PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b c A 1
2. Undang-Undang 2 Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (L, ); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor lO7, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (, ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 33, ); 3 4 5 A
6. Peraturan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 51, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (, ll2l; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN. ATAS 202r Pasal I Di antara Pasal 293 dan Pasal 294 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 33, ) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 293A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL I
Di
antara Pasal 293 dan Pasal 294 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 33, ) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 293A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 293A Menteri dalam melaksanakan Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Tata Hutan dan Pen5rusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Perhutanan Sosial, Perlindungan Hutan, dan Pengawasan Kehutanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melibatkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik