PP NOMOR 23 TAHUN 2026

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-05-12
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l lenlang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 51, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (, 12) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) Pasal 64 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: Pasal 64

(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap:

a. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; dan

b. pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean. (21 Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

(3) Ketentuan pembatasan diberlakukan atas pengeluaran barang:

a. asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean; dan

b. dari 1 SK No251362A PUBLIK INDONESIA

b. dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. l4l Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB selain di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Dewan Kawasan. (4a)Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Kepala Badan Pengusahaan Batam setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan.

(5) Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan atas:

a. pengeluaran kembali barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean;

b. pengeluaran barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;

c. pengeluaran barang hasil produksi di KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

d. barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan pembatasan.

(6) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kementerian/ lembaga teknis. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 64

(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap:

a. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; dan

b. pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean. (21 Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

(3) Ketentuan pembatasan diberlakukan atas pengeluaran barang:

a. asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean; dan

b. dari 1 SK No251362A PUBLIK INDONESIA

b. dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. l4l Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB selain di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Dewan Kawasan. (4a)Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Kepala Badan Pengusahaan Batam setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan.

(5) Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan atas:

a. pengeluaran kembali barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean;

b. pengeluaran barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;

c. pengeluaran barang hasil produksi di KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

d. barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan pembatasan.

(6) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kementerian/ lembaga teknis. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No250126A Agar Agar setiap orang BLIK INDONESIA Peraturan memerintahkan ini dengan urnya, penempatannya Indonesia. dalam Lembaran Negara Republik