PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (, ) diubah sebagai berikut: l. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
2. Aset 3 Menetapkan SK No283690A 4 5 2 3 8 9
Aset BUMN adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/ atau nilai ekonomi. Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut
BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
Kepala BP BUMN adalah pimpinan BP BUMN. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.
Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional Badan.
Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelen ggaraan: Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut
Holding Investasi adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan. Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi selagai berikut: (1) Pasal 4 bertugas untuk melakukan pengelolaan l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang: 6 7 2 Badan BUMN. SK No283689A
a. mengelola REPUBUK INDONESIA
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki;
b. menyetujui penambahan dan/ atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. menyetujui usulan hapus buku dan/ atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetqjuan Presiden;
f. bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetqiuan Dewan Pengawas;
g. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dar: Holding Operasional; dan
h. menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: akuntansi dan keuangan; pengembangan dan investasi; operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa; informasi teknologi; sumber daya manusia; . manajemen risiko dan pengawasan internal; . hukum dan kepatuhan; 1 2 3 4 5 6 7 8 program tanggung jawab lingkungan; dan
9. program enuironmental, social, and. gouemane (ESG). sosial dan SK No283688A
(3) Selain REPUBUK INDONESIA 3
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan:
a. dapat mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN;
b. berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional; dan
c. berwenang melaksanakan kewenangan lain sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. (41 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan memastikan pelaksanaan operasional dan kepemilikan pada:
a. Hol.ding Investasi;
b. Holding Operasional; dan
c. BUMN, sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki, dilakukan sesuai dengan prinsip taltz. kelola perusahaan yang baik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang Badan yang membutuhkan persetujuan
(2) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Dewan Pengawas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; SK No283687A
c. perwakilan IlI I 4 (2t
c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan BP BUMN sebagai anggota; dan
d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawascrn atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Dewan Pengawas atas persetujuan :
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungiawaban dari Badan Pelaksana; SK No283686A
d. menyampaikan 5 UK IN -7
d. menyampaikan laporan pertanggungiawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;
e. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
f. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan;
h. memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; i. menyetqjui penjaminan kepada Holding Investasi; dan j. menyetujui usulan rencana Badan untuk menerima dan memberikan pinjaman, penghapustagihan piutang Badan, serta melaksanakan agunan atas aset Badan sehubungan dengan pengelolaan aset dan investasi Badan sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Pelalsanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Dewan Pengawas termasuk menyetujui:
a. besaran cadangan wajib yang diajukan oleh Badan Pelaksana sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan Badan;
b. rencana kerja Badan sebelum disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana kepada Kepala BP BUMN; dan
c. tindakan Badan Pelaksana di luar rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan oleh Kepala Badan Pelaksana. Judul Paragraf 3 pada Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan Keputusan dan Tata Kelola Dewan Pengawas SK No283685A
6. Ketentuan 6 Ketentuan Pasal l0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0 (l) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas atau di luar rapat melalui keputusan sirkuler Dewan Pengawas. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan dan tata cara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penerapan tata kelola Dewan Pengawas, diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: 7 BAB IVA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN 8 Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 2lE! sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A (l) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan disusun oleh Badan Pelaksana dan disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 31 Oktober tahun berjalan. (21 Persetqjuan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayal (2) diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana paling lambat pada tanggal persetqjuan yang diberikan oleh jui rencana kerja dan anggaran tahunan Badan.
(3) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan Badan belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sampai dengan 31 Desember tahun bedalan, rencana kerja dan anggaran tahunan Badan yang lampau diberlakukan.
(4) Selama SK No283684A REPUSUK INDONESIA
(4) Selama belum disetqjuinya rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindakan yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana atas tugas dan kewenangannya sehubungan dengan pengelolaan BUMN, Holding Investasi, dan/ atau Holding Operasional harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas melalui perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan pada tahun berjalan atau laporan pertanggungiawaban Badan Pelaksana untuk dimintakan persetujuannya kepada Dewan Pengawas.
(5) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:
a. kondisi internal dan eksternal yang secara signifrkan memengaruhi pengelolaan Holding Investasi, Holding Operasional, dan/ atau BUMN ;
b. perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan yang operasional Badan; dan/atau
c. penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah.
(6) Kepala Badan Pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas dapat mengajukan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. (71 Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(8) Rancangan perubahan rencErna kerja dan anggaran tahunan Badan diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan.
(9) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sehubungan dengan penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diusulkan dalam rancangan penrbahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dalam hal penugasan dan/atau kebijakan pemerintah dimaksud dilaksanakan sebelum terlampauinya batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Apabila A 9
(10) Apabila penugasan dan/atau kebijakan pemerintah diterima setelah terlampauinya batas waktu pengajuan rancangan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pelaksanaan penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah tersebut disampaikan oleh Badan Pelaksana melalui laporan pertanggungiawaban kepada Dewan Pengawas.
(11) Persetqjuan atas perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Dewan Pengawas setelah memperoleh persetqiuan Presiden.
(12) Ketentuan mengenai tata cara pen]rusunan, materi muatan, perubahan, dan penyampaian persetujuan rencana ke{a dan anggaran tahunan Badan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 21El Ketentuan Pasal 21A berlaku mutatis mutandis terhadap ta:ta cara persetqjuan rencana kerja Badan oleh Dewan Pengawas untuk keperluan penyampaian rencana ke{a Badan kepada Kepala BP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(31 hurufb. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1) Pegawai Badan merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja. (21 Froses seleksi pegawai Badan dapat dilakukan secara terbuka, tertutup, atau keduanya, dengan tetap memperhatikan profesionalisme.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, h*, dan kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pegawai A PRE3IDEN REPUEUK INDONESIA
(4) Pegawai Badan dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan dera.iat kedua atau besan dengan:
a. anggota Dewan Pengawas;
b. anggota Badan Pelaksana;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; atau
e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
10. Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA HOI,DIiVG INVESTASI DAN HOLDING OPERASIONAL
11. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 298, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A
(1) Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Badan membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. (21 Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
(3) Seluruh saham Holding Investasi dan Holding Operasional dimiliki oleh Badan. Pasal 29B (l) Badan dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) Holding Investasi dan Holding Operasional dengan persetqjuan Presiden. SK No283681A
(2) Holding REFUEUK INOONESIA -t2- (21 HoLdirq Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didirikan dengan tujuan:
a. investasi dengan orientasi pada imbal hasil finansial komersial murni;
b. investasi dengan fokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi; atau
c. tqiuan lainnya y€rng mendapatkan persetqjuan Presiden.
(3) Pendirian Holding Investasi dilakukan untuk 1 (satu) Holding Investasi untuk masing-masing tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l. (41 HoLding Investasi dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(5) Keuntungan atau kerugian yang dialami Holding Investasi dalam melaksanakaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan keuntungan atau kerugian Holding Investasi.
(6) Badan tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Holding Investasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Holding Investasi melebihi nilai penyertaan modal dalam Hotding Investasi. l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Holding Investasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 29C
(1) Sumber permodalan untuk pendirian Holding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat
(2) huruf b bersumber dari kekayaan Badan. l2l HoLdirq Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 298 ayat (2) huruf b untuk tqiuan mendukung program nasional dan pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi wajib mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional baik secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Kegiatan A REPUBUK INDONESIA
(3) Kegiatan investasi yang dilakukan oleh Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
12. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A
(1) Dalam hal Holding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat l2l huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada Holding Investasi dimaksud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang meliputi kekayaan negara berupa: dana segar; barang milik negara; piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/ atau
d. aset negara lainnya. (21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, Hodirry Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (21 huruf b melalui Badan dapat meminta dukungan kepada negara berupa penyertaan modal negara kepada Holding Investasi.
(3) Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l,IIolding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. a. b. c.
13. Di antara SK No283679A REFUEUK INDONESIA -t4-
13. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 32A dan Pasal 32B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A
(1) Penyampaian rencana kerja dan anggara.n tahunan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (l) dan rencana kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21El mulai dilakukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dan rencana kerja Badan tahun buku 2O28. (21 Penyampaian rencana kerja dan Ernggaran tahunan Badan dan renc€rna kerja Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), disampaikan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas sesuai dengan praktik terbaik dengan memperhatikan tata kelola dan peraturan perundang-undangan. Pasal 32B Holding lnvestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29B ayat (2) huruf a dijalankan oleh PT Danantara Investment Management.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
2. Aset 3 Menetapkan SK No283690A 4 5 2 3 8 9
Aset BUMN adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/ atau nilai ekonomi. Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut
BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
Kepala BP BUMN adalah pimpinan BP BUMN. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.
Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional Badan.
Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelen ggaraan: Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut
Holding Investasi adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan. Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi selagai berikut: (1) Pasal 4 bertugas untuk melakukan pengelolaan l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang: 6 7 2 Badan BUMN. SK No283689A
a. mengelola REPUBUK INDONESIA
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki;
b. menyetujui penambahan dan/ atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. menyetujui usulan hapus buku dan/ atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetqjuan Presiden;
f. bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetqiuan Dewan Pengawas;
g. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dar: Holding Operasional; dan
h. menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: akuntansi dan keuangan; pengembangan dan investasi; operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa; informasi teknologi; sumber daya manusia; . manajemen risiko dan pengawasan internal; . hukum dan kepatuhan; 1 2 3 4 5 6 7 8 program tanggung jawab lingkungan; dan
9. program enuironmental, social, and. gouemane (ESG). sosial dan SK No283688A
(3) Selain REPUBUK INDONESIA 3
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan:
a. dapat mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN;
b. berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional; dan
c. berwenang melaksanakan kewenangan lain sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. (41 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan memastikan pelaksanaan operasional dan kepemilikan pada:
a. Hol.ding Investasi;
b. Holding Operasional; dan
c. BUMN, sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki, dilakukan sesuai dengan prinsip taltz. kelola perusahaan yang baik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang Badan yang membutuhkan persetujuan
(2) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Dewan Pengawas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; SK No283687A
c. perwakilan IlI I 4 (2t
c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan BP BUMN sebagai anggota; dan
d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawascrn atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Dewan Pengawas atas persetujuan :
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungiawaban dari Badan Pelaksana; SK No283686A
d. menyampaikan 5 UK IN -7
d. menyampaikan laporan pertanggungiawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;
e. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
f. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan;
h. memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; i. menyetqjui penjaminan kepada Holding Investasi; dan j. menyetujui usulan rencana Badan untuk menerima dan memberikan pinjaman, penghapustagihan piutang Badan, serta melaksanakan agunan atas aset Badan sehubungan dengan pengelolaan aset dan investasi Badan sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Pelalsanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Dewan Pengawas termasuk menyetujui:
a. besaran cadangan wajib yang diajukan oleh Badan Pelaksana sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan Badan;
b. rencana kerja Badan sebelum disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana kepada Kepala BP BUMN; dan
c. tindakan Badan Pelaksana di luar rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan oleh Kepala Badan Pelaksana. Judul Paragraf 3 pada Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan Keputusan dan Tata Kelola Dewan Pengawas SK No283685A
6. Ketentuan 6 Ketentuan Pasal l0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0 (l) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas atau di luar rapat melalui keputusan sirkuler Dewan Pengawas. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan dan tata cara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penerapan tata kelola Dewan Pengawas, diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: 7 BAB IVA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN 8 Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 2lE! sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A (l) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan disusun oleh Badan Pelaksana dan disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 31 Oktober tahun berjalan. (21 Persetqjuan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayal (2) diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana paling lambat pada tanggal persetqjuan yang diberikan oleh jui rencana kerja dan anggaran tahunan Badan.
(3) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan Badan belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sampai dengan 31 Desember tahun bedalan, rencana kerja dan anggaran tahunan Badan yang lampau diberlakukan.
(4) Selama SK No283684A REPUSUK INDONESIA
(4) Selama belum disetqjuinya rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindakan yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana atas tugas dan kewenangannya sehubungan dengan pengelolaan BUMN, Holding Investasi, dan/ atau Holding Operasional harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas melalui perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan pada tahun berjalan atau laporan pertanggungiawaban Badan Pelaksana untuk dimintakan persetujuannya kepada Dewan Pengawas.
(5) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:
a. kondisi internal dan eksternal yang secara signifrkan memengaruhi pengelolaan Holding Investasi, Holding Operasional, dan/ atau BUMN ;
b. perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan yang operasional Badan; dan/atau
c. penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah.
(6) Kepala Badan Pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas dapat mengajukan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. (71 Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(8) Rancangan perubahan rencErna kerja dan anggaran tahunan Badan diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan.
(9) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sehubungan dengan penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diusulkan dalam rancangan penrbahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dalam hal penugasan dan/atau kebijakan pemerintah dimaksud dilaksanakan sebelum terlampauinya batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Apabila A 9
(10) Apabila penugasan dan/atau kebijakan pemerintah diterima setelah terlampauinya batas waktu pengajuan rancangan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pelaksanaan penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah tersebut disampaikan oleh Badan Pelaksana melalui laporan pertanggungiawaban kepada Dewan Pengawas.
(11) Persetqjuan atas perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Dewan Pengawas setelah memperoleh persetqiuan Presiden.
(12) Ketentuan mengenai tata cara pen]rusunan, materi muatan, perubahan, dan penyampaian persetujuan rencana ke{a dan anggaran tahunan Badan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 21El Ketentuan Pasal 21A berlaku mutatis mutandis terhadap ta:ta cara persetqjuan rencana kerja Badan oleh Dewan Pengawas untuk keperluan penyampaian rencana ke{a Badan kepada Kepala BP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(31 hurufb. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1) Pegawai Badan merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja. (21 Froses seleksi pegawai Badan dapat dilakukan secara terbuka, tertutup, atau keduanya, dengan tetap memperhatikan profesionalisme.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, h*, dan kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pegawai A PRE3IDEN REPUEUK INDONESIA
(4) Pegawai Badan dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan dera.iat kedua atau besan dengan:
a. anggota Dewan Pengawas;
b. anggota Badan Pelaksana;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; atau
e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
10. Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA HOI,DIiVG INVESTASI DAN HOLDING OPERASIONAL
11. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 298, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A
(1) Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Badan membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. (21 Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
(3) Seluruh saham Holding Investasi dan Holding Operasional dimiliki oleh Badan. Pasal 29B (l) Badan dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) Holding Investasi dan Holding Operasional dengan persetqjuan Presiden. SK No283681A
(2) Holding REFUEUK INOONESIA -t2- (21 HoLdirq Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didirikan dengan tujuan:
a. investasi dengan orientasi pada imbal hasil finansial komersial murni;
b. investasi dengan fokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi; atau
c. tqiuan lainnya y€rng mendapatkan persetqjuan Presiden.
(3) Pendirian Holding Investasi dilakukan untuk 1 (satu) Holding Investasi untuk masing-masing tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l. (41 HoLding Investasi dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(5) Keuntungan atau kerugian yang dialami Holding Investasi dalam melaksanakaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan keuntungan atau kerugian Holding Investasi.
(6) Badan tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Holding Investasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Holding Investasi melebihi nilai penyertaan modal dalam Hotding Investasi. l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Holding Investasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 29C
(1) Sumber permodalan untuk pendirian Holding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat
(2) huruf b bersumber dari kekayaan Badan. l2l HoLdirq Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 298 ayat (2) huruf b untuk tqiuan mendukung program nasional dan pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi wajib mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional baik secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Kegiatan A REPUBUK INDONESIA
(3) Kegiatan investasi yang dilakukan oleh Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
12. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A
(1) Dalam hal Holding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat l2l huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada Holding Investasi dimaksud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang meliputi kekayaan negara berupa: dana segar; barang milik negara; piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/ atau
d. aset negara lainnya. (21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, Hodirry Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (21 huruf b melalui Badan dapat meminta dukungan kepada negara berupa penyertaan modal negara kepada Holding Investasi.
(3) Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l,IIolding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. a. b. c.
13. Di antara SK No283679A REFUEUK INDONESIA -t4-
13. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 32A dan Pasal 32B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A
(1) Penyampaian rencana kerja dan anggara.n tahunan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (l) dan rencana kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21El mulai dilakukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dan rencana kerja Badan tahun buku 2O28. (21 Penyampaian rencana kerja dan Ernggaran tahunan Badan dan renc€rna kerja Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), disampaikan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas sesuai dengan praktik terbaik dengan memperhatikan tata kelola dan peraturan perundang-undangan. Pasal 32B Holding lnvestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29B ayat (2) huruf a dijalankan oleh PT Danantara Investment Management.