PP NOMOR 2 TAHUN 2026

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-01-14
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentar:g Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7095) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya

Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta

Asing adalah bank yang memperoleh persetql'uan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.

6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

7. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. A

8. Pemberitahuan . . REPUEUK INDONESIA

8. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

9. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan 2 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE DHE SDA pada Usaha dalam Valu SC dalam U ndang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Khusus badan usaha milik negara se dalam peraturan usaha milik perundang-undangan mengenai badan (2t negara. DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE Asing milik 3 Amerika Serikat) atau ekuivalennya.

(3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.

(4) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 SDA se ter nilai USD250, .00 (dua ratus lima puluh ribu dolar

(1) Penempatan DHE SDA se dimaksud dalam pada: Bank yang Valuta usaha

b. instrumen SK No284854A negara; instrumen perbankan pada Bank Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta yang merupakan bank badan usaha yang Asing milik negara;

c. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/ atau

d. instrumen surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara.

(1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:

a. untuk huruf b dan huruf c, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan; dan

b. untuk huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jangka waktu penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l dan ayat (2a) berakhir. (21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (3) Pasal 1O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di perpajakan. REPUEUK INDONESIA

(2) Eksportir yang Khusus dalam Eksportir peraturan (3) ketentuan bidang DHE 6 ayat dapat tetapkan sebagai (1) baik ketentuan bidang bereputasi sesuar dengan perundang-undangan di b 4 perdagangan. Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:

a. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara, yang:

1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l ); dan 2. uruf c; dan b.Eksportir A Pasal 8 ayat (1) NEPUBUK INOONESIA 5

b. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufc. Ketentuan ayat ( 1), ayat l2l, dan ayat (4) Pasal 1 1A diubah serta di antara ayat ( 1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A

(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing; a. c, e. a. pembayaran bahan baku untuk pengadaan barang berupa bahan atau barang ta asing; modal dan asa dalam tuk j

d. pem kembali atas barang modal dan prnJaman modal kerj Rupiah se di bawah DHE SDA da t untuk a dalam untuk pada ayat SDA sebagaimana Eksportir harus sesual ketentuan Bank Indonesia.

(1a) Penukaran ke ayat (1 huruf e, wajib dilakukan maksimal yang dapat sebesar 507o persen) dari nilai b. huruf c, dan huruf d. (2t DHE ayat (1), a.

b. surat pernyataan yang Eksportir menyatakan penggunaan se dimaksud pada ayat (1) hurrf c dan d, bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan DHE SDA kepada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara.

(3) Surat 6

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tqjuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (la) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA selagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. Ketentuan ayal (21 dan ayat (2a) Pasal l3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2al serta pengawasan pelaksanaan atas penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a) dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. SK No2845994

(2a) Pengawasan 7

(2a) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengawasan escnow amunt pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ayat (l) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:

a. tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);

b. tidak melakukan penempatan DHE SDA: 1, sebesar 1OO% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatl2l dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 lA; dan/atau

2. paling sedikit sebesar 3O% (tiga puluh persen) dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a);

c. tidak membuat atau memindahkan escrow a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 ayat {1) dan ayat (2}; dan/atau

d. tidak memenuhi ketentuan mengenai batas maksimal penukaran ke Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a), dikenai sanksi administratif berupa atas pelayanan Ekspor.

(2) Pengenaan T (21 sanksi administratif berupa ayat (1)

8. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai Pasal 18A Khusus untuk pelaksanaan atas tuan pada ketentuan bidang I (satu) pasal, berikut: bilateral mengenai memuat sebagai ( E S berikut: a, b. c. 1

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor l0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, ); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, ); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, ); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. SK No284594A Pasall REPUEUK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentar:g Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7095) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya

Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta

Asing adalah bank yang memperoleh persetql'uan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.

6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

7. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. A

8. Pemberitahuan . . REPUEUK INDONESIA

8. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

9. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan 2 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE DHE SDA pada Usaha dalam Valu SC dalam U ndang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Khusus badan usaha milik negara se dalam peraturan usaha milik perundang-undangan mengenai badan (2t negara. DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE Asing milik 3 Amerika Serikat) atau ekuivalennya.

(3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.

(4) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 SDA se ter nilai USD250, .00 (dua ratus lima puluh ribu dolar

(1) Penempatan DHE SDA se dimaksud dalam pada: Bank yang Valuta usaha

b. instrumen SK No284854A negara; instrumen perbankan pada Bank Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta yang merupakan bank badan usaha yang Asing milik negara;

c. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/ atau

d. instrumen surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara.

(1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:

a. untuk huruf b dan huruf c, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan; dan

b. untuk huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jangka waktu penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l dan ayat (2a) berakhir. (21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (3) Pasal 1O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di perpajakan. REPUEUK INDONESIA

(2) Eksportir yang Khusus dalam Eksportir peraturan (3) ketentuan bidang DHE 6 ayat dapat tetapkan sebagai (1) baik ketentuan bidang bereputasi sesuar dengan perundang-undangan di b 4 perdagangan. Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:

a. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara, yang:

1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l ); dan 2. uruf c; dan b.Eksportir A Pasal 8 ayat (1) NEPUBUK INOONESIA 5

b. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufc. Ketentuan ayat ( 1), ayat l2l, dan ayat (4) Pasal 1 1A diubah serta di antara ayat ( 1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A

(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing; a. c, e. a. pembayaran bahan baku untuk pengadaan barang berupa bahan atau barang ta asing; modal dan asa dalam tuk j

d. pem kembali atas barang modal dan prnJaman modal kerj Rupiah se di bawah DHE SDA da t untuk a dalam untuk pada ayat SDA sebagaimana Eksportir harus sesual ketentuan Bank Indonesia.

(1a) Penukaran ke ayat (1 huruf e, wajib dilakukan maksimal yang dapat sebesar 507o persen) dari nilai b. huruf c, dan huruf d. (2t DHE ayat (1), a.

b. surat pernyataan yang Eksportir menyatakan penggunaan se dimaksud pada ayat (1) hurrf c dan d, bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan DHE SDA kepada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara.

(3) Surat 6

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tqjuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (la) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA selagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. Ketentuan ayal (21 dan ayat (2a) Pasal l3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

Naskah pasal.

PASAL 8

SDA se ter nilai USD250, .00 (dua ratus lima puluh ribu dolar

(1) Penempatan DHE SDA se dimaksud dalam pada: Bank yang Valuta usaha

b. instrumen SK No284854A negara; instrumen perbankan pada Bank Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta yang merupakan bank badan usaha yang Asing milik negara;

c. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/ atau

d. instrumen surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara.

(1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:

a. untuk huruf b dan huruf c, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan; dan

b. untuk huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jangka waktu penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l dan ayat (2a) berakhir. (21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (3) Pasal 1O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di perpajakan. REPUEUK INDONESIA

(2) Eksportir yang Khusus dalam Eksportir peraturan (3) ketentuan bidang DHE 6 ayat dapat tetapkan sebagai (1) baik ketentuan bidang bereputasi sesuar dengan perundang-undangan di b 4 perdagangan. Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:

a. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara, yang:

1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l ); dan 2. uruf c; dan b.Eksportir A Pasal 8 ayat (1) NEPUBUK INOONESIA 5

b. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufc. Ketentuan ayat ( 1), ayat l2l, dan ayat (4) Pasal 1 1A diubah serta di antara ayat ( 1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11A

(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening
Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir
untuk:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
a.
c,
e.
a.
pembayaran
bahan baku untuk pengadaan barang berupa
bahan
atau barang
ta asing;
modal dan asa dalam
tuk
j
d. pem
kembali atas
barang modal dan
prnJaman
modal kerj
Rupiah se
di bawah
DHE SDA
da
t
untuk
a dalam
untuk
pada ayat
SDA sebagaimana
Eksportir harus
sesual
ketentuan Bank Indonesia.
(1a) Penukaran ke
ayat (1 huruf e,
wajib
dilakukan
maksimal
yang dapat
sebesar 507o
persen) dari nilai
b.
huruf c, dan huruf d.
(2t
DHE
ayat (1),
a.
b. surat pernyataan yang
Eksportir
menyatakan penggunaan
se
dimaksud pada ayat (1) hurrf c
dan
d,
bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d; dan
DHE SDA
kepada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam
Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha
milik negara.
(3) Surat
6
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan
mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi
tqjuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan ayat (la) diperhitungkan sebagai
pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA
selagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal DHE SDA
masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan
belum ditempatkan pada instrumen penempatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d.
Ketentuan ayal (21 dan ayat (2a) Pasal l3 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13

(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2al serta pengawasan pelaksanaan atas penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a) dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. SK No2845994

(2a) Pengawasan 7

(2a) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengawasan escnow amunt pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ayat (l) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
Eksportir yang:
a. tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam
Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. tidak melakukan penempatan DHE SDA:
1, sebesar 1OO% (seratus persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam
jangka waktu paling singkat 12 (dua belas)
bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayatl2l dengan mempertimbangkan
ketentuan Pasal 1 lA; dan/atau
2. paling sedikit sebesar 3O% (tiga puluh
persen) dalam jangka waktu paling singkat
3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2a);
c. tidak membuat atau memindahkan escrow
a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12
ayat {1) dan ayat (2}; dan/atau
d. tidak memenuhi ketentuan mengenai batas
maksimal penukaran ke Rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a),
dikenai sanksi administratif berupa
atas pelayanan Ekspor.

(2) Pengenaan

T
(21
sanksi administratif berupa
ayat (1)
8. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan
yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai

PASAL 18A

Naskah pasal.

PASAL l

REPUEUK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentar:g Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7095) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya

Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta

Asing adalah bank yang memperoleh persetql'uan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.

6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

7. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. A

8. Pemberitahuan . . REPUEUK INDONESIA

8. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

9. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan 2 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE DHE SDA pada Usaha dalam Valu SC dalam U ndang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Khusus badan usaha milik negara se dalam peraturan usaha milik perundang-undangan mengenai badan (2t negara. DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE Asing milik 3 Amerika Serikat) atau ekuivalennya.

(3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.

(4) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 SDA se ter nilai USD250, .00 (dua ratus lima puluh ribu dolar

(1) Penempatan DHE SDA se dimaksud dalam pada: Bank yang Valuta usaha

b. instrumen SK No284854A negara; instrumen perbankan pada Bank Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta yang merupakan bank badan usaha yang Asing milik negara;

c. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/ atau

d. instrumen surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara.

(1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:

a. untuk huruf b dan huruf c, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan; dan

b. untuk huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jangka waktu penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l dan ayat (2a) berakhir. (21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (3) Pasal 1O diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di perpajakan. REPUEUK INDONESIA

(2) Eksportir yang Khusus dalam Eksportir peraturan (3) ketentuan bidang DHE 6 ayat dapat tetapkan sebagai (1) baik ketentuan bidang bereputasi sesuar dengan perundang-undangan di b 4 perdagangan. Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:

a. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara, yang:

1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l ); dan 2. uruf c; dan b.Eksportir A Pasal 8 ayat (1) NEPUBUK INOONESIA 5

b. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufc. Ketentuan ayat ( 1), ayat l2l, dan ayat (4) Pasal 1 1A diubah serta di antara ayat ( 1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A

(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing; a. c, e. a. pembayaran bahan baku untuk pengadaan barang berupa bahan atau barang ta asing; modal dan asa dalam tuk j

d. pem kembali atas barang modal dan prnJaman modal kerj Rupiah se di bawah DHE SDA da t untuk a dalam untuk pada ayat SDA sebagaimana Eksportir harus sesual ketentuan Bank Indonesia.

(1a) Penukaran ke ayat (1 huruf e, wajib dilakukan maksimal yang dapat sebesar 507o persen) dari nilai b. huruf c, dan huruf d. (2t DHE ayat (1), a.

b. surat pernyataan yang Eksportir menyatakan penggunaan se dimaksud pada ayat (1) hurrf c dan d, bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan DHE SDA kepada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara.

(3) Surat 6

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tqjuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (la) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA selagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. Ketentuan ayal (21 dan ayat (2a) Pasal l3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2al serta pengawasan pelaksanaan atas penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a) dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. SK No2845994

(2a) Pengawasan 7

(2a) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengawasan escnow amunt pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ayat (l) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:

a. tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);

b. tidak melakukan penempatan DHE SDA: 1, sebesar 1OO% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatl2l dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 lA; dan/atau

2. paling sedikit sebesar 3O% (tiga puluh persen) dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a);

c. tidak membuat atau memindahkan escrow a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 ayat {1) dan ayat (2}; dan/atau

d. tidak memenuhi ketentuan mengenai batas maksimal penukaran ke Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a), dikenai sanksi administratif berupa atas pelayanan Ekspor.

(2) Pengenaan T (21 sanksi administratif berupa ayat (1)

8. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai Pasal 18A Khusus untuk pelaksanaan atas tuan pada ketentuan bidang I (satu) pasal, berikut: bilateral mengenai memuat sebagai ( E S berikut: a, b. c. 1 Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. untuk PPE 26 Februari 2 Pemerintah ini; dan

b. untuk PPE 26 Februari diterbitkan se dan oleh Bank Indonesia /atau Otoritas yang diterbitkan sejak tanggal 026 berlaku ketentuan dalam Peraturan yang 2026 belum tanggal dalam proses atas pemenuhan kewajibannya turan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2 berdasarkan 2023 Devisa Hasil dari tan dan atau Daya telah diubah 1n1 berlaku, semua berkaitan HE SDA tetap dengan berlaku belum diganti lnl. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Febraari 2026. Agar 3 A REPUEUK INDONESIA _ 10_ Agar setiap orang penempatannya Indonesia. memerintshkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditefqpkan di Jakarta pada tanggal 14 Januai2026 , PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 14 Januan2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd. A Djaman REPUEUK INDONESIA