PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Duta Besar LBBP diberikan:
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
c. tunjangan lainnya.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp11.000.O0O,00 (sebelas juta rupiah).
(3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan setiap bulan. SK No2487224
(4) Tunjangan lrlil.FII-FN
(4) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tunjangan istri/ suami;
b. tunjangan anak; dan
c. tunjangan pangan.
(5) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan pada gaji pokok Duta Besar LBBP.
(6) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan mengenai tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/ atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan bagr pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Duta Besar LBBP diberikan:
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
c. tunjangan lainnya.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp11.000.O0O,00 (sebelas juta rupiah).
(3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan setiap bulan. SK No2487224
(4) Tunjangan lrlil.FII-FN
(4) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tunjangan istri/ suami;
b. tunjangan anak; dan
c. tunjangan pangan.
(5) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan pada gaji pokok Duta Besar LBBP.
(6) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan mengenai tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/ atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan bagr pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.