Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menetapkan A
5. Pejabat 5
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
PASAL 2
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas Tahun 2026 kepada:
a. Aparatur Negara;
b. Pensiunan;
c. Penerima Pensiun; dan
d. Penerima Tunjangan,
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada
bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.
PASAL 3
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e. Pejabat Negara. 6 7 8 9 A
(2) PNS REPUBUK INDONESIA (21 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/ lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
e. Hakim Ad Hoc; f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan; A
h. Pimpinan REPUBUK INDONESIA
h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. Pejabat yang hak keuangan atau hak adminrstratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi;
4. Pejabat Administrator; atau
5. Pejabat Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (41 Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; A
e. Ketua . . Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan pejabat setingkat menteri; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh' Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); b c d Mengingat 1 2 A 3.Undang-Undang 3 4 REPUBUK INDONESIA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (, 14a\ MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menetapkan A
5. Pejabat 5
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Pasal 2 Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada:
a. Aparatur Negara;
b. Pensiunan;
c. Penerima Pensiun; dan
d. Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 3
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e. Pejabat Negara. 6 7 8 9 A
(2) PNS REPUBUK INDONESIA (21 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/ lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
e. Hakim Ad Hoc; f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan; A
h. Pimpinan REPUBUK INDONESIA
h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. Pejabat yang hak keuangan atau hak adminrstratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi;
4. Pejabat Administrator; atau
5. Pejabat Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (41 Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; A
e. Ketua . . Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan pejabat setingkat menteri; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh' Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. Pasal 4
(1) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara. (21 Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan
b. Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. e f. ob h I J k m n. I A
(3) Pensiunan.
(3) Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk:
a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 5 Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;
c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/ tewas/meninggal dunia;
e. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia; f. Penerima Pensiun warakawi.rri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
g. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia;
h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas; i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia; dan j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Pasal 6
(1) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima T\rnjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk N e derland Indone sis ch Le g er/ Koninklijk Marine;
f. Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI;
g. Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNI;
h. Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; i. Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; j. Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan l. Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerima A
(2) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
c. warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 7
(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Pemerintah ini
diundangkan, telah melaksanakan tugas dan
fungsi organisasi secara penuh dan terus
menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun
sejak pengangkatan atau penandatanganan
perjanjian kerja;
A
c pendanaan
c. pendanaan belanja pegawainya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan / atau telah menandatan gani perj anj ian kerj a
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara belum melaksanakan tugas dan fungsi
organisasi secara penuh dan terus menerus paling
singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau
gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan
pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud
telah dinyatakan berhak menerima tunjangan
Hari Raya danlatau gaji ketiga belas; atau
b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya
dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam surat
keputusan
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f
dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau
gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
PASAL 8
T\.rnjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan
sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya
dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
A
PASAL 9
REPUBUK INDONESIA Pasal 9
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas Iiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan. A
(4) Dalam .12 -
(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
(5) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(6) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
(7) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
(8) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/ lembaga; dan
b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 1) Menteri; 2l Wakil Menteri; 3) Pejabat Pimpinan Tinggi; 4) Pejabat Administrator; atau 5) Pejabat Pengawas, A paling paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
(9) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. (1O) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Hakim Ad Hoc diberikan sebesar tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(12) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.
(13) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling A (14) (1s) ( 16) (1) -t4- paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara, dan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK berlaku ketentuan:
a. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;
b. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan
c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS dan PPPK pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (cielapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. A
(2) Tunjangan PTlESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15-
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas Iiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
PASAL 11
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan
dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi
Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu)
bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 12
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima
Tunjangan diberikan sebesar tunjangan bagi Penerima
Tunjangan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:
a. insentif kinerja;
b. insentif kerja;
c. tunjangan pengelolaan arsip statis;
d. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
e. tunjangan pengamanan; f. tunjangan khusus bagi guru dan dosen; g.tunjangan P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA
g. tunjangan khusus Provinsi Papua;
h. tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan; i. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; j. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
k. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan; l. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Ralryat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
m. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
n. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12. Pasal 14
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026.
PASAL 15
Pasal 15
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni
Tahun 2026.
(21 Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga
belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni
Tahun 2026.
(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei
Tahun 2026.
PASAL 16
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung
Pemerintah.
PASAL 17
(1) Dalam hal Aparatur Negara atau Pensiunan sesuai
ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu)
tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang
dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang
nilainya paling besar.
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus
sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya,
tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
A
(3) Dalam
18-
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya,
kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut
merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima
Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara;
dan
b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/atau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan,
tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/ atau Penerima T\.rnjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai
Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang
dibayarkan:
a. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun;
dan
b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.
PASAL 18
(1) Dalam hal Aparatur Negara atau Pensiunan sesuai
ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji
ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya
1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus
sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji
ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar.
(3) Dalam
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas,
kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut
merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai
Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima
Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
a. gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun
dan/ atau Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji
ketiga belas yang dibayarkan:
a. gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; dan
b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun
dan/ atau Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai
Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang
dibayarkan:
a. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; dan
b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan.
PASAL 19
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
3. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota; A
4. Prajurit . 10 4 5 6 7 8 9 11 Prajurit TNI; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pensiunan; Penerima Pensiun; Penerima Tunjangan; Wakil Menteri; Staf Khusus di lingkungan kementerian/ lembaga; Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; Hakim Ad Hoc; Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; Pimpinan Badan Layanan Umum; Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: a) Menteri; b) Wakil Menteri; c) Pejabat Pimpinan Tinggi; d) Pejabat Administrator; atau e) Pejabat Pengawas; Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan t2. t6. L7 A
18. Aparatur b -2t-
18. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
3. Gubernur dan Wakil Gubernur;
4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
PASAL 20
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
PASAL 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar