Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
( 1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Hukum meliputi penerimaan dari:
a. pelayanan jasa hukum;
b. pelatihan fungsional perancang peraturan
perundang-undangan;
c. pelayanan kekayaan intelektual;
d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi; dan
e. pelayanan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
layanan kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang
dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan
berdasarkan penetapan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk
pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid,
ditetapkan berdasarkan ketentuan Organisasi Kekayaan
Intelektual Sedunia.
PASAL 2
SK No294503A Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) termasuk biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional sesuai dengan praktik internasional yang berlaku.
PASAL 3
(l) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1),
Kementerian Hukum dapat menyelenggarakan penilaian
kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Kepegawaian Negara.
PASAL 4
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
a. informasi tentang data terkait pelayanan jasa hukum;
b. permohonan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer;
c. permohonan SK No294504A REPUBUK INDONESIA
c. pernohonan pengambilan teraan sidik jan, permohonan identifikasi dan perumusan teraan sidik jari, permohonan salinan hasil identifrkasi dan perumusan teraan sidik jari, dan permohonan keterangan sidik jari; atau
d. layanan kewarganegaraan, yang diajukan untuk kepentingan pemerintah, dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah).
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum.
PASAL 5
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana mulai tahun ke-6 bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka III huruf C nomor 30 huruf a dan nomor 31 huruf a Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam keadaan tertentu terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana mulai tahun ke-6 untuk lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka III huruf C nomor 3O huruf a dan nomor 31 huruf a Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal paten dihibahkan atau diwakalkan untuk kepentingan sosial dan/ atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya tahunan Paten.
(4) Jenis SK No294505A 5-
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa permohonan perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik produk hak terkait, dan/ atau penerima hak diajukan bukan karena kesalahan pemohon.
(5) Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan substantif dengan dikenai biaya sebesar 5O% (lima puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka III huruf C nomor 13 Peraturan Pemerintah ini.
(6) Dalam hal permohonan paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan pemeriksaan substantif, pemohon usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangal pemerintah dapat mengajukan permohonan pemeriksaan substantif kembali dengan dikenai biaya sebesar 5oo/o (lima puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka III huruf C nomor 13 Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum.
PASAL 6
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau 07o (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. SK No294506A
PASAL 7
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Hukum wajib disetor ke Kas Negara.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang menrpakan peraturan pelalsanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Taht:r: 2024 Nomor 24O, O0) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari:
a. pelayanan jasa hukum;
b. pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-
undangan;
c. pelayanankekayaanintelektual;
d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas
dan fungsi; dan
e. penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai aparatur
sipil negara,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (O, O0), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PASAL 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tangga-l diundangkan. SK No294507A Agar . empatannya Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik