Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Da1am Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
2. Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
3. Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
4. Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa.
5. Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
6. Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/ atau peluncuran wahana Antariksa yang 'dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
7. Fasilitas Pokok adalah fasilitas y.rng secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bandar Antariksa.
8. Fasilitas Penunjang adalah fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Antariksa.
9. Peluncuran adalah kegiatan penggunaan teknologi roket dan/ atau teknologi lainnya untuk transportasi penumpang dan/ atau muatan dari bumi melalui Ruang Udara dan/ atau Antariksa.
10. Masuk Kembali adalah kegiatan penggunaan teknologi roket dan/ atau teknologi lainnya untuk transportasi penumpang dan/ atau muatan baik utuh atau parsial dari Antariksa.
11. Operator Bandar Antariksa adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki lisensi, kewenangan, dan tanggung jawab untuk mengoperasikan Bandar Antariksa.
12. Operator Wahana Peluncur adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki lisensi, kewenangan, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan Peluncuran. SK No292061A
13. Operator -3
13. Operator Satelit adalah Penyelenggara Keantariksaan yang memiliki izin, kewenangan, dan tanggung jawab untuk mengoperasikan satelit.
14. Keamanan adalah segala upaya dan komitrnen secara internasional 6agi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara dan/ atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
15. Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, wahana Antariksa, kawasan Bandar Antariksa, transportasi Antariksa, ' navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta Fasilitas Penunjang dan fasilitas umum lainnya.
16. Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagran-bagiannya.
17. Wahana Peluncur adalah bagran Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatarr ke Antariksa dan/ atau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.
18. Wahana Suborbital adalah bagian Wahana Antariksa berupa kendaraan satu tahap atau sistem kendaraan multi-tahap, yang setidaknya salah satu bagiannya dimaksudkan untuk mengangkut orang dan/ atau muatan di bawah lintasan orbit terendah dan tidak mengorbit.
19. Satelit adalah Wahana Antariksa yang mengelilingi bumi dan Wahana Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan. 2O. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan uruscrn pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. SK No292062A 23.Badan REFUBL|K INDONESIA
23. Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada , pengembangan, pengkajian, . dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan Keantariksaan yang terintegrasi.
24. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 Ruang lingkup materi pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. pembangunan Bandar Antariksa;
b. pengoperasian BandarAntariksa;
c. tanggung jawab, ganti rugi, dan asuransi;
d. insentif;
e. supervisi dan koordinasi; dan f. pendanaan. BAB II PEMBANGUNAN BANDAR ANTAzuKSA Bagran Kesatu Umum Pasal 3
(1) Badan membangun Baridar Antariksa di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan Peluncuran yang bersifat uji coba, demonstrasi, dan operasional. Pasal 4
(1) Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup penyediaan infrastruktur yang terdiri atas: SK No292063A a.Fasilitas REPUELIK INDONESI,A 5-
a. Fasilitas Pokok; dan
b. FasilitasPenunjang. (21 Fasilitas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Fasilitas Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dapat dibangun di daratan dan/atau lautan.
(3) Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung. Pasal 5 Dalam membangun Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan dapat bekerja sama dengan Badan Hukum Indonesia. Bagian Kedua Penetapan Lokasi Bandar Antariksa Pasal 6 Badan menetapkan lokasi Bandar Antariksa. Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagli kawasan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peratura.n perundang-undangan. Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek:
a. kebijakan;
b. teknis; dan
c. kelayakan. (l) (2t (3) Pasal 7 Pertimbangan aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a mencakup:
a. rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan;
b. tatanankebandarudaraannasional;
c. Keamanan dan Keselamatan Peluncuran; SK No292064A
d. potensi REFUBUK INDONESIA
d. potensi ekonomi, finansial, sosial, budaya, pengembangan wilayah, perencanaan pembangunan, dan pengoperasian;
e. potensi dampak lingkungan; dan f. dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pasal 8 Pertimbangan aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mencakup:
a. jarak antar lokasi Bandar Antariksa dengan garis khatulistiwa berdasarkan jenis orbit yang akan dituju;
b. arah Peluncuran Wahana Peluncur menghadap ke laut bebas;
c. lintasan Peluncuran tidak berada dijalur transportasi laut dan udara yang padat;
d. kondisi iklim dan cuaca di lokasi Bandar Antariksa dapat mendukung kegiatan Peluncuran;
e. kemudahan akses Fasilitas Penunjang Bandar Antariksa; f. kepadatan penduduk di sekitar lokasi Bandar Antariksa; dan C. aspek teknis geologi. Pasal 9 Pertimbangan aspek kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mencakup:
a. rancang bangun dan/ atau rekayasa fasilitas Bandar Antariksa;
b. kelayakan Fasilitas Pokok dan Fasilitas Penunjang;
c. kelayakan peralatan Bandar Antariksa; dan
d. kelayakanlingkungan. Bagian Ketiga Zonasi Bandar Antariksa Pasal 1O
(1) Bandar Antariksa terdiri atas zona:
a. bahaya satu;
b. bahayadua; dan
c. bahaya tiga. SK No292065A (2lZona REPUBLIK INDOI{ESiA 7- (21 Zona bahaya satu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Fasilitas Pokok yang terkait secara langsung dengan Keamanan dan Keselamatan Peluncuran.
(3) Zona bahaya dua dan zana bahaya tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. Fasilitas Pokok yang terkait secara langsung dengan Keamanan dan Keselamatan Peluncuran; dan
b. Fasilitas Penunjang yang ditujukan untuk mendukung kegiatan Peluncuran.
PASAL l1
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA | Bagian Ketiga - Zonasi Bandar Antariksa
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup materi pengaturan Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. pembangunan Bandar Antariksa;
b. pengoperasian BandarAntariksa;
c. tanggung jawab, ganti rugi, dan asuransi;
d. insentif;
e. supervisi dan koordinasi; dan
f.
pendanaan.
BAB II
PEMBANGUNAN BANDAR ANTAzuKSA
Bagran Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA
(1) Badan membangun Baridar Antariksa di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan Peluncuran yang bersifat uji coba, demonstrasi, dan operasional.
PASAL 4
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA
(1) Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup penyediaan infrastruktur yang terdiri atas: SK No292063A a.Fasilitas REPUELIK INDONESI,A 5-
a. Fasilitas Pokok; dan
b. FasilitasPenunjang. (21 Fasilitas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Fasilitas Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dapat dibangun di daratan dan/atau lautan.
(3) Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung.
PASAL 5
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA
Dalam membangun Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), Badan dapat bekerja sama dengan
Badan Hukum Indonesia.
Bagian Kedua
Penetapan Lokasi Bandar Antariksa
PASAL 6
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA | Bagian Kedua - Penetapan Lokasi Bandar Antariksa
Badan menetapkan lokasi Bandar Antariksa.
Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagli kawasan strategis nasional
sesuai
dengan
ketentuan
peratura.n
perundang-undangan.
Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek:
a. kebijakan;
b. teknis; dan
c. kelayakan.
(l)
(2t
(3)
PASAL 7
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA | Bagian Kedua - Penetapan Lokasi Bandar Antariksa
Pertimbangan aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a mencakup:
a. rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan;
b. tatanankebandarudaraannasional;
c. Keamanan dan Keselamatan Peluncuran; SK No292064A
d. potensi REFUBUK INDONESIA
d. potensi ekonomi, finansial, sosial, budaya, pengembangan wilayah, perencanaan pembangunan, dan pengoperasian;
e. potensi dampak lingkungan; dan f. dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
PASAL 8
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA | Bagian Kedua - Penetapan Lokasi Bandar Antariksa
Pertimbangan aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf b mencakup:
a. jarak antar lokasi Bandar Antariksa dengan garis
khatulistiwa berdasarkan jenis orbit yang akan dituju;
b. arah Peluncuran Wahana Peluncur menghadap ke laut
bebas;
c. lintasan Peluncuran tidak berada dijalur transportasi laut
dan udara yang padat;
d. kondisi iklim dan cuaca di lokasi Bandar Antariksa dapat
mendukung kegiatan Peluncuran;
e. kemudahan akses Fasilitas Penunjang Bandar Antariksa;
f.
kepadatan penduduk di sekitar lokasi Bandar Antariksa;
dan
C. aspek teknis geologi.
PASAL 9
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA | Bagian Kedua - Penetapan Lokasi Bandar Antariksa
Pertimbangan aspek kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf c mencakup:
a. rancang bangun dan/ atau rekayasa fasilitas Bandar
Antariksa;
b. kelayakan Fasilitas Pokok dan Fasilitas Penunjang;
c. kelayakan peralatan Bandar Antariksa; dan
d. kelayakanlingkungan.
Bagian Ketiga
Zonasi Bandar Antariksa
PASAL 10
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA | Bagian Ketiga - Zonasi Bandar Antariksa
(1) Bandar Antariksa terdiri atas zona:
a. bahaya satu;
b. bahayadua; dan
c. bahaya tiga. SK No292065A (2lZona REPUBLIK INDOI{ESiA 7- (21 Zona bahaya satu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Fasilitas Pokok yang terkait secara langsung dengan Keamanan dan Keselamatan Peluncuran.
(3) Zona bahaya dua dan zana bahaya tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. Fasilitas Pokok yang terkait secara langsung dengan Keamanan dan Keselamatan Peluncuran; dan
b. Fasilitas Penunjang yang ditujukan untuk mendukung kegiatan Peluncuran. Pasal l1
(1) 7-ona bahaya satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupalan znr:la terlarang untuk dimasuki oleh siapapun pada saat dilaksanakan Peluncuran. (21 7-ona bahaya dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan znna lerlarang untuk dimasuki oleh siapapun pada saat dilaksanakan Peluncuran, kecuali oleh petugas Keselamatan Peluncuran.
(3) Zona bahaya tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan zona terlarang untuk dimasuki oleh siapapun pada saat dilaksanakan Peluncuran, kecuali mendapatkan izin dari Operator Bandar Antariksa. Pasal 12 Di dalam zona bahaya tiga sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 11
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA | Bagian Ketiga - Zonasi Bandar Antariksa
Naskah pasal.
PASAL 12
Di
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA | Bagian Ketiga - Zonasi Bandar Antariksa
dalam zona bahaya tiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3), Badan dan Operator Bandar Antariksa selain
Badan dapat menentukan pemanfaatan kawasan zona di
Bandar Antariksa untuk tujuan tertentu.
PASAL 13
BAB II: PEMBANGUNAN BANDAR ANTAZUKSA | Bagian Ketiga - Zonasi Bandar Antariksa
(l) Penentuan luasan zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditentukan berdasarkan kebutuhan spesifikasi teknis masing-masing jenis Wahana Peluncur. l2l Penentuan luasan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan. SK No292066A BABIII PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA Bagian Kesatu Umum Pengoperasian kegiatan:
PASAL 14
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Kesatu - Umum
dalam kawasan Bandar Antariksa meliputi
a. penyiapan Wahana Antariksa;
b. Peluncuran Wahana Antariksa;
c. Masuk Kembali Wahana Antariksa;
d. telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh; dan
e. pengelolaan limbah.
PASAL 15
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Kesatu - Umum
Pengoperasian dalam kawasan Bandar Antariksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi:
a. standar Keamanan pengoperasian; dan
b. sistem manajemen Keselamatan pengoperasian.
PASAL 16
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Standar Keamanan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. penunjukan manajer Keamanan sebagai bagian struktur Operator Bandar Antariksa;
b. pencegahan akses masuk yang tidak sah ke dalam Bandar Antariksa melalui penggunaan personel Keamanan, sistem pengawasan, penghalang fisik, atau cara lain yang disetqjui sebagai bagian dari proses perizinan yang dikeluarkan oleh Operator Bandar Antariksa;
c. kepastian semua ofang yang memasuki area Peluncuran mengetahui dan mematuhi aturan Keamanan dan prosedur evakuasi sebelum orang tersebut memasuki area Peluncuran;
d. pembuatan sistem peringatan untuk memberikan informasi kedaruratan pada semua orang di area Peluncuran; dan
e. penlrusunan dan pengimplementasian prosedur pengoperasian terjadwal untuk memastikan setiap kegiatan Peluncuran tidak menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayalan masyarakat. SK No292067A
(2) Manajer REPUBLIK INDOIESIA -9 (21 Manajer Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap seluruh standar Keamanan.
(3) Manajer Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. memiliki pengetahuan khusus tentang prosedur dan operasional yang berkaitan dengan Wahana Antariksa;
b. memiliki kompetensi yang memadai dalam menilai risiko bagi operator yang bekerja di Bandar Antariksa atau risiko bagi pihak ketiga yang terkait; dan
c. memiliki sertifikat Keamanan pengoperasian.
(4) Sertifikat dan kompetensi manajer Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifrkasi oleh Badan.
PASAL 17
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Kesatu - Umum
Sistem manajemen Keselamatan pengoperasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a. penyusunan kebijakan Keselamatan Bandar Antariksa;
b. penetapan struktur organisasi dan tanggung jawab
masing-masing pihak;
c. pengelolaan risiko yang meliputi identifikasi bahaya serta
analisis, evaluasi, dan pengendalian risiko;
d. penetapan prosedur, tahapan, dan pelaksanaan untuk
menghindari, mencegah, mengendalikan, dan memitigasi
kecelakaan;
e. penetapan prosedur informasi Keselamatan;
f.
pemantauan standar Keselamatan secara terus menerus;
g. peninjauan rutin terhadap prosedur Keselamatan yang
dilakukan agar tercapai peningkatan prosedur
Keselamatan yang berkelanjutan; dan
h. investigasi terhadap kecelakaan yang terjadi.
PASAL 18
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan standar Keamanan pengoperasian dan sistem manajemen Keselamatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Badan. SK No292068A Bagian Kedua REPUBLIK INDOilESI'\ -lo- Bagian Kedua Penyiapan Wahana Antariksa
PASAL 19
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Kedua - Penyiapan Wahana Antariksa
Penyiapan Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. masuknya Wahana Antariksa dan/ atau komponen ke
dalam lokasi Bandar Antariksa;
b. perakitan Wahana Peluncur;
c. pengujian darat Wahana Antariksa;
d. pengintegrasian muatan dengan Wahana Antariksa;
e. penyimpanan dan pengisian bahan bakar dan/ atau
propelan yang diperlukan; dan
f.
pemindahan Wahana Antariksa ke landasan Peluncuran.
Bagian Ketiga
Peluncuran Wahana Antariksa
PASAL 20
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Ketiga - Peluncuran Wahana Antariksa
Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. uji coba;
b. demonstrasi; atau
c. operasional.
PASAL 21
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Ketiga - Peluncuran Wahana Antariksa
(1) Peluncuran uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan kegiatan untuk memastikan kemampuan, keandalan, dan akurasi dari Wahana Antariksa. (21 Peluncuran uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atan penerapan;
b. pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Operator Bandar Antariksa sebagai bagian dari proses perizinan; dan/ atau SK No292069A
c. melatih
c. melatih para petugas agar memiliki kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peluncuran uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan.
(4) Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat menyelenggarakan Peluncuran uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pengawasan Badan.
PASAL 22
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Ketiga - Peluncuran Wahana Antariksa
(1) Peluncuran demonstrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b merupakan kegiatan untuk
membuktikan kesiapan Peluncuran awal operasional
sesuai spesifikasi yang direncanakan.
l2l Peluncuran demonstrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupakan Peluncuran yang:
a. dilakukan untuk memeriksa langkah-langkah
penting untuk memulai persiapan Peluncuran;
b. menjadi bagian integral dari Peluncuran yang akan
dilaksanalan; dan/ atau
c. memiliki tingkat bahaya yang sangat tinggi.
(3) Peluncuran demonstrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Keantariksaan
selain Badan sebelum kegiatan Peluncuran untuk tujuan
operasional dilaksanakan.
l4l Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat
melakukan Peluncuran demonstrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan pengawasan Badan.
PASAL 23
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Ketiga - Peluncuran Wahana Antariksa
(1) Badan berwenang untuk memeriksa dan membuktikan
keandalan Wahana Peluncur yang hendak diuji coba atau
didemonstrasikan.
(21 Ketentuan mengenai kriteria keandalan Wahana Peluncur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Badan.
PASAL 24
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Ketiga - Peluncuran Wahana Antariksa
(1) Peluncuran operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan Peluncuran yang ditujukan untuk kepentingan layanan komersial dan nonkomersial. SK No292070A
(2) Peluncuran REPUBLIK INDONESI,A -t2- (21 Peluncuran operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan dan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, baik secara mandiri maupun bekerja sama.
(3) Peluncuran operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan:
a. prapeluncuran;
b. operasi Peluncuran; dan
c. penempatan Wahana Antariksa di orbit.
(4) Prapeluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kegiatan persiapan Wahana Antariksa sebelum operasi Peluncuran dilaksanakan.
(5) Operasi Peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kegiatan Wahana Peluncur dimulai dari lepas landas (W ofr sampai dengan pemisahan muatan.
(6) Penempatan Wahana Antariksa di orbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kegiatan setelah pemisahan muatan sampai muatan ditempatkan di lokasi di orbit yang ditqju.
PASAL 25
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Ketiga - Peluncuran Wahana Antariksa
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Penyelenggara Keantariksaan wajib:
a. memenuhi persyaratan keuangan dan jaminan asuransi dari Wahana Antariksa;
b. mempertimbangkan potensi dan/ atau kemungkinan terjadinya kecelakaan dan/atau gangguan kesehatan masyaralat ataupun kerugian material terhadap akibat yang ditimbulkan sangat kecil;
c. menjamin benda Antariksa tidak membawa senjata nuklir, senjata pemusnah massal, atau senjata berbahaya lainnya;
d. menjamin bahwa Peluncuran tidak akan menimbulkan kemungkinan gangguan terhadap Keamanan nasional serta tidak akan menimbulkan pelanggaran terhadap kebljakan luar negeri dan kewajiban internasional; dan
e. memperhatikan dan memenuhi ketentuan tentang Keselamatan penerbangan. SK No292071A
(2) Selain (21 Selain memperhatikan dan memenuhi ketentuan tentang Keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, perlu memperhatikan dan memenuhi ketentuan mengenai navigasi penerbangan, Keselamatan pelayaran, dan spektrum frekuensi radio.
PASAL 26
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Ketiga - Peluncuran Wahana Antariksa
(1) Penyelenggara Keantariksaan yang melakukan
pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (l) huruf a dan huruf b dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis oleh Kepala
Badan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui
terjadinya pelanggaran.
(21 Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Penyelenggara Keantariksaan tidak melaksanakan
kewajiban, Kepala Badan melakukan penghentian
sementara seluruh kegiatan Peluncuran.
(3) Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
dilakukan penghentian sementara seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyelenggara
Keantariksaan tetap tidak melaksanakan kewajiban,
Kepala Badan mencabut lisensi.
PASAL 27
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Ketiga - Peluncuran Wahana Antariksa
(1) Penyelenggara Keantariksaan yang melakukan
pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf c dan huruf d dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara seluruh
kegiatan Peluncuran oleh Kepala Badan sejak diketahui
terjadinya pelanggaran.
(2) Apabila dalam waltu paling lama 1 (satu) hari sejak
dilakukan penghentian sementara seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara
Keantariksaan tidak melaksanakan kewajiban, Kepala
Badan mencabut lisensi.
PASAL 28
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Ketiga - Peluncuran Wahana Antariksa
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 darr Pasal 27 diatur dalam Peraturan Badan. SK No292072A
PASAL 29
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Ketiga - Peluncuran Wahana Antariksa
REPUBUK INDONE$I,A Pasal 29 Penyelenggara Keantariksaan yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan, pelayaran, dan telekomunikasi. Bagian Keempat Masuk Kembali Wahana Antariksa
PASAL 30
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keempat - Masuk Kembali Wahana Antariksa
(1) Masuk Kembali Wahana Antariksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi kegiatan:
a. Masuk Kembali Wahana Antariksa beserta
komponennya, baik secara terkendali maupun tidak
terkendali; dan
b. penerbangan Wahana Suborbital.
(2) Dalam hal terjadi Masuk Kembali Wahana Antariksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
memberikan perlakuan berupa:
a. membuka ruang udara untuk Masuk Kembali
Wahana Antariksa;
b. melakukan karantina bagl Wahana Antariksa
maupun personel yang berada di dalamnya;
dan/atau
c. memberikan bantuan Keselamatan lainnya sesuai
kebutuhan.
(3) Masuk Kembali Wahana Antariksa untuk penerbangan
Wahana Suborbital sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerbangan dan
Keantariksaan.
Bagian Kelima
Telemetri, Penjejakan, dan Komando Jarak Jauh
PASAL 31
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Kelima - Telemetri, Penjejakan, dan Komando Jarak Jauh
(1) Telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan sistem kontrol utama dalam pengoperasian Wahana Antariksa mulai saat Peluncuran Satelit, pemisahan, operasi di orbit, sampai dengan habis masa operasional Satelit. SK No292073A
(2) Telemetri, REPUBUK INDONESIA (21 Telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. mendukung dan mempersiapkan semua operasi dari darat;
b. menerima data telemetri dari Wahana Antariksa saat sedang transit dan di Antariksa;
c. memantau kesehatan Wahana Antariksa dan mengirimkan perintah jarak jauh untuk memperbaiki masalah yang ditemukan; dan
d. melakukan penyesuaian teknis pada Wahana Antariksa. Bagian Keenam Pengelolaan Limbah
PASAL 32
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
Pengelolaan limbah sebagaimama dimaksud dalam Pasal 14
huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Keselamatan dan Keamanan
Keantariksaan serta lingkungan hidup.
Bagran Ketqiuh
Para Pihak dalam Pengoperasian Bandar Antariksa
Paragraf 1
Umum
PASAL 33
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
Badan mengoperasikan Bandar Antariksa. Dalam mengoperasikan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan dapat melibatkan:
a. Operator Bandar Antariksa;
b. Operator Wahana Peluncur; dan/ atau
c. petugas Keselamatan Peluncuran. Operator Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan Operator Wahana Peluncur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk Badan Hukum Indonesia. Operator Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a harus memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh Badan. (1) (21 (3) SK No292074A (41
(5) Operator REPUBUK INDONESIA
(5) Operator Wahana Peluncur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dari negara pembuat Wahana Peluncur.
(6) Dalam hal negara pembuat Wahana Peluncur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari Negara Indonesia, lisensi dikeluarkan oleh Badan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Badan. Paragraf 2 Operator Bandar Antariksa
PASAL 34
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
(1) Operator Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (21 huruf a harus menjaga Keamanan dan
Keselamatan seluruh fasilitas di dalam lingkungan Bandar
Antariksa.
(21 Operator Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus membatasi akses terhadap seluruh fasilitas
dalam kawasan Bandar Antariksa berdasarkan ketentuan
zonasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O sampai dengan Pasal 13.
PASAL 35
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
(1) Operator Bandar Antariksa berwenang menetapkan:
a. standar Keamanan dan Keselamatan Peluncuran; dan
b. sistem manajemen Bandar Antariksa. (21 Operator Bandar Antariksa. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan:
a. pengelolaan Fasilitas Pokok dan Fasilitas Penunjang Bandar Antariksa;
b. penerapan aturan Keselamatan di dalam Fasilitas Pokok dan Fasilitas Penunjang Bandar Antariksa;
c. pengelolaan kegiatan operator lain di Bandar Antariksa;
d. verifikasi operator Peluncuran agar memperoleh kewenangan yang diperlukan; SK No292075A
e. pemberian REPUBUK INDONESIA -t7-
e. pemberian izin akses setiap saat kepada personel Badan ke infrastruktur, fasilitas, layanan, dokumen, dan staf internal untuk menyelidiki kepatuhan terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / atau f. pengecekan terhadap semua personel yang terlibat dalam pengoperasian, pemeliharaan, dan pengelolaan Bandar Antariksa telah dilatih secara memadai.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Operator Bandar Antariksa berkoordinasi dengan:
a. lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia dan Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pelayanan navigasi pelayaran;
b. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan, pemadam kebakaran, dan pihak yang bertanggungjawab dan/atau terlibat dalam intervensi penyelamatan untuk pelindungan sipil dan penyelamatan di laut dan darat, sesuai dengan ketentuan dari rencana tanggap darurat; dan/atau
c. pihak yang bertanggungjawab terhadap penyediaan layanan teknis Bandar Antariksa, penyedia Fasilitas Pokok, dan penyedia Fasilitas Penunjang.
(4) Operator Bandar AntarikSa selain Badan melaporkan mengenai pelaksanaan kewenangan, tugas, dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada Badan.
PASAL 36
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
Operator Bandar Antariksa memberikan informasi kepada lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia sebelum dilakukannya penerbangan Wahana Suborbital mengenai:
a. tujuan penerbangan Wahana Suborbital;
b. karakteristik signifikan terkait operasional Bandar Antariksa dengan referensi khusus pada landasan pacu yang dapat mempengaruhi penerbangan Wahana Suborbital;
c. pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan di area manuver atau lingkungan sekitarnya; SK No292076A
d. bagian REPUBLIK INDOI{ESI,A
d. bagian yang tidak dapat digunakan dari area manuver;
e. penjelasan mengenai kondisi permukaan landasan pacu jika terjadi hujan, termasuk dalam hal landasan pacu yang licin; f. adanya kontaminasi di landasan pacu;
g. batasan penggunaan alat bantu visual Bandar Antariksa yang disebabkan oleh kontaminasi permukaan;
h. keberadaan objek lain di jalur lintasan atau di lingkungan sekitarnya; i. adanya faktor risiko atau hambatan lainnya, termasuk keberadaan hewan bersayap; j. berbagai inefisiensi atau pengoperasian yang berbeda dari semua peralatan yang digunakan;
k. jenis dan jumlah ketersediaan bahan bakar dan/ atau propelan; dan/ atau L informasi penting lainnya untuk melakukan penerbangan Wahana Suborbital yang aman.
PASAL 37
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
Dalam melaksanakan kegiatan Peluncuran, Operator Bandar
Antariksa menginformasikan kepada Operator Satelit
mengenai:
a. deskripsi Wahana Peluncur dan spesifikasi misinya;
b. akomodasi satelit, lingkungan, dan antarmuka dalam
Wahana Peluncur;
c. fasilitas persiapan satelit, jadwal aktivitas, dan
transportasi satelit beserta fasilitas pendukungnya dalam
komplek Peluncuran;
d. materi teknis untuk pertukaran informasi; dan
e. layanan, Fasilitas Pokok, dan Fasilitas Penunjang Bandar
Antariksa.
PASAL 38
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
Dalam hal lepas landas dan Masuk Kembali dalam penerbangan Wahana Suborbital, Operator Bandar Antariksa berkoordinasi dengan institusi dan/ atau otoritas terkait, termasuk lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia untuk menjamin Keselamatan lepas landas dan pendaratan. SK No292077A Paragraf 3 REPUBUK INDONESIA Paragraf 3 Operator Wahana Peluncur
PASAL 39
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
(1) Operator Wahana Peluncur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (21 huruf b yang telah membuat perjanjian
dengan Operator Bandar Antariksa dapat melaksanakan
operasi Peluncuran.
(2) Dalam melaksanakan operasi Peluncuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Operator Wahana Peluncur dapat
bekerja sama dengan penyedia jasa Peluncuran
internasional.
PASAL 40
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
(1) Operator Wahana Peluncu
bagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 bertugas:
a. memeriksa seluruh aspek terkait Keamanan dan
Keselamatan dari kegiatan Peluncuran; dan
b. memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan
Peluncuran telah mematuhi seluruh peraturan dan
standar yang berlaku dalam kawasan Bandar
Antariksa.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Operator Wahana Peluncur berkoordinasi dengan:
a. Operator Bandar Antariksa mengenai Peluncuran dan
penggunaan fasilitas. dalam kawasan Bandar
Antariksa; dan
b. Operator Satelit mengenai Peluncuran.
PASAL 41
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
(1) Operator Wahana Peluncur harus mengajukan permohonan NOTAM (Notie to Airmen) kepada lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia melalui Badan.
(2) Badan mengajukan permohonan NOTAM (Notie to Airmen) kepada lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Peluncuran.
(3) Operator Wahana Peluncur harus mengajukan permohonan NOTMAR (Notie to Maine) kepada Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang navigasi pelayaran melalui Badan. SK No292078A
(4) Badan REPUBUK INDONESTA
(4) Badan mengajukan permohonan NOTMAR (Notice to Marine) kepada Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang navigasi pelayaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Peluncuran.
(5) Informasi yang harus disediakan dalam permohonan NOTAM (Notie to Airmen) dan NOTMAR (Notie to Marine) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal terjadinya perubahan jadwal Peluncuran, Operator Wahana Peluncur harus berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia untuk penyesuaian pada publikasi NOTAM (Notie to Airmen) dan dengan Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang navigasi pelayaran untuk penyesuaian melalui navigasi NOTMAR (Notie to Marine).
PASAL 42
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
Operator Wahana Peluncur melaksanakan Peluncuran setelah
terpenuhinya informasi mengenai :
a. data teknis Wahana Peluncur;
b. data parameter injeksi orbit;
c. lintasan Wahana Peluncur;
d. zona jatuh Wahana Peluncur;
e. data muatan;
f.
penilaian risiko;
g. bukti asuransi Peluncuran; dan
h. informasimeteorologi.
PASAL 43
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
Da1am hal Operator Wahana Peluncur melaksanakan penerbangan suborbital untuk kepentingan komersial, penerbangan suborbital tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No292079A Paragraf4 REPUBUK INDOT{ESI,A -2t- Paragraf 4 Petugas Keselamatan Peluncuran
PASAL 44
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
(1) Dalam hal Badan menyelenggarakan operasi Peluncuran,
Badan menunjuk dan menetapkan petugas Keselamatan
Peluncuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayal (21 huruf c untuk setiap fasilitas Peluncuran yang
telah memiliki lisensi.
(21 Petugas Keselamatan Peluncuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditugaskan pada beberapa fasilitas
Peluncuran.
(3) Petugas Keselamatan Peluncuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala Peluncuran;
b. teknisi penjamin Keselamatan; dan
c. petugas Keselamatan daerah lintasan.
(4) Kepala Peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a bertanggung jawab terhadap keseluruhan
kegiatan Peluncuran.
(5) Teknisi penjamin Keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b bertanggung jawab terhadap
Keselamatan kegiatan Peluncuran.
(6) Petugas Keselamatan daerah lintasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c bertanggung jawab
terhadap lingkungan sekitar area lintasan Peluncuran.
PASAL 45
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
(1) Petugas Keselamatan Peluncuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) bertugas memastikan:
a. Peluncuran telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur;
b. proses Peluncuran hingga Wahana Antariksa telah mencapai atau melewati orbit tidak membahayakan orang atau benda;
c. pemenuhan izin Peluncuran;
d. dilaksanakan atau tidalnya Peluncuran; dan
e. Wahana Peluncur memiliki sistem terminasi terbang. (21 Dalam hal lintasan terbang Wahana Peluncur tidak sesuai rencana, kepala Peluncuran memerintahkan terminasi terbang Wahana Antariksa. SK No292080A
(3) Sebelum REPUBUK INDONESIA
(3) Sebelum kegiatan Peluncuran dilaksanakan, petugas Keselamatan Peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memeriksa:
a. izin Peluncuran dari Badan;
b. pembatasan penerbangan sementara telah aktif;
c. pengosongan zona jatuh;
d. pengosongan area pantai;
e. penutupan jalan; f. zona bahaya telah kosong;
g. kesiapan roket dan sistem pendukungnya; dan
h. informasimeteorologi.
PASAL 46
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
Berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
petugas Keselamatan Peluncuran pada fasilitas Peluncuran
berwenang:
a. memasuki dan memeriksa fasilitas dan segala Wahana
Antariksa serta menguji peralatan lainnya yang berada
pada fasilitas dengan persetujuan dari Operator Bandar
Antariksa atau yang ditunjuk;
b. meminta informasi atau bantuan yang dianggap perlu dari
pemegang lisensi, kar5/awan, dan agen atau kontraktor;
dan
c. memberikan petunjuk mengenai Peluncuran Wahana
Antariksa atau Peluncuran yang direncanakan, pada
fasilitas yang dipandang perlu, termasuk memberikan
petunjuk untuk penghentian Peluncuran atau
pemusnahan Wahana Antariksa sebelum atau setelah
diluncurkan.
PASAL 47
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
(l) Petugas Keselamatan Peluncuran wajib mematuhi standar Keselamatan dan Keamanan yang ditetapkan oleh Operator Bandar Antariksa untuk kepentingan Keselamatan Peluncuran. (21 Operator Bandar Antariksa, karyawan, dan agen atau kontraktor wajib mematuhi petunjuk teknis yang diberikan oleh petugas Keselamatan Peluncuran pada fasilitas Peluncuran. SK No292081A
PASAL 48
BAB III: PENGOPERASIAN BANDAR ANTARIKSA | Bagian Keenam - Pengelolaan Limbah
Pasal 48
(1) Petugas Keselamatan Peluncuran, Operator Bandar
Antariksa, karyawan, dan agen atau kontraltor yang
melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dikenai sanksi administratif
berupa peringatan terlulis dari Kepala Badan paling lama
1 (satu) bulan sejak diketahui terjadi pelanggaran.
(21 Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Operator Bandar Antariksa tidak melaksanakan
kewajiban, Kepala Badan melakukan penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
dilakukan penghentian sernentara sebag'an atau seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Operator
Bandar Antariksa tetap tidak melaksanakan kewajiban,
Kepala Badan mencabut lisensi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ta.ta cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI
Bagran Kesatu
TanggungJawab.
PASAL 49
BAB IV: TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI
(1) Pemerintah bertanggung jawab secara internasional atas setiap Peluncuran Wahana Antariksa yang dilakukan dari Bandar Antariksa di wilayah kedaulatan dan/ atau Peluncuran Wahana Antariksa yang dilakukan di bawah yu.risdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Tanggung jawab secara internasional Pemerintah terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perjanjian internasional mengenai tanggung jawab internasional terhadap kerugian yang disebabkan oleh Wahana Antariksa. SK No292082A
PASAL 50
BAB IV: TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI
Pasal 50
Dalam hal Peluncuran dilaksanakan secara bersama oleh lebih
dari satu Penyelenggara Keantariksaan, pembagian beban
tanggung jawab renteng yang ditanggung oleh Penyelenggara
Keantariksaan atas kerugian yang ditimbulkan oleh
Peluncuran Wahana Antariksa dapat ditentukan oleh
Penyelenggara Keantariksaan terkait.
PASAL 51
BAB IV: TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI
Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan Wahana Antsriksa
yang sedang beroperasi di orbit maka tanggung jawab secara
internasional sebagai negara peluncur beralih sejak kontrak
pengalihan kepemilikan mulai berlaku.
PASAL 52
BAB IV: TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI
(1) Dalam hal terjadi kerugian akibat Peluncuran Wahana
Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat l2l,
Pemerintah menetapkan Penyelenggara Keantariksaan
yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
(21 Dalam hal terjadi kerugian akibat Masuk Kembali Wahana
Antariksa, Pemerintah'menetapkan Penyelenggara
Keantariksaan yang bertanggung jawab atas kerugian
yang ditimbulkan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan oleh Badan setelah berkoordinasi
dengan Instansi Pemerintah terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara
penetapan Penyelenggara Keantariksaan yang
bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Badan.
PASAL 53
BAB IV: TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI
Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan Wahana Antariksa
yang sedang beroperasi di orbit, tanggung jawab sebagai
Penyelenggara Keantariksaan beralih sejak kontrak transfer
kepemilikan mulai berlaku.
PASAL 54
BAB IV: TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI
(1) Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan terhadap aset Keantariksaan, tanggung jawab Penyelenggara Keantariksaan beralih sejak berlakunya perjanjian pengalihan. SK No292083A
(2) Pengalihan REPUBUK INDONESIA
(2) Pengalihan kepemilikan aset Keantariksaan milik Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara/ daerah.
(3) Perjanjian pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan kewajiban Keamanan dan Keselamatan. Bagian Kedua Ganti Rugi
PASAL 55
BAB IV: TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI | Bagian Kedua - Ganti Rugi
(1) Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan
mekanisme hukum internasional melalui jalur diplomatik,
komisi penuntutan, atau badan peradilan nasional.
(21 Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mengganti
setiap kerugian yang timbul akibat kegiatan Peluncuran
dan/atau Masuk Kembali Wahana Antariksa yang
dilakukan.
(3) Kerugian sebagai akibat dari Peluncuran dan/ atau masuk
kembalinya Wahana Antariksa yang dapat dimintakan
kompensasinya merupakan kerugian yang bersifat fisik
dan langsung, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk
melakukan kegiatan pertolongan dan pembersihan.
PASAL 56
BAB IV: TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI | Bagian Kedua - Ganti Rugi
(1) Tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun setelah hari timbulnya kerugian.
12) Dalam hal timbul kerugian tetapi pihak yang menuntut
tidak mengetahui bahwa kerugian tersebut telah terjadi,
tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan paling lama
I (satu) tahun setelah pihak yang menuntut mengetahui
adanya kerugian.
PASAL 57
BAB IV: TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI | Bagian Kedua - Ganti Rugi
(1) Dalam hal terjadi kerugian yang diderita oleh Badan dan/ atau warga negara Indonesia akibat penyelenggaraan Bandar Antariksa, gugat+n dapat diajukan kepada Penyelenggara Keantariksaan melalui lembaga peradilan, lembaga arbitrase, dan / atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa. SK No292084A
(2) Pengajuan (21 Pengajuan gugatan dan penyelesaian ganti rugi dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
(3) Penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilaksanakan dengan segera, efektif, dan layak. Bagian Ketiga Asuransi
PASAL 58
BAB IV: TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI | Bagian Ketiga - Asuransi
(1) Setiap
Penyelenggara Keantariksaan wajib
mengasuransikan tanggung jawab kerugian terhadap
pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari kegiatan
Keantariksaan yang dilakukan.
l2l Kegiatan Keantariksaan yang wajib diasuransikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kegiatan
Peluncuran.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) . tidak berlaku bagi Instansi
Pemerintah.
PASAL 59
BAB IV: TANGGUNG JAWAB, GANTI RUGI, DAN ASURANSI | Bagian Ketiga - Asuransi
(1) Badan menetapkan jumlah batas pertanggungiawaban finansial. (21 Penetapan jumlah batas pertanggungiawaban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemohon menyerahkan berkas permohonannya.
(3) Dalam hal jumlah kerugian melebihi batas pertanggungjawaban finarisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemungkinan kerugian maksimum (maximum probable loss/ yang ditanggung oleh Penyelenggara Keantariksaan ditentukan bersama oleh Badan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Dalam menetapkan jumlah kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah terkait lainnya. SK No292085A BABV BAB V INSENTIF
PASAL 60
BAB V: INSENTIF
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap kegiatan
pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa dapat
memberikan insentif dalam bentuk:
a. Iiskal; dan
b. nonfiskal.
(21 Pemberian insentif Iiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Wahana Antariksa yang masuk ke dalam kawasan Bandar
Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb paling sedikit berbentuk:
a. penggunaan sarana dan prasarana milik Badan oleh
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan untuk
kepentingan kerja sama;
b. pemberian dukungan kelayakan teknis yang
ditentukan berdasarkan kemampuan teknis yang
dimiliki untuk mencapai kondisi tertentu; dan/ atau
c. penyediaan Fasilitas Penunjang yang dapat dibangun
melalui kemitraan dengan pemberian kemudahan
khusus lainnya.
BAB VI
SUPERVISI DAN KOORDINASI
PASAL 61
BAB VI: SUPERVISI DAN KOORDINASI
(1) Badan melakukan supervisi atas kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa yang dilakukan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan. (21 Supervisi sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kepatuhan dan kesesuaian Penyelenggaraan Bandar Antariksa terhadap:
a. peraturan perundang-undangan mengenai Keantariksaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait;
b. syarat dan ketentuan dalam lisensi; dan SK No292086A
c. informasi
c. informasi yang terdapat dalam permohonan lisensi.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan standar internasional yang berlaku dan Indonesia menjadi negara pihak.
PASAL 62
BAB VI: SUPERVISI DAN KOORDINASI
(1) Dalam melaksanakan supervisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61, Badan berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah di lokasi Bandar Antariksa berada.
(21 Dalam hal Peluncuran menggunakan Wahana Peluncur
milik asing, Badan bersama dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri melakukan koordinasi dengan negara pemilik
Wahana Peluncur tersebut untuk kepentingan
Keselamatan.
BAB VII
PENDANAAN
PASAL 63
BAB VII: PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Bandar Antariksa
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
hibah, swasta, dan kerja sama internasional.
(21 Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pendanaan penyelenggaraan Bandar Antariksa
dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 64
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No292087A Agar iIl-TJflI{Il nE;Irr:I{IilInir.rlE{la -29 Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.