Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republiklndonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
6. Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat
KPD adalah kartu identitas yang dimiliki oleh setiap Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.
7. Insentif adalah dukungan dan/atau fasilitas yang diberikan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah untuk peran serta perusahaan dalam penghormatan, pelindungan, dan Penyandang Disabilitas. hak SK No29436lA BABII REPIJBLIK INDONESIA BAB II PEMBERI DAN PENERIMA KONSESI
PASAL 2
BAB II: PEMBERI DAN PENERIMA KONSESI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wqiib memberikan
Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(21 Pemberian Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
juga dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha milik negara; dan/ atau
b. badan usaha milik daerah'
(3) Pemerintah dan Pernerintah Daerah mengupayakan
pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk
Penyandang Disabilitas.
PASAL 3
BAB II: PEMBERI DAN PENERIMA KONSESI
Koneesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki KPD.
BAB III
JENIS DAN BESAR KONSESI
PASAL 4
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 69, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI.IYANDANG DISABILITAS DAN PERUSAHAAN. KONSESI INSENTIF BAGI BAGI SK No294360A BABI F ttn BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republiklndonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
6. Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat
KPD adalah kartu identitas yang dimiliki oleh setiap Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.
7. Insentif adalah dukungan dan/atau fasilitas yang diberikan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah untuk peran serta perusahaan dalam penghormatan, pelindungan, dan Penyandang Disabilitas. hak SK No29436lA BABII REPIJBLIK INDONESIA BAB II PEMBERI DAN PENERIMA KONSESI Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wqiib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. (21 Pemberian Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha milik negara; dan/ atau
b. badan usaha milik daerah'
(3) Pemerintah dan Pernerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. Pasal 3 Koneesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki KPD. BAB III JENIS DAN BESAR KONSESI Pasal 4 Jenis Konsesi yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi sektor: kesehatan Alat Bantu; dan utilitas; kebudayaan dan pa.riwisata; olahraga; dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan a. b. c. d. e. f. s. h. i. j. SK No275941A Pasal 5 REFUBUK INDONESIA Pasal 5
(1) Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan paling rendah 2Oo/o (dtn puluh persen). l2l Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan lebih besar kepada Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pendamping dalam melakukan aktivitasnya pada sektor tertentu.
(3) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor transportasi, kebudayaan dan pariwisata, dan olahraga.
PASAL 6
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Konsesi pada sektor
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang
pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, serta
pendidikan kursus dan pelatihan di satuan pendidikan
yang dieelenggarakan oleh masyarakat;
b. biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan
jenjang pendidikan menengah di satuan pendidikan yang
oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah; dan
biaya pendidikan pada perguruan tinggi.
PASAL 7
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
(U Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada selrtor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurrrf a dan huruf b diatur dengan peraturan menteri yang subumsan pemerintahan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor pendidikan sebogFimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tingg yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang dan teknologi dan peraturan menteri urusan pemerintahan di bidang c. ilmu yang SK No275942A a8ama.
PASAL 8
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
BUK INDONESIA
Pasal 8
(1) Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas subsektor:
a. darat;
b. laut;
c. udara; dan
d.
l2l Konsesi pada subsektor transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tarif untuk perjalanan dalam negeri;
b. biaya parkir;
c. biaya tarif tol;
d. biaya bahan bakar minyak nonsubsidi; dan
e. biaya pembuatan surat izin mengemudi.
(3) Konsesi pada subsektor transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan
b. pas kendaraan.
(4) Konsesi pada subsektor transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a, tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan
b. biaya parkir untuk kendaraan penumpang di bandar
udara.
Konsesi pada subsektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi
harga untuk perjalanan kereta api perkotaan, antarkota,
dan kereta api bandar udara.
PASAL 9
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat l2l huruf a, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan (s) transportasi perkeretaapian SK No277592A REPUEUK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf b diatur dengan peraturan kepala daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf e diatur dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 10
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c meliputi:
a, harga atas tarif pelayanan kesehatan yang tidak dijamin
dalam program jaminan kesehatan nasional, pr,ogram
jaminan sosial lainnya, dan skema pendanaan lain yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. premi iuran asuransi kesehatan yang
oleh perusahaan asuransi swasta.
PASAL 11
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf a diatur dengan peraturan menGri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/ atau dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. SK No277591 A
PASAL 12
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 12
(1) Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi Alat Bantu yang
terdiri atas:
a. bendafisik; dan
b. perangkat lunak.
(21 Alat Bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Alat Bantu untuk:
a. mobilitas;
b. pendengaran;
intelektual;
komunikasi;
mental; dan/ atau
fungsi lainnya.
PASAL 13
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemhrian Konsesi untuk
penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 12
diatur dengan peraturan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang sosial.
PASAL 14
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. tarif layanan air minum dan sanitasi;
b. biaya tagihan listrik;
c. tarif internet;
d. tarif telepon rumah;
e. biaya gas berlangganan;
f.
biaya tabung gas;
g. biaya kepemilikan tempat tinggal; dan
h. biaya sewa tempat tinggal.
c,
d.
e.
f.
.c,
PASAL 15
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
A REPUBUK INDONESIA Pasal 15
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada selrtor dan utilitas sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diatur dengan peraturan kepala daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dengan peraturan menteri yang urusa$ pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dan huruf h diatur dengan peraturan menteri yang pemerintahan di bidang pemerintahan kawasan permukiman urusan dan suburusan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
PASAL 16
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Konsesi pada Bektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
a. biaya pelatihan kerja; dan
b. biaya sertilikasi kompetensi kerja.
PASAL 17
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
(U Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang (2)Ketentuan.'. SK No277589A ELIK INDONESIA {21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan sertifikasi profesi.
PASAL 18
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf g meliputi:
a, biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil
dengan kategori risiko rendah; dan
b. biaya sewa tempat usaha mikro dan kecil.
PASAL 19
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada
sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah
dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan
menengah dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
PASAL 20
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf h meliputi:
a. tarif tiket masuk destinasi pariwisata; dan
b. tarif tiket masuk galeri, museum, atau cagar budaya'
(1)
PASAL 21
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada
sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O huruf a diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata, peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang
menyelenggarakan u.rusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup, peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, dan/atau peraturan kepala daerah sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan
A
PNESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada
sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O huruf b diatur dengan
peratur:rn menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau peraturan
kepala daerah sesuai dengan
masing.
PASAL 22
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf i meliputi:
a. tarif penggunaan prasarana dan sarana olahraga; dan
b. tarif tiket masuk penyelenggaraan acara atau nonacara
olahraga.
PASAL 23
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada
sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diafur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga dan/ atau
peraturan kepala daerah sesuai dengan
masing-masing.
PASAL 24
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Pemberian jenis Konsesi dan besaran Konsesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dilaksanakan
secara bertahap dengan mem
kemampuan
keuangan negara dan keuangan daerah.
BAB TV
PEMBERIAN INSENTIF
PASAL 25
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
(1) Insentif diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
l2l Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada:
a, perusahaan swasta yang memberikan Konsesi bagi
Penyandang Disabilitas;
masing-
A
b. perusahaan
.l
NEEtrtrEIA
IrJ
b.
c
perusahaan
swasta yang
Disabilitas; dan
mempekerjakan
mudah diakses
pedalanan
sesuai dengan
undangan.
pariwisata yang
wisata yang
Disabilitas,
Jasa
oleh
ketentuan peraturan
PASAL 26
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
diberikan dal,am bentuk:
a. apresiasi;
b. promosi dan publikasi;
c. kemudahanperizinan;
d. bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses; dan/atau
e. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 27
BAB III: JENIS DAN BESAR KONSESI
(1) Orang perseorangan, badan hukum, organisasi Penyandang Disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah. l2l Kepala daerah juga dapat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/ pimpinan lembaga.
(3) Menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Insentif.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi.
(5) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.
(6) Ketentuan SK No2?7586A FEPUEUK INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan bentuk Insentif diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan Iembaga dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. BAB V PENDANAAN
PASAL 28
BAB V: PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif
bersumber dari:
a, anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan yang bersumber dari anSgaran pendapatan
dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan.
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
PASAL 29
BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi pemberian Konsesi dan Insentif dilakukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Menteri yang bidang sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan di pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. A BABVII BUK INOONESIA BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 30
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Penyandang Disabilitas belum memiliki KPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penyandang
Disabilitas memperoleh Konsesi dengan
a. surat keterangan disabilitas; atau
b. dokumen lain yang sudah digunakan untuk
mendapatkan Konsesi sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
(21 Surat keterangan disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil
pemeriksaan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat keterangan disabilitas atau dokumen lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sampai
Penyandang Disabilitas mendapatkan KPD,
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Pera.turan Pemerintah ini harus
ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 32
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 86
ayat (21, Pasal 114 ayat (21, dan Pasal 116 ayat (21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif b"gi Perusahaan; Menimbang Mengingat Menetapkan l. 2. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 69, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI.IYANDANG DISABILITAS DAN PERUSAHAAN. KONSESI INSENTIF BAGI BAGI SK No294360A BABI F ttn BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republiklndonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
6. Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat
KPD adalah kartu identitas yang dimiliki oleh setiap Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.
7. Insentif adalah dukungan dan/atau fasilitas yang diberikan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah untuk peran serta perusahaan dalam penghormatan, pelindungan, dan Penyandang Disabilitas. hak SK No29436lA BABII REPIJBLIK INDONESIA BAB II PEMBERI DAN PENERIMA KONSESI Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wqiib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. (21 Pemberian Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha milik negara; dan/ atau
b. badan usaha milik daerah'
(3) Pemerintah dan Pernerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. Pasal 3 Koneesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki KPD. BAB III JENIS DAN BESAR KONSESI Pasal 4 Jenis Konsesi yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi sektor: kesehatan Alat Bantu; dan utilitas; kebudayaan dan pa.riwisata; olahraga; dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan a. b. c. d. e. f. s. h. i. j. SK No275941A Pasal 5 REFUBUK INDONESIA Pasal 5
(1) Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan paling rendah 2Oo/o (dtn puluh persen). l2l Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan lebih besar kepada Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pendamping dalam melakukan aktivitasnya pada sektor tertentu.
(3) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor transportasi, kebudayaan dan pariwisata, dan olahraga. Pasal 6 Konsesi pada sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, serta pendidikan kursus dan pelatihan di satuan pendidikan yang dieelenggarakan oleh masyarakat;
b. biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan menengah di satuan pendidikan yang oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan biaya pendidikan pada perguruan tinggi. Pasal 7 (U Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada selrtor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurrrf a dan huruf b diatur dengan peraturan menteri yang subumsan pemerintahan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor pendidikan sebogFimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tingg yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang dan teknologi dan peraturan menteri urusan pemerintahan di bidang c. ilmu yang SK No275942A a8ama. Pasal 8 BUK INDONESIA Pasal 8
(1) Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas subsektor:
a. darat;
b. laut;
c. udara; dan d. l2l Konsesi pada subsektor transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tarif untuk perjalanan dalam negeri;
b. biaya parkir;
c. biaya tarif tol;
d. biaya bahan bakar minyak nonsubsidi; dan
e. biaya pembuatan surat izin mengemudi.
(3) Konsesi pada subsektor transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan
b. pas kendaraan.
(4) Konsesi pada subsektor transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a, tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan
b. biaya parkir untuk kendaraan penumpang di bandar udara. Konsesi pada subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi harga untuk perjalanan kereta api perkotaan, antarkota, dan kereta api bandar udara. Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat l2l huruf a, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan (s) transportasi perkeretaapian SK No277592A REPUEUK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf b diatur dengan peraturan kepala daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf e diatur dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 1O Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a, harga atas tarif pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional, pr,ogram jaminan sosial lainnya, dan skema pendanaan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. premi iuran asuransi kesehatan yang oleh perusahaan asuransi swasta. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf a diatur dengan peraturan menGri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/ atau dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. SK No277591 A Pasal 12 REPUBUK INDONESIA Pasal 12
(1) Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi Alat Bantu yang terdiri atas:
a. bendafisik; dan
b. perangkat lunak. (21 Alat Bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Alat Bantu untuk:
a. mobilitas;
b. pendengaran; intelektual; komunikasi; mental; dan/ atau fungsi lainnya. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemhrian Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 12 diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang sosial. Pasal 14 Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. tarif layanan air minum dan sanitasi;
b. biaya tagihan listrik;
c. tarif internet;
d. tarif telepon rumah;
e. biaya gas berlangganan; f. biaya tabung gas;
g. biaya kepemilikan tempat tinggal; dan
h. biaya sewa tempat tinggal. c, d. e. f. .c, Pasal 15 A REPUBUK INDONESIA Pasal 15
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada selrtor dan utilitas sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diatur dengan peraturan kepala daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dengan peraturan menteri yang urusa$ pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dan huruf h diatur dengan peraturan menteri yang pemerintahan di bidang pemerintahan kawasan permukiman urusan dan suburusan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 16 Konsesi pada Bektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
a. biaya pelatihan kerja; dan
b. biaya sertilikasi kompetensi kerja. Pasal 17 (U Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang (2)Ketentuan.'. SK No277589A ELIK INDONESIA {21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan sertifikasi profesi. Pasal 18 Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi: a, biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah; dan
b. biaya sewa tempat usaha mikro dan kecil. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 2O Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h meliputi:
a. tarif tiket masuk destinasi pariwisata; dan
b. tarif tiket masuk galeri, museum, atau cagar budaya' (1) Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan u.rusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan A PNESIDEN REPUEUK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf b diatur dengan peratur:rn menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan masing. Pasal22 Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i meliputi:
a. tarif penggunaan prasarana dan sarana olahraga; dan
b. tarif tiket masuk penyelenggaraan acara atau nonacara olahraga. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diafur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan masing-masing. Pasal24 Pemberian jenis Konsesi dan besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mem kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah. BAB TV PEMBERIAN INSENTIF Pasal 25
(1) Insentif diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. l2l Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a, perusahaan swasta yang memberikan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas; masing- A
b. perusahaan .l NEEtrtrEIA IrJ b. c perusahaan swasta yang Disabilitas; dan mempekerjakan mudah diakses pedalanan sesuai dengan undangan. pariwisata yang wisata yang Disabilitas, Jasa oleh ketentuan peraturan Pasal 26 Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan dal,am bentuk:
a. apresiasi;
b. promosi dan publikasi;
c. kemudahanperizinan;
d. bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses; dan/atau
e. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27
(1) Orang perseorangan, badan hukum, organisasi Penyandang Disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah. l2l Kepala daerah juga dapat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/ pimpinan lembaga.
(3) Menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Insentif.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi.
(5) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.
(6) Ketentuan SK No2?7586A FEPUEUK INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan bentuk Insentif diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan Iembaga dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. BAB V PENDANAAN Pasal 28
(1) Pendanaan pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif bersumber dari: a, anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anSgaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Pasal 29
(1) Pemantauan dan evaluasi pemberian Konsesi dan Insentif dilakukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Menteri yang bidang sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan di pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Konsesi dan Insentif.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. A BABVII BUK INOONESIA BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 3O
(1) Dalam hal Penyandang Disabilitas belum memiliki KPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penyandang Disabilitas memperoleh Konsesi dengan
a. surat keterangan disabilitas; atau
b. dokumen lain yang sudah digunakan untuk mendapatkan Konsesi sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku. (21 Surat keterangan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat keterangan disabilitas atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sampai Penyandang Disabilitas mendapatkan KPD, BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Peraturan pelaksanaan dari Pera.turan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 32 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No277576A Agar I:IIEFITII=N T -t4- Agar setiap orEmg penempatannya Indonesia. , memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik