PP NOMOR 17 TAHUN 2026

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-27
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan
keuangan negara;
b. jasa penilaian kompetensi;
c. jasa penggunaan sarana dan prasaran'La sesuai dengan
tugas dan fungsi;
d. jasa pengembangan aplikasi audit; dan
e. jasa pemeriksaan eksternal.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d memiliki jenis dan tarif dalam Lampiran
yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan
kontrak kerja sama atau dokumen lain yang
dipersamakan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja s€rma atau dokumen
lain yang dipersamakan.

PASAL 2

Menetapkan A REPUBLTK INDONESIA Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufa;

b. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan

c. jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja s€una.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 1O ayat (2)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 18 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan;

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, t.; 3.Peraturan A 3 }IEPUBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (, AOI; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN. Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:

a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara;

b. jasa penilaian kompetensi;

c. jasa penggunaan sarana dan prasaran'La sesuai dengan tugas dan fungsi;

d. jasa pengembangan aplikasi audit; dan

e. jasa pemeriksaan eksternal. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d memiliki jenis dan tarif dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja s€rma atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal2 Menetapkan A REPUBLTK INDONESIA Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufa;

b. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan

c. jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja s€una. Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: A

a. jasa

a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufa berupa:

1. pelatihan teknis pemeriksaan keuangan negara;

2. worlcslwplseminar/pengembangan profesi berkelanjutan sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara;

3. pelatihan pemeriksaan keuangan negara internasional;

4. akreditasi penyelenggara pelatihan pemeriksaan keuangan negara; dan

5. ujian registrasi dan sertifikasi;

b. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:

1. penilaian kompetensi individu;

2. penilaian potensi;

3. wawancara umum;

4. penyampaian umpan balik; dan

5. konseling kerja; dan

c. jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat (1) huruf d berupa jasa pengembangan aplikasi audit modul standar, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa penyediaan bahan ajar bagi pihak eksternal, tidak termasuk biaya pengiriman.

(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Ketentuan A PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 6

Selurrrh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 7

Pada Saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun2O2l tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 177, , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun2O2l tentangJenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2L Nomor I77, ),, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lerrlbaran Negara Republik