PP NOMOR 18 TAHUN 2026

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-27
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di
lingkungan Kementerian Pertahanan berasal dari:
a. layanan kesehatan;
b. layanan hidro-oseanografi;
c. produksi dan layanan lembaga farmasi;
d. layanan psikologi;
e. jasa pelatihan; dan
f. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 2

A REPUBLIK INDONESIA Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa royalti atas penjualan produk publikasi hidro-oseanografi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. l2l Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a dikelompokkan dalam tarif I, tarif II, tarif III,
tarif IV, dan tarif V.
(21 Penentuan pengenaan tarif berdasarkan kelompok tarif I,
tarif II, tarif III, tarif IV, dan tarif V untuk setiap jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 18 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLB Nomor 147, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (, LaOl,; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan berasal dari:

a. layanan kesehatan;

b. layanan hidro-oseanografi;

c. produksi dan layanan lembaga farmasi;

d. layanan psikologi;

e. jasa pelatihan; dan

f. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal2 A REPUBLIK INDONESIA Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa royalti atas penjualan produk publikasi hidro-oseanografi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. l2l Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam tarif I, tarif II, tarif III, tarif IV, dan tarif V. (21 Penentuan pengenaan tarif berdasarkan kelompok tarif I, tarif II, tarif III, tarif IV, dan tarif V untuk setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Pasal 4

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa penjualan produk publikasi hidro-oseanografi selain tercantum dalam l.a.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa penjualan produk publikasi hidro-oseanografi, tidak termasuk biaya pengiriman.

(2) Tarif (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi, tidak termasuk biaya asuransi.

(3) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(U Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1,
Kementerian Pertahanan dapat menyelenggarakan
Pelatihan Struktural Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
berupa jasa penelitian dan pengembangan sesuai
permintaan dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja
sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan
psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf d selain yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak
kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak keda sama.
Pasalg

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pdak berupa
jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya konsumsi,
transportasi, dan akomodasi.
(21 Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(U Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO
(nol rupiah) atau O% (nol persen).
(21 Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Selunrh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di
lingkungan Kementerian Pertahanan wajib disetor ke kas
negara.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak
kerja sama penjualan produk publikasi hidro-oseanografi
yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan
dengan wajib bayar sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Pasal 13 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 20tg tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 140, ); dan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OL4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 43, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2Ol3 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor L40, ); dan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OL4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 43, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 15

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 45 (empat
puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar

REPUEUK INDONESIA