membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, berdasarkan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa. A Pasa195 Pasal 95 Ruang lingkup Penatalaksanaan Pemerintah Desa meliputi:
a. penyusunan pedoman dan standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa;
b. penyusunan strategi peningkatan kompetensi dan peningkatan kapasitas kelembagaan Desa; dan
c. pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa. Bagian Kedua Pen5rusunan Pedoman dan Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa Pasal 96
(1) Pedoman Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a disusun untuk meningkatkan kompetensi dan mengukur akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. (21 Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a merupakan kriteria yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
(3) Pedoman dan standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi bidang:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bagian Ketiga Penyusunan Strategi Peningkatan Kompetensi dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa Pasal 97
(1) Penyusunan strategi peningkatan kompetensi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b dilakukan melalui:
a. penguatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan;
b. penguatan organisasi; A c.penguatan
c. penguatan sistem dan prosedur pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
d. penguatan koordinasi pembinaan peningkatan kapasitas dengan mengutamakan pemanfaatan sistem informasi secara terpadu. (21 Setiap bentuk dan jenis kegiatan untuk peningkatan kompetensi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Pasal 98
(1) Peningkatan kapasitas kelembagaan Desa dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau dalam jaringan. (21 Peningkatan kapasitas kelembagaan Desa bersifat menyeluruh dan mendalam, terstruktur, terstandardisasi, dan berkelanjutan.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan Desa sesuai dengan kebutuhan secara terpadu dan berjenjang. (41 Pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan perguruan tinggi dan lembaga non Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pengukuran Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa Pasal 99
(1) Pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c paling sedikit meliputi:
a. aspek teknis;
b. aspek manajerial; dan
c. aspek kepatuhan administrasi. (21 Setiap bentuk dan jenis kegiatan untuk akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pengukuran akuntabilitas kinerja. A Pasal lOO R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 10O Ketentuan lebih lanjut mengenai Penatalaksanaan Pemerintah Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. BAB VI TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA Bagian Kesatu Peraturan Desa Pasal 1O1
(1) Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. (21 BPD dapat mengusulkan Rancangan Peraturan Desa kepada Pemerintah Desa.
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikonsultasikan kepada Masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan. (41 Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Pasal 102
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. (21 Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa dari pimpinan BPD.
(3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa. A
(4) Peraturan . (41 Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
(5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Bagian Kedua Peraturan Kepala Desa Pasal 103 Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Desa. (1) (21 (3) Pasal 104 Peraturan Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa. Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh sekretaris Desa dalam lembaran Desa dan berita Desa. Peraturan Kepala Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Bagian Ketiga Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Pasal 105 Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh Bupati/Wali Kota. Bagian Keempat Peraturan Bersama Kepala Desa Pasal 1O6
(1) Peraturan bersama Kepala Desa merupakan Peraturan Kepala Desa dalam rangka kerja sama antardesa. A
(2) Peraturan PIIESIDEN R.EPUELIK INDONESIA (21 Peraturan bersama Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antardesa.
(3) Peraturan bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada Masyarakat Desa masing-masing. Pasal 1O7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis peraturan di Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. BAB VII KEUANGAN DAN ASET DESA Bagian Kesatu Keuangan Desa Paragraf 1 Umum Pasal 108
(1) Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b didanai oleh APB Desa. (21 Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh APB Desa juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggarazrn kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Pemerintah Daerah kabupatenfkota, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan. A
(4) Penyelenggaraan . PT1ESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5) Anggaran program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang merupakan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dicatatkan dalam APB Desa. Pasal 109 Pendapatan Desa bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupatenlkota;
d. ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten / kota;
e. bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah. Pasal 1 10 Seluruh pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 diterima dan disalurkan melalui RKD dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pasal 1 1 1 Pencairan dana dalam RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang membidangi urusan keuangan Desa. A Pasal 1 12 REFUELIK INDONESIA Pasal 1 12
(1) Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. penatausahaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban. (21 Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Pasal 1 13 Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Paragraf 2 Pengalokasian Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 1 14
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa selanjutnya disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenlkota. (21 Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD dan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD pada waktu bersamaan.
(3) Ketentuan mengenai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 1 15 REPUBUK INDONESIA Pasal 1 15
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran. (21 ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil kabupaten/kota yang diterima dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikurangi dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya untuk urusan layanan umum meliputi:
a. mendukung penggajian pegawai pemerintah dengan perjanj ian kerja daerah;
b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan
c. kegiatan lainnya. (41 Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikurangi dengan:
a. dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
b. dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
c. tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus;
d. dana bagi hasil perkebunan sawit; dan
e. dana bagi hasil lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembagian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, serta tunjangan BPD; dan
b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(6) Selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pembagian ADD kepada setiap Desa dapat mempertimbangkan:
a. indikator yang mencerminkan pemenuhan kebutuhan pelayanan Masyarakat Desa; dan/atau
b. indikator kinerja Desa. (7lTata A REFUEUK INDONESIA (71 Tata cara untuk pembagian ADD kepada setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(8) Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disampaikan paling lama tanggal 15 April tahun anggaran berjalan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urLlsan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
(9) Dalam hal kabupaten/kota tidak meng€rnggarkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebesar selisih kurang dari ADD yang wajib dianggarkan.
(10) Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 1 16
(1) Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit looh (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. (21 Bagian dari hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan pajak daerah dikurangi dengan realisasi penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya.
(3) Bagian dari hasil retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan retribusi daerah dikurangi dengan:
a. realisasi penerimaan retribusi jasa umum; dan
b. realisasi penerimaan retribusi daerah yang bersumber dari badan layanan umum daerah.
(4) Pengalokasian A (41 Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap Desa secara proporsional dengan ketentuan:
a. 600/0 (enam puluh persen) dengan memperhatikan jumlah penduduk; dan
b. 4Oo/o (empat puluh persen) berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari setiap Desa.
(5) Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Pasal 1 17
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota kepada Desa. (21 Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bantuan keuangan yang bersifat umum, peruntukan dan pengelolaannya diserahkan kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintahan di Desa; dan
b. bantuan keuangan yang bersifat khusus, peruntukannya ditetapkan oleh pemberi bantuan dalam rangka percepatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Desa penerima bantuan.
(3) Dalam hal Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan, Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan khusus. A
(4) Pemerintah (41 Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APB Desa penerima bantuan. Paragraf 3 Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah Pasal 1 18 Lain-lain pendapatan Desa yang sah bersumber dari:
a. hasil kerja sama dengan pihak ketiga;
b. bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; dan/atau
c. pendapatan lain Desa yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Penyaluran
PASAL 119
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
ke setiap Desa dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah; dan
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(21 Penyaluran ADD oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bulanan melalui
pemotongan dana alokasi umum.
(3) Pemotongan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana
alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya yang
disalurkan pada bulan berkenaan.
l4l Hasil pemotongan dana alokasi umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disalurkan langsung dari RKUN ke
RKD setiap Desa yang diprioritaskan untuk pembayaran
penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan
Perangkat Desa lainnya.
A
(5) Besaran .
(5) Besaran pemotongan dana alokasi umum yang tidak
ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan dengan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan
pelaporan keuangan daerah, Pemerintah kabupaten/kota
melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas
pemotongan dana alokasi umum yang tidak ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan
dan penyaluran dana alokasi umum yang tidak ditentukan
penggunaannya ke RKD diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
PASAL 120
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Penyaluran ADD yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (1) huruf b dilakukan secara bulanan dari
RKUD ke RKD.
(21 Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk didalamnya untuk pembayaran tunjangan BPD.
(3) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
ayat (21 dikurangi ADD yang telah disalurkan langsung
dari RKUN ke RKD oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4).
(41 Dalam hal ADD yang telah disalurkan langsung dari RKUN
ke RKD setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (4) telah melebihi dari pagu ADD setiap
Desa, diperhitungkan dengan penyaluran ADD pada bulan
atau tahun berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bupati/Wali Kota.
A
Paragraf 5
Paragraf 5
Belanja dan Pembiayaan Desa
PASAL 121
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan
dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah
anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk
belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif
rukun tetangga dan rukun warga;
2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa,
b. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap, tunjangan, Tunjangan
Purnatugas, dan jaminan sosial di bidang
kesehatan dan ketenagakerjaan Kepala Desa,
sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi,
tunjangan lain, Tunjangan Purnatugas, jaminan
sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan
pimpinan dan anggota serta operasional BPD.
(21 Pembiayaan Desa terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
(3) Dalam hal adanya program strategis nasional, porsi
belanja paling banyak 3Oo/o (tiga puluh persen)
sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b dapat
terlampaui dengan persetujuan Bupati/Wali Kota.
(4) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil
pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
A
(5) Hasil
(5) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan
untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, sekretaris Desa,
dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan
tunjangan Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat
Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 1.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah
bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (41diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Paragraf 6
APB Desa
PASAL 122
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa disepakati
bersama oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan
Oktober tahun berjalan.
(21 Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau
sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati
untuk dievaluasi.
(3) Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi
Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa kepada
camat atau sebutan lain.
(41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Desa
mengenai APB Desa dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan lebih
tinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKP Desa; dan
d. RPJM Desa.
(5) Dalam hal Bupati/Wali Kota melakukan evaluasi tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41, Pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(6) Peraturan .
(6) Peraturan Desa tentang APB Desa tahun anggaran
berikutnya ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember
tahun anggaran berjalan.
(71 Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (41disampaikan kepada Bupati/Wali
Kota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun
berkenaan.
PASAL 123
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi.
(21 Bupati/Wali Kota menginformasikan rencana ADD, bagian
bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk
Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan
belanja daerah
kabupaten/kota.
(3) Gubernur dan Bupati/Wali Kota menyampaikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21kepada
Kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah
kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon
anggaran sementara disepakati kepala daerah bersama
dewan perwakilan ralryat daerah.
(41 Informasi dari Gubernur dan Bupati/Wali Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21menjadi
bahan penyusunan rancangan APB Desa.
Paragraf 7
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
PASAL 124
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan
APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap
bulan sepanjang tahun berjalan.
(21 Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara elektronik paling lambat pada
tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
A
(3) Bupati
(3) Bupati/Wali Kota mengonsolidasikan dan memvalidasi
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyampaikan secara elektronik kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri setiap bulan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima)
bulan berikutnya.
PASAL 125
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui
camat.
(21 Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran
berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungiawaban
penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati/Wali
Kota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e.
(4) Bupati/Wali Kota
mengonsolidasikan laporan
pertanggungjawaban realisasi APB Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan secara
elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri paling lambat
minggu kedua bulan April.
PASAL 126
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
Dalam hal Pemerintah Desa tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 127
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan
Peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 128
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
Pasal 128
(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa
menggunakan sistem informasi keuangan Desa.
(21 Dalam pelaksanaan pengawasan keuangan Desa
menggunakan sistem pengawasan keuangan Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
PASAL 129
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Pemerintah Desa wajib mengelola APB Desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan prinsip tertib administrasi dan disiplin anggaran. (21 Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan informasi yang jelas, terbuka, dan mudah diakses oleh Masyarakat Desa terkait seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan APB Desa.
(3) Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan Desa wajib dilakukan dalam bentuk transaksi nontunai dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran. (41 Seluruh transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola melalui sistem informasi keuangan desa yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(5) Informasi APB Desa yang wajib diumumkan secara berkala kepada Masyarakat Desa paling sedikit meliputi:
a. rencana dan penetapan APB Desa;
b. sumber-sumber pendapatan Desa;
c. rincian kegiatan dan alokasi anggarannya;
d. realisasi pelaksanaan anggaran, termasuk transaksi nontunai;
e. laporan pertanggungjawaban keuangan Desa; dan
f. laporan perpajakan. A
(6) Penyampaian REPUBUK INDONESIA
(6) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui:
a. papan informasi publik di kantor Desa atau tempat strategis lainnya;
b. forum Musyawarah Desa;
c. media digital resmi milik Pemerintah Desa; dan
d. dokumen cetak atau elektronik yang dapat diakses masyarakat atas permintaan. (71 Masyarakat Desa berhak memperoleh informasi mengenai APB Desa dan mengajukan keberatan melalui BPD jika menemukan indikasi penyimpangan sesuai mekanisme yang berlaku.
(8) Dalam hal Pemerintah Desa tidak melakukan kewajiban transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal Pemerintah Desa menghadapi kendala jaringan belum tersedia infrastruktur, Pemerintah Desa dapat melakukan transaksi tunai.
PASAL 130
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Kesatu - Keuangan Desa
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan
Desa diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan
pengesahan terhadap penyaluran langsung Dana Desa ke
RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (2) dan
penyaluran langsung dana alokasi umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l2O ayat (41 pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
(3) Kementerian/lembaga yang mendanai kewenangan Desa
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa menyusun rancangan anggaran dengan berpedoman
pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
A
Bagian
Bagian Kedua
Aset Desa
PASAL 131
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Bagian Kedua - Aset Desa
(1) Jenis Aset Desa terdiri atas:
a. kekayaan asli Desa;
b. kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas
beban APB Desa;
c. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan
sumbangan atau yang sejenis;
d. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perl'anjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hasil kerja sama Desa; dan
f. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang
sah.
(21 Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat,
pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan
Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan
milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan
aset lainnya milik Desa.
(3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah
berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan
kepemilikannya kepada Desa.
(41 Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada
Desa kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas
umum.
PASAL 132
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Bagian Kedua - Aset Desa
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari
perencanaan, pengadaan, pengguna€ln, pemanfaatan,
pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,
penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian.
A
PASAL 133
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Bagian Kedua - Aset Desa
REPUELIK INDONESIA
Pasal 133
(1) Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 diberi
kode barang dalam rangka tertib administrasi.
(21 Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 berupa tanah dan/atau bangunan dapat
dilakukan dengan cara tukar menukar.
(41 Aset Desa dilarang:
a. digadaikan atau dijadikan jaminan untuk
mendapatkan pinjaman; dan/ atau
b. diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran
atas tagihan kepada Pemerintah Desa.
PASAL 134
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Bagian Kedua - Aset Desa
Penatausahaan Aset Desa menggunakan aplikasi pengelolaan
Aset Desa.
PASAL 135
BAB VII: KEUANGAN DAN ASET DESA | Bagian Bagian Kedua - Aset Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai Aset Desa diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
BAB VIII
DANA KONSERVASI DAN/ATAU DANA REHABILITASI
PASAL 136
BAB VIII: DANA KONSERVASI DAN/ATAU DANA REHABILITASI
(1) Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan/atau kebun produksi berhak mendapatkan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi. (21 Selain Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan/atau kebun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi diberikan juga kepada Desa yang berbatasan langsung dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, hutan produksi, danf atau kebun produksi.
(3) Desa A PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7t-
(3) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 yang berhak memperoleh Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi merupakan Desa yang melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan/atau kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan kegiatan pendukungnya.
PASAL 137
BAB VIII: DANA KONSERVASI DAN/ATAU DANA REHABILITASI
(1) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam kehutanan.
(3) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan meliputi:
a. iuran izin usaha pemanfaatan hutan bagian provinsi;
b. provisi sumber daya hutan bagian provinsi; dan
c. dana reboisasi bagian provinsi dan/atau sisa dana bagi hasil dana reboisasi bagian kabupaten/kota. (41 Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. dana lingkungan hidup yang diperuntukkan kepada Desa yang dikelola oleh BLU;
b. dana yang dihimpun dalam bentuk perwalian untuk kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bantuan perusahaan yang berlokasi di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; dan/atau
d. hasil kerja sama dengan pihak ketiga.
(5) Dana A REFUBUK INDONESIA
(5) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a, diberikan sesuai kesepakatan antara Pemerintah, dengan pemberi hibah, donasi, dan fasilitas lain.
(6) Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, disalurkan melalui;
a. BLU;
b. pengelola dana perwalian; dan/atau
c. langsung ke Desa. (71 Dalam hal disalurkan langsung ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemerintah Desa melaporkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(8) Tata cara pemberian Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 138
BAB VIII: DANA KONSERVASI DAN/ATAU DANA REHABILITASI
Pemanfaatan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 oleh Desa digunakan
untuk kegiatan:
a. pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian alam, guna mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
b. pen5rusunan rancangan kegiatan, persiapan, penyediaan
bibit, penanaman, dan/atau pemeliharaan dalam kegiatan
rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
c. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
dan/atau rehabilitasi hutan dan lahan sesuai dengan hasil
kesepakatan antara Pemerintah dengan pemberi hibah,
donasi, dan fasilitas lain.
PASAL 139
BAB VIII: DANA KONSERVASI DAN/ATAU DANA REHABILITASI
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; A
b. Gubernur . REPUBUK INDONESIA
b. Gubernur/Bupati/Wali Kota;
c. pimpinan BLU; dan/atau
d. pimpinan lembaga sebagai wali amanat untuk kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
PASAL 140
BAB VIII: DANA KONSERVASI DAN/ATAU DANA REHABILITASI
Pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Konservasi
dan/atau Dana Rehabilitasi dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan;
b. Gubernur/Bupati/Wali Kota;
c. pimpinan BLU; dan/atau
d. pimpinan lembaga sebagai wali amanat untuk kegiatan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 141
BAB VIII: DANA KONSERVASI DAN/ATAU DANA REHABILITASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi diatur dengan:
a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dana yang dikelola dalam bentuk perwalian;
b. peraturan kepala daerah untuk Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan mempedomani peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan/atau
c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi yang bersumber dari sumber lain yang sah. BABIX A REFUBLIK INDONESIA BAB IX PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Bagian Kesatu Pembangunan Desa Paragraf 1 Perencanaan Pembangunan Desa
PASAL 142
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan
Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
arah
kebijakan perencanaan pembangunan
kabupaten/kota.
(21 Dalam pen5rusunan perencanaan Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa
juga memperhatikan:
a. perencanaan pembangunan provinsi dan nasional; dan
b. data Desa, data Pembangunan Desa, dan informasi lain
yang berkaitan dengan Pembangunan Desa.
(3) Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(41 Perencanaan Pembangunan Desa sesuai kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan
hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa yang
dituangkan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa.
(5) Perencanaan Pembangunan Desa melibatkan LKD
dan/atau LAD serta unsur Masyarakat Desa.
PASAL 143
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 142 menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa
dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan
daftar usulan RKP Desa.
(2) Perencanaan
A
PITESIDEN
FTEPUBLIK INDONESIA
(21 Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka
meliputi:
a. RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan
b. RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
PASAL 144
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1) Dalam menJrusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah
Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan
Pembangunan Desa secara partisipatif.
(21 Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (21.
(3) Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati
dalam musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
(4) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi
Kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan
Pembangunan Desa.
PASAL 145
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1) RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (21
huruf a memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(21 RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi
objektif Desa, kearifan lokal, dan arah kebijakan
pembangunan kabupaten / kota.
(3) Pertimbangan arah kebijakan perencanaan pembangunan
kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ay at (21 paling
sedikit meliputi:
a. arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/kota;
b. sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka
panjang daerah kabupate n I kota;
c. rencana strategis Perangkat Daerah;
A
d. rencana
d. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; dan/atau
e. rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(4) RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
PASAL 146
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (21
huruf b memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
(21 RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berisi uraian:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang
dikelola oleh Desa;
c. prioritas progrEun, kegiatan, dan anggaran Desa yang
dikelola melalui kerja sarna antardesa dan pihak ketiga;
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang
dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; dan
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur
Perangkat Desa dan/atau unsur Masyarakat Desa.
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(21disusun oleh
Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah
Daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif
Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten I kota.
(4) Musyawarah Desa dalam rangka pen5rusunan RKP Desa
dilaksanakan secara partisipatif dan inklusif paling lambat
pada bulan Juni.
(5) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan
Juni untuk digunakan pada tahun berikutnya.
(6) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
paling lambat akhir bulan September dengan Peraturan
Desa.
(71 RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
A
PASAL 147
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
Pasal 147
(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan
Pembangunan Desa kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(21 Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan
kebutuhan Pembangunan Desa kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Usulan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 harus mendapatkan persetujuan
Bupati/Wali Kota.
(41 Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan,
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
oleh Bupati/Wali Kota kepada Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Usulan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dihasilkan dalam musyawarah
perencanaan Pembangunan Desa.
(6) Dalam hal Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyetujui usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usulan
tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
PASAL 148
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1) RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145
dan/atau RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146 diubah dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis
politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial
yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota di dalam
dokumen perencanaan pembangunan nasional daerah
provinsi dan kabupaten/kota.
(21 Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam
musyawarah perencanaan Pembangunan Desa dan
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A
PASAL 149
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
P]TESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 149
(1) Kepala Desa melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan Pembangunan Desa lingkup Desa. (21 Pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan Pembangunan Desa;
b. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana Pembangunan Desa; dan
c. evaluasi terhadap hasil rencana Pembangunan Desa.
(3) Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, dilakukan pada tahap pen5rusunan perencanaan Pembangunan Desa.
(4) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, memastikan bahwa dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Desa dijabarkan ke dalam dokumen perencanaan tahunan Desa.
(5) Evaluasi terhadap hasil perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dengan melakukan penilaian rata-rata capaian kinerja dan predikat kinerja perencanaan Pembangunan Desa. Paragraf 2 Pelaksanaan Pembangunan Desa
PASAL 150
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan Pembangunan
Desa yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa dan/atau
unsur Masyarakat Desa.
(21 Pelaksana kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan keadilan gender.
A
(3) Pelaksanaan.
(3) Pelaksanaan pembangunan ssfagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia
dan sumber daya alam yang ada di Desa serta
mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
(41 Pelaksana pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan
kepada Kepala Desa dalam forum Musyawarah Desa.
(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menanggapi
laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
PASAL 151
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupate n I kota menyelenggarakan program sektoral
dan program daerah yang masuk ke Desa.
(21 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk
diintegrasikan ke dalam Pembangunan Desa.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berskala
lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan
pelaksanaannya kepada Desa.
(41 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam
lampiran APB Desa.
Paragraf 3
Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa
PASAL 152
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan Desa
Kepala Desa menyiapkan layanan informasi kepada umum terkait
pelaksanaan pemantauan dan pengawasan Pembangunan Desa.
Bagian Kedua
Pembangunan Kawasan Perdesaan