PP NOMOR 21 TAHUN 2026

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-05-06
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 18A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 terfi.ang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, O95); dan

b. Nomor 2 Tahun 2026 lentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, ), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l8A Pasal 18A

(1) Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, diatur ketentuan sebagai berikut:

a. besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan yang sedikit sebesar 3oolo b tetap ditempatkan paling jangka bulan penempatan untuk (tiga) ing Khusus waktu penempatan DHE S sejak DA; 1 t2l Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ke Sum Daya luruh memenuhi se 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua dengan berlaku diganti

b. DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; dan

c. penukaran ke Rupiah atas DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Bank yang Melal<ukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayal l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 93, ); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai T\rkar (, ); e Mengingat A

4. Peraturan Menetapkan FRESIPEN REPUBLIK INDONESIA

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentarrg Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, s); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. Pasal I Ketentuan Pasal 18A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 terfi.ang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, O95); dan

b. Nomor 2 Tahun 2026 lentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, ), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL l8A

Pasal 18A

(1) Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, diatur ketentuan sebagai berikut:

a. besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan yang sedikit sebesar 3oolo b tetap ditempatkan paling jangka bulan penempatan untuk (tiga) ing Khusus waktu penempatan DHE S sejak DA; 1 t2l Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ke Sum Daya luruh memenuhi se 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua dengan berlaku diganti

b. DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; dan

c. penukaran ke Rupiah atas DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Bank yang Melal<ukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. untuk PPE yang diterbitkan sejak tanggal I J:urri 2026 berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

b. untuk PPE yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dar:. sedang dalam proses penga*asan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I J:uni 2026. A Agar REPUBUK INDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Repubtik