PP NOMOR 26 TAHUN 2026

PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DOSEN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-06-25
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut

Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegau'aian untuk menduduki jabata-n pemeriniahan.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/aau menduduki jabatan pemer-{ntahan.

4. Jabatan adalah kedudtrkan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6.Pengadaan SK No293l7lA REPUBLIK INDONESI,A

6. Pengadaan Khusus PNS Dosen adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi Pengadaan
Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi
pemerintah b"g':
a. perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintalran pendidikan
tingg yang merupakan linglup urusan pemerintahan
di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. perguruan tings negeri keagamaan di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama; dan
c. perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian
dan/ atau lembag:.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen.

(2) Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah dikoordinasikan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c.merrteri SK No293172A P tN c menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

d. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit, sesuai dengan tugas dan fungsinya. BAB II KRITERIA DAN PERSYARATAN

PASAL 4

BAB II: KRITERIA DAN PERSYARATAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 157, ); Undang-Undang Nomor 12 Tah;un 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, ); Undd.ng-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L4l, ); e f. Mengingat 1 2 3 4 SK No293416A MEMUTUSKAN: PRESIOEN REPUBLIK INDONESI,A 3- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.IA DOSEN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut

Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegau'aian untuk menduduki jabata-n pemeriniahan.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/aau menduduki jabatan pemer-{ntahan.

4. Jabatan adalah kedudtrkan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6.Pengadaan SK No293l7lA REPUBLIK INDONESI,A

6. Pengadaan Khusus PNS Dosen adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah b"g':

a. perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintalran pendidikan tingg yang merupakan linglup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. perguruan tings negeri keagamaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan

c. perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian dan/ atau lembag:. Pasal 3

(1) PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen.

(2) Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah dikoordinasikan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c.merrteri SK No293172A P tN c menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan

d. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit, sesuai dengan tugas dan fungsinya. BAB II KRITERIA DAN PERSYARATAN Pasal 4 Kriteria PPPK Dosen yang dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) merupakan PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2O25. Pasal 5 PPPK Dosen yang dapat mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki keputusan pengangkatan "slagai PPPK Dosen;

b. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar;

c. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

e. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan prdana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; SK No293l73A

f. tidak EIIIrNDEIItrSJA

f. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS;

g. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB III MEKANISME PENGADAAN KH'JSUS

PASAL 6

BAB III: MEKANISME PENGADAAN KH'JSUS
(l) Kementerian/lembaga yang terdapat PPPK Dosen dan
mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. identilikasi jumlah dan jenjang Jabatan PPPK Dosen;
b. verifikasi dan validasi jumlah dan jenjang Jabatan
PPPK Dosen; dan
c. pelaksanaan seleksi.

PASAL 7

BAB III: MEKANISME PENGADAAN KH'JSUS
(1) Pengadaan Khusus PNS Dosen dilakukan melalui tahapan: SK No293l74A

a. perencanaan REPUBLIK INDONESI,A

a. perencanaan;

b. pengumuman;

c. pelamaran;

d. seleksi;

e. pengumuman hasil seleksi; dan

f. pengangkatan.

(2) Pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi pemerintah setelah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan PNS Dosen dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berdasarkan usulan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

PASAL 8

BAB III: MEKANISME PENGADAAN KH'JSUS
(1) Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di btdang ilmu pengetahuan dan teknologi menyusun pedoman Pengadaan Khusus PNS Dosen.

(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. persyaratan Jabatan;

b. persyaratanpelamar;

c. jenis tes;

d. pokok substansi yang .dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;

e. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;

f. bobot penilaian setiap jenis tes; SK No293175A g.sifat EIII=FII'I=N tN

g. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau trdak menggugurkan; dan

h. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/ atau penilaian.

(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetqiuan.

PASAL 9

BAB III: MEKANISME PENGADAAN KH'JSUS
(l) Perencanaan Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayal (ll huruf a meliputi:

a. penJrusunan kebutuhan; dan

b. pembentukan panitia seleksi.

(2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan PPPK Dosen yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pada jenjang Jabatan fungsional dan Jabatan akademik Dosen.

(3) Pengadaan Khusus PNS Dosen dilakukan oleh:

a. panitia seleksi nasional; dan

b. panitia seleksi instansi.

(4) Dalam rangka menjamin objektivitas Pengadaan Khusus PNS D<lsen secara nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reforrrrasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara membentuk panitia seleksi nasional Pengadaan Khusus PNS Dosen.

(5) Panitia seleksi nasionai Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketuai oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebljakan teknis, pembinaaa, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.

(6) Panitia SK No293176A ':t REPUBLIK INDONESI,A

(6) Panitia seleksi nasional Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas unsur:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakari lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;

b. kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

d. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perlrmusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit;

e. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan/atau

f. kementerian atau lembaga terkait.

(7) Panitia seleksi nasional Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas:

a. mendesain sistem seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen;

b. menyusun soal seleksi kompetensi dasar dan soal seleksi kompetensi bidang;

c. merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang mempakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang kelulusan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;

d. melaksanakan SK No293177A n IN

d. melaksanakan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;

e. mengolah hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang;

f. mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan

g. menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang serta mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(9) Panitia seleksi instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

PASAL 10

BAB III: MEKANISME PENGADAAN KH'JSUS
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b dilakukan oleh panitia seleksi instansi.
Pelamaran sslagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l)
huruf c dilakukan secara elektronik melalui sistem
informasi Pengadaan Khusus PNS Dosen.

PASAL 11

BAB III: MEKANISME PENGADAAN KH'JSUS
Pasal 12 (l) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayal (ll huruf d terdiri atas:

a. seleksi administrasi;

b. seleksi kompetensi dasar: dan

c. seleksi kompetensi bidang. SK No293l78A

(2) Seleksi EII{=FIIItril tN

(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memeriksa kesesuaian persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

(3) Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.

(4) Seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menggunakan sistem seleksi berbasis komputer yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan peneraparr sistem merit.

PASAL 13

BAB III: MEKANISME PENGADAAN KH'JSUS
(l) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e berdasarkan pengolahan
nilai yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan perlrmusan
dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan,
penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil
negara, dan pelaksanaan pengawasan pencrapan sistem
merit.
(2) Hasil pengolahan integrasi nilai seleksi kompetensi
dasar dan nilai seleksi kompetensi bidang disampaikan
kepada ketua panitia seleksi irrstansi, untuk selanjutnya
diumumkan sebagai dasar penetapan kelulusan akhir.

PASAL 14

BAB III: MEKANISME PENGADAAN KH'JSUS
(1) PPPK Dosen yang telah lulus seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diangkat menjadi PNS Dosen dan diberikan pangkat dan golongan ruang serta masa kerja PNS. (2)PNS SK No293179A REPUBUK INDONESI,A

(2) PNS Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pangkat dan golongan ruang paling rendah pada jenjang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Masa kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan masa kerja PPPK Dosen.

(4) Masa kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.

PASAL 15

BAB III: MEKANISME PENGADAAN KH'JSUS
(1) PNS Dosen sebagalmana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) mengikuti pembekalan sebagai PNS.
(2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang
mengangkat PNS Dosen setelah berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi yang merupaka.n
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi dan lembaga pemerintah nonkementerian
yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan
kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan
pengendalian atas pelaksanaan keb{jakan teknis
pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur
sipil negara.
BAB IV
PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA

PASAL 16

BAB IV: PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
PNS Dosen sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan penghasilan dan hak lainnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undhngan. SK No293l80A BABV BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 17

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. PPPK Dosen tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan selesainya proses Pengadaan Khusus
PNS Dosen;
b. PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan Pengadaan
Khusus PNS Dosen karena batas usia pensiun Jabatan
Dosen, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan
perjanjian keda berakhir; dan
c. PPPK Dosen yang tidat mengikuti tahapan Pengadaan
Khusus PNS Dosen, tetap menjalankan tulasnya sampai
dengan perjanjian kerja berakhir.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pengadaan Khusus PNS Dosen berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dilaksanakan untuk 1 (satu) kali
pelaksanaan.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No293199A Agar