Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. 2.LKM A REPUBUK INDONESIA 2
LKM Inkubasi adalah LKM baik yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun dana masyarakat dan belum mampu memenuhi ketentuan persyaratan minimal sebagai LKM sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lembaga keuangan mikro.
LKM Skala Usaha Kecil adalah LKM sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas jasa keuangan mengenai lembaga keuangan mikro.
Penggabungan LKM Inkubasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh I (satu) LKM Inkubasi atau lebih untuk menggabungkan diri dengan LKM Inkubasi lain, yang mengakibatkan hak dan kewajiban dari LKM Inkubasi yang menggabungkan diri beralih kepada LKM Inkubasi yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum LKM Inkubasi yang diri berakhir karena hukum.
5. Peleburan LKM Inkubasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) LKM Inkubasi atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) LKM Inkubasi baru yang memperoleh hak dan kewajiban dari LKM Inkubasi yang meleburkan diri dan selanjutnya status badan hukum LKM Inkubasi yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
6. Manajemen Kerja Sama adalah usaha mengatur kerja sama antara satu LKM Inkubasi dengan satu atau lebih LKM Inkubasi lain dengan menunjuk satu LKM Inkubasi terbaik dalam kelompok tersebut menjadi pengelola manajemen bisnis untuk mencapai tujuan bersama tanpa mengakibatkan setiap individu entitas LKM Inkubasi yang bekerja sama tersebut menjadi bubar.
7. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah/ satuan kerja badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha fagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan kementerian/lembaga/pemerintah daerah. 3 4 SK No274204A
8. Pemerintah TIEPIIBLIK INDONESIA
8. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1O. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewen€rng pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap:
a. LKM Inkubasi; dan
b. LKM Skala Usaha Kecil. Pasal 3 Untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan LKM, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Inkubasi dan LKM Skala Usaha Kecil sesuai kewenangannya. BABII SK No274210A EtrEIEtrN R,EFUEUK INDONESIA BAB II PEMBINAAN LKM INKUBASI Bagian Kesatu Pendaftaran LKM Inkubasi Pasal 4 (l) LKM yang sudah beroperasi, tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat, dan belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, wajib terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota setempat sebagai LKM Inkubasi. (21 Dalam melaksanakan pendaftaran LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus/direksi/pimpinan LKM Inkubasi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota setempat menetapkan surat tanda terdaftar. (41 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaporkan secara elektronik dan/ atau nonelektronik LKM Inkubasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang koperasi;
c. kementerian / lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir;
d. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; e.badan SK No2742llA EHTEIIIiIITIEEtrtrEIA
e. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan
f. Gubernur, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 5 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyosialisasikan kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada LKM yang masuk dalam kategori LKM Inkubasi. Bagian Kedua Bentuk Badan Usaha LKM Inkubasi Pasal 6
(1) LKM Inkubasi dapat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. (21 LKM Inkubasi yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koperasi; dan
b. perseroan terbatas.
(3) LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit pengelola kegiatan bagi LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah; dan
b. usaha kelompok masyarakat bagi LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyarakat. (41 LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didorong menjadi LKM Inkubasi berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 7 SK No274212A REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 LKM Inkubasi dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/ atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. Bagian Ketiga Transformasi LKM Inkubasi Pasal 8 Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mendorong LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) agar mampu bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9
(1) LKM Inkubasi wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal dinilai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota telah memenuhi persyaratan untuk bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang berbentuk:
a. LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan;
b. bank perekonomian ralgrat; atau
c. usaha jasa pembiayaan, baik yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. l2l Dalam hal LKM Inkubasi yang akan bertransformasi menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, kepemilikan sahamnya minimal 6O7o (enam puluh persen) harus dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; atau
b. badan usaha milik desa. (3)LKM A REFUBUK INDONESIA
(3) LKM Inkubasi yang al<an bertransformasi menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan dan kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus berbentuk badan usaha milik daerah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah. Pasal 1O
(1) Da1am melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan LKM Inkubasi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. l2l Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan baik secara elektronik dan/ atau nonelektronik kepada LKM Inkubasi yang dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk segera memproses izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LKM Inkubasi yang telah memperoleh pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. (41 Dalam rangka pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melalui perangkat daerah terkait melakukan pendampingan LKM Inkubasi dalam penyiapan pemenuhan persyaratan pengajuan izin usaha LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Untuk LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah, dalam hal dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), LKM Inkubasi yang bersangkutan terlebih dahulu harus memisahkan modal sendiri dengan Dana Bergulir yang diberikan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan program termasuk jika terdapat nilai tambah sebelum memproses lebih lanjut permohonan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (6)Bagi SK No274214A ]TEPI.'EI.JK INDONESIA
(6) Bagi LKM Inkubasi yang berbadan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21, pengajuan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangaa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sektoral terkait. (71 Bagi LKM Inkubasi yang telah bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Bagian Keempat Ekosistem LKM Inkubasi
PASAL 1L
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Keempat - Ekosistem LKM Inkubasi
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pembinaan dan
pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap:
a. LKM Inkubasi; dan
b. LKM Skala Usaha Kecil.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan LKM, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Inkubasi dan LKM Skala Usaha Kecil sesuai kewenangannya. BABII SK No274210A EtrEIEtrN R,EFUEUK INDONESIA BAB II PEMBINAAN LKM INKUBASI Bagian Kesatu Pendaftaran LKM Inkubasi
PASAL 4
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kesatu - Pendaftaran LKM Inkubasi
(l) LKM yang sudah beroperasi, tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat, dan belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, wajib terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota setempat sebagai LKM Inkubasi. (21 Dalam melaksanakan pendaftaran LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus/direksi/pimpinan LKM Inkubasi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota setempat menetapkan surat tanda terdaftar. (41 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaporkan secara elektronik dan/ atau nonelektronik LKM Inkubasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang koperasi;
c. kementerian / lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir;
d. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; e.badan SK No2742llA EHTEIIIiIITIEEtrtrEIA
e. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan
f. Gubernur, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 5 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyosialisasikan kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada LKM yang masuk dalam kategori LKM Inkubasi. Bagian Kedua Bentuk Badan Usaha LKM Inkubasi Pasal 6
(1) LKM Inkubasi dapat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. (21 LKM Inkubasi yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koperasi; dan
b. perseroan terbatas.
(3) LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit pengelola kegiatan bagi LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah; dan
b. usaha kelompok masyarakat bagi LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyarakat. (41 LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didorong menjadi LKM Inkubasi berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 7 SK No274212A REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 LKM Inkubasi dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/ atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. Bagian Ketiga Transformasi LKM Inkubasi Pasal 8 Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mendorong LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) agar mampu bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9
(1) LKM Inkubasi wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal dinilai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota telah memenuhi persyaratan untuk bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang berbentuk:
a. LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan;
b. bank perekonomian ralgrat; atau
c. usaha jasa pembiayaan, baik yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. l2l Dalam hal LKM Inkubasi yang akan bertransformasi menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, kepemilikan sahamnya minimal 6O7o (enam puluh persen) harus dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; atau
b. badan usaha milik desa. (3)LKM A REFUBUK INDONESIA
(3) LKM Inkubasi yang al<an bertransformasi menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan dan kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus berbentuk badan usaha milik daerah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah. Pasal 1O
(1) Da1am melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan LKM Inkubasi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. l2l Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan baik secara elektronik dan/ atau nonelektronik kepada LKM Inkubasi yang dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk segera memproses izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LKM Inkubasi yang telah memperoleh pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. (41 Dalam rangka pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melalui perangkat daerah terkait melakukan pendampingan LKM Inkubasi dalam penyiapan pemenuhan persyaratan pengajuan izin usaha LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Untuk LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah, dalam hal dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), LKM Inkubasi yang bersangkutan terlebih dahulu harus memisahkan modal sendiri dengan Dana Bergulir yang diberikan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan program termasuk jika terdapat nilai tambah sebelum memproses lebih lanjut permohonan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (6)Bagi SK No274214A ]TEPI.'EI.JK INDONESIA
(6) Bagi LKM Inkubasi yang berbadan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21, pengajuan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangaa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sektoral terkait. (71 Bagi LKM Inkubasi yang telah bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Bagian Keempat Ekosistem LKM Inkubasi Pasal 1l (l) Pihak dalam ekosistem LKM Inkubasi mendorong percepatan LKM Inkubasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). l2l Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaku utama ekosistem LKM Inkubasi; dan
b. pelaku pendukung ekosistem LKM Inkubasi.
(3) Pelaku utama ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. LKM Inkubasi;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
e. Inspektorat Daerah; dan
f. Otoritas Jasa Keuangan. (41 Pelaku pendukung ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lembaga yang bergerak di bidang pengembangan dan inkubasi bisnis;
b. lembaga yang bergerak di bidang pendidikan;
c. akademisi;
d. lembaga SK No274215A ]IEFUBLIK INDONESIA
d. lembaga internasional dan donor;
e. lembaga profesi;
f. badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; dan
g. pelaku lain yang mendukung ekosistem LKM Inkubasi. Pasal 12 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri mengoordinasikan penyelenggaraan ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Bagian Kelima Sumber Dana LKM Inkubasi Pasal 13
(1) Sumber dana kegiatan LKM Inkubasi berasal dari:
a. Dana Bergulir;
b. modal sendiri;
c. hibah;
d. pinjaman atau pembiayaan; dan/ atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kontribusi penguatan modal dari anggota seperti iuran anggota secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. SK No274216A Bagian Bagian Keenam Kegiatan Usaha, Larangan, dan Laporan Kegiatan Usaha LKM Inkubasi Pasal 14
(1) Kegiatan usaha LKM Inkubasi meliputi pemberian:
a. fasilitas pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro; dan
b. jasa konsultasi pengembangan usaha, kepada anggota dan masyarakat. (21 Pemberian fasilitas pinjaman atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan :
a. diberikan kepada anggota dan masyarakat yang membutuhkan pinjaman; dan
b. skema penyaluran dan pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/ pengurus komunitas.
(3) Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal anggota dan masyarakat membutuhkan saran danlatau pendampingan dalam melaksanakan kegiatan usaha. Pasal 15 Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mendorong LKM Inkubasi dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memprioritaskan usaha berbasis komunitas. Pasal 16 Dalam menjalankan kegiatan usaha LKM Inkubasi dilarang:
a. melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat;
b. ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
d. melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
e. melakukan usaha penjaminan sebagai penjamin; SK No274217A
f. memberi EUK INDONESIA f. memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM Inkubasi lain dan/ atau lembaga keuangan lainnya; dan
g. melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Pasal 17
(1) LKM Inkubasi wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Inspektorat Daerah Kabupaten / Kota.
(2) Laporan yang disampaikan oleh LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
b. sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan 56!agai114n4 dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. sumber pendapatan;
b. perhitungan laba rugi;
c. pembagian hasil usaha;
d. neraca;
e. kesesuaian rencana dan realisasi;
f. jumlah nasabah;
g. jenis usaha yang dibiayai; dan
h. kualitas kredit yang diukur dari ketepatan pembayaran angsuran. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. anggaran dasar, anggaran rumah tangga, susunan direktur/komisaris atau pengurus/pengawas/ pengelola, dan alamat LKM Inkubasi;
b. laporan pertanggunglawaban tahunan direktur/ komisaris atau pengurus atau pengelola dan pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil kelompok atau anggota LKM Inkubasi; dan
c. rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja LKM Inkubasi.
(5) Ketentuan SK No274218A REPUEUK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d disusun dengan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Ketujuh Pelindungan LKM Inkubasi dan Pengguna Usaha Pasal 18 LKM Inkubasi wajib menyediakan informasi terbuka kepada anggota atau masyarakat sebagai pengguna usaha paling sedikit mengenai:
a. wewenang dan tanggungjawab direksi atau pengurus LKM Inkubasi; dan
b. ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui oleh anggota dan masyarakat yang membutuhkan pinjaman. Pasal 19
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau informasi baik terkait informasi yang disampaikan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 maupun informasi lain terkait kegiatan usaha LKM Inkubasi. (21 LKM Inkubasi harus memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
(3) Dalam hal hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menghasilkan kesepakatan, masyarakat dapat:
a. menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk penanganan pengaduan; dan/ atau
b. mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. SK No274219A Bagian REFI.IEUK INDONESIA -t4- Bagian Kedelapan Penggabungan, Peleburan, Manajemen Kerja Sama, dan Pembubaran Pasal 20
(1) LKM Inkubasi yang berbadan hukum dapat melakukan Penggabungan dan Peleburan dengan LKM Inkubasi lain. l2l LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum dapat melakukan Manajemen Kerja Sama melalui perjanjian kerja sama antar LKM Inkubasi.
(3) Penggabungan dan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Manajemen Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. memperbesar modal usaha;
b. menyelamatkan kelangsungan usaha;
c. memperbesar sinergi LKM Inkubasi;
d. mengurangi persaingan antar LKM Inkubasi yang berdekatan wilayah dan/atau
e. tqjuan lain yang mendukung kegiatan usaha LKM Inkubasi. Pasal 2 1 Penggabungan, Peleburan, atau Manajemen Kerja Sama LKM Inkubasi hanya dapat dilakukan dengan:
a. persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan/ atau
b. perintah/persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi LKM Inkubasi yang didirikan untuk menyelenggarakan program pemerintah. PasaJ22
(1) Untuk mewujudkan LKM Inkubasi yang sehat, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan tingkat kesehatan. (21 LKM Inkubasi wajib memenuhi tingkat kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam SK No274220 A REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal LKM Inkubasi tidak memenuhi tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang melakukan tindakan:
a. meminta pemegang saham atau pengurus dan/atau anggota LKM Inkubasi menambah modal LKM Inkubasi;
b. meminta pemegang saham atau rapat anggota untuk mengganti dewan komisaris atau pengawas dan/ atau direksi atau pengurus LKM Inkubasi;
c. meminta direksi atau pengurus LKM Inkubasi mengoptimalkan penagihan atas pinjaman atau pembiayaan macet; dan/ atau
d. meminta LKM Inkubasi melakukan tindakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum cukup untuk memenuhi tingkat kesehatan pada LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyaralat, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota mengeluarkan LKM Inkubasi dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum cukup untuk memenuhi tingkat kesehatan pada LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkonsultasi dengan kementerian/lembaga yang mempunyai program dalam penetapan tindak lanjut penanganan.
(6) Tindak lanjut penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. pengeluaran LKM Inkubasi dari daftar di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
b. penagihan optimal oleh pengunrs LKM Inkubasi kepada debitur;
c. pengurus LKM Inkubasi yang bersangkutan harus mengembalikan Dana Bergulir yang diterimanya; dan
d. tindakan lain yang diperlukan. SK No27422lA
(7) Dalam REPUBUK INDONESIA (71 Dalam hai pengums LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak mengembalikan Dana Bergulir yang diterimanya, dilakukan penagihan sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan Dana Bergulir.
(8) Dalam menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pelaksanaannya, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 23 Dalam hal LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyarakat dan LKM Inkubasi yang menyelenggarakan program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikeluarkan dari daftar di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota memerintahkan direksi atau pengurus LKM Inkubasi untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, rapat anggota, atau rapat sejenis untuk:
a. membubarkan badan hukum LKM Inkubasi dan membentuk tim likuidasi bagi LKM Inkubasi yang berbadan hukum; dan
b. membentuk tim likuidasi bagi LKM Inkubasi'yang tidak berbadan hukum. Bagian Kesembilan Kebijakan Pembinaan LKM Inkubasi Pasal24
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan kebijakan pembinaan LKM Inkubasi dengan mempertimbangkan masukan Otoritas Jasa Keuangan. l2l Kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian kesempatan usaha kepada LKM Inkubasi khususnya untuk membuka akses pembiayaan kepada usaha mikro dan perorangan berpenghasilan rendah, tidak termasuk praktik monopoli dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat; SK No2142224
b. pendampingan REFUELIK INDONESIA -t7-
b. pendampingan LKM Inkubasi dalam melakukan kegiatan usaha;
c. pemberian fasilitas liskal bagi LKM Inkubasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian fasilitas pengembangan dan adopsi teknologi; dan
e. dukungan lain yang diperlukan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh.
(3) Penetapan kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh agar mElmpu menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (41 Penetapan kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(5) Penetapan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat strategis yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, kementerian/lembaga lain, dan/ atau pemangku kepentingan terkait.
(6) Penetapan kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat teknis sesuai kebutuhan LKM Inkubasi dalam menjalankan kegiatan usaha di wilayah masing-masing dan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. SK No274223 A
(8) Untuk REPUEUK INDONESIA
(8) Untuk melaksanakan kebljakan pembinaan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), masing-masing dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah men5rusun pedoman kebijakan pelaksanaan pembinaan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sektor yang dilakukan pembinaan. Bagian Kesepuluh Pelaksanaan Kebij akan Pembinaan Pasal 25
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab melaksanakan kebljakan pembinaan terhadap LKM Inkubasi. l2l Pelaksanaan kebijakan pembinaan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(3) Dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 26
(1) Dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 menyampaikan laporan pembinaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota. l2l Laporan dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. SK No274205A
(3) Sekretaris REFUBLIK INDONESIA
(3) Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota melakukan reviu atas laporan pembinaan yang disampaikan oleh dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal diperlukan tambahan keterangan atas laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. PasaT 27
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan LKM Inkubasi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Mekanisme penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. BAB III PENGAWASAN LKM INKUBASI Bagian Kesatu Kebijakan dan T\rjuan Pengawasan LKM Inkubasi Pasal 28 (l) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan kebijakan pengawasan LKM Inkubasi dengan mempertimbangkan masukan Otoritas Jasa Keuangan. l2l Penetapan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqiuan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh agar mampu menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. SK No274224A Pasal 29 I-fiI=FItrIIN REFUELIK INDONESIA Pasal 29 Pengawasan LKM Inkubasi dilakukan untuk memantau dan memastikan kegiatan LKM Inkubasi diselenggarakan dengan baik sesuai dengan tujuan penetapan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2a ayat (21. Pasal 30
(1) Penetapan kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) bersifat strategis dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, kementerian/lembaga lain, dan/ atau pemangku kepentingan terkait lainnya. (21 Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 31
(1) Penetapan kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) bersifat teknis sesuai dengan kebutuhan LKM Inkubasi dalam menjalankan kegiatan usaha di wilayah masing-masing. (21 Kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Penetapan kebijakan pengawasan LKM Inkubasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(4) Untuk SK No274225A EIIFFIEM REPUELIK INDONESIA -2t-
(4) Untuk melalsanakan kebijakan pengawasan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota men5rusun pedoman kebijakan pelaksanaan pengawasan. Bagian Kedua Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi Pasal 32
(1) Jenis pelaksana.an pengawasan LKM Inkubasi meliputi:
a. pengawasan rutin; dan
b. pengawasan sewaktu -waktu. (21 Pengawasan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
a. pemeriksaan atas laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan/atau informasi lainnya;
b. pemeriksaan lanjutan; dan/ atau
c. metode lain, yang dapat dilakukan secara langsung (on-site) atau secara tidak langsune loff-sttel.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pelaksanaan pengawasan dapat menggunakan teknologi informasi. Pasal 33 Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. perintah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengaduan atau informasi dari anggota danlatanu masyarakat kepada pengawas yang layak untuk ditindaklanjuti; dan/ atau
c. permasalahan LKM Inkubasi yang memerlukan penanganan khusus. SK No274206A Pasal 34 ayat a, b. c, d. e. PRES!DEN REFUELIK INDONESIA Pasal 34 Pengawasan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
(2) huruf b, dalam hal: LKM Inkubasi tidak memenuhi kriteria kesehatan, kekuatan, kemandirian, dan ketangguhan; LKM Inkubasi melanggar peraturan; LKM Inkubasi dinilai layak bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; terdapat pertimbangan pengawas berdasarkan hasil pengawasan; dan/ atau terdapat kebijalan pemerintah. Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab menyelenggarakan pengawasan terhadap LKM Inkubasi. (21 Pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Pejabat pada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. berstatus sebagai aparatur sipil negara;
b. memiliki integritas dan moral yang baik;
c. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
d. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat bukti telah mengikuti dan/ atau sertifikat bukti kelulusan pendidikan dan/ atau pelatihan teknis yang mendukung tugas sebagai pengawas koperasi, bank, dan/ atau LKM; dan
e. memiliki pengalaman melakukan tugas pengawasan.
(4) Dalam hal belum terdapat atau masih belum terpenuhinya pejabat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf e, pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. (5)Pejabat SK No274208A NEPUEUK INDONESIA
(5) Pejabat yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pengawasan LKM Inkubasi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(6) Setelah berakhirnya masa pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh pengawas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 36 Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat:
a. meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas teknis pejabat pada Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dalam melaksanakan tugas pengawasan LKM Inkubasi; dan/ atau
b. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan/atau meminta bantuan auditor pemerintah untuk melakukan audit terhadap LKM Inkubasi. Pasal 37 Inspektorat Daerah Kabupaten / Kota bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota atas pengawasan LKM Inkubasi. Pasal 38 (l) Pejabat pengawas LKM Inkubasi menyampaikan laporan hasil pengawasan LKM Inkubasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten/Kota. l2l Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota melakukan reviu dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan hasil pengawasan yang sudah dilakukan reviu dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Sekretariat SK No2'14226 A EFTIEIEtrN REFUBLIK INOONESIA (41 Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota melakukan reviu atas laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal diperlukan tambahan keterangan atas laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota dapat meminta penjelasaa lebih lanjut kepada Inspektorat Daerah.
(6) Laporan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan I (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (71 Laporan hasil pengawasan LKM Inkubasi yang disampaikan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. ringkasan laporan hasil pengawasan;
b. rekomendasi tindak lanjut; dan
c. pemberian skor tingkat kesehatan LKM Inkubasi.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat pelanggaran, laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) juga memuat:
a. jenis dan sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh LKM . Inkubasi;
b. pengenaan sanksi administratif; dan/ atau
c. rekomendasi pengenaan sanksi.
(9) Pemberian skor tingkat kesehatan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat berupa penetapan LKM Inkubasi dalam status:
a. sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31;
b. layak untuk diusulkan menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. dalam pengawasan. Pasal 39 SK No2742094 INDONESIA Pasal 39
(1) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf a dapat diberikan sertifikat kesehatan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dapat memublikasikan tingkat kesehatan LKM Inkubasi.
(4) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan layak untuk diusulkan menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf b diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1O.
(5) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf c, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemantauan atas upaya perbaikan yang dilakukan oleh LKM Inkubasi. Pasal 40
(1) Anggaran penyelenggaraan pengawasan LKM Inkubasi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (21 Mekanisme penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. BAB IV SK No274227 A REPUEUK INDONESIA BAB IV PELAPORAN KONSOLIDASI DAN CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LKM INKUBASI Begian Kesatu Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan LKM Inkubasi
PASAL 4L
BAB IV: PELAPORAN KONSOLIDASI DAN CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kesatu - Pendaftaran LKM Inkubasi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyosialisasikan
kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) kepada LKM yang masuk dalam kategori LKM Inkubasi.
Bagian Kedua
Bentuk Badan Usaha LKM Inkubasi
PASAL 6
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kedua - Bentuk Badan Usaha LKM Inkubasi
(1) LKM Inkubasi dapat berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum.
(21 LKM Inkubasi yang berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koperasi; dan
b. perseroan terbatas.
(3) LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit pengelola kegiatan bagi LKM Inkubasi yang
didirikan dalam rangka menyelenggarakan program
pemerintah; dan
b. usaha kelompok masyarakat bagi LKM Inkubasi yang
didirikan oleh masyarakat.
(41 LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) didorong menjadi LKM Inkubasi
berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 7
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kedua - Bentuk Badan Usaha LKM Inkubasi
SK No274212A REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 LKM Inkubasi dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/ atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. Bagian Ketiga Transformasi LKM Inkubasi
PASAL 8
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Ketiga - Transformasi LKM Inkubasi
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota mendorong LKM Inkubasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) agar mampu bertransformasi
menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 9
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Ketiga - Transformasi LKM Inkubasi
(1) LKM Inkubasi wajib mengajukan permohonan izin usaha
kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal dinilai oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota telah memenuhi
persyaratan untuk bertransformasi menjadi lembaga jasa
keuangan yang berbentuk:
a. LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan;
b. bank perekonomian ralgrat; atau
c. usaha jasa pembiayaan,
baik yang menjalankan usaha secara konvensional
maupun berdasarkan prinsip syariah.
l2l Dalam hal LKM Inkubasi yang akan bertransformasi
menjadi LKM berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
berbentuk badan hukum perseroan terbatas, kepemilikan
sahamnya minimal 6O7o (enam puluh persen) harus
dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota; atau
b. badan usaha milik desa.
(3)LKM
A
REFUBUK INDONESIA
(3) LKM Inkubasi yang al<an bertransformasi menjadi LKM
berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan dan kepemilikan
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus berbentuk badan
usaha milik daerah dan memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai badan usaha milik
daerah.
PASAL 10
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Ketiga - Transformasi LKM Inkubasi
(1) Da1am melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan LKM Inkubasi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. l2l Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan baik secara elektronik dan/ atau nonelektronik kepada LKM Inkubasi yang dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk segera memproses izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LKM Inkubasi yang telah memperoleh pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. (41 Dalam rangka pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melalui perangkat daerah terkait melakukan pendampingan LKM Inkubasi dalam penyiapan pemenuhan persyaratan pengajuan izin usaha LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Untuk LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah, dalam hal dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), LKM Inkubasi yang bersangkutan terlebih dahulu harus memisahkan modal sendiri dengan Dana Bergulir yang diberikan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan program termasuk jika terdapat nilai tambah sebelum memproses lebih lanjut permohonan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (6)Bagi SK No274214A ]TEPI.'EI.JK INDONESIA
(6) Bagi LKM Inkubasi yang berbadan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21, pengajuan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangaa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sektoral terkait. (71 Bagi LKM Inkubasi yang telah bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Bagian Keempat Ekosistem LKM Inkubasi Pasal 1l (l) Pihak dalam ekosistem LKM Inkubasi mendorong percepatan LKM Inkubasi menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). l2l Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaku utama ekosistem LKM Inkubasi; dan
b. pelaku pendukung ekosistem LKM Inkubasi.
(3) Pelaku utama ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. LKM Inkubasi;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
e. Inspektorat Daerah; dan
f. Otoritas Jasa Keuangan. (41 Pelaku pendukung ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lembaga yang bergerak di bidang pengembangan dan inkubasi bisnis;
b. lembaga yang bergerak di bidang pendidikan;
c. akademisi;
d. lembaga SK No274215A ]IEFUBLIK INDONESIA
d. lembaga internasional dan donor;
e. lembaga profesi;
f. badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; dan
g. pelaku lain yang mendukung ekosistem LKM Inkubasi. Pasal 12 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri mengoordinasikan penyelenggaraan ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 11
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Keempat - Ekosistem LKM Inkubasi
Naskah pasal.
PASAL 12
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Keempat - Ekosistem LKM Inkubasi
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri mengoordinasikan penyelenggaraan
ekosistem LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11.
Bagian Kelima
Sumber Dana LKM Inkubasi
PASAL 13
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kelima - Sumber Dana LKM Inkubasi
(1) Sumber dana kegiatan LKM Inkubasi berasal dari:
a. Dana Bergulir;
b. modal sendiri;
c. hibah;
d. pinjaman atau pembiayaan; dan/ atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kontribusi penguatan modal dari anggota seperti iuran anggota secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. SK No274216A Bagian Bagian Keenam Kegiatan Usaha, Larangan, dan Laporan Kegiatan Usaha LKM Inkubasi
PASAL 14
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Bagian Keenam - Kegiatan Usaha, Larangan, dan Laporan Kegiatan Usaha LKM Inkubasi
(1) Kegiatan usaha LKM Inkubasi meliputi pemberian:
a. fasilitas pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala
mikro; dan
b. jasa konsultasi pengembangan usaha,
kepada anggota dan masyarakat.
(21 Pemberian fasilitas pinjaman atau pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan ketentuan :
a. diberikan kepada anggota dan masyarakat yang
membutuhkan pinjaman; dan
b. skema penyaluran dan
pembayarannya
dikoordinasikan melalui koordinator/ pengurus
komunitas.
(3) Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dalam hal anggota dan masyarakat
membutuhkan saran danlatau pendampingan dalam
melaksanakan kegiatan usaha.
PASAL 15
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Bagian Keenam - Kegiatan Usaha, Larangan, dan Laporan Kegiatan Usaha LKM Inkubasi
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota mendorong LKM Inkubasi dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 memprioritaskan usaha berbasis komunitas.
PASAL 16
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Bagian Keenam - Kegiatan Usaha, Larangan, dan Laporan Kegiatan Usaha LKM Inkubasi
Dalam menjalankan kegiatan usaha LKM Inkubasi dilarang:
a. melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat;
b. ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
d. melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
e. melakukan usaha penjaminan sebagai penjamin; SK No274217A
f. memberi EUK INDONESIA f. memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM Inkubasi lain dan/ atau lembaga keuangan lainnya; dan
g. melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
PASAL 17
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Bagian Keenam - Kegiatan Usaha, Larangan, dan Laporan Kegiatan Usaha LKM Inkubasi
(1) LKM Inkubasi wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Inspektorat Daerah Kabupaten / Kota.
(2) Laporan yang disampaikan oleh LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
b. sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan 56!agai114n4 dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. sumber pendapatan;
b. perhitungan laba rugi;
c. pembagian hasil usaha;
d. neraca;
e. kesesuaian rencana dan realisasi;
f. jumlah nasabah;
g. jenis usaha yang dibiayai; dan
h. kualitas kredit yang diukur dari ketepatan pembayaran angsuran. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. anggaran dasar, anggaran rumah tangga, susunan direktur/komisaris atau pengurus/pengawas/ pengelola, dan alamat LKM Inkubasi;
b. laporan pertanggunglawaban tahunan direktur/ komisaris atau pengurus atau pengelola dan pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil kelompok atau anggota LKM Inkubasi; dan
c. rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja LKM Inkubasi.
(5) Ketentuan SK No274218A REPUEUK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d disusun dengan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Ketujuh Pelindungan LKM Inkubasi dan Pengguna Usaha
PASAL 18
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Ketujuh - Pelindungan LKM Inkubasi dan Pengguna Usaha
LKM Inkubasi wajib menyediakan informasi terbuka kepada
anggota atau masyarakat sebagai pengguna usaha paling
sedikit mengenai:
a. wewenang dan tanggungjawab direksi atau pengurus LKM
Inkubasi; dan
b. ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui oleh
anggota dan masyarakat yang membutuhkan pinjaman.
PASAL 19
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Ketujuh - Pelindungan LKM Inkubasi dan Pengguna Usaha
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau informasi baik terkait informasi yang disampaikan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 maupun informasi lain terkait kegiatan usaha LKM Inkubasi. (21 LKM Inkubasi harus memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
(3) Dalam hal hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menghasilkan kesepakatan, masyarakat dapat:
a. menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk penanganan pengaduan; dan/ atau
b. mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. SK No274219A Bagian REFI.IEUK INDONESIA -t4- Bagian Kedelapan Penggabungan, Peleburan, Manajemen Kerja Sama, dan Pembubaran
PASAL 20
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kedelapan - Penggabungan, Peleburan, Manajemen Kerja Sama, dan Pembubaran
(1) LKM Inkubasi yang berbadan hukum dapat melakukan
Penggabungan dan Peleburan dengan LKM Inkubasi lain.
l2l LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum dapat
melakukan Manajemen Kerja Sama melalui perjanjian
kerja sama antar LKM Inkubasi.
(3) Penggabungan dan Peleburan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Manajemen Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. memperbesar modal usaha;
b. menyelamatkan kelangsungan usaha;
c. memperbesar sinergi LKM Inkubasi;
d. mengurangi persaingan antar LKM Inkubasi yang
berdekatan wilayah
dan/atau
e. tqjuan lain yang mendukung kegiatan usaha LKM
Inkubasi.
PASAL 21
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kedelapan - Penggabungan, Peleburan, Manajemen Kerja Sama, dan Pembubaran
Penggabungan, Peleburan, atau Manajemen Kerja Sama LKM
Inkubasi hanya dapat dilakukan dengan:
a. persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota; dan/ atau
b. perintah/persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah
Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi
LKM Inkubasi yang didirikan untuk menyelenggarakan
program pemerintah.
PASAL 22
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kedelapan - Penggabungan, Peleburan, Manajemen Kerja Sama, dan Pembubaran
(1) Untuk mewujudkan LKM Inkubasi yang sehat, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan tingkat kesehatan. (21 LKM Inkubasi wajib memenuhi tingkat kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam SK No274220 A REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal LKM Inkubasi tidak memenuhi tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang melakukan tindakan:
a. meminta pemegang saham atau pengurus dan/atau anggota LKM Inkubasi menambah modal LKM Inkubasi;
b. meminta pemegang saham atau rapat anggota untuk mengganti dewan komisaris atau pengawas dan/ atau direksi atau pengurus LKM Inkubasi;
c. meminta direksi atau pengurus LKM Inkubasi mengoptimalkan penagihan atas pinjaman atau pembiayaan macet; dan/ atau
d. meminta LKM Inkubasi melakukan tindakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum cukup untuk memenuhi tingkat kesehatan pada LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyaralat, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota mengeluarkan LKM Inkubasi dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum cukup untuk memenuhi tingkat kesehatan pada LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkonsultasi dengan kementerian/lembaga yang mempunyai program dalam penetapan tindak lanjut penanganan.
(6) Tindak lanjut penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. pengeluaran LKM Inkubasi dari daftar di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
b. penagihan optimal oleh pengunrs LKM Inkubasi kepada debitur;
c. pengurus LKM Inkubasi yang bersangkutan harus mengembalikan Dana Bergulir yang diterimanya; dan
d. tindakan lain yang diperlukan. SK No27422lA
(7) Dalam REPUBUK INDONESIA (71 Dalam hai pengums LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak mengembalikan Dana Bergulir yang diterimanya, dilakukan penagihan sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan Dana Bergulir.
(8) Dalam menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pelaksanaannya, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 23
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kedelapan - Penggabungan, Peleburan, Manajemen Kerja Sama, dan Pembubaran
Dalam hal LKM Inkubasi yang didirikan oleh masyarakat dan
LKM Inkubasi yang menyelenggarakan program pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikeluarkan dari daftar
di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota memerintahkan direksi atau pengurus LKM
Inkubasi untuk segera menyelenggarakan rapat umum
pemegang saham, rapat anggota, atau rapat sejenis untuk:
a. membubarkan badan hukum LKM Inkubasi dan
membentuk tim likuidasi bagi LKM Inkubasi yang
berbadan hukum; dan
b. membentuk tim likuidasi bagi LKM Inkubasi'yang tidak
berbadan hukum.
Bagian Kesembilan
Kebijakan Pembinaan LKM Inkubasi
PASAL 24
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kesembilan - Kebijakan Pembinaan LKM Inkubasi
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan kebijakan pembinaan LKM Inkubasi dengan mempertimbangkan masukan Otoritas Jasa Keuangan. l2l Kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian kesempatan usaha kepada LKM Inkubasi khususnya untuk membuka akses pembiayaan kepada usaha mikro dan perorangan berpenghasilan rendah, tidak termasuk praktik monopoli dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat; SK No2142224
b. pendampingan REFUELIK INDONESIA -t7-
b. pendampingan LKM Inkubasi dalam melakukan kegiatan usaha;
c. pemberian fasilitas liskal bagi LKM Inkubasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian fasilitas pengembangan dan adopsi teknologi; dan
e. dukungan lain yang diperlukan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh.
(3) Penetapan kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh agar mElmpu menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (41 Penetapan kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(5) Penetapan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat strategis yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, kementerian/lembaga lain, dan/ atau pemangku kepentingan terkait.
(6) Penetapan kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat teknis sesuai kebutuhan LKM Inkubasi dalam menjalankan kegiatan usaha di wilayah masing-masing dan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Kebijakan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. SK No274223 A
(8) Untuk REPUEUK INDONESIA
(8) Untuk melaksanakan kebljakan pembinaan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), masing-masing dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah men5rusun pedoman kebijakan pelaksanaan pembinaan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sektor yang dilakukan pembinaan. Bagian Kesepuluh Pelaksanaan Kebij akan Pembinaan
PASAL 25
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kesepuluh - Pelaksanaan Kebij akan Pembinaan
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab
melaksanakan kebljakan pembinaan terhadap LKM
Inkubasi.
l2l Pelaksanaan kebijakan pembinaan LKM Inkubasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas
terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
(3) Dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Daerah
Kabupaten/Kota melalui
Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota.
PASAL 26
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kesepuluh - Pelaksanaan Kebij akan Pembinaan
(1) Dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 menyampaikan laporan pembinaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota. l2l Laporan dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. SK No274205A
(3) Sekretaris REFUBLIK INDONESIA
(3) Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota melakukan reviu atas laporan pembinaan yang disampaikan oleh dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal diperlukan tambahan keterangan atas laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada dinas terkait yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
PASAL 27
BAB II: PEMBINAAN LKM INKUBASI | Bagian Kesepuluh - Pelaksanaan Kebij akan Pembinaan
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan LKM Inkubasi
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Mekanisme penganggaran dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penganggaran.
BAB III
PENGAWASAN LKM INKUBASI
Bagian Kesatu
Kebijakan dan T\rjuan Pengawasan LKM Inkubasi
PASAL 28
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kesatu - Kebijakan dan T\rjuan Pengawasan LKM Inkubasi
(l) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan kebijakan pengawasan LKM Inkubasi dengan mempertimbangkan masukan Otoritas Jasa Keuangan. l2l Penetapan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqiuan untuk mendorong LKM Inkubasi menjadi sehat, kuat, mandiri, dan tangguh agar mampu menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. SK No274224A
PASAL 29
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kesatu - Kebijakan dan T\rjuan Pengawasan LKM Inkubasi
I-fiI=FItrIIN
REFUELIK INDONESIA
Pasal 29
Pengawasan LKM Inkubasi dilakukan untuk memantau dan
memastikan kegiatan LKM Inkubasi diselenggarakan dengan
baik sesuai dengan tujuan penetapan kebijakan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2a ayat (21.
PASAL 30
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kesatu - Kebijakan dan T\rjuan Pengawasan LKM Inkubasi
(1) Penetapan kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) bersifat
strategis dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
Provinsi, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi, kementerian/lembaga
lain, dan/ atau pemangku kepentingan terkait lainnya.
(21 Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
PASAL 31
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kesatu - Kebijakan dan T\rjuan Pengawasan LKM Inkubasi
(1) Penetapan kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) bersifat teknis sesuai dengan kebutuhan LKM Inkubasi dalam menjalankan kegiatan usaha di wilayah masing-masing. (21 Kebijakan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Penetapan kebijakan pengawasan LKM Inkubasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(4) Untuk SK No274225A EIIFFIEM REPUELIK INDONESIA -2t-
(4) Untuk melalsanakan kebijakan pengawasan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota men5rusun pedoman kebijakan pelaksanaan pengawasan. Bagian Kedua Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
PASAL 32
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
(1) Jenis pelaksana.an pengawasan LKM Inkubasi meliputi:
a. pengawasan rutin; dan
b. pengawasan sewaktu -waktu.
(21 Pengawasan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui metode:
a. pemeriksaan atas laporan pelaksanaan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan/atau
informasi lainnya;
b. pemeriksaan lanjutan; dan/ atau
c. metode lain,
yang dapat dilakukan secara langsung (on-site) atau secara
tidak langsune loff-sttel.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan LKM
Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
pelaksanaan pengawasan dapat menggunakan teknologi
informasi.
PASAL 33
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. perintah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengaduan atau informasi dari anggota danlatanu masyarakat kepada pengawas yang layak untuk ditindaklanjuti; dan/ atau
c. permasalahan LKM Inkubasi yang memerlukan penanganan khusus. SK No274206A
PASAL 34
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
ayat
a,
b.
c,
d.
e.
PRES!DEN
REFUELIK INDONESIA
Pasal 34
Pengawasan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan
lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
(2) huruf b, dalam hal:
LKM Inkubasi tidak memenuhi kriteria kesehatan,
kekuatan, kemandirian, dan ketangguhan;
LKM Inkubasi melanggar peraturan;
LKM Inkubasi dinilai layak bertransformasi menjadi
lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa
Keuangan;
terdapat pertimbangan pengawas berdasarkan hasil
pengawasan; dan/ atau
terdapat kebijalan pemerintah.
PASAL 35
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab menyelenggarakan pengawasan terhadap LKM Inkubasi. (21 Pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Pejabat pada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. berstatus sebagai aparatur sipil negara;
b. memiliki integritas dan moral yang baik;
c. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
d. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat bukti telah mengikuti dan/ atau sertifikat bukti kelulusan pendidikan dan/ atau pelatihan teknis yang mendukung tugas sebagai pengawas koperasi, bank, dan/ atau LKM; dan
e. memiliki pengalaman melakukan tugas pengawasan.
(4) Dalam hal belum terdapat atau masih belum terpenuhinya pejabat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf e, pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. (5)Pejabat SK No274208A NEPUEUK INDONESIA
(5) Pejabat yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pengawasan LKM Inkubasi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(6) Setelah berakhirnya masa pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengawasan LKM Inkubasi dilakukan oleh pengawas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 36
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dapat:
a. meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka
peningkatan kapasitas teknis pejabat pada Inspektorat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
dalam melaksanakan tugas pengawasan LKM Inkubasi;
dan/ atau
b. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau meminta bantuan auditor pemerintah
untuk melakukan audit terhadap LKM Inkubasi.
PASAL 37
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
Inspektorat Daerah Kabupaten / Kota bertanggung jawab
kepada Bupati/Wali Kota atas pengawasan LKM Inkubasi.
PASAL 38
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
(l) Pejabat pengawas LKM Inkubasi menyampaikan laporan hasil pengawasan LKM Inkubasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten/Kota. l2l Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota melakukan reviu dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan hasil pengawasan yang sudah dilakukan reviu dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Sekretariat SK No2'14226 A EFTIEIEtrN REFUBLIK INOONESIA (41 Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota melakukan reviu atas laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal diperlukan tambahan keterangan atas laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota dapat meminta penjelasaa lebih lanjut kepada Inspektorat Daerah.
(6) Laporan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan I (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (71 Laporan hasil pengawasan LKM Inkubasi yang disampaikan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. ringkasan laporan hasil pengawasan;
b. rekomendasi tindak lanjut; dan
c. pemberian skor tingkat kesehatan LKM Inkubasi.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat pelanggaran, laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) juga memuat:
a. jenis dan sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh LKM . Inkubasi;
b. pengenaan sanksi administratif; dan/ atau
c. rekomendasi pengenaan sanksi.
(9) Pemberian skor tingkat kesehatan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat berupa penetapan LKM Inkubasi dalam status:
a. sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31;
b. layak untuk diusulkan menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. dalam pengawasan.
PASAL 39
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
SK No2742094 INDONESIA Pasal 39
(1) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf a dapat diberikan sertifikat kesehatan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dapat memublikasikan tingkat kesehatan LKM Inkubasi.
(4) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan layak untuk diusulkan menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf b diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1O.
(5) Terhadap LKM Inkubasi yang ditetapkan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9) huruf c, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemantauan atas upaya perbaikan yang dilakukan oleh LKM Inkubasi.
PASAL 40
BAB III: PENGAWASAN LKM INKUBASI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pengawasan LKM Inkubasi
(1) Anggaran penyelenggaraan pengawasan LKM Inkubasi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (21 Mekanisme penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. BAB IV SK No274227 A REPUEUK INDONESIA BAB IV PELAPORAN KONSOLIDASI DAN CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LKM INKUBASI Begian Kesatu Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan LKM Inkubasi Pasal 4l
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota menyusun laporan konsolidasi berdasarkan laporan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). l2l Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota.
(3) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a. Gubernur;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. kementerian/lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
e. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional. SK No274228A
(4) Terhadap EiFFIIEtrN REPUELIK INDONESIA
(4) Terhadap laporan konsolidasi sslagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur dan kementerian/lembaga melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi sesuai kewenangannya.
(5) Tata cara monitoring, evaluasi, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB IV: PELAPORAN KONSOLIDASI DAN CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 26,
Pasal 38, dan Pasal 4l dilakukan melalui sistem teknologi
informasi yang terintegrasi.
(21 Dalam hal belum tersedia atau terdapat kendala atas
sistem teknologi informasi yang mendukung penyampalan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaksanaan pelaporan dapat dilakukan secara manual.
Bagran Kedua
Capaian Kinerja Pembinaan dan Pengawasan LKM Inkubasi
PASAL 43
BAB IV: PELAPORAN KONSOLIDASI DAN CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN
(1) Untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi disusun capaian kinerja pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan LKM Inkubasi. (21 Penyusunan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembinaan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dinas terkait yang melaksanakan urllszrn pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(2l'. SK No274229 A
(3) Penyusunan REFUBUK INDONESIA
(3) Penyusunan capaian kinerja pelaksanaan tugas pengawasan LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21.
(4) Penyusunan capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada standar capaian kinerja yang ditetapkan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
PASAL 44
BAB IV: PELAPORAN KONSOLIDASI DAN CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN
( 1) Bupati/Wali Kota menetapkan target capaian kinerja
untuk pelalsanaan tugas pembinaan dan pengawasan
LKM Inkubasi sesuai dengan wilayah pemerintahannya.
(21 Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan
monitoring dan evaluasi atas pemenuhan target capaian
kinerja pelaksanaan tugas
dan pengawasan
LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan dengan
Gubernur.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
LKM SKALA USAHA KECIL
PASAL 45
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Skala Usaha Kecil dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerimaan laporan keuangan dan input data ke dalam sistem aplikasi;
b. pelaksanaan analisis laporan keuangan LKM Skala Usaha Kecil;
c. penerimaan SK No2742304 REPUBUK INDONESIA
c. penerimaan dan analisis laporan lain;
d. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan lainnya;
e. pen5rusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKM Skala Usaha Kecil;
f. pengenaan sanksi administratif kepada LKM Skala Usaha Kecil selain pencabutan izin usaha dan denda; dan
g. pelaksanaan langkah penyehatan terhadap LKM Skala Usaha Kecil yang tidak memenuhi tingkat kesehatan.
(3) Pembinaan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. (41 Pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/ Kota.
(5) Untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melakukan persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur.
(6) Persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. menunjuk pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil;
b. menugaskan pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan sarana pendukung operasional c. pengawasan.
(7) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan dalam rangka pengawasan terhadap LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan. A
(8) Pemerintah EIiI':FIEtrN REPUBUK INDONESIA
(8) Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota menyusun dan menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk setiap periode 12 (dua belas) bulan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak akhir periode berakhir.
(9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan masukan atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk setiap periode l2 (dua belas) bulan berdasarkan laporan hasil pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan hasil pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 46
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direksi dan/atau pengurus LKM Inkubasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat l2l, dan Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. pemberhentian dan/ atau penggantian direksi atau pengurus LKM Inkubasi;
c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
d. denda administratif; dan/ atau
e. dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. SK No274232A
(2) Pengenaan PF,ES!DEN REPUBUK INDONESIA l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Inspektur Daerah Kabupaten/ Kota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 47
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) LKM Inkubasi yang dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi
di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayal (1) huruf e, dilarang
melakukan kegiatan usahanya.
(21 Dalam hal LKM Inkubasi yang dilarang melakukan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tetap
melakukan kegiatan usaha, dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
(3) Dalam hal LKM Inkubasi yang didirikan dalam rangka
menyelenggarakan program pemerintah dikenai sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), direksi
atau pengurus LKM Inkubasi yang bersangkutan harus
mengembalikan Dana Bergulir melalui kas negara/
kas daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal direksi atau pengurus LKM Inkubasi tidak
mengembalikan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan penagihan dan/ atau tindakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 48
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
A
IlI+TfrI{X
REPUBUK INDONESIA
Pasal 48
(1) Pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh pengawas LKM
Inkubasi.
(21 Pengawas LKM Inkubasi menyampaikan laporan hasil
pemantauan pelaksanaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat
Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengumumkan LKM
Inkubasi yang dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e melalui laman
resmi, media cetak, dan/ atau media elektronik.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 49
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membuka pendaftaran bagi LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menjadi LKM Inkubasi. (21 Jangka waktu pendaftaran bagi LKM untuk menjadi LKM Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal L2 Januai2026.
(3) Dalam hal LKM sebagaimana dimalsud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum melalsanakan pendaftaran sebagai LKM Inkubasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, LKM yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usahanya.
(4) Dalam hal LKM yang dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap melakukan kegiatan usaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sektor jasa keuangan. SK No274234A
(5) Dalam R.EFUELIK INDONESIA
(5) Dalam hal LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program Pemerintah belum melaksanakan pendaftaran sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, direksi atau pengurus LKM yang bersangkutan harus mengembalikan Dana Bergulir melalui kas negara/kas daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam ha1 direksi atau pengurus LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengembalikan Dana Bergulir, dilakukan penagihan dan/ atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelola kegiatan Dana Bergulir masyarakat eks Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
dikecualikan dari pengaturan Peraturan Pemerintah ini.
(21 Pengelolaan Dana Bergulir masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan pemndang-undangan dan kebijakan
pembinaan yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan masyarakat desa.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 51
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar
IJJ:FITilrN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik