Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan bangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/ atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebag:an besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat 2 3 SK No258596A 4 EEPUBUK INDONESIA
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis. BAB II PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS
PASAL 2
BAB II: PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS
(1) Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis. l2l Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. batubara;
b. kelapa sawit; dan
c. ferro allog (paduan besi).
(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri lkepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. A BABIII REPUBLIK INDONESIA BAB III TATA KELOI-A. EKSPOR
PASAL 3
BAB III: TATA KELOI-A. EKSPOR
(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik
sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.
(21 Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh
BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga
jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN
Ekspor.
(3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang BUMN.
(41 BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor
Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat
kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 4
BAB III: TATA KELOI-A. EKSPOR
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat : I b c d A
2. Undang-Undang iIT-{l-.TiIl K INDONESIA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 7O, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA KELOLA EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan bangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/ atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebag:an besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat 2 3 SK No258596A 4 EEPUBUK INDONESIA
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis. BAB II PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS Pasal 2
(1) Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis. l2l Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. batubara;
b. kelapa sawit; dan
c. ferro allog (paduan besi).
(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri lkepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. A BABIII REPUBLIK INDONESIA BAB III TATA KELOI-A. EKSPOR Pasal 3
(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal. (21 Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
(3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. (41 BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (l) Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
a. pengendalian Ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis;
b. pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau
c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit:
a. investasi;
b. divestasi; dan
c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. SK No258594A
(3) Pemberian K INDONESIA
(3) Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri lkepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 6
BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola
Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-
masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 7
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harrya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 3l Desember 2026. SK No258599A
b. Pelaksanaan b REPUBUK INDONESIA Pelalsanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang dapat menetapkan batas waktu yang baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau hunrf c, Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d. c. d. e
PASAL 8
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak
penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal I J:uni 2026
dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 9
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
ini.
PASAL 10
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Juni2026. Agar A REPUELIK INDONESTA Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik