PASAL I
Ketentuan Pasal 18A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 terfi.ang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, O95); dan
b. Nomor 2 Tahun 2026 lentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, ), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l8A Pasal 18A
(1) Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, diatur ketentuan sebagai berikut:
a. besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan yang sedikit sebesar 3oolo b tetap ditempatkan paling jangka bulan penempatan untuk (tiga) ing Khusus waktu penempatan DHE S sejak DA; 1 t2l Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ke Sum Daya luruh memenuhi se 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua dengan berlaku diganti
b. DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; dan
c. penukaran ke Rupiah atas DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Bank yang Melal<ukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
a. Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, O95); dan
b. Nomor 2 Tahun 2026 lentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (, ), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l8A Pasal 18A
(1) Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, diatur ketentuan sebagai berikut:
a. besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan yang sedikit sebesar 3oolo b tetap ditempatkan paling jangka bulan penempatan untuk (tiga) ing Khusus waktu penempatan DHE S sejak DA; 1 t2l Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ke Sum Daya luruh memenuhi se 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua dengan berlaku diganti
b. DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; dan
c. penukaran ke Rupiah atas DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Bank yang Melal<ukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Bank Indonesia.