PP NOMOR 7 TAHUN 2026

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-02-09
Total Pasal: 139 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2026:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

2. Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/ atau Jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.

Lahan adalah bagan daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

Pertanian Konservasi adalah kegiatan meningkatkan hasil pertanian dengan mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah.

Tanaman adalah sumber daya alam nabati tumbuhan yang dibudidayakan sampai waktu tertentu mencalup Tanaman semusim dan tahunan. Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara Tanaman Pangan untuk menjaga kemurnian galur dan/ atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya. 3 4 5 6 7.Varietas A NEElrLEm

7. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, blji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

8. Perbenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan dan peredaran Benih Tanaman.

9. Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

10. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.

11. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12. Pupuk organik adalah Pupuk yang berasal dari bahan organik dan/ atau organisme.

13. Pupuk anorganik adalah Pupuk yang berasal dari bahan anorganik dan mengandung unsur hara/ mineral tertentu.

14. Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

15. Organisme Pengganggu T\rmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

16. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, OPI, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya OPT. A 17.Alat REPUBUK INDONESIA L7. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alat dan Mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Tanaman.

18. Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat

LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.

19. Sertilikasi adalah serangkaian dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.

20. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangErn, hortikultura, perkebunan, dan/ atau petemakan.

21. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

22. Pelal<u Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha prasarana budi daya pertanian, sarana budi daya pertanian, budi daya pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

23. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang Pertanian. BAB II PERTANIAN KONSERVASI Pasal 2

(1) Pemanfaatan l,ahan untuk budi daya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi. (21 Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi, dan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan.

(3) Prinsip Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengupayakan olah tanah minimum;

b. melakukan penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup;

c. melakukan pergiliran Tanaman;

d. melakukan urusan A FFESIDEN REFUBUK INDONESIA

d. melakukan penanaman tumpang sari;

e. mengupayakan efektif; dan pemanfaatan air yang efisien dan

f. menggunakan Pupuk secara berimbang. Pasal 3

(1) Mengupayakan olah tanah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengolahan tanah terbatas. l2l Penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:

a. membuat lubang tanam permanen; dan

b. menggemburkan tanah secara terbatas dengan membuat alur tanam (rippindl.

(3) Penanaman melalui pergiliran Tanaman dan tumpang sari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31huruf c dan huruf d dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah. (41 Pengupayaan pemanfaatan air yang elisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dilakukan dengan memperhatikan:

a. baku mutu air sesuai dengan peruntukannya;

b. kesesuaian Lahan;

c. kemampuan Lahan;

d. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

e. rencana tanam.

(5) Penggunaan Pupuk secara berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilakukan untuk memperbaiki struktur dan kesuburan tanah. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pertanian Konservasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. BAB III LUAS MAKSIMUM I.,AHAN Pasal 5

(1) Pemanfaatan Lahan di atas tanah yang dikuasai negara untuk Usaha Budi Daya Pertanian, ditetapkan luas maksimum Lahan.

(2) Penetapan SK No277506A REFUBUK INDONESIA l2l Penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektare untuk penanaman modal asing.

(3) Dalam hal penetapan luas maksimum Lahan untuk wilayah Papua, luas maksimum Lahan dapat diberikan 2 (dua) kali luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). l4l Luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk I (satu) jenis komoditas Tanaman pangan secara nasional. Pasal 6

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (21 Dalam melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(3) Perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan kriteria:

a. tidak mengganggu rencana produksi pangan nasional;

b. untuk peningkatan produksi pangan nasional;

c. komoditas prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah;

d. komoditas bernilai ekonomi tinggi;

e. komoditas memiliki potensi meningkatkan devisa negara; dan/atau

f. komoditas introduksi yang telah dinyatakan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Perubahan jenis hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan. Pasal 7 SK No2775074 R,EPUBUK INDONESIA Pasal 7

(1) Pelaku Usaha yang tidak memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 8 (l) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. penghentian sementara kegiatan usaha. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran masing-masing 14 (empat belas) hari berturut-turut.

(3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan.

(4) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sampai dengan Pelaku Usaha memiliki persetqjuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21. BAB IV KAWASAN PENGEMBANGAN BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 9

(1) Kawasan pengembangan budi daya pertanian terdiri atas kawasan budi daya pertanian:

a. nasional;

b. provinsi; dan

c. kabupaten/kota. (21 Kawasan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. SK No277508A Pasal 10 REFUEUK INDONESIA Pasal 1O Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:

a. memiliki potensi sebagai sentra pengembangan produksi; dan

b. kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara signifikan baik dari aspek teknis, manajemen, dan sumber daya manusia Petani.

PASAL 1L

BAB IV: KAWASAN PENGEMBANGAN BUDI DAYA PERTANIAN
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: PERTANIAN KONSERVASI
(1) Pemanfaatan l,ahan untuk budi daya pertanian dilakukan
dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem
berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi.
(21 Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk melindungi,
dan
fungsi Lahan guna
peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan.
(3) Prinsip Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. mengupayakan olah tanah minimum;
b. melakukan penutupan tanah permanen dengan sisa
Tanaman dan mulsa hidup;
c. melakukan pergiliran Tanaman;
d. melakukan
urusan
A

FFESIDEN
REFUBUK INDONESIA
d. melakukan penanaman tumpang sari;
e. mengupayakan
efektif; dan
pemanfaatan air yang efisien dan
f. menggunakan Pupuk secara berimbang.

PASAL 3

BAB II: PERTANIAN KONSERVASI
(1) Mengupayakan olah tanah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan
melalui pengolahan tanah terbatas.
l2l Penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan
mulsa hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:
a. membuat lubang tanam permanen; dan
b. menggemburkan tanah secara terbatas dengan
membuat alur tanam (rippindl.
(3) Penanaman melalui pergiliran Tanaman dan tumpang sari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31huruf c dan
huruf d dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah.
(41 Pengupayaan pemanfaatan air yang elisien dan efektif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e
dilakukan dengan memperhatikan:
a. baku mutu air sesuai dengan peruntukannya;
b. kesesuaian Lahan;
c. kemampuan Lahan;
d. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
e. rencana tanam.
(5) Penggunaan Pupuk secara berimbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilakukan untuk
memperbaiki struktur dan kesuburan tanah.

PASAL 4

BAB II: PERTANIAN KONSERVASI
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tat;lr;r: 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (, | sslagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Talrrun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tefiang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, ); M SK No277502A MEMUTUSKAN: REFUELIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEI,AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

2. Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/ atau Jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.

Lahan adalah bagan daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

Pertanian Konservasi adalah kegiatan meningkatkan hasil pertanian dengan mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah.

Tanaman adalah sumber daya alam nabati tumbuhan yang dibudidayakan sampai waktu tertentu mencalup Tanaman semusim dan tahunan. Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara Tanaman Pangan untuk menjaga kemurnian galur dan/ atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya. 3 4 5 6 7.Varietas A NEElrLEm

7. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, blji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

8. Perbenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan dan peredaran Benih Tanaman.

9. Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

10. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.

11. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12. Pupuk organik adalah Pupuk yang berasal dari bahan organik dan/ atau organisme.

13. Pupuk anorganik adalah Pupuk yang berasal dari bahan anorganik dan mengandung unsur hara/ mineral tertentu.

14. Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

15. Organisme Pengganggu T\rmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

16. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, OPI, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya OPT. A 17.Alat REPUBUK INDONESIA L7. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alat dan Mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Tanaman.

18. Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat

LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.

19. Sertilikasi adalah serangkaian dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.

20. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangErn, hortikultura, perkebunan, dan/ atau petemakan.

21. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

22. Pelal<u Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha prasarana budi daya pertanian, sarana budi daya pertanian, budi daya pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

23. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang Pertanian. BAB II PERTANIAN KONSERVASI Pasal 2

(1) Pemanfaatan l,ahan untuk budi daya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi. (21 Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi, dan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan.

(3) Prinsip Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengupayakan olah tanah minimum;

b. melakukan penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup;

c. melakukan pergiliran Tanaman;

d. melakukan urusan A FFESIDEN REFUBUK INDONESIA

d. melakukan penanaman tumpang sari;

e. mengupayakan efektif; dan pemanfaatan air yang efisien dan

f. menggunakan Pupuk secara berimbang. Pasal 3

(1) Mengupayakan olah tanah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengolahan tanah terbatas. l2l Penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:

a. membuat lubang tanam permanen; dan

b. menggemburkan tanah secara terbatas dengan membuat alur tanam (rippindl.

(3) Penanaman melalui pergiliran Tanaman dan tumpang sari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31huruf c dan huruf d dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah. (41 Pengupayaan pemanfaatan air yang elisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dilakukan dengan memperhatikan:

a. baku mutu air sesuai dengan peruntukannya;

b. kesesuaian Lahan;

c. kemampuan Lahan;

d. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

e. rencana tanam.

(5) Penggunaan Pupuk secara berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilakukan untuk memperbaiki struktur dan kesuburan tanah. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pertanian Konservasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. BAB III LUAS MAKSIMUM I.,AHAN Pasal 5

(1) Pemanfaatan Lahan di atas tanah yang dikuasai negara untuk Usaha Budi Daya Pertanian, ditetapkan luas maksimum Lahan.

(2) Penetapan SK No277506A REFUBUK INDONESIA l2l Penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektare untuk penanaman modal asing.

(3) Dalam hal penetapan luas maksimum Lahan untuk wilayah Papua, luas maksimum Lahan dapat diberikan 2 (dua) kali luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). l4l Luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk I (satu) jenis komoditas Tanaman pangan secara nasional.

PASAL 6

BAB III: LUAS MAKSIMUM I.,AHAN
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan jenis
Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di
atas tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(21 Dalam melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
(3) Perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan dengan kriteria:
a. tidak mengganggu rencana produksi pangan nasional;
b. untuk peningkatan produksi pangan nasional;
c. komoditas prioritas nasional yang ditetapkan oleh
pemerintah;
d. komoditas bernilai ekonomi tinggi;
e. komoditas memiliki potensi meningkatkan devisa
negara; dan/atau
f. komoditas introduksi yang telah dinyatakan aman
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan
jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(5) Perubahan jenis hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang peternakan.

PASAL 7

BAB III: LUAS MAKSIMUM I.,AHAN
SK No2775074 R,EPUBUK INDONESIA Pasal 7

(1) Pelaku Usaha yang tidak memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

PASAL 8

BAB III: LUAS MAKSIMUM I.,AHAN
(l) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. penghentian sementara kegiatan usaha. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran masing-masing 14 (empat belas) hari berturut-turut.

(3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan.

(4) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sampai dengan Pelaku Usaha memiliki persetqjuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21. BAB IV KAWASAN PENGEMBANGAN BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 9

(1) Kawasan pengembangan budi daya pertanian terdiri atas kawasan budi daya pertanian:

a. nasional;

b. provinsi; dan

c. kabupaten/kota. (21 Kawasan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. SK No277508A Pasal 10 REFUEUK INDONESIA Pasal 1O Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:

a. memiliki potensi sebagai sentra pengembangan produksi; dan

b. kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara signifikan baik dari aspek teknis, manajemen, dan sumber daya manusia Petani. Pasal 1l Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada:

a. rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

b. peta potensi pengembangan kawasan pertanian, peta kesesuaian Lahan pertanian, dan peta tematik pertanian lainnya; dan/ atau

c. penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pasal 12

(1) Kawasan budi daya pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan kawasan budi daya pertanian kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria:

a. terdapat komoditas yang produksinya berkontribusi signifikan atau berpotensi tinggr terhadap pembentukan produksi di provinsi dan kabupaten/kota; dan

b. terdapat komoditas yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Petani dan perekonomian provinsi dan kabupaten/kota. l2l Kawasan pertanian provinsi dan kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan Pasal 13 SK No277509A EtrEII'rjIN EI..EFIIIilIIT'trIII]EIA Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V I"AHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 14

(1) Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu dilakukan dengan pembukaan dan pengolahan Lahan. l2l Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan.

(3) Luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal seluas 2 (dua) hektare. Bagian Kedua Penggunaan Lahan yang dapat Mencegah Timbulnya Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Pasal 15 Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. tidak melakukan pembakaran;

b. memelihara dan memperbaiki struktur tanah; dan

c. tidak melakukan pembukaan Lahan yang dapat menyebabkan erosi permukaan dan kelongsoran tanah. SK No277510A Pasal 16 SGIIFIIiTNI'trNI.Etrtr Pasal 16

(1) Penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu. (21 Pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. potensi sumber daya lahan untuk pengembangan pertanian;

b. informasi tipe penggunaan Lahan untuk sistem pertanian yang tepat sebagai dasar pembangunan pertanian berkelanjutan ; dan

c. jenis komoditas unggulan yang cocok pada Lahan tertentu untuk dikembangkan sebagai produk unggulan berkelanjutan. Pasal 17

(1) Dalam hal penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dilakukan di atas Lahan hak ulayat, penggunaan Lahan wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (21 Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan ketua masyaralat hukum adat.

(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat secara autentik atau di bawah tangan. Bagian Ketiga Penggunaan Media Tanam Pasal 18 Kegiatan budi daya pertanian pada Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menggunakan media tanam, berupa:

a. tanah; dan/ atau

b. media tanam lainnya, dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan. SK No2775llA Pasal 19 PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 19

(1) Penggunaan media tanam berupa tanah dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, paling sedikit dilakukan dengan cara: Pupuk organik secara optimal; herbisida sesuai dengan dosis pada label; dan

c. menggunakan Pupuk kimia sesuai dengan dosis atau dengan pemupukan berimbang. Penggunaan media tanam berupa media tanam lainnya dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, paling sedikit dilakukan dengan cara: a. penggunaan media tanam organik dan terbarukan/ terdaurulang

b. memastikan media tanam dan/ atau bahan media tanam bebas dari OPI; dan penggunaan media tanam dan/ atau (21 a, b. c. bahan media tanam anorganik yang sulit terurai. Bagian Keempat Penelantaran l,ahan Pasal 20 (l) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha atas Lahan budi daya pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya pertanian paling lama 2 (dua) tahun. (21 Setiap Orang yang menelantarkan Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. teguran tertulis; dan/ atau

b. pencabutan izin.

(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran 3 (tiga) bulan berturut-turut. SK No277512A

(6) Pencabutan BLIK INDONESIA -t2-

(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan. BAB VI SARANA BUDI DAYA PERTANIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 21 Sarana budi daya pertanian terdiri atas:

a. Benih Tanaman dan benih hewan atau bibit hewan;

b. Pupuk;

c. pestisida;

d. pakan; dan

e. Alat dan Mesin. Bagian Kedua Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan Paragraf 1 Benih Tanaman Pasal22

(1) Benih Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a berasal dari SDG Tanaman. (21 SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kelestarian SDG Tanaman. Pasal 23

(1) SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diperoleh melalui pencarian dan SDG Tanaman. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan SK No277513A

(3) Pencarian :I-*-{f.]-{S NEFUBUK INDONESIA

(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang (41 dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksa.naannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri. Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayar l2l diberitahukan dan dilaporkan hasilnya kepada Menteri. Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. deskripsi Tanaman;

b. jenis Tanaman;

c. bentuk Tanaman;

d. aksesi;

e. jumlah; dan

f. lokasi asal dan waktu. (s) Pasal 24

(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan di dalam (in-srtu) dan/ atau di luar habitatnya (ex-sifu). (21 Dalam hal pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman:

a. di kawasan hutan; dan/ atau

b. yang merupakan tumbuhan dilindungi, dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan Pasal 25

(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman selain dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dapat dilakukan oleh Setiap Orang. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman oleh Setiap Orang dilakukan berdasarkan izrn Menteri, kecuali Petani kecil. SK No277514A

(3) Pencarian

(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya harus dilaporkan dan diserahkan sebagian kepada Menteri. (41 Hasil pencarian dan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikumpulkan di bank genetik. Pasal 26

(1) Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada bupati/wali kota. (21 Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur. Pasal27

(1) Bank genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (41 disediakan oleh Menteri sebagai tempat penyimpanan SDG Tanaman yang berbentuk kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan berpendingin. (21 Bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

a. melaksanakan pelestarian SDG Tanaman di luar habitatnya;

b. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperkaya koleksi SDG Tanaman di luar habitatnya melalui layanan penyimpanan, penitipan, dan/ atau penyerahan materi SDG Tanaman; dan

c. memberikan layanan publik mengenai akses materi SDG Tanaman dalam pemanfaatannya. Pasal 28 Setelah dilakukan pencarian, pengumpulan, dan pelaporan, SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 dapat dimanfaatkan untuk perakitan Varietas, penelitian, dan/ atau pengembangan dalam rangka mencari benih unggul. Pasal 29 SK No277515A BLIK INDONESIA Pasal 29

(1) Pemanfaatan SDG Tanaman dilakukan secara berkelanjutan. (21 Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang.

(3) Pemanfaatan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama. Pasal 30 Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. Pasal 31 (l) Pelestarian SDG Tanaman dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bersama masyarakat. (21 Pelestarian SDG Tanaman dilakukan melalui:

a. penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman genetik Tanaman asli Indonesia sebagai bank genetik Tanaman yang bersifat in-siht;

b. pengu.mpulan hasil pencarian SDG Tanaman di Lahan koleksi khusus yang bersifat ex-situ;

c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank genetik;

d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank genetik; dan

e. inventarisasi SDG Tanaman hasil pencarian dan pengumpulan. SK No277516A Pasal 32 REPUBUK INDONESIA Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izirr, ta+a. cara pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan pelestarian SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 33 Untuk memperoleh Benih Tanaman bermutu, dilakukan kegiatan:

a. Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul; dan/atau

b. introduksi. Pasal 34

(1) Penemuan dan/ atau perakitan Varietas atau galur unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan melalui Pemuliaan. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang. Pasal 35 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman atau materi induk untuk Pemuliaan. Pasal 36 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Setiap Orang. Pasal 37

(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib memperoleh izin Menteri. (21 Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal paling sedikit memuat:

a. tujuan introduksi;

b. deskripsi materi introduksi; dan

c. jumlah materi yang dibutuhkan. SK No277578A Pasal 38 REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal 38

(1) Dalam hal permohonan izin introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disetujui oleh Menteri, pemegang izin wajib:

a. menyampaikan laporan tertulis; dan

b. menyerahkan sampel Benih Tanaman atau materi induk yang telah diintroduksi, kepada Menteri. (21 Benih Tanaman atau materi induk yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b disimpan di bank genetik.

(3) Pemegang izin introduksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin introduksi. Pasal 39

(1) Setiap Orang yang memasukkan benih untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa memiliki izin introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa penarikan benih introduksi dari peredaran. (21 Dalam hal penarikan benih introduksi dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan pencabutan izin usaha. Pasal 4O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Pasal 38 diatur dalam Peraturan Menteri. cara introduksi sampai dengan Pasal 41

(1) Benih Tanaman yang diedarkan, pengadaannya diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri. 12) Benih Tanaman yang diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Benih Tanaman pcrngan;

b. benih hortikultura;

c. benih perkebunan; dan

d. Benih Tanaman pakan ternak. SK No277518A Pasal 42 NEFUEUK INDONESIA Pasal 42

(1) Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf a yang diedarkan wajib berupa benih unggul. (21 Benih unggul yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. memenuhi standar mutu;

b. disertifikasi; dan

c. diberi label. Pasal 43

(1) Selain Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, benihyang diedarkan dapat berupa benih Varietas lokal. (21 Benih Varietas lokal yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertifikasi. Pasal 44

(1) Benih unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) merupakan benih dari Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas oleh Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturar Menteri. Pasal 45

(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasd 42 ayat (21 huruf a berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimalsud pada ayat (1) untuk benih unggul yang diperbanyak secara:

a. generatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan

b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis, patologis, dan/ atau fisik.

(3) Dalam hal belum terdapat Standar Nasional Indonesia, standar mutu dapat berupa persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri. SK No277579A

(4) Persyaratan EtrEtrtr[trIIIEEtrtrEIA

(4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.

(5) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46

(1) Untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan, produksi benih unggul harus disertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b. (21 Sertilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. b. pemeriksaan; dan/ atau pengujian. Pasal 47

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 huruf a dilakukan terhadap:

a. kebenaran sumber Benih Tanaman pangan;

b. pertanaman;

c. isolasi Tanaman;

d. alat panen dan pascapanen; dan

e. tercampurnya Benih Tanaman pangan. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh balai/unit pengawasan dan sertifikasi benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap spesilikasi atau persyaratan mutu pada laboratorium uji. Pasal 48

(1) Laboratorium uji sebagaimsla dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) harus terakreditasi. (21 Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkupnya.

(3) Dalam SK No277520A PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk laboratorium uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49

(1) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) untuk benih unggul yang diperbanyak secara:

a. generatif memenuhi parameter paling sedikit meliputi mutu genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan

b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis dan patologis. (21 Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkaa menjadi Standar Nasional Indonesia.

(3) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemenuhan terhadap persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sertifikasi oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi.

(5) Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menunjuk lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup yang sejenis. Pasal 50 Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. nomor lot benih;

b. nama dan alamat produsen;

c. kelas benih;

d. keterangan jenis dan Varietas benih; dan

e. akhir masa edar benih. A Pasal 51 EIITIXTII-trNtrEM Pasal 51

(1) Ketentuan mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan label benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 50 dikecualikan untuk Petani kecil yang mengedarkan benih secara terbatas dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (21 Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan oleh bupati/wali kota dalam bentuk:

a. pendidikan;

b. pelatihan; dan/atau c.

(3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pendataan oleh bupati/wali kota. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata. cara pemenuhan standar mutu, persyaratan teknis minimal, Sertifikasi, dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 5O serta pembinaan Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 53 Pengeluaran Benih Tanaman p.rngan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dalam bentuk kelas benih sebar dan tetua hibrida. Pasal 54 Pemasukan Benih Tanaman pangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi standar mutu. Pasal 55

(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, Pemasukan Benih persyaratan teknis minimal yang SK No277522A ditetapkan oleh Menteri.

(3) Persyaratan REFUBLIK INDONESIA

(3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (41 Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 56 Pemasukan Benih Tanaman pangan hasil rekayasa genetik dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57

(1) Pengeluaran Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 serta pemasukan Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Setiap Orang. l2l Pengeluaran dan pemasukan Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha. Pasal 58

(1) Menteri menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan yang dapat merugikan kepentingan nasional. l2l Menteri dalam menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan sifat, jumlah, dan sebarannya.

(3) Menteri dalam menetapkan Tanarnan dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan serangan dan ancaman bioterorisme serla biopiracg. A

(4) Tanaman TITTIIIIETEEIn

(4) Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan/ atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Tanaman dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dimasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 59

(1) Setiap Orang yang mengedarkan benih tidak disertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:

a. penarikan produk dari peredaran; dan

b. pencabutan izin. (41 Sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan paling lama I (satu) bulan dan Benih dilakukan pemusnahan oleh Pelaku Usaha.

(5) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan apabila penarikan produk dari peredaran ssfagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan. Pasal 6O

(1) Menteri berkewajiban menyediakan cadangan Benih Tanaman pangan nasional. (21 Cadangan Benih Tanaman pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:

a. keadaan darurat;

b. bencana alam; dan/ atau

c. bencana sosial. SK No277524A

(3) Cadangan N,EPUEUK INDONESIA

(3) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemenuhannya dengan melibatkan gubernur dan bupati/wali kota.

(4) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan kemampuan produksi dan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 61 Benih hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (21 huruf b, benih perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c, dan Benih Tanaman pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat l2l huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Benih Hewan dan Bibit Hewan Pasd62 Benih hewan dan bibit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Bagian Ketiga Pupuk Paragraf I Umum Pasal 63

(1) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf b pengadaannya dapat berasal dari produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. (21 Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Pupuk anorganik; dan

b. Pupukorganik. Paragraf 2 SK No277525A R,EPUBUK INDONESIA (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Paragraf 2 Pengadaan Pupuk Pasal 64

(1) Pengadaan Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh Setiap Orang. l2l Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memproduksi Pupuk harus terlebih dahulu mendapat izin yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 ( 1) Pupuk yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri harus berasal dari formula Pupuk hasil rekayasa. (21 Formula Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus:

a. memenuhi standar mutu; dan

b. dilengkapideskripsi.

(3) Dalam hal Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung transgenik, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik. Pasal 66

(1) Untuk mengetahui formula Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat l2l huruf a dilakukan uji mutu dan uji efektivitas. (21 Formula Pupuk yang telah lulus uji mutu dan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan serffikat hasil uji formula Pupuk oleh lembaga uji.

(3) Formula Pupuk yang telah memperoleh sertifikat, sebelum diproduksi harus didaftarkan kepada Menteri untuk memperoleh nomor pendaftaran. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No277526A Pasal 67 Pasal 67

(1) Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) dilakukan oleh lembaga pengujian yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai ruang lingkupnya. (21 Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang teralreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk lembaga uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat menunjuk lembaga uji.

(4) kmbaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak lembaga uji ditunjuk, harus terakreditasi. Pasal 68

(1) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau instansi pemerintah. (21 Untuk dapat melakukan uji efektivitas, Setiap Orang atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki peralatan yang memadai;

b. memiliki Lahan yang cukup; dan

c. memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang budi daya Tanaman dan pemupukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 69

(1) Pupuk yang dimasukkan dari luar negeri harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1). A

(2) Standar REFUEUK INDONESIA l2l Standar mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan deskripsi.

(3) Untuk mengetahui standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji mutu dan uji efektivitas. (41 Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Pupuk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia.

(5) Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70 Setiap Orang yang memproduksi atau memasukkan Pupuk bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan mutu Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2). Paragraf 3 Peredaran Pupuk Pasal 71 (l) Pupuk yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. (21 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Standar Nasional Indonesia.

(3) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, Pupuk yang diedarkan menggunakan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.

(5) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal T2 SK No277528A FR,ESIDEN REPUBUK INOONESIA Pasal72 Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) harus berbahasa Indonesia dan paling kurang memuat keterangan tentang:

a. nama produk;

b. asal produk;

c. identitas Pelaku Usaha; dan

d. informasi lain sesuai dengan karakteristik produk. Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal72 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 74 (l) Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk tidak memenuhi standar mutu, tidak terjamin efektivitasnya, dan tidak diberi label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L dan Pasd 72 dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis;

b. penarikan produk dari peredaran; dan

c. pencabutan izin. Pasal 75

(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) hari.

(2) Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b dilakukan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan.

(3) Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4) Pencabutan SK No2775294 EUK INDONESIA

(4) Pencabutan'rzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf c dilakukan apabila penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dilaksanakan. Pasal 76

(1) Perseorangan atau badan usaha yang mengedarkan Pupuk wajib menjaga dan bertanggung jawab atas mutu Pupuk sesuai keterangan yang tercantum pada label. l2l Penjagaan mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan Pupuk.

(3) Pengedaran untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal TT (l) Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (21 Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/ kota. Pasal 78

(1) Petani kecil yang memproduksi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali kota. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pendataan Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 79 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan dapat memberikan subsidi Pupuk yang Paragraf 4 SK No277530A diperuntukkan bagi Petani kecil. N,EPUEUK INDONESIA Paragral 4 Cadangan Pupuk Pasal 8O Cadangan Pupuk terdiri atas:

a. cadangan Pupuk nasional;

b. cadangan Pupuk provinsi; dan

c. cadangan Pupuk kabupaten/ kota.

PASAL 8L

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB IV: KAWASAN PENGEMBANGAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Kawasan pengembangan budi daya pertanian terdiri atas kawasan budi daya pertanian:

a. nasional;

b. provinsi; dan

c. kabupaten/kota. (21 Kawasan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. SK No277508A Pasal 10 REFUEUK INDONESIA Pasal 1O Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:

a. memiliki potensi sebagai sentra pengembangan produksi; dan

b. kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara signifikan baik dari aspek teknis, manajemen, dan sumber daya manusia Petani. Pasal 1l Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada:

a. rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

b. peta potensi pengembangan kawasan pertanian, peta kesesuaian Lahan pertanian, dan peta tematik pertanian lainnya; dan/ atau

c. penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pasal 12

(1) Kawasan budi daya pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan kawasan budi daya pertanian kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria:

a. terdapat komoditas yang produksinya berkontribusi signifikan atau berpotensi tinggr terhadap pembentukan produksi di provinsi dan kabupaten/kota; dan

b. terdapat komoditas yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Petani dan perekonomian provinsi dan kabupaten/kota. l2l Kawasan pertanian provinsi dan kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan Pasal 13 SK No277509A EtrEII'rjIN EI..EFIIIilIIT'trIII]EIA Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V I"AHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 14

(1) Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu dilakukan dengan pembukaan dan pengolahan Lahan. l2l Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan.

(3) Luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal seluas 2 (dua) hektare. Bagian Kedua Penggunaan Lahan yang dapat Mencegah Timbulnya Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Pasal 15 Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. tidak melakukan pembakaran;

b. memelihara dan memperbaiki struktur tanah; dan

c. tidak melakukan pembukaan Lahan yang dapat menyebabkan erosi permukaan dan kelongsoran tanah. SK No277510A Pasal 16 SGIIFIIiTNI'trNI.Etrtr Pasal 16

(1) Penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu. (21 Pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. potensi sumber daya lahan untuk pengembangan pertanian;

b. informasi tipe penggunaan Lahan untuk sistem pertanian yang tepat sebagai dasar pembangunan pertanian berkelanjutan ; dan

c. jenis komoditas unggulan yang cocok pada Lahan tertentu untuk dikembangkan sebagai produk unggulan berkelanjutan. Pasal 17

(1) Dalam hal penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dilakukan di atas Lahan hak ulayat, penggunaan Lahan wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (21 Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan ketua masyaralat hukum adat.

(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat secara autentik atau di bawah tangan. Bagian Ketiga Penggunaan Media Tanam Pasal 18 Kegiatan budi daya pertanian pada Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menggunakan media tanam, berupa:

a. tanah; dan/ atau

b. media tanam lainnya, dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan. SK No2775llA Pasal 19 PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 19

(1) Penggunaan media tanam berupa tanah dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, paling sedikit dilakukan dengan cara: Pupuk organik secara optimal; herbisida sesuai dengan dosis pada label; dan

c. menggunakan Pupuk kimia sesuai dengan dosis atau dengan pemupukan berimbang. Penggunaan media tanam berupa media tanam lainnya dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, paling sedikit dilakukan dengan cara: a. penggunaan media tanam organik dan terbarukan/ terdaurulang

b. memastikan media tanam dan/ atau bahan media tanam bebas dari OPI; dan penggunaan media tanam dan/ atau (21 a, b. c. bahan media tanam anorganik yang sulit terurai. Bagian Keempat Penelantaran l,ahan Pasal 20 (l) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha atas Lahan budi daya pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya pertanian paling lama 2 (dua) tahun. (21 Setiap Orang yang menelantarkan Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. teguran tertulis; dan/ atau

b. pencabutan izin.

(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran 3 (tiga) bulan berturut-turut. SK No277512A

(6) Pencabutan BLIK INDONESIA -t2-

(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan. BAB VI SARANA BUDI DAYA PERTANIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 21 Sarana budi daya pertanian terdiri atas:

a. Benih Tanaman dan benih hewan atau bibit hewan;

b. Pupuk;

c. pestisida;

d. pakan; dan

e. Alat dan Mesin. Bagian Kedua Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan Paragraf 1 Benih Tanaman Pasal22

(1) Benih Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a berasal dari SDG Tanaman. (21 SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kelestarian SDG Tanaman. Pasal 23

(1) SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diperoleh melalui pencarian dan SDG Tanaman. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan SK No277513A

(3) Pencarian :I-*-{f.]-{S NEFUBUK INDONESIA

(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang (41 dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksa.naannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri. Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayar l2l diberitahukan dan dilaporkan hasilnya kepada Menteri. Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. deskripsi Tanaman;

b. jenis Tanaman;

c. bentuk Tanaman;

d. aksesi;

e. jumlah; dan

f. lokasi asal dan waktu. (s) Pasal 24

(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan di dalam (in-srtu) dan/ atau di luar habitatnya (ex-sifu). (21 Dalam hal pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman:

a. di kawasan hutan; dan/ atau

b. yang merupakan tumbuhan dilindungi, dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan Pasal 25

(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman selain dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dapat dilakukan oleh Setiap Orang. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman oleh Setiap Orang dilakukan berdasarkan izrn Menteri, kecuali Petani kecil. SK No277514A

(3) Pencarian

(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya harus dilaporkan dan diserahkan sebagian kepada Menteri. (41 Hasil pencarian dan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikumpulkan di bank genetik. Pasal 26

(1) Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada bupati/wali kota. (21 Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur. Pasal27

(1) Bank genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (41 disediakan oleh Menteri sebagai tempat penyimpanan SDG Tanaman yang berbentuk kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan berpendingin. (21 Bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

a. melaksanakan pelestarian SDG Tanaman di luar habitatnya;

b. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperkaya koleksi SDG Tanaman di luar habitatnya melalui layanan penyimpanan, penitipan, dan/ atau penyerahan materi SDG Tanaman; dan

c. memberikan layanan publik mengenai akses materi SDG Tanaman dalam pemanfaatannya. Pasal 28 Setelah dilakukan pencarian, pengumpulan, dan pelaporan, SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 dapat dimanfaatkan untuk perakitan Varietas, penelitian, dan/ atau pengembangan dalam rangka mencari benih unggul. Pasal 29 SK No277515A BLIK INDONESIA Pasal 29

(1) Pemanfaatan SDG Tanaman dilakukan secara berkelanjutan. (21 Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang.

(3) Pemanfaatan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama. Pasal 30 Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. Pasal 31 (l) Pelestarian SDG Tanaman dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bersama masyarakat. (21 Pelestarian SDG Tanaman dilakukan melalui:

a. penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman genetik Tanaman asli Indonesia sebagai bank genetik Tanaman yang bersifat in-siht;

b. pengu.mpulan hasil pencarian SDG Tanaman di Lahan koleksi khusus yang bersifat ex-situ;

c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank genetik;

d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank genetik; dan

e. inventarisasi SDG Tanaman hasil pencarian dan pengumpulan. SK No277516A Pasal 32 REPUBUK INDONESIA Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izirr, ta+a. cara pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan pelestarian SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 33 Untuk memperoleh Benih Tanaman bermutu, dilakukan kegiatan:

a. Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul; dan/atau

b. introduksi. Pasal 34

(1) Penemuan dan/ atau perakitan Varietas atau galur unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan melalui Pemuliaan. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang. Pasal 35 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman atau materi induk untuk Pemuliaan. Pasal 36 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Setiap Orang. Pasal 37

(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib memperoleh izin Menteri. (21 Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal paling sedikit memuat:

a. tujuan introduksi;

b. deskripsi materi introduksi; dan

c. jumlah materi yang dibutuhkan. SK No277578A Pasal 38 REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal 38

(1) Dalam hal permohonan izin introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disetujui oleh Menteri, pemegang izin wajib:

a. menyampaikan laporan tertulis; dan

b. menyerahkan sampel Benih Tanaman atau materi induk yang telah diintroduksi, kepada Menteri. (21 Benih Tanaman atau materi induk yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b disimpan di bank genetik.

(3) Pemegang izin introduksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin introduksi. Pasal 39

(1) Setiap Orang yang memasukkan benih untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa memiliki izin introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa penarikan benih introduksi dari peredaran. (21 Dalam hal penarikan benih introduksi dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan pencabutan izin usaha. Pasal 4O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Pasal 38 diatur dalam Peraturan Menteri. cara introduksi sampai dengan Pasal 41

(1) Benih Tanaman yang diedarkan, pengadaannya diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri. 12) Benih Tanaman yang diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Benih Tanaman pcrngan;

b. benih hortikultura;

c. benih perkebunan; dan

d. Benih Tanaman pakan ternak. SK No277518A Pasal 42 NEFUEUK INDONESIA Pasal 42

(1) Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf a yang diedarkan wajib berupa benih unggul. (21 Benih unggul yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. memenuhi standar mutu;

b. disertifikasi; dan

c. diberi label. Pasal 43

(1) Selain Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, benihyang diedarkan dapat berupa benih Varietas lokal. (21 Benih Varietas lokal yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertifikasi. Pasal 44

(1) Benih unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) merupakan benih dari Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas oleh Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturar Menteri. Pasal 45

(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasd 42 ayat (21 huruf a berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimalsud pada ayat (1) untuk benih unggul yang diperbanyak secara:

a. generatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan

b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis, patologis, dan/ atau fisik.

(3) Dalam hal belum terdapat Standar Nasional Indonesia, standar mutu dapat berupa persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri. SK No277579A

(4) Persyaratan EtrEtrtr[trIIIEEtrtrEIA

(4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.

(5) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46

(1) Untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan, produksi benih unggul harus disertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b. (21 Sertilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. b. pemeriksaan; dan/ atau pengujian. Pasal 47

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 huruf a dilakukan terhadap:

a. kebenaran sumber Benih Tanaman pangan;

b. pertanaman;

c. isolasi Tanaman;

d. alat panen dan pascapanen; dan

e. tercampurnya Benih Tanaman pangan. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh balai/unit pengawasan dan sertifikasi benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap spesilikasi atau persyaratan mutu pada laboratorium uji. Pasal 48

(1) Laboratorium uji sebagaimsla dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) harus terakreditasi. (21 Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkupnya.

(3) Dalam SK No277520A PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk laboratorium uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49

(1) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) untuk benih unggul yang diperbanyak secara:

a. generatif memenuhi parameter paling sedikit meliputi mutu genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan

b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis dan patologis. (21 Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkaa menjadi Standar Nasional Indonesia.

(3) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemenuhan terhadap persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sertifikasi oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi.

(5) Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menunjuk lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup yang sejenis. Pasal 50 Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. nomor lot benih;

b. nama dan alamat produsen;

c. kelas benih;

d. keterangan jenis dan Varietas benih; dan

e. akhir masa edar benih. A Pasal 51 EIITIXTII-trNtrEM Pasal 51

(1) Ketentuan mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan label benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 50 dikecualikan untuk Petani kecil yang mengedarkan benih secara terbatas dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (21 Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan oleh bupati/wali kota dalam bentuk:

a. pendidikan;

b. pelatihan; dan/atau c.

(3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pendataan oleh bupati/wali kota. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata. cara pemenuhan standar mutu, persyaratan teknis minimal, Sertifikasi, dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 5O serta pembinaan Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 53 Pengeluaran Benih Tanaman p.rngan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dalam bentuk kelas benih sebar dan tetua hibrida. Pasal 54 Pemasukan Benih Tanaman pangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi standar mutu. Pasal 55

(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, Pemasukan Benih persyaratan teknis minimal yang SK No277522A ditetapkan oleh Menteri.

(3) Persyaratan REFUBLIK INDONESIA

(3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (41 Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 56 Pemasukan Benih Tanaman pangan hasil rekayasa genetik dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57

(1) Pengeluaran Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 serta pemasukan Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Setiap Orang. l2l Pengeluaran dan pemasukan Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha. Pasal 58

(1) Menteri menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan yang dapat merugikan kepentingan nasional. l2l Menteri dalam menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan sifat, jumlah, dan sebarannya.

(3) Menteri dalam menetapkan Tanarnan dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan serangan dan ancaman bioterorisme serla biopiracg. A

(4) Tanaman TITTIIIIETEEIn

(4) Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan/ atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Tanaman dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dimasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 59

(1) Setiap Orang yang mengedarkan benih tidak disertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:

a. penarikan produk dari peredaran; dan

b. pencabutan izin. (41 Sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan paling lama I (satu) bulan dan Benih dilakukan pemusnahan oleh Pelaku Usaha.

(5) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan apabila penarikan produk dari peredaran ssfagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan. Pasal 6O

(1) Menteri berkewajiban menyediakan cadangan Benih Tanaman pangan nasional. (21 Cadangan Benih Tanaman pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:

a. keadaan darurat;

b. bencana alam; dan/ atau

c. bencana sosial. SK No277524A

(3) Cadangan N,EPUEUK INDONESIA

(3) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemenuhannya dengan melibatkan gubernur dan bupati/wali kota.

(4) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan kemampuan produksi dan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 61 Benih hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (21 huruf b, benih perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c, dan Benih Tanaman pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat l2l huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Benih Hewan dan Bibit Hewan Pasd62 Benih hewan dan bibit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Bagian Ketiga Pupuk Paragraf I Umum Pasal 63

(1) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf b pengadaannya dapat berasal dari produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. (21 Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Pupuk anorganik; dan

b. Pupukorganik. Paragraf 2 SK No277525A R,EPUBUK INDONESIA (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Paragraf 2 Pengadaan Pupuk Pasal 64

(1) Pengadaan Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh Setiap Orang. l2l Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memproduksi Pupuk harus terlebih dahulu mendapat izin yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 ( 1) Pupuk yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri harus berasal dari formula Pupuk hasil rekayasa. (21 Formula Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus:

a. memenuhi standar mutu; dan

b. dilengkapideskripsi.

(3) Dalam hal Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung transgenik, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik. Pasal 66

(1) Untuk mengetahui formula Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat l2l huruf a dilakukan uji mutu dan uji efektivitas. (21 Formula Pupuk yang telah lulus uji mutu dan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan serffikat hasil uji formula Pupuk oleh lembaga uji.

(3) Formula Pupuk yang telah memperoleh sertifikat, sebelum diproduksi harus didaftarkan kepada Menteri untuk memperoleh nomor pendaftaran. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No277526A Pasal 67 Pasal 67

(1) Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) dilakukan oleh lembaga pengujian yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai ruang lingkupnya. (21 Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang teralreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk lembaga uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat menunjuk lembaga uji.

(4) kmbaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak lembaga uji ditunjuk, harus terakreditasi. Pasal 68

(1) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau instansi pemerintah. (21 Untuk dapat melakukan uji efektivitas, Setiap Orang atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki peralatan yang memadai;

b. memiliki Lahan yang cukup; dan

c. memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang budi daya Tanaman dan pemupukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 69

(1) Pupuk yang dimasukkan dari luar negeri harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1). A

(2) Standar REFUEUK INDONESIA l2l Standar mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan deskripsi.

(3) Untuk mengetahui standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji mutu dan uji efektivitas. (41 Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Pupuk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia.

(5) Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70 Setiap Orang yang memproduksi atau memasukkan Pupuk bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan mutu Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2). Paragraf 3 Peredaran Pupuk Pasal 71 (l) Pupuk yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. (21 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Standar Nasional Indonesia.

(3) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, Pupuk yang diedarkan menggunakan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.

(5) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal T2 SK No277528A FR,ESIDEN REPUBUK INOONESIA Pasal72 Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) harus berbahasa Indonesia dan paling kurang memuat keterangan tentang:

a. nama produk;

b. asal produk;

c. identitas Pelaku Usaha; dan

d. informasi lain sesuai dengan karakteristik produk. Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal72 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 74 (l) Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk tidak memenuhi standar mutu, tidak terjamin efektivitasnya, dan tidak diberi label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L dan Pasd 72 dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis;

b. penarikan produk dari peredaran; dan

c. pencabutan izin. Pasal 75

(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) hari.

(2) Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b dilakukan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan.

(3) Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4) Pencabutan SK No2775294 EUK INDONESIA

(4) Pencabutan'rzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf c dilakukan apabila penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dilaksanakan. Pasal 76

(1) Perseorangan atau badan usaha yang mengedarkan Pupuk wajib menjaga dan bertanggung jawab atas mutu Pupuk sesuai keterangan yang tercantum pada label. l2l Penjagaan mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan Pupuk.

(3) Pengedaran untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal TT (l) Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (21 Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/ kota. Pasal 78

(1) Petani kecil yang memproduksi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali kota. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pendataan Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 79 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan dapat memberikan subsidi Pupuk yang Paragraf 4 SK No277530A diperuntukkan bagi Petani kecil. N,EPUEUK INDONESIA Paragral 4 Cadangan Pupuk Pasal 8O Cadangan Pupuk terdiri atas:

a. cadangan Pupuk nasional;

b. cadangan Pupuk provinsi; dan

c. cadangan Pupuk kabupaten/ kota. Pasal 8l Cadangan Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dipergunakan untuk:

a. keadaan darurat;

b. bencana alam; dan/ atau

c. bencana sosial. Pasal 82

(1) Cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a disediakan oleh Menteri.

(2) Menteri dalam menyediakan cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan anggaran yang tersedia. Pasal 83 Cadangan Pupuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O huruf b dan cadangan Pupuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c disediakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia. Bagian Keempat Pestisida Pasal 84

(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf c dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri.

(2) Pestisida SK No277581A PR,EStDEN REPUBUK INDONESIA l2l Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk:

a. memberantas atau mencegah: 1 hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau hasil pertanian;

2. hama luar pada hewan piaraan dan ternak;

3. hama air;

4. binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan

5. binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada Tanaman, tanah, atau air;

b. memberantas rerumputan dan/ atau Tanaman yang tidak

c. mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman yang tidak diinginkan; dan

d. mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman atau bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk. Pasal 85

(1) Pestisida diklasifikasikan berdasarkan:

a. bahan aktif;

b. bahaya; dan

c. lingkup penggunaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasilikasi pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 86

(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 yang diedarkan wajib mendapatkan izirr dari Menteri. l2l Jenis izin sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. izin percobaan;

b. izin tetap; dan

c. izin sementara,

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Pasal 87 SK No277532A ETFEITfiiII R,EPUEUK INDONESIA Pasal 87 Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf a diberikan kepada badan usaha untuk membuktikan kebenaran klaim mengenai mutu, efikasi, dan keamanan pestisida. Pasal 88

(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf b diberikan kepada badan usaha untuk dapat memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan pestisida dan/atau bahan teknis pestisida. l2l lzin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pendaftaran ulang, perluasan penggunaan, peralihan, dan perubahan. Pasal 89 Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf c diberikan dalam hal terj adi serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud. Pasal 9O

(1) Untuk mendapatkan izin pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 harus dilakukan penda-ftaran. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 91

(1) Pestisida yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. (21 Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib terdaftar.

(3) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. A

(4) Pendaftaran REFUEUK INDONESIA (41 Pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud ayat (21, dikecualikan untuk Petani kecil memproduksi pestisida.

(5) Petani kecil yang pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat mengedarkan pestisida terbatas dalam satu kabupaten / kota.

(6) Petani kecil yang memproduksi pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali kota. Pasal92 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan standar mutu, penjaminan efektivitas, dan pelabelan serta pembinaan dan pendataan Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 93 (l) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, pestisida yang diedarkan wajib memenuhi persyaratan teknis minimal atau batas toleransi mutu pestisida.

(3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.

(4) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94 (l) Penerapan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara wajib. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. pada yang Pasal 95 SK No277534A ]lffNl-trlll.Flfrl Pasal 95

(1) Selain memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan uji:

a. elikasi

b. toksisitas; dan/ atau

c. residu. (21 Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga uji yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkupnya.

(3) Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi, Menteri menunjuk lembaga uji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 96 (1) (21 Pestisida yang diedarkan wajib diberi label. Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian label pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Pasal 97

(1) Setiap Orang yang mengedarkan pestisida tidak memenuhi standar mutu, tidak te{amin efektivitasnya, dan tidak diberi label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 96 dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan usaha;

c. penarikan produk dari peredaran; dan/ atau

d. pencabutar izin. Pasal 98 SK No277535A N,EPUIUK INDONESIA Pasal 98 Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dilakukan secara berjenjang mulai dari sanksi teringan sampai sanksi terberat sesuai dengan tata urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (31. Pasal 99

(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf a dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (21 Apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak ditemukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya, maka teguran tertulis dianggap gugur.

(3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf b dilakukan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan.

(4) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan.

(5) Dalam masa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenai sanksi penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf c.

(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf d dilakukan apabila penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilalsanakan. Pasal lOO Dalam hal tertentu, terhadap pelanggaran yang berat dapat langsung dijatuhi sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang. Pasal 101

(1) Pestisida yang sedang dalam proses permohonan izin percobaan pestisida, dilarang untuk diedarkan dan/ atau digunakan secara komersial.

(2) Pestisida SK No277536A :TTTXTITililIT+fTf, l2l Pestisida yang memperoleh izin percobaan pestisida atau tanpa izin, dilarang untuk diedarkan dan/ atau digunakan secara komersial.

(3) Penggunaan pestisida dilakukan secara tepat jenis, tepat sasaran, tepat dosis dan konsentrasi, tepat cara, tepat waktu, dan tepat mutu.

(4) Penggunaan pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Bagian Kelima Pakan Pasal 1O2 Sarana budi daya pertanian berupa pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Alat dan Mesin Pasal 103

(1) Pengadaan Alat dan Mesin sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 I huruf e dilakukan melalui produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. (21 Pengadaan Alat dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang. Pasal 104

(1) Alat dan Mesin produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri yang diedarkan harus memenuhi standar mutu. (21 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa spesifikasi atau persyaratan mutu dalam Standar Nasional Indonesia.

(3) Untuk memenuhi standar mutu, Alat dan Mesin harus dilakukan Sertifikasi. A

(4) Dalam F,EFUEUK INDONESIA (41 Dalam hal Alat dan Mesin belum ditetapkan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.

(5) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.

(6) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1O5 Setiap Orang yang melakukan pengadaan Alat dan Mesin wajib memperhatikan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 106

(1) Jenis Alat dan Mesin terdiri atas:

a. Alat dan Mesin prapanen;

b. Alat dan Mesin panen; dan

c. Alat dan Mesin pascapanen. (21 Pemberlakuan wajib standar mutu dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi. (41 Sertifikasi standar mutu minimal melalui pengujian produk sesuai persyaratan teknis minimal atau Standar Nasional Indonesia.

(5) Irmbaga sertifikasi produk yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. A

(7) Dalam (71 Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi, Menteri dapat menunjuk LPK sesuai dengan ruang lingkup.

(8) Pengujian produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:

a. uji verifikasi;

b. uji unjuk kerja;

c. uji beban berkesinambungan;

d. uji pelayanan; dan/ atau

e. uji kesesuaian.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal lO7

(1) Ketentuan mengenai standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dikecualikan untuk produksi lokal atau Petani kecil. l2l Produksi lokal atau Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengedarkan AIat dan Mesin terbatas dalam satu kabupaten/ kota.

(3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali kota. Pasal 108

(1) Pengujian produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dilakukan oleh lembaga uji yang terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional. (21 Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat menunjuk lembaga uji yang teralreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL l09

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keenam - Alat dan Mesin
Naskah pasal.

PASAL 10

BAB IV: KAWASAN PENGEMBANGAN BUDI DAYA PERTANIAN
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Pasal 1O
Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:
a. memiliki potensi sebagai sentra pengembangan produksi;
dan
b. kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara
signifikan baik dari aspek teknis, manajemen, dan sumber
daya manusia Petani.
Pasal 1l
Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota;
b. peta potensi pengembangan kawasan pertanian, peta
kesesuaian Lahan pertanian, dan peta tematik pertanian
lainnya; dan/ atau
c. penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan.

PASAL 12

BAB IV: KAWASAN PENGEMBANGAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Kawasan budi daya pertanian provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan kawasan
budi daya pertanian kabupaten / kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan
dengan kriteria:
a. terdapat komoditas yang produksinya berkontribusi
signifikan atau berpotensi tinggr terhadap
pembentukan produksi di
provinsi dan
kabupaten/kota; dan
b. terdapat komoditas yang berkontribusi besar terhadap
pendapatan Petani dan perekonomian provinsi dan
kabupaten/kota.
l2l Kawasan pertanian provinsi dan kabupaten / kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan

PASAL 13

BAB IV: KAWASAN PENGEMBANGAN BUDI DAYA PERTANIAN
SK No277509A EtrEII'rjIN EI..EFIIIilIIT'trIII]EIA Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V I"AHAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 14

BAB V: I"AHAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 15

ayat (3), Pasal 16 ayat(41, Pasal 24, Pasal2T ayat (6), Pasal 28 ayat (4), Pasal 3O ayat (5), Pasal 46 ayatl2l, Pasal 50 ayat (2), Pasal 54, Pasal 55 ayat (3), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat l2l, Pasal 7O ayat (4), Pasal 74, Pasal 81, Pasal 90, dan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tat;lr;r: 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (, | sslagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Talrrun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tefiang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, ); M SK No277502A MEMUTUSKAN: REFUELIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEI,AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

2. Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/ atau Jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.

Lahan adalah bagan daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

Pertanian Konservasi adalah kegiatan meningkatkan hasil pertanian dengan mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah.

Tanaman adalah sumber daya alam nabati tumbuhan yang dibudidayakan sampai waktu tertentu mencalup Tanaman semusim dan tahunan. Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara Tanaman Pangan untuk menjaga kemurnian galur dan/ atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya. 3 4 5 6 7.Varietas A NEElrLEm

7. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, blji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

8. Perbenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan dan peredaran Benih Tanaman.

9. Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

10. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.

11. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12. Pupuk organik adalah Pupuk yang berasal dari bahan organik dan/ atau organisme.

13. Pupuk anorganik adalah Pupuk yang berasal dari bahan anorganik dan mengandung unsur hara/ mineral tertentu.

14. Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

15. Organisme Pengganggu T\rmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

16. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, OPI, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya OPT. A 17.Alat REPUBUK INDONESIA L7. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alat dan Mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Tanaman.

18. Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat

LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.

19. Sertilikasi adalah serangkaian dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.

20. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangErn, hortikultura, perkebunan, dan/ atau petemakan.

21. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

22. Pelal<u Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha prasarana budi daya pertanian, sarana budi daya pertanian, budi daya pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

23. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang Pertanian. BAB II PERTANIAN KONSERVASI Pasal 2

(1) Pemanfaatan l,ahan untuk budi daya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi. (21 Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi, dan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan.

(3) Prinsip Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengupayakan olah tanah minimum;

b. melakukan penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup;

c. melakukan pergiliran Tanaman;

d. melakukan urusan A FFESIDEN REFUBUK INDONESIA

d. melakukan penanaman tumpang sari;

e. mengupayakan efektif; dan pemanfaatan air yang efisien dan

f. menggunakan Pupuk secara berimbang. Pasal 3

(1) Mengupayakan olah tanah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengolahan tanah terbatas. l2l Penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:

a. membuat lubang tanam permanen; dan

b. menggemburkan tanah secara terbatas dengan membuat alur tanam (rippindl.

(3) Penanaman melalui pergiliran Tanaman dan tumpang sari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31huruf c dan huruf d dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah. (41 Pengupayaan pemanfaatan air yang elisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dilakukan dengan memperhatikan:

a. baku mutu air sesuai dengan peruntukannya;

b. kesesuaian Lahan;

c. kemampuan Lahan;

d. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

e. rencana tanam.

(5) Penggunaan Pupuk secara berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilakukan untuk memperbaiki struktur dan kesuburan tanah. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pertanian Konservasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. BAB III LUAS MAKSIMUM I.,AHAN Pasal 5

(1) Pemanfaatan Lahan di atas tanah yang dikuasai negara untuk Usaha Budi Daya Pertanian, ditetapkan luas maksimum Lahan.

(2) Penetapan SK No277506A REFUBUK INDONESIA l2l Penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektare untuk penanaman modal asing.

(3) Dalam hal penetapan luas maksimum Lahan untuk wilayah Papua, luas maksimum Lahan dapat diberikan 2 (dua) kali luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). l4l Luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk I (satu) jenis komoditas Tanaman pangan secara nasional. Pasal 6

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (21 Dalam melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(3) Perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan kriteria:

a. tidak mengganggu rencana produksi pangan nasional;

b. untuk peningkatan produksi pangan nasional;

c. komoditas prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah;

d. komoditas bernilai ekonomi tinggi;

e. komoditas memiliki potensi meningkatkan devisa negara; dan/atau

f. komoditas introduksi yang telah dinyatakan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Perubahan jenis hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan. Pasal 7 SK No2775074 R,EPUBUK INDONESIA Pasal 7

(1) Pelaku Usaha yang tidak memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 8 (l) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. penghentian sementara kegiatan usaha. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran masing-masing 14 (empat belas) hari berturut-turut.

(3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan.

(4) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sampai dengan Pelaku Usaha memiliki persetqjuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21. BAB IV KAWASAN PENGEMBANGAN BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 9

(1) Kawasan pengembangan budi daya pertanian terdiri atas kawasan budi daya pertanian:

a. nasional;

b. provinsi; dan

c. kabupaten/kota. (21 Kawasan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. SK No277508A Pasal 10 REFUEUK INDONESIA Pasal 1O Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:

a. memiliki potensi sebagai sentra pengembangan produksi; dan

b. kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara signifikan baik dari aspek teknis, manajemen, dan sumber daya manusia Petani. Pasal 1l Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada:

a. rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

b. peta potensi pengembangan kawasan pertanian, peta kesesuaian Lahan pertanian, dan peta tematik pertanian lainnya; dan/ atau

c. penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pasal 12

(1) Kawasan budi daya pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan kawasan budi daya pertanian kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria:

a. terdapat komoditas yang produksinya berkontribusi signifikan atau berpotensi tinggr terhadap pembentukan produksi di provinsi dan kabupaten/kota; dan

b. terdapat komoditas yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Petani dan perekonomian provinsi dan kabupaten/kota. l2l Kawasan pertanian provinsi dan kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan Pasal 13 SK No277509A EtrEII'rjIN EI..EFIIIilIIT'trIII]EIA Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V I"AHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 14

(1) Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu dilakukan dengan pembukaan dan pengolahan Lahan. l2l Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan.

(3) Luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal seluas 2 (dua) hektare. Bagian Kedua Penggunaan Lahan yang dapat Mencegah Timbulnya Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Pasal 15 Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. tidak melakukan pembakaran;

b. memelihara dan memperbaiki struktur tanah; dan

c. tidak melakukan pembukaan Lahan yang dapat menyebabkan erosi permukaan dan kelongsoran tanah. SK No277510A

PASAL 16

BAB V: I"AHAN | Bagian Kedua - Penggunaan Lahan yang dapat Mencegah Timbulnya
SGIIFIIiTNI'trNI.Etrtr
Pasal 16
(1) Penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilakukan secara berkelanjutan dengan
memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan
pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah
pertanian tertentu.
(21 Pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah
pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. potensi sumber daya lahan untuk pengembangan
pertanian;
b. informasi tipe penggunaan Lahan untuk sistem
pertanian yang tepat sebagai dasar pembangunan
pertanian berkelanjutan ; dan
c. jenis komoditas unggulan yang cocok pada Lahan
tertentu untuk dikembangkan sebagai produk
unggulan berkelanjutan.

PASAL 17

BAB V: I"AHAN | Bagian Kedua - Penggunaan Lahan yang dapat Mencegah Timbulnya
(1) Dalam hal penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian
dilakukan di atas Lahan hak ulayat, penggunaan Lahan
wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(21 Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk perjanjian tertulis dengan ketua
masyaralat hukum adat.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dibuat secara autentik atau di bawah tangan.
Bagian Ketiga
Penggunaan Media Tanam

PASAL 18

BAB V: I"AHAN | Bagian Ketiga - Penggunaan Media Tanam
Kegiatan budi daya pertanian pada Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menggunakan media tanam, berupa:

a. tanah; dan/ atau

b. media tanam lainnya, dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan. SK No2775llA

PASAL 19

BAB V: I"AHAN | Bagian Ketiga - Penggunaan Media Tanam
PR,ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 19
(1) Penggunaan media tanam berupa tanah dengan cara yang
dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, paling sedikit
dilakukan dengan cara:
Pupuk organik secara optimal;
herbisida sesuai dengan dosis pada
label; dan
c. menggunakan Pupuk kimia sesuai dengan dosis atau
dengan pemupukan berimbang.
Penggunaan media tanam berupa media tanam lainnya
dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, paling
sedikit dilakukan dengan cara:
a.
penggunaan media tanam organik
dan terbarukan/ terdaurulang
b. memastikan media tanam dan/ atau bahan media
tanam bebas dari OPI; dan
penggunaan media tanam dan/ atau
(21
a,
b.
c.
bahan media tanam anorganik yang sulit terurai.
Bagian Keempat
Penelantaran l,ahan

PASAL 20

BAB V: I"AHAN | Bagian Keempat - Penelantaran l,ahan
(l) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha atas Lahan budi daya pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya pertanian paling lama 2 (dua) tahun. (21 Setiap Orang yang menelantarkan Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. teguran tertulis; dan/ atau

b. pencabutan izin.

(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran 3 (tiga) bulan berturut-turut. SK No277512A

(6) Pencabutan BLIK INDONESIA -t2-

(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan. BAB VI SARANA BUDI DAYA PERTANIAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 21

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Umum
Sarana budi daya pertanian terdiri atas:
a. Benih Tanaman dan benih hewan atau bibit hewan;
b. Pupuk;
c. pestisida;
d. pakan; dan
e. Alat dan Mesin.
Bagian Kedua
Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Paragraf 1
Benih Tanaman

PASAL 22

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Benih Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
huruf a berasal dari SDG Tanaman.
(21 SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dengan memperhatikan kepentingan nasional
dan kelestarian SDG Tanaman.

PASAL 23

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diperoleh melalui pencarian dan SDG Tanaman. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan SK No277513A

(3) Pencarian :I-*-{f.]-{S NEFUBUK INDONESIA

(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang (41 dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksa.naannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri. Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayar l2l diberitahukan dan dilaporkan hasilnya kepada Menteri. Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. deskripsi Tanaman;

b. jenis Tanaman;

c. bentuk Tanaman;

d. aksesi;

e. jumlah; dan

f. lokasi asal dan waktu. (s)

PASAL 24

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan di dalam
(in-srtu) dan/ atau di luar habitatnya (ex-sifu).
(21 Dalam hal pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman:
a. di kawasan hutan; dan/ atau
b. yang merupakan tumbuhan dilindungi,
dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau gubernur sesuai dengan

PASAL 25

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman selain dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dapat dilakukan oleh Setiap Orang. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman oleh Setiap Orang dilakukan berdasarkan izrn Menteri, kecuali Petani kecil. SK No277514A

(3) Pencarian

(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya harus dilaporkan dan diserahkan sebagian kepada Menteri. (41 Hasil pencarian dan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikumpulkan di bank genetik.

PASAL 26

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (21 melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan
SDG Tanaman kepada bupati/wali kota.
(21 Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG
Tanaman kepada Menteri dengan tembusan kepada
gubernur.

PASAL 27

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Naskah pasal.

PASAL 28

ayat (4), Pasal 3O ayat (5), Pasal 46 ayatl2l, Pasal 50 ayat (2), Pasal 54, Pasal 55 ayat (3), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat l2l, Pasal 7O ayat (4), Pasal 74, Pasal 81, Pasal 90, dan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tat;lr;r: 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (, | sslagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Talrrun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tefiang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, ); M SK No277502A MEMUTUSKAN: REFUELIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEI,AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

2. Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/ atau Jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.

Lahan adalah bagan daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

Pertanian Konservasi adalah kegiatan meningkatkan hasil pertanian dengan mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah.

Tanaman adalah sumber daya alam nabati tumbuhan yang dibudidayakan sampai waktu tertentu mencalup Tanaman semusim dan tahunan. Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara Tanaman Pangan untuk menjaga kemurnian galur dan/ atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya. 3 4 5 6 7.Varietas A NEElrLEm

7. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, blji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

8. Perbenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan dan peredaran Benih Tanaman.

9. Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

10. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.

11. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12. Pupuk organik adalah Pupuk yang berasal dari bahan organik dan/ atau organisme.

13. Pupuk anorganik adalah Pupuk yang berasal dari bahan anorganik dan mengandung unsur hara/ mineral tertentu.

14. Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

15. Organisme Pengganggu T\rmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

16. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, OPI, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya OPT. A 17.Alat REPUBUK INDONESIA L7. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alat dan Mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Tanaman.

18. Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat

LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.

19. Sertilikasi adalah serangkaian dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.

20. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangErn, hortikultura, perkebunan, dan/ atau petemakan.

21. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

22. Pelal<u Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha prasarana budi daya pertanian, sarana budi daya pertanian, budi daya pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

23. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang Pertanian. BAB II PERTANIAN KONSERVASI Pasal 2

(1) Pemanfaatan l,ahan untuk budi daya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi. (21 Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi, dan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan.

(3) Prinsip Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengupayakan olah tanah minimum;

b. melakukan penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup;

c. melakukan pergiliran Tanaman;

d. melakukan urusan A FFESIDEN REFUBUK INDONESIA

d. melakukan penanaman tumpang sari;

e. mengupayakan efektif; dan pemanfaatan air yang efisien dan

f. menggunakan Pupuk secara berimbang. Pasal 3

(1) Mengupayakan olah tanah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengolahan tanah terbatas. l2l Penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:

a. membuat lubang tanam permanen; dan

b. menggemburkan tanah secara terbatas dengan membuat alur tanam (rippindl.

(3) Penanaman melalui pergiliran Tanaman dan tumpang sari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31huruf c dan huruf d dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah. (41 Pengupayaan pemanfaatan air yang elisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dilakukan dengan memperhatikan:

a. baku mutu air sesuai dengan peruntukannya;

b. kesesuaian Lahan;

c. kemampuan Lahan;

d. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

e. rencana tanam.

(5) Penggunaan Pupuk secara berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilakukan untuk memperbaiki struktur dan kesuburan tanah. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pertanian Konservasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. BAB III LUAS MAKSIMUM I.,AHAN Pasal 5

(1) Pemanfaatan Lahan di atas tanah yang dikuasai negara untuk Usaha Budi Daya Pertanian, ditetapkan luas maksimum Lahan.

(2) Penetapan SK No277506A REFUBUK INDONESIA l2l Penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektare untuk penanaman modal asing.

(3) Dalam hal penetapan luas maksimum Lahan untuk wilayah Papua, luas maksimum Lahan dapat diberikan 2 (dua) kali luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). l4l Luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk I (satu) jenis komoditas Tanaman pangan secara nasional. Pasal 6

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (21 Dalam melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(3) Perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan kriteria:

a. tidak mengganggu rencana produksi pangan nasional;

b. untuk peningkatan produksi pangan nasional;

c. komoditas prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah;

d. komoditas bernilai ekonomi tinggi;

e. komoditas memiliki potensi meningkatkan devisa negara; dan/atau

f. komoditas introduksi yang telah dinyatakan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Perubahan jenis hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan. Pasal 7 SK No2775074 R,EPUBUK INDONESIA Pasal 7

(1) Pelaku Usaha yang tidak memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 8 (l) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. penghentian sementara kegiatan usaha. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran masing-masing 14 (empat belas) hari berturut-turut.

(3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan.

(4) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sampai dengan Pelaku Usaha memiliki persetqjuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21. BAB IV KAWASAN PENGEMBANGAN BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 9

(1) Kawasan pengembangan budi daya pertanian terdiri atas kawasan budi daya pertanian:

a. nasional;

b. provinsi; dan

c. kabupaten/kota. (21 Kawasan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. SK No277508A Pasal 10 REFUEUK INDONESIA Pasal 1O Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:

a. memiliki potensi sebagai sentra pengembangan produksi; dan

b. kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara signifikan baik dari aspek teknis, manajemen, dan sumber daya manusia Petani. Pasal 1l Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada:

a. rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

b. peta potensi pengembangan kawasan pertanian, peta kesesuaian Lahan pertanian, dan peta tematik pertanian lainnya; dan/ atau

c. penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pasal 12

(1) Kawasan budi daya pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan kawasan budi daya pertanian kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria:

a. terdapat komoditas yang produksinya berkontribusi signifikan atau berpotensi tinggr terhadap pembentukan produksi di provinsi dan kabupaten/kota; dan

b. terdapat komoditas yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Petani dan perekonomian provinsi dan kabupaten/kota. l2l Kawasan pertanian provinsi dan kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan Pasal 13 SK No277509A EtrEII'rjIN EI..EFIIIilIIT'trIII]EIA Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V I"AHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 14

(1) Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu dilakukan dengan pembukaan dan pengolahan Lahan. l2l Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan.

(3) Luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal seluas 2 (dua) hektare. Bagian Kedua Penggunaan Lahan yang dapat Mencegah Timbulnya Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Pasal 15 Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. tidak melakukan pembakaran;

b. memelihara dan memperbaiki struktur tanah; dan

c. tidak melakukan pembukaan Lahan yang dapat menyebabkan erosi permukaan dan kelongsoran tanah. SK No277510A Pasal 16 SGIIFIIiTNI'trNI.Etrtr Pasal 16

(1) Penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu. (21 Pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. potensi sumber daya lahan untuk pengembangan pertanian;

b. informasi tipe penggunaan Lahan untuk sistem pertanian yang tepat sebagai dasar pembangunan pertanian berkelanjutan ; dan

c. jenis komoditas unggulan yang cocok pada Lahan tertentu untuk dikembangkan sebagai produk unggulan berkelanjutan. Pasal 17

(1) Dalam hal penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dilakukan di atas Lahan hak ulayat, penggunaan Lahan wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (21 Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan ketua masyaralat hukum adat.

(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat secara autentik atau di bawah tangan. Bagian Ketiga Penggunaan Media Tanam Pasal 18 Kegiatan budi daya pertanian pada Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menggunakan media tanam, berupa:

a. tanah; dan/ atau

b. media tanam lainnya, dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan. SK No2775llA Pasal 19 PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 19

(1) Penggunaan media tanam berupa tanah dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, paling sedikit dilakukan dengan cara: Pupuk organik secara optimal; herbisida sesuai dengan dosis pada label; dan

c. menggunakan Pupuk kimia sesuai dengan dosis atau dengan pemupukan berimbang. Penggunaan media tanam berupa media tanam lainnya dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, paling sedikit dilakukan dengan cara: a. penggunaan media tanam organik dan terbarukan/ terdaurulang

b. memastikan media tanam dan/ atau bahan media tanam bebas dari OPI; dan penggunaan media tanam dan/ atau (21 a, b. c. bahan media tanam anorganik yang sulit terurai. Bagian Keempat Penelantaran l,ahan Pasal 20 (l) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha atas Lahan budi daya pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya pertanian paling lama 2 (dua) tahun. (21 Setiap Orang yang menelantarkan Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. teguran tertulis; dan/ atau

b. pencabutan izin.

(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran 3 (tiga) bulan berturut-turut. SK No277512A

(6) Pencabutan BLIK INDONESIA -t2-

(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan. BAB VI SARANA BUDI DAYA PERTANIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 21 Sarana budi daya pertanian terdiri atas:

a. Benih Tanaman dan benih hewan atau bibit hewan;

b. Pupuk;

c. pestisida;

d. pakan; dan

e. Alat dan Mesin. Bagian Kedua Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan Paragraf 1 Benih Tanaman Pasal22

(1) Benih Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a berasal dari SDG Tanaman. (21 SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kelestarian SDG Tanaman. Pasal 23

(1) SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diperoleh melalui pencarian dan SDG Tanaman. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan SK No277513A

(3) Pencarian :I-*-{f.]-{S NEFUBUK INDONESIA

(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang (41 dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksa.naannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri. Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayar l2l diberitahukan dan dilaporkan hasilnya kepada Menteri. Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. deskripsi Tanaman;

b. jenis Tanaman;

c. bentuk Tanaman;

d. aksesi;

e. jumlah; dan

f. lokasi asal dan waktu. (s) Pasal 24

(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan di dalam (in-srtu) dan/ atau di luar habitatnya (ex-sifu). (21 Dalam hal pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman:

a. di kawasan hutan; dan/ atau

b. yang merupakan tumbuhan dilindungi, dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan Pasal 25

(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman selain dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dapat dilakukan oleh Setiap Orang. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman oleh Setiap Orang dilakukan berdasarkan izrn Menteri, kecuali Petani kecil. SK No277514A

(3) Pencarian

(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya harus dilaporkan dan diserahkan sebagian kepada Menteri. (41 Hasil pencarian dan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikumpulkan di bank genetik. Pasal 26

(1) Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada bupati/wali kota. (21 Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur. Pasal27

(1) Bank genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (41 disediakan oleh Menteri sebagai tempat penyimpanan SDG Tanaman yang berbentuk kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan berpendingin. (21 Bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

a. melaksanakan pelestarian SDG Tanaman di luar habitatnya;

b. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperkaya koleksi SDG Tanaman di luar habitatnya melalui layanan penyimpanan, penitipan, dan/ atau penyerahan materi SDG Tanaman; dan

c. memberikan layanan publik mengenai akses materi SDG Tanaman dalam pemanfaatannya. Pasal 28 Setelah dilakukan pencarian, pengumpulan, dan pelaporan, SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 dapat dimanfaatkan untuk perakitan Varietas, penelitian, dan/ atau pengembangan dalam rangka mencari benih unggul.

PASAL 29

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
SK No277515A BLIK INDONESIA Pasal 29

(1) Pemanfaatan SDG Tanaman dilakukan secara berkelanjutan. (21 Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang.

(3) Pemanfaatan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama.

PASAL 30

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.

PASAL 31

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(l) Pelestarian SDG Tanaman dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bersama masyarakat. (21 Pelestarian SDG Tanaman dilakukan melalui:

a. penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman genetik Tanaman asli Indonesia sebagai bank genetik Tanaman yang bersifat in-siht;

b. pengu.mpulan hasil pencarian SDG Tanaman di Lahan koleksi khusus yang bersifat ex-situ;

c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank genetik;

d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank genetik; dan

e. inventarisasi SDG Tanaman hasil pencarian dan pengumpulan. SK No277516A

PASAL 32

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
REPUBUK INDONESIA
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izirr, ta+a.
cara pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan pelestarian
SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai
dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 33

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Untuk memperoleh Benih Tanaman bermutu, dilakukan
kegiatan:
a. Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul;
dan/atau
b. introduksi.

PASAL 34

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Penemuan dan/ atau perakitan Varietas atau galur unggul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan
melalui Pemuliaan.
(21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Setiap Orang.

PASAL 35

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman atau materi induk
untuk Pemuliaan.

PASAL 36

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan
oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya, atau Setiap Orang.

PASAL 37

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib memperoleh izin Menteri. (21 Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal paling sedikit memuat:

a. tujuan introduksi;

b. deskripsi materi introduksi; dan

c. jumlah materi yang dibutuhkan. SK No277578A

PASAL 38

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal 38

(1) Dalam hal permohonan izin introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disetujui oleh Menteri, pemegang izin wajib:

a. menyampaikan laporan tertulis; dan

b. menyerahkan sampel Benih Tanaman atau materi induk yang telah diintroduksi, kepada Menteri. (21 Benih Tanaman atau materi induk yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b disimpan di bank genetik.

(3) Pemegang izin introduksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin introduksi.

PASAL 39

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Setiap Orang yang memasukkan benih untuk pertama
kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia tanpa memiliki izin introduksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) dikenai sanksi
administratif berupa penarikan benih introduksi dari
peredaran.
(21 Dalam hal penarikan benih introduksi dari peredaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan pencabutan izin usaha.

PASAL 40

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Pasal 38 diatur dalam Peraturan Menteri.
cara introduksi
sampai dengan

PASAL 41

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Benih Tanaman yang diedarkan, pengadaannya diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri. 12) Benih Tanaman yang diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Benih Tanaman pcrngan;

b. benih hortikultura;

c. benih perkebunan; dan

d. Benih Tanaman pakan ternak. SK No277518A

PASAL 42

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
NEFUEUK INDONESIA
Pasal 42
(1) Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (21 huruf a yang diedarkan wajib berupa
benih unggul.
(21 Benih unggul yang diedarkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib:
a. memenuhi standar mutu;
b. disertifikasi; dan
c. diberi label.

PASAL 43

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Selain Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, benihyang diedarkan dapat berupa benih
Varietas lokal.
(21 Benih Varietas lokal yang diedarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disertifikasi.

PASAL 44

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Benih unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) merupakan benih dari Varietas hasil Pemuliaan
atau introduksi yang telah dilepas oleh Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan Varietas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturar Menteri.

PASAL 45

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasd 42 ayat (21 huruf a berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimalsud pada ayat (1) untuk benih unggul yang diperbanyak secara:

a. generatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan

b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis, patologis, dan/ atau fisik.

(3) Dalam hal belum terdapat Standar Nasional Indonesia, standar mutu dapat berupa persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri. SK No277579A

(4) Persyaratan EtrEtrtr[trIIIEEtrtrEIA

(4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.

(5) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 46

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia atau
persyaratan teknis minimal yang ditetapkan, produksi
benih unggul harus disertifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b.
(21 Sertilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a.
b.
pemeriksaan; dan/ atau
pengujian.

PASAL 47

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (21 huruf a dilakukan terhadap:
a. kebenaran sumber Benih Tanaman pangan;
b. pertanaman;
c. isolasi Tanaman;
d. alat panen dan pascapanen; dan
e. tercampurnya Benih Tanaman pangan.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh balai/unit pengawasan dan sertifikasi
benih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (2) huruf b dilakukan terhadap spesilikasi atau
persyaratan mutu pada laboratorium uji.

PASAL 48

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Laboratorium uji sebagaimsla dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) harus terakreditasi. (21 Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkupnya.

(3) Dalam SK No277520A PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk laboratorium uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 49

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (3) untuk benih unggul yang
diperbanyak secara:
a. generatif memenuhi parameter paling sedikit meliputi
mutu genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan
b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu
genetis dan patologis.
(21 Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
diusulkaa menjadi Standar Nasional Indonesia.
(3) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Pemenuhan terhadap persyaratan teknis minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Sertifikasi oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi.
(5) Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi yang
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Menteri dapat menunjuk lembaga Sertifikasi dengan
ruang lingkup yang sejenis.

PASAL 50

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c
paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nomor lot benih;
b. nama dan alamat produsen;
c. kelas benih;
d. keterangan jenis dan Varietas benih; dan
e. akhir masa edar benih.
A

PASAL 51

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
EIITIXTII-trNtrEM
Pasal 51
(1) Ketentuan mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan label
benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai
dengan Pasal 50 dikecualikan untuk Petani kecil yang
mengedarkan benih secara terbatas dalam 1 (satu)
kabupaten/kota.
(21 Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pembinaan oleh bupati/wali kota dalam
bentuk:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan/atau
c.
(3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan pendataan oleh bupati/wali kota.

PASAL 52

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata. cara pemenuhan standar
mutu, persyaratan teknis minimal, Sertifikasi, dan pelabelan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan
Pasal 5O serta pembinaan Petani kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 53

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Pengeluaran Benih Tanaman p.rngan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dalam bentuk kelas benih sebar dan tetua hibrida.

PASAL 54

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Pemasukan Benih Tanaman pangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi standar mutu.

PASAL 55

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, Pemasukan Benih persyaratan teknis minimal yang SK No277522A ditetapkan oleh Menteri.

(3) Persyaratan REFUBLIK INDONESIA

(3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (41 Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

PASAL 56

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Pemasukan Benih Tanaman pangan hasil rekayasa genetik
dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 57

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Pengeluaran Benih Tanaman pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 serta pemasukan Benih
Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
dapat dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau
Setiap Orang.
l2l Pengeluaran dan pemasukan Benih Tanaman pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perizinan berusaha.

PASAL 58

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Menteri menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan yang dapat merugikan kepentingan nasional. l2l Menteri dalam menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan sifat, jumlah, dan sebarannya.

(3) Menteri dalam menetapkan Tanarnan dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan serangan dan ancaman bioterorisme serla biopiracg. A

(4) Tanaman TITTIIIIETEEIn

(4) Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan/ atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Tanaman dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dimasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 59

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Setiap Orang yang mengedarkan benih tidak disertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) berupa:
a. penarikan produk dari peredaran; dan
b. pencabutan izin.
(41 Sanksi administratif berupa penarikan produk dari
peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dikenakan paling lama I (satu) bulan dan Benih
dilakukan pemusnahan oleh Pelaku Usaha.
(5) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan apabila
penarikan produk dari peredaran ssfagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dilaksanakan.

PASAL 60

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
(1) Menteri berkewajiban menyediakan cadangan Benih Tanaman pangan nasional. (21 Cadangan Benih Tanaman pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:

a. keadaan darurat;

b. bencana alam; dan/ atau

c. bencana sosial. SK No277524A

(3) Cadangan N,EPUEUK INDONESIA

(3) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemenuhannya dengan melibatkan gubernur dan bupati/wali kota.

(4) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan kemampuan produksi dan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

PASAL 61

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Benih hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l
ayat (21 huruf b, benih perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c, dan Benih Tanaman pakan
ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat l2l
huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Benih Hewan dan Bibit Hewan

PASAL 62

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan
Benih hewan dan bibit hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan
kesehatan hewan.
Bagian Ketiga
Pupuk
Paragraf I
Umum

PASAL 63

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
Naskah pasal.

PASAL 64

ayat l2l, Pasal 7O ayat (4), Pasal 74, Pasal 81, Pasal 90, dan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tat;lr;r: 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (, | sslagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Talrrun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tefiang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, ); M SK No277502A MEMUTUSKAN: REFUELIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEI,AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

2. Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/ atau Jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.

Lahan adalah bagan daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

Pertanian Konservasi adalah kegiatan meningkatkan hasil pertanian dengan mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah.

Tanaman adalah sumber daya alam nabati tumbuhan yang dibudidayakan sampai waktu tertentu mencalup Tanaman semusim dan tahunan. Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara Tanaman Pangan untuk menjaga kemurnian galur dan/ atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya. 3 4 5 6 7.Varietas A NEElrLEm

7. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, blji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

8. Perbenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan dan peredaran Benih Tanaman.

9. Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

10. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.

11. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12. Pupuk organik adalah Pupuk yang berasal dari bahan organik dan/ atau organisme.

13. Pupuk anorganik adalah Pupuk yang berasal dari bahan anorganik dan mengandung unsur hara/ mineral tertentu.

14. Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

15. Organisme Pengganggu T\rmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

16. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, OPI, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya OPT. A 17.Alat REPUBUK INDONESIA L7. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alat dan Mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Tanaman.

18. Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat

LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.

19. Sertilikasi adalah serangkaian dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.

20. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangErn, hortikultura, perkebunan, dan/ atau petemakan.

21. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

22. Pelal<u Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha prasarana budi daya pertanian, sarana budi daya pertanian, budi daya pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

23. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang Pertanian. BAB II PERTANIAN KONSERVASI Pasal 2

(1) Pemanfaatan l,ahan untuk budi daya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi. (21 Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi, dan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan.

(3) Prinsip Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengupayakan olah tanah minimum;

b. melakukan penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup;

c. melakukan pergiliran Tanaman;

d. melakukan urusan A FFESIDEN REFUBUK INDONESIA

d. melakukan penanaman tumpang sari;

e. mengupayakan efektif; dan pemanfaatan air yang efisien dan

f. menggunakan Pupuk secara berimbang. Pasal 3

(1) Mengupayakan olah tanah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengolahan tanah terbatas. l2l Penutupan tanah permanen dengan sisa Tanaman dan mulsa hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:

a. membuat lubang tanam permanen; dan

b. menggemburkan tanah secara terbatas dengan membuat alur tanam (rippindl.

(3) Penanaman melalui pergiliran Tanaman dan tumpang sari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31huruf c dan huruf d dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah. (41 Pengupayaan pemanfaatan air yang elisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dilakukan dengan memperhatikan:

a. baku mutu air sesuai dengan peruntukannya;

b. kesesuaian Lahan;

c. kemampuan Lahan;

d. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

e. rencana tanam.

(5) Penggunaan Pupuk secara berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilakukan untuk memperbaiki struktur dan kesuburan tanah. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pertanian Konservasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. BAB III LUAS MAKSIMUM I.,AHAN Pasal 5

(1) Pemanfaatan Lahan di atas tanah yang dikuasai negara untuk Usaha Budi Daya Pertanian, ditetapkan luas maksimum Lahan.

(2) Penetapan SK No277506A REFUBUK INDONESIA l2l Penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektare untuk penanaman modal asing.

(3) Dalam hal penetapan luas maksimum Lahan untuk wilayah Papua, luas maksimum Lahan dapat diberikan 2 (dua) kali luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). l4l Luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk I (satu) jenis komoditas Tanaman pangan secara nasional. Pasal 6

(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (21 Dalam melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(3) Perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan kriteria:

a. tidak mengganggu rencana produksi pangan nasional;

b. untuk peningkatan produksi pangan nasional;

c. komoditas prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah;

d. komoditas bernilai ekonomi tinggi;

e. komoditas memiliki potensi meningkatkan devisa negara; dan/atau

f. komoditas introduksi yang telah dinyatakan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Perubahan jenis hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan. Pasal 7 SK No2775074 R,EPUBUK INDONESIA Pasal 7

(1) Pelaku Usaha yang tidak memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 8 (l) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. penghentian sementara kegiatan usaha. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran masing-masing 14 (empat belas) hari berturut-turut.

(3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan.

(4) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sampai dengan Pelaku Usaha memiliki persetqjuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21. BAB IV KAWASAN PENGEMBANGAN BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 9

(1) Kawasan pengembangan budi daya pertanian terdiri atas kawasan budi daya pertanian:

a. nasional;

b. provinsi; dan

c. kabupaten/kota. (21 Kawasan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. SK No277508A Pasal 10 REFUEUK INDONESIA Pasal 1O Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki kriteria paling sedikit:

a. memiliki potensi sebagai sentra pengembangan produksi; dan

b. kesesuaian agroekosistem dan dapat berkembang secara signifikan baik dari aspek teknis, manajemen, dan sumber daya manusia Petani. Pasal 1l Kawasan budi daya pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada:

a. rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

b. peta potensi pengembangan kawasan pertanian, peta kesesuaian Lahan pertanian, dan peta tematik pertanian lainnya; dan/ atau

c. penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pasal 12

(1) Kawasan budi daya pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan kawasan budi daya pertanian kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan kriteria:

a. terdapat komoditas yang produksinya berkontribusi signifikan atau berpotensi tinggr terhadap pembentukan produksi di provinsi dan kabupaten/kota; dan

b. terdapat komoditas yang berkontribusi besar terhadap pendapatan Petani dan perekonomian provinsi dan kabupaten/kota. l2l Kawasan pertanian provinsi dan kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan Pasal 13 SK No277509A EtrEII'rjIN EI..EFIIIilIIT'trIII]EIA Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V I"AHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 14

(1) Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu dilakukan dengan pembukaan dan pengolahan Lahan. l2l Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan.

(3) Luasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal seluas 2 (dua) hektare. Bagian Kedua Penggunaan Lahan yang dapat Mencegah Timbulnya Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Pasal 15 Penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), paling sedikit dilakukan dengan cara:

a. tidak melakukan pembakaran;

b. memelihara dan memperbaiki struktur tanah; dan

c. tidak melakukan pembukaan Lahan yang dapat menyebabkan erosi permukaan dan kelongsoran tanah. SK No277510A Pasal 16 SGIIFIIiTNI'trNI.Etrtr Pasal 16

(1) Penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu. (21 Pewilayahan komoditas pertanian dan karakter wilayah pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. potensi sumber daya lahan untuk pengembangan pertanian;

b. informasi tipe penggunaan Lahan untuk sistem pertanian yang tepat sebagai dasar pembangunan pertanian berkelanjutan ; dan

c. jenis komoditas unggulan yang cocok pada Lahan tertentu untuk dikembangkan sebagai produk unggulan berkelanjutan. Pasal 17

(1) Dalam hal penggunaan Lahan untuk budi daya pertanian dilakukan di atas Lahan hak ulayat, penggunaan Lahan wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (21 Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan ketua masyaralat hukum adat.

(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat secara autentik atau di bawah tangan. Bagian Ketiga Penggunaan Media Tanam Pasal 18 Kegiatan budi daya pertanian pada Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menggunakan media tanam, berupa:

a. tanah; dan/ atau

b. media tanam lainnya, dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan. SK No2775llA Pasal 19 PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 19

(1) Penggunaan media tanam berupa tanah dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, paling sedikit dilakukan dengan cara: Pupuk organik secara optimal; herbisida sesuai dengan dosis pada label; dan

c. menggunakan Pupuk kimia sesuai dengan dosis atau dengan pemupukan berimbang. Penggunaan media tanam berupa media tanam lainnya dengan cara yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, paling sedikit dilakukan dengan cara: a. penggunaan media tanam organik dan terbarukan/ terdaurulang

b. memastikan media tanam dan/ atau bahan media tanam bebas dari OPI; dan penggunaan media tanam dan/ atau (21 a, b. c. bahan media tanam anorganik yang sulit terurai. Bagian Keempat Penelantaran l,ahan Pasal 20 (l) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha atas Lahan budi daya pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya pertanian paling lama 2 (dua) tahun. (21 Setiap Orang yang menelantarkan Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. teguran tertulis; dan/ atau

b. pencabutan izin.

(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran 3 (tiga) bulan berturut-turut. SK No277512A

(6) Pencabutan BLIK INDONESIA -t2-

(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan. BAB VI SARANA BUDI DAYA PERTANIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 21 Sarana budi daya pertanian terdiri atas:

a. Benih Tanaman dan benih hewan atau bibit hewan;

b. Pupuk;

c. pestisida;

d. pakan; dan

e. Alat dan Mesin. Bagian Kedua Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan Paragraf 1 Benih Tanaman Pasal22

(1) Benih Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a berasal dari SDG Tanaman. (21 SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kelestarian SDG Tanaman. Pasal 23

(1) SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diperoleh melalui pencarian dan SDG Tanaman. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan SK No277513A

(3) Pencarian :I-*-{f.]-{S NEFUBUK INDONESIA

(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang (41 dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksa.naannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri. Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayar l2l diberitahukan dan dilaporkan hasilnya kepada Menteri. Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. deskripsi Tanaman;

b. jenis Tanaman;

c. bentuk Tanaman;

d. aksesi;

e. jumlah; dan

f. lokasi asal dan waktu. (s) Pasal 24

(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan di dalam (in-srtu) dan/ atau di luar habitatnya (ex-sifu). (21 Dalam hal pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman:

a. di kawasan hutan; dan/ atau

b. yang merupakan tumbuhan dilindungi, dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan Pasal 25

(1) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman selain dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dapat dilakukan oleh Setiap Orang. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman oleh Setiap Orang dilakukan berdasarkan izrn Menteri, kecuali Petani kecil. SK No277514A

(3) Pencarian

(3) Pencarian dan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya harus dilaporkan dan diserahkan sebagian kepada Menteri. (41 Hasil pencarian dan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikumpulkan di bank genetik. Pasal 26

(1) Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada bupati/wali kota. (21 Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur. Pasal27

(1) Bank genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (41 disediakan oleh Menteri sebagai tempat penyimpanan SDG Tanaman yang berbentuk kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan berpendingin. (21 Bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

a. melaksanakan pelestarian SDG Tanaman di luar habitatnya;

b. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperkaya koleksi SDG Tanaman di luar habitatnya melalui layanan penyimpanan, penitipan, dan/ atau penyerahan materi SDG Tanaman; dan

c. memberikan layanan publik mengenai akses materi SDG Tanaman dalam pemanfaatannya. Pasal 28 Setelah dilakukan pencarian, pengumpulan, dan pelaporan, SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 dapat dimanfaatkan untuk perakitan Varietas, penelitian, dan/ atau pengembangan dalam rangka mencari benih unggul. Pasal 29 SK No277515A BLIK INDONESIA Pasal 29

(1) Pemanfaatan SDG Tanaman dilakukan secara berkelanjutan. (21 Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang.

(3) Pemanfaatan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama. Pasal 30 Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. Pasal 31 (l) Pelestarian SDG Tanaman dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bersama masyarakat. (21 Pelestarian SDG Tanaman dilakukan melalui:

a. penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman genetik Tanaman asli Indonesia sebagai bank genetik Tanaman yang bersifat in-siht;

b. pengu.mpulan hasil pencarian SDG Tanaman di Lahan koleksi khusus yang bersifat ex-situ;

c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank genetik;

d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank genetik; dan

e. inventarisasi SDG Tanaman hasil pencarian dan pengumpulan. SK No277516A Pasal 32 REPUBUK INDONESIA Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izirr, ta+a. cara pencarian, pengumpulan, pemanfaatan, dan pelestarian SDG Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 33 Untuk memperoleh Benih Tanaman bermutu, dilakukan kegiatan:

a. Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul; dan/atau

b. introduksi. Pasal 34

(1) Penemuan dan/ atau perakitan Varietas atau galur unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan melalui Pemuliaan. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang. Pasal 35 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman atau materi induk untuk Pemuliaan. Pasal 36 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Setiap Orang. Pasal 37

(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib memperoleh izin Menteri. (21 Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal paling sedikit memuat:

a. tujuan introduksi;

b. deskripsi materi introduksi; dan

c. jumlah materi yang dibutuhkan. SK No277578A Pasal 38 REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal 38

(1) Dalam hal permohonan izin introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disetujui oleh Menteri, pemegang izin wajib:

a. menyampaikan laporan tertulis; dan

b. menyerahkan sampel Benih Tanaman atau materi induk yang telah diintroduksi, kepada Menteri. (21 Benih Tanaman atau materi induk yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b disimpan di bank genetik.

(3) Pemegang izin introduksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin introduksi. Pasal 39

(1) Setiap Orang yang memasukkan benih untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa memiliki izin introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa penarikan benih introduksi dari peredaran. (21 Dalam hal penarikan benih introduksi dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan pencabutan izin usaha. Pasal 4O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Pasal 38 diatur dalam Peraturan Menteri. cara introduksi sampai dengan Pasal 41

(1) Benih Tanaman yang diedarkan, pengadaannya diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri. 12) Benih Tanaman yang diperoleh dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Benih Tanaman pcrngan;

b. benih hortikultura;

c. benih perkebunan; dan

d. Benih Tanaman pakan ternak. SK No277518A Pasal 42 NEFUEUK INDONESIA Pasal 42

(1) Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf a yang diedarkan wajib berupa benih unggul. (21 Benih unggul yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. memenuhi standar mutu;

b. disertifikasi; dan

c. diberi label. Pasal 43

(1) Selain Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, benihyang diedarkan dapat berupa benih Varietas lokal. (21 Benih Varietas lokal yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertifikasi. Pasal 44

(1) Benih unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) merupakan benih dari Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas oleh Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturar Menteri. Pasal 45

(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasd 42 ayat (21 huruf a berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimalsud pada ayat (1) untuk benih unggul yang diperbanyak secara:

a. generatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan

b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis, patologis, dan/ atau fisik.

(3) Dalam hal belum terdapat Standar Nasional Indonesia, standar mutu dapat berupa persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri. SK No277579A

(4) Persyaratan EtrEtrtr[trIIIEEtrtrEIA

(4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.

(5) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46

(1) Untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan, produksi benih unggul harus disertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b. (21 Sertilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. b. pemeriksaan; dan/ atau pengujian. Pasal 47

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 huruf a dilakukan terhadap:

a. kebenaran sumber Benih Tanaman pangan;

b. pertanaman;

c. isolasi Tanaman;

d. alat panen dan pascapanen; dan

e. tercampurnya Benih Tanaman pangan. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh balai/unit pengawasan dan sertifikasi benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap spesilikasi atau persyaratan mutu pada laboratorium uji. Pasal 48

(1) Laboratorium uji sebagaimsla dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) harus terakreditasi. (21 Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkupnya.

(3) Dalam SK No277520A PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk laboratorium uji yang terakreditasi dengan ruang lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49

(1) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) untuk benih unggul yang diperbanyak secara:

a. generatif memenuhi parameter paling sedikit meliputi mutu genetis, fisiologis, fisik, dan patologis; dan

b. vegetatif memenuhi parameter yang meliputi mutu genetis dan patologis. (21 Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkaa menjadi Standar Nasional Indonesia.

(3) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemenuhan terhadap persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sertifikasi oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi.

(5) Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menunjuk lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup yang sejenis. Pasal 50 Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. nomor lot benih;

b. nama dan alamat produsen;

c. kelas benih;

d. keterangan jenis dan Varietas benih; dan

e. akhir masa edar benih. A Pasal 51 EIITIXTII-trNtrEM Pasal 51

(1) Ketentuan mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan label benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 50 dikecualikan untuk Petani kecil yang mengedarkan benih secara terbatas dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (21 Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan oleh bupati/wali kota dalam bentuk:

a. pendidikan;

b. pelatihan; dan/atau c.

(3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pendataan oleh bupati/wali kota. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata. cara pemenuhan standar mutu, persyaratan teknis minimal, Sertifikasi, dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 5O serta pembinaan Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 53 Pengeluaran Benih Tanaman p.rngan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dalam bentuk kelas benih sebar dan tetua hibrida. Pasal 54 Pemasukan Benih Tanaman pangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi standar mutu. Pasal 55

(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berupa Standar Nasional Indonesia. (21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, Pemasukan Benih persyaratan teknis minimal yang SK No277522A ditetapkan oleh Menteri.

(3) Persyaratan REFUBLIK INDONESIA

(3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (41 Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 56 Pemasukan Benih Tanaman pangan hasil rekayasa genetik dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57

(1) Pengeluaran Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 serta pemasukan Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Setiap Orang. l2l Pengeluaran dan pemasukan Benih Tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha. Pasal 58

(1) Menteri menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan yang dapat merugikan kepentingan nasional. l2l Menteri dalam menetapkan Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan sifat, jumlah, dan sebarannya.

(3) Menteri dalam menetapkan Tanarnan dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan serangan dan ancaman bioterorisme serla biopiracg. A

(4) Tanaman TITTIIIIETEEIn

(4) Tanaman dan Benih Tanaman yang terancam punah dan/ atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Tanaman dan Benih Tanaman yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dimasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 59

(1) Setiap Orang yang mengedarkan benih tidak disertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:

a. penarikan produk dari peredaran; dan

b. pencabutan izin. (41 Sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan paling lama I (satu) bulan dan Benih dilakukan pemusnahan oleh Pelaku Usaha.

(5) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan apabila penarikan produk dari peredaran ssfagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan. Pasal 6O

(1) Menteri berkewajiban menyediakan cadangan Benih Tanaman pangan nasional. (21 Cadangan Benih Tanaman pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:

a. keadaan darurat;

b. bencana alam; dan/ atau

c. bencana sosial. SK No277524A

(3) Cadangan N,EPUEUK INDONESIA

(3) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemenuhannya dengan melibatkan gubernur dan bupati/wali kota.

(4) Cadangan Benih Tanaman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan kemampuan produksi dan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 61 Benih hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (21 huruf b, benih perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c, dan Benih Tanaman pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat l2l huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Benih Hewan dan Bibit Hewan Pasd62 Benih hewan dan bibit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Bagian Ketiga Pupuk Paragraf I Umum Pasal 63

(1) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf b pengadaannya dapat berasal dari produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. (21 Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. Pupuk anorganik; dan

b. Pupukorganik. Paragraf 2 SK No277525A R,EPUBUK INDONESIA (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Paragraf 2 Pengadaan Pupuk Pasal 64

(1) Pengadaan Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh Setiap Orang. l2l Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memproduksi Pupuk harus terlebih dahulu mendapat izin yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 65

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
( 1) Pupuk yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang
berasal dari luar negeri harus berasal dari formula Pupuk
hasil rekayasa.
(21 Formula Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
harus:
a. memenuhi standar mutu; dan
b. dilengkapideskripsi.
(3) Dalam hal Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengandung transgenik, harus mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keamanan
hayati produk rekayasa genetik.

PASAL 66

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
(1) Untuk mengetahui formula Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat l2l huruf a dilakukan uji mutu dan uji efektivitas. (21 Formula Pupuk yang telah lulus uji mutu dan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan serffikat hasil uji formula Pupuk oleh lembaga uji.

(3) Formula Pupuk yang telah memperoleh sertifikat, sebelum diproduksi harus didaftarkan kepada Menteri untuk memperoleh nomor pendaftaran. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No277526A

PASAL 67

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
Pasal 67
(1) Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l)
dilakukan oleh lembaga pengujian yang telah diakreditasi
oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai ruang lingkupnya.
(21 Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang teralreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat
menunjuk lembaga uji yang terakreditasi dengan ruang
lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang belum
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi dengan
ruang lingkup sejenis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Menteri dapat menunjuk lembaga uji.
(4) kmbaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak lembaga
uji ditunjuk, harus terakreditasi.

PASAL 68

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
(1) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (l) dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau instansi
pemerintah.
(21 Untuk dapat melakukan uji efektivitas, Setiap Orang atau
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki peralatan yang memadai;
b. memiliki Lahan yang cukup; dan
c. memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan
di bidang budi daya Tanaman dan pemupukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji efektivitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 69

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
(1) Pupuk yang dimasukkan dari luar negeri harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1). A

(2) Standar REFUEUK INDONESIA l2l Standar mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan deskripsi.

(3) Untuk mengetahui standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji mutu dan uji efektivitas. (41 Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Pupuk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia.

(5) Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 70

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
Setiap Orang yang memproduksi atau memasukkan Pupuk
bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan mutu Pupuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).
Paragraf 3
Peredaran Pupuk

PASAL 71

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
(l) Pupuk yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. (21 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Standar Nasional Indonesia.

(3) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, Pupuk yang diedarkan menggunakan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.

(5) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal T2 SK No277528A FR,ESIDEN REPUBUK INOONESIA

PASAL 72

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) harus
berbahasa Indonesia dan paling kurang memuat keterangan
tentang:
a. nama produk;
b. asal produk;
c. identitas Pelaku Usaha; dan
d. informasi lain sesuai dengan karakteristik produk.

PASAL 73

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan
label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan
Pasal72 diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 74

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
(l) Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk tidak memenuhi
standar mutu, tidak terjamin efektivitasnya, dan tidak
diberi label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L dan
Pasd 72 dikenai sanksi administratif.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan produk dari peredaran; dan
c. pencabutan izin.

PASAL 75

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) hari.

(2) Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b dilakukan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan.

(3) Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4) Pencabutan SK No2775294 EUK INDONESIA

(4) Pencabutan'rzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf c dilakukan apabila penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dilaksanakan.

PASAL 76

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
(1) Perseorangan atau badan usaha yang mengedarkan
Pupuk wajib menjaga dan bertanggung jawab atas mutu
Pupuk sesuai keterangan yang tercantum pada label.
l2l Penjagaan mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan
pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan Pupuk.
(3) Pengedaran untuk diperdagangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta pengemasan, penyimpanan,
dan pengangkutan Pupuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal TT
(l) Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan dari
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
(21 Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara
terbatas dalam satu kabupaten/ kota.

PASAL 78

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
(1) Petani kecil yang memproduksi Pupuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dilakukan pembinaan
dan pendataan oleh bupati/wali kota.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pendataan Petani kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 79

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan dapat memberikan subsidi Pupuk yang Paragraf 4 SK No277530A diperuntukkan bagi Petani kecil. N,EPUEUK INDONESIA Paragral 4 Cadangan Pupuk

PASAL 80

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
Cadangan Pupuk terdiri atas:
a. cadangan Pupuk nasional;
b. cadangan Pupuk provinsi; dan
c. cadangan Pupuk kabupaten/ kota.
Pasal 8l
Cadangan Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
dipergunakan untuk:
a. keadaan darurat;
b. bencana alam; dan/ atau
c. bencana sosial.

PASAL 82

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
(1) Cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf a disediakan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam menyediakan cadangan Pupuk nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan
anggaran yang tersedia.

PASAL 83

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Ketiga - Pupuk
Cadangan Pupuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8O huruf b dan cadangan Pupuk kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c disediakan
oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
dengan mempertimbangkan anggaran yang
tersedia.
Bagian Keempat
Pestisida

PASAL 84

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf c dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan dari luar negeri.

(2) Pestisida SK No277581A PR,EStDEN REPUBUK INDONESIA l2l Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk:

a. memberantas atau mencegah: 1 hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau hasil pertanian;

2. hama luar pada hewan piaraan dan ternak;

3. hama air;

4. binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan

5. binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada Tanaman, tanah, atau air;

b. memberantas rerumputan dan/ atau Tanaman yang tidak

c. mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman yang tidak diinginkan; dan

d. mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman atau bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk.

PASAL 85

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(1) Pestisida diklasifikasikan berdasarkan:
a. bahan aktif;
b. bahaya; dan
c. lingkup penggunaan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasilikasi pestisida
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 86

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 yang
diedarkan wajib mendapatkan izirr dari Menteri.
l2l Jenis izin sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. izin percobaan;
b. izin tetap; dan
c. izin sementara,
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar
di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.

PASAL 87

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
SK No277532A ETFEITfiiII R,EPUEUK INDONESIA Pasal 87 Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf a diberikan kepada badan usaha untuk membuktikan kebenaran klaim mengenai mutu, efikasi, dan keamanan pestisida.

PASAL 88

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21
huruf b diberikan kepada badan usaha untuk dapat
memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan pestisida
dan/atau bahan teknis pestisida.
l2l lzin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pendaftaran ulang, perluasan penggunaan,
peralihan, dan perubahan.

PASAL 89

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (21 huruf c diberikan dalam hal terj adi serangan organisme
pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan
tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme
pengganggu dimaksud.

PASAL 90

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(1) Untuk mendapatkan izin pestisida sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 harus dilakukan penda-ftaran.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 91

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(1) Pestisida yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu,
terjamin efektivitasnya, dan diberi label.
(21 Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib
terdaftar.
(3) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat
dan kelestarian lingkungan.
A
(4) Pendaftaran

FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
(41 Pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud
ayat (21, dikecualikan untuk Petani kecil
memproduksi pestisida.
(5) Petani kecil yang
pestisida sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat mengedarkan
pestisida terbatas dalam satu kabupaten / kota.
(6) Petani kecil yang memproduksi pestisida sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan pembinaan dan
pendataan oleh bupati/wali kota.

PASAL 92

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan standar
mutu, penjaminan efektivitas, dan pelabelan serta pembinaan
dan pendataan Petani kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 93

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(l) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
berupa Standar Nasional Indonesia.
(21 Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) belum ditetapkan, pestisida yang
diedarkan wajib memenuhi persyaratan teknis minimal
atau batas toleransi mutu pestisida.
(3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
(4) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 94

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(l) Penerapan Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilaksanakan secara
sukarela atau diberlakukan secara wajib.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
pada
yang

PASAL 95

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
SK No277534A ]lffNl-trlll.Flfrl Pasal 95

(1) Selain memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan uji:

a. elikasi

b. toksisitas; dan/ atau

c. residu. (21 Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga uji yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkupnya.

(3) Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi, Menteri menunjuk lembaga uji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 96

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(1)
(21
Pestisida yang diedarkan wajib diberi label.
Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menggunakan bahasa Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian
label pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)

PASAL 97

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(1) Setiap Orang yang mengedarkan pestisida tidak
memenuhi standar mutu, tidak te{amin efektivitasnya,
dan tidak diberi label sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 dan Pasal 96 dikenai sanksi administratif.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. penarikan produk dari peredaran; dan/ atau
d. pencabutar izin.

PASAL 98

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
SK No277535A N,EPUIUK INDONESIA Pasal 98 Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dilakukan secara berjenjang mulai dari sanksi teringan sampai sanksi terberat sesuai dengan tata urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (31.

PASAL 99

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (3) huruf a dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(21 Apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terpenuhi dan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun tidak ditemukan pelanggaran yang sama atau
pelanggaran lainnya, maka teguran tertulis dianggap
gugur.
(3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf b dilakukan
apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilaksanakan.
(4) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan.
(5) Dalam masa penghentian sementara kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenai sanksi
penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (3) huruf c.
(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (3) huruf d dilakukan apabila penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dilalsanakan.
Pasal lOO
Dalam hal tertentu, terhadap pelanggaran yang berat dapat
langsung dijatuhi sanksi administratif tanpa dilakukan secara
berjenjang.

PASAL 101

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keempat - Pestisida
(1) Pestisida yang sedang dalam proses permohonan izin percobaan pestisida, dilarang untuk diedarkan dan/ atau digunakan secara komersial.

(2) Pestisida SK No277536A :TTTXTITililIT+fTf, l2l Pestisida yang memperoleh izin percobaan pestisida atau tanpa izin, dilarang untuk diedarkan dan/ atau digunakan secara komersial.

(3) Penggunaan pestisida dilakukan secara tepat jenis, tepat sasaran, tepat dosis dan konsentrasi, tepat cara, tepat waktu, dan tepat mutu.

(4) Penggunaan pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Bagian Kelima Pakan Pasal 1O2 Sarana budi daya pertanian berupa pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Alat dan Mesin

PASAL 103

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keenam - Alat dan Mesin
(1) Pengadaan Alat dan Mesin sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 2 I huruf e dilakukan melalui produksi dalam negeri
atau pemasukan dari luar negeri.
(21 Pengadaan Alat dan Mesin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.

PASAL 104

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keenam - Alat dan Mesin
(1) Alat dan Mesin produksi dalam negeri atau pemasukan
dari luar negeri yang diedarkan harus memenuhi standar
mutu.
(21 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa spesifikasi atau persyaratan mutu dalam Standar
Nasional Indonesia.
(3) Untuk memenuhi standar mutu, Alat dan Mesin harus
dilakukan Sertifikasi.
A
(4) Dalam

F,EFUEUK INDONESIA
(41 Dalam hal Alat dan Mesin belum ditetapkan standar mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menetapkan persyaratan teknis minimal.
(5) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
(6) Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1O5
Setiap Orang yang melakukan pengadaan Alat dan Mesin wajib
memperhatikan perlindungan konsumen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 106

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keenam - Alat dan Mesin
(1) Jenis Alat dan Mesin terdiri atas:
a. Alat dan Mesin prapanen;
b. Alat dan Mesin panen; dan
c. Alat dan Mesin pascapanen.
(21 Pemberlakuan wajib standar mutu dan Sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi.
(41 Sertifikasi standar mutu minimal melalui pengujian
produk sesuai persyaratan teknis minimal atau Standar
Nasional Indonesia.
(5) Irmbaga sertifikasi produk yang dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
A
(7) Dalam

(71 Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi produk yang
terakreditasi, Menteri dapat menunjuk LPK sesuai dengan
ruang lingkup.
(8) Pengujian produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas:
a. uji verifikasi;
b. uji unjuk kerja;
c. uji beban berkesinambungan;
d. uji pelayanan; dan/ atau
e. uji kesesuaian.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
Sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal lO7
(1) Ketentuan mengenai standar mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dikecualikan untuk
produksi lokal atau Petani kecil.
l2l Produksi lokal atau Petani kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat mengedarkan AIat dan Mesin
terbatas dalam satu kabupaten/ kota.
(3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali
kota.

PASAL 108

BAB VI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Keenam - Alat dan Mesin
(1) Pengujian produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (8) dilakukan oleh lembaga uji yang
terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional.
(21 Dalam hal belum terdapat lembaga uji yang terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat
menunjuk lembaga uji yang teralreditasi dengan ruang
lingkup sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) lembaga uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan evaluasi paling lama untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasall09
A

NEPUEUK INDONESIA
Pasal 1O9
(1) Setiap Orang yang
dan/atau
BAB VII
PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN
Bagian Kesatu
Pelindungan Pertanian

PASAL 110

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
mendistribusikan Alat dan Mesin yang tidak melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggun4an, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan Alat dan Mesin dikenai sanksi administratif. l2l Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. dendaadministratif.

(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran masing-masing 14 (empat belas) hari berturut-turut.

(5) Denda administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (3) huruf b dikenalan apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan.

(6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar Rp50.O0O.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(1) Pelindungan Pertanian dilaksanakan terhadap Tanaman dan hewan.

(2) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. sistem pengelolaan hama terpadu; dan

b. sistem penanganErn dampak perubahan iklim. SK No277540A

(3) Pelindungan BUK INDONESIA

(3) Pelindungan Pertanian terhadap hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

PASAL 111

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman melalui sistem pengelolaan hama terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat(21 hurufa dilaksanakan dengan:

a. pencegahan masuknya OPT dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersebarnya OPT dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

b. Pengendalian OPI.

PASAL 112

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
masuknya OPT dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersebarnya OPf dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal I I I huruf a dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 113

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(1) Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf b dilakukan dengan cara:

a. fisik, melalui pemanfaatan faktor Iisik tertentu;

b. mekanik, melalui penggunaan alat dan/ atau kemampuan fisik manusia;

c. budi daya, melalui kegiatan budi daya Tanaman sehat;

d. biologi, melalui pemanfaatan musuh alami OPI;

e. genetik, melalui rekayasa genetika;

f. kimiawi, melalui pemanfaatan pestisida kimia sintetis; dan/atau

g. sesuai perkembangan teknologi. (21 Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sarana berupa:

a. Alat dan Mesin;

b. musuh alami; dan/ atau

c. pestisida. SK No277541A

(3) Pengendalian R,EFUEUK INDONESIA (3) -4t- OPI dengan Alat dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan seuana pengendalian OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 114

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(1) Pengendalian OPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 dilakukan melalui pengamatan, pemantauan,
peramalan, penanganan/pengendalian, dan evaluasi.
(21 Pengendalian OPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. Setiap Orang yang menguasai Tanaman;
b. bupati/wali kota;
c. gu.bernur; dan/atau
d. Menteri.
(3) Dalam hd OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dikendalikan dan menjadi eksplosi, pengendalian
OPT dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota berdasarkan penetapan eksplosi oleh:
a. bupati/wali kota, dalam hal terjadi di wilayah dalam
1 (satu) kabupaten/kota;
b. gubernur, dalam hal terjadi di lebih dari 1 (satu)
kabupaten / kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. Menteri, dalam hal terjadi di lebih dari 1 (satu)
provinsi.

PASAL 115

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(1) Dalam hal serangan OPI dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman secara meluas, dilakukan Eradikasi. (21 OPT dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman secara meluas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), apabila:

a. OPI tersebut telah atau belum pernah ditemukan di wilayah yang bersangkutan

b. sifat penyebarannya sangat cepat; dan/ atau

c. belum ada teknologi pengendaliannya yang efektif. SK No277582A

(3) Eradikasi r-l-TlrlJrlil1rf.IilIl{{nl

(3) Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Tanaman yang terserang OPT;

b. Tanaman yang belum terserang tetapi diperkirakan akan rusak karena sifat OPT yang ganas;

c. inang lain; dan/ atau

d. benda lain yang dapat menyebabkan tersebarnya OPT.

(4) Pelaksanaan Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara selektif atau secara keseluruhan dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup.

PASAL 116

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(1) Pelaksanaan Eradikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh:
a. perseorangan atau badan usaha, yang memiliki
dan/atau menguasai Tanaman yang harus
dieradikasi; dan/ atau
b. kelompok masyarakat yang berkepentingan.
(21 Dalam hal perseorangan yang memiliki atau menguasai
Tanaman, atau kelompok masyarakat yang
berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mampu melakukan Eradikasi, pemerintah dapat
melakukan Eradikasi.

PASAL 117

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(1) Pemilik yang Tanaman dan/atau benda lainnya
dimusnahkan dalam rangka Eradikasi diberikan
kompensasi.
(21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan atas Tanaman yang tidak terserang OPT tetapi
harus dilakukan Eradikasi.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
uang, sarana budi daya, dan/ atau kemudahan untuk
melakukan usaha tani lainnya.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan dengan memperhatikan kemampuan anggaran
dan belanja negara serta anggaran

PASAL 118

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
A
pendapatan dan belanja daerah.

ELJGTI]:ITTXIIIEtrIItrEIA
Pasal 118
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengendalian OPI,
Eradikasi, dan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 117 diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 119

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(l) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman melalui sistem
penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b dilaksanakan
melalui:
a. adaptasi; dan
b. mitigasi.
l2l Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
dilaksanakan dengan memilih teknik budi daya Tanaman
yang lebih toleran terhadap potensi terjadinya dampak
perubahan iklim.
(3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan mengurangi risiko pertumbuhan
Tanaman akibat dampak perubahan iklim.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan dampak
perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 120

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(l) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) dilakukan untuk
menekan tingkat kerugian pada budi daya Tanaman.
(21 Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditaksanakan pada masa:
a. pratanam;
b. pertumbuhan Tanaman; dan
c. pascapanen.

PASAL 121

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(l) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman pada masa pratanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O ayat l2l huruf a dilaksanakan sejak penyiapan Lahan atau media tanam lainnya sampai dengan penanaman. SK No277544A

(2) Pelindungan NEFUBLIK INDONESIA (21 Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman pada masa pertumbuhan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b dilaksanakan sejak penanaman sampai dengan panen.

(3) Pelindungan Pertanian terhadap Tanaman pada masa pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (21 huruf c dilaksanakan sejak sesudah panen sampai dengan hasilnya siap dipasarkan.

PASAL 122

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
Dalam rangka pelaksanaan Pelindungan Pertanian,
penggunaan sarana, prasarana, dan/ atau cara yang tidak
mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan
manusia serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan
sumber daya alam dan/ atau lingkungan hidup dilakukan
dengan cara:
a. tepat jenis;
b. tepat dosis;
c. tepat cara;
d. tepat sasaran;
e. tepat waktu; dan
f. tepat tempat.

PASAL 123

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(l) Dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian terhadap
Tanaman, penggunaan pestisida dapat dilakukan dengan
pesawat terbang tanpa awak.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penggunaan pestisida dengan pesawat terbang tanpa
awak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 124

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
Apabila diperlukan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka
OPI, perseorangan atau badan usaha yang
menggunakan pestisida wajib menyampaikan laporan
penggunaan pestisida.

PASAL 125

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
A

BUK INDONESIA
Pasal 125
(1)
atau badan usaha, kelompok dalam
masyarakat, dan instansi pemerintah yang menggunakan
pestisida dalam rangka pengendalian OPT wajib
memantau, mencegah, dan/ atau menanggulangi dampak
negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan
pestisida.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan,
dan/atau penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri
setelah berkonsultasi dengan menteri terkait.

PASAL 126

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
Penggunaan pestisida atau kimia sintetis dalam rangka
pengendalian OPT merupakan alternatif terakhir dan dampak
negatif yang timbul harus ditekan seminimal mungkin.

PASAL 127

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penggunaan
pestisida dalam rangka pengendalian OPI.
(21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk petugas pengawas
pestisida.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan,
persyaratan, dan tata cara penunjukan petugas pengawas
pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pemeliharaan Pertanian

PASAL 128

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Pemeliharaan Pertanian
(1) Pemeliharaan pertanian bertqiuan untuk: kondisi pertumbuhan dan produktivitas a. pertanian yang optimal;

b. menjaga kelestarian lingkungan; dan

c. mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/ atau kepentingan umum.

(2) Kondisi SK No277545A R,EPUELIK INDONESIA (21 Kondisi pertumbuhan dan

PASAL 129

BAB VII: PELINDUNGAN PERTANIAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Pemeliharaan Pertanian
Ketentuan lebih lanjut mengenai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Peraturan Menteri.
pertanian yang
optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan kegiatan:
a. perawatan;
b. pemupukan; dan
c. pengguna.an bahan pengendali OPI.
pertanian
128 diatur dalam
BAB VIII
PASCAPANEN

PASAL 130

BAB VIII: PASCAPANEN
(l) Pascapanen merupakan kegiatan penanganan hasil panen yang bertujuan untuk dan/atau mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budi daya pertanian. (21 Untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/ atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan daya guna serta nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil budi daya pertanian dikelola sesuai dengan standar pascapanen yang paling sedikit meliputi standar unit pengolahan, standar alat transportasi, dan standar unit penyimpana.n yang diatur dalam Peraturan Menteri.

(3) Hasil budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu. (41 Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Standar Nasional Indonesia.

(5) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ditetapkan, hasil budi daya pertanian yang dipasarkan persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri. SK No277547A

(6) Persyaratan FRES!DEN REPUBUK INDONESIA

(6) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimalsud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia. (71 Pengusulan persyaratan teknis minimal menjadi Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait keamanan pangan, standar mutu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan.

PASAL 131

BAB VIII: PASCAPANEN
(l) Menteri melaksanakan pembinaan dan fasilitasi
pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130 ayat (3).
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit berupa bimbingan teknis dan pelatihan.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling
sedikit berupa pemberian bantuan alat.

PASAL 132

BAB VIII: PASCAPANEN
Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota melakukan
pengawasan terhadap mutu hasil budi daya pertanian.

PASAL 133

BAB VIII: PASCAPANEN
(l) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan menetapkan harga dasar hasil budi daya pertanian strategis nasional sesuai dengan kewenangannya. (21 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menetapkan harga dasar hasil budi daya pertanian harus:

a. berkoordinasi dengan Menteri; bangkan masyarakat produsen melalui studi atau survei tanpa masyarakat konsumen; kepentingan

c. disesuaikan dengan situasi dan kondisi; dan

d. memperhatikan perjanjian internasional. b. SK No277548A

(3) Hasil BUK INDONESIA

(3) Hasil budi daya pertanian strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kepentingan masyarakat luas, baik produsen maupun konsumen.

PASAL 134

BAB VIII: PASCAPANEN
(1) Untuk melindungi hasil budi daya pertanian sebagaimana
dima}sud dalam Pasal 130 ayat (3), Menteri, lembaga
pemerintah, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya dan/ atau Badan Usaha Milik
Negara yang melaksanakan tugas di bidang pangan,
berkewajiban menyerap kelebihan hasil budi daya
pertanian strategis nasional.
(21 Selain dilakukan oleh Menteri, lembaga pemerintah,
gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dan/atau Badan Usaha Milik Negara
yang melaksanakan tugas di bidang pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penyerapan dapat dilakukan
melalui peran serta masyarakat.
(3) Penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21 dilakukan dengan
sosial dan/ atau ekonomi.
bangkan aspek
(4) Penyerapan sebagaimana dimaksud pada
dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
BAB IX
ayat (1)
peraturan
PERMODALAN, DIVERSIFIKASI, PERIZINAN, DAN PUNGUTAN

PASAL 135

BAB IX: AYAT (1)
(l) Setiap Orang dapat melakukan Usaha Budi Daya
Pertanian.
(21 Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memerlukan sumber permodalan.
(3) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berasal dari modal dalam negeri dan modal asing.
(41 Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 136

BAB IX: AYAT (1)
SK No277549A NEPUEUK INDONESIA Pasal 136

(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian yang menggunakan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) dapat melakukan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama. (21 Kerja sErma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama secara tertulis berisi paling sedikit:

a. identitas para pihak;

b. ruang lingkup:

c. hak dan kewajiban; dan

d. masa berlaku perjanjian kerja sama.

(3) Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 137

BAB IX: AYAT (1)
(l) Menteri, gubernur, darrlata.u bupati/wali kota sesuai
dengan
memfasilitasi pembiayaan dan
Usaha Budi Daya Pertanian yang
diprioritaskan kepada Petani kecil.
(21 Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pinjaman modal untuk memiliki dan/ atau
memperluas kepemilikan Lahan budi daya pertanian;
b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani;
c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/ atau
imbal jasa penjaminan; dan/ atau
d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana
progrErm kemitraan dan bina lingkungan dari badan
usaha.
(3) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 138

BAB IX: AYAT (1)
SK No277550A NEPUEUK INDONESIA Pasal 138 ( 1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala usaha tertentu wajib memiliki perizinan berusaha. l2l Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 139

BAB IX: AYAT (1)
Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang
dapat melakukan diversifikasi budi daya pertanian dengan
tetap memprioritaskan usaha pokok.

PASAL 140

BAB IX: AYAT (1)
(1) Usaha Budi Daya Pertanian dapat dilakukan di atas tanah
hak ulayat masyarakat hukum adat.
l2l Pelaksanaan Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah
hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari masyarakat hukum adat.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diketahui oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.

PASAL 141

BAB IX: AYAT (1)
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana dan
prasarana budi daya pertanian yang disediakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat dikenai pungutan.
l2l Pungutan seb"gaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Petani kecil.
(3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan piraturan
perundang-undangan.
BABX

REPUEUK INDONESIA
BAB X
KE.TENTUAN PENUTUP

PASAL 142

BAB X: KE.TENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor L2l, yang mengatur pestisida untuk pertanian;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (, );

c. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman (, );

d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 14, );

e. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2O01 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41571; dan

f. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (, O6), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. SK No277552A

PASAL 143

BAB X: KE.TENTUAN PENUTUP
BUK INDONESIA Pasal 143 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor l2l, yang mengatur pestisida untuk pertanian;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (, ), yang mengatur perlindungan tanaman pertanian;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616), yang mengatur Perbenihan Tanaman pertanian;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO1 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O01 Nomor 14, );

e. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2OO1 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 147, ); dan

f. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O10 tentang Usaha Budidaya Tanaman (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 144

BAB X: KE.TENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal A Agar PRESIOEN R,EFUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Diterapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 , PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan trasi Hpkum, ttd SK No275939A iaS vanna Djaman IEITFTfTXTIT. trT[dilI