Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap or€utg Islam yang mampu menunaikannya.
2. Penyelenggaraem Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelay€ut€u3., dan perlindungan Jemaah Haji.
3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelengga.raan Ibadah Haji.
8. Biaya Penyelenggara€u1 Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
9. Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaiEul kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji. lO.Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji. ll.Paspor HaJi adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji. l2.Akomodasi adalah perumatran atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama di embarkasi atau di debarkasi dan di Arab Saudi. l3.Tfansportasi adalatr pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama PenyelenggaraErn Ibadah HaJi.
14. Penyelenggaraan Ibadah Haji Ktrusus adalah Penyelenggaraan Ibadatr Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. l5.Penyelenggara Ibadah Haji Ktrusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. l6.Ibadah Umrah adalah umrakr yang dilaksanakan di luar musim haJi. 17.Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggara€m Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. l8.Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat. l9.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agurma. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggara€m Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadllan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
PASAL 3
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaa,, pelaya,an, dan perlindunga' yang sebaik_ baiknya bagi Jeygah Haji sehingga ,-l6maarr H-":i dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 4
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
(1) setiap warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan (2)
b. mErmpu membayar BPIH. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagalmana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 5
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
P.!up Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:
a. mendaftarkan diri kepada panitia penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupate n/kota setempat;
b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. Bagian Kedua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kewajiban Pemerintah
PASAL 6
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan deng€ut menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelay€u1€ut Kesehatan, keamanan, dan hal-hal Iain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Bagian Ketiga Hak Jemaah Haji
PASAL 7
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di pe{alanan, maupun di Arab Saudi;
c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan
e. pemberian kenyamanan Tfansportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air. BAB W PENGORGANISASI.AN Bagian Kesatu Umum
PASAL 8
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
(l) Penyelenggaraem Ibadatr Haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.
(2) Kebijakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Kebijahan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Ibadatr Haji merupakan tugas nasional dan ilenjadi tanggung Jawab Pemeriretah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengoordinasikannya dan/atau bekerl'a sauna dengan masyarakat, departemen/instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(4) Pelaksanaan datam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud piau 6.t (I) dan ayat tdl dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(5) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagalmana dimaksud pada ayat (4) pemerintah membentuk satuan kerja di bawah Menteri.
(6) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggara€m Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 9
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
Penyelenggara€rn Ibadah Haji dikoordinasi oleh:
a. Menteri di tingkat pusat;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
PASAL 10
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
(t) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Pelaksana Penyelenggara€ut Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:
a. penetapan BPIH;
b. pembinaan Ibadah Haji;
c. penyediaan Akomodasi yang layak;
d. penyediaanTfansportasi;
e. penyediaan konsumsi; f. Pelayanan Kesehatan; dan/atau
g. pelayanan administrasi dan dokumen.
(3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Panitia Penyelenggara Ibadatr Haj i
PASAL 11
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
(l) Menteri membentuk Panitia Penyelengg€ra Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertal Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a. TIm Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan
b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Komisi Pengawas Haji Indonesia
PASAL 12
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
(I) KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
(2) KPHI bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) KPHr
(3) KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelengg€rraan Ibadah Haji serta memberikan pertimb angan untuk p enyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah HaJi Indonesia.
(4) KPHI memiliki fungsi:
a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Indonesia;
b. menganalisis hasil pengawasErn lembaga pengawas dan masyarakat;
c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggarazm Ibadah Haji; dan
d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraa.n Ibadah Haji.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secerra tertulis kepada (satu) kali dalam I (satu) tahun.
PASAL 13
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri
PASAL 14
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota. Ibadah Haji dari berbagai (r) (2) (3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas. unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang. Unsur masyarakat sebagaim€u1a dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari departemen/instansi yang berkaitan dengan PenyelenggErraan Ibadah Haji. (4)
(5) KPHI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seor€rng wakil ketua.
(6) Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh anggota Komisi.
PASAL 15
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (Uga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk I (satu) kali masa jabatan.
PASAL 16
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh pertimbangan DpR.
PASAL 17
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelengg€uaEul Ibadah Haji;
d. mempunyai pengetatruan dan pengalaman yang luas dan mendalam tentang Penyelenggarauul Ibadah Haji;
e. Udak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejatratan; f. mampu seccrra roharri dan jasmani; dan
g. bersedia beke{a sepenuh waktu.
PASAL 18
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 19
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangliat dan diberhentjkan oleh Menteri atas pertimbangan Xfm.
(3) sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI.
PASAL 20
BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan peraturan presiden. - l0- BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI
PASAL 21
BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI
(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh persetujuan DpR.
(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan biaya Penyelengg€uaEu1 Ibadah Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 22
BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI
(t) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan.
PASAL 23
BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI
(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dtmaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat. {2) Nilai
(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
PASAL 24
BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI
(l) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:
a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 25
BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI
(l) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan kepada 3 (Uga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesal. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) apabila terdapat sisa dimasukkan dalam DAU. BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA
PASAL 26
BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA
(I) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhl persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) Ketentuan .lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 2T
BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasa] 28 (2) (t) (3) (4) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2-
PASAL 28
BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA
Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus, dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional. Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke dalam kuota kabupaten/kota. Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Udak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaft,aran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PEMBINAAN
PASAL 29
BAB VII PEMBINAAN
(I) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri menetapkan:
a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji; dan
b. pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan perjalanan Ibadah Haji.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan tanpa memungut biaya tambatran dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.
PASAL 30
BAB VII PEMBINAAN
(l) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseoranguul maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan lbadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAE} VIII KESEFIATAN
PASAL 31
BAB VIII PRESIDE N
(t) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggara€u1 Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimErna dimaksud pada ayat (l) dikoordi:rasi oleh Menteri. BAB Ix KEIMIGRASI,AN
PASAL 32
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani Paspor Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} X TRAI{SPORTASI Bagian Kesatu Pelaksanaan Tfansportasi
PASAL 33
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 34
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
PASAL 35
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(I) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Barang Bawaan
PASAL 36
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(I) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan. BAB )(I AKOMODASI
PASAL 37
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.
(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyam€ur€Ln, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} )fl BAB )oI PENITELENGGAITILU{ IBADAH FIAJI KHUSUS
PASAL 38
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(l) Dalam rangka PenyelenggaraEu-r Ibadah Haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.
(2) Penyelengg€raan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelengg*u Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izilx dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggara€ul Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturarr Menteri.
PASAL 39
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;
b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadatr Haji Ktrusus; dan
c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji.
PASAL 40
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menerlma pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji;
b. memberlkan bimbingan Ibadatr Haji;
c. memberlkan layanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasl, dan Pelayanan Kesehatan seczrra khusus; dan
d. memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaatr Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji.
PASAL 41
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
PASAL 42
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggararul Ibadah Haji Ktrusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(III PENITELENGGARAAN PER,-IAI"ANAN IBADAH UMRAFI
PASAL 43
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseoranga.n atau rombongan melalui penyelenggara pe{alanan Ibadah Umrah.
(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro pe{alanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 44
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
Biro pe{alanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdaft.ar sebagai biro perjalEultul wisata yang sah;
b. memlliki kemampuan teknis dan flnansial untuk menyelenggarakan pe{alanan Ibadah Umrah; dan
c. memilikl komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah.
PASAL 45
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(I) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyediakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7- a b c d. menyediakan pembimbing ibadah kesehatan; dan petugas memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang diiepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan melapor kepada Perwaktlan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan Ibadatr Umrah diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 46
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU securra lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat Islam, Pemerintah membentuk Bp DAU. (2)
(1) Penyelenggara pe4'alanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 47
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(t)
(2) BP (2) (3) BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan pengawas, dan dewan pelaksana. Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunuul sar€rna dan prasarzula ibadah. Bagian kedua Trrgas dan Fungsi (r)
PASAL 48
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
BP DAU bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggun$ awabkan DAU.
(2) BP DAU memiliki fungsi:
a. menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangau
b. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan
c. melapork€u1 pengelolaan DAU kepada .
PASAL 49
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(1) Dewan pengawas memiliki fungsi:
a. menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembzrnguut, dan pengawasan DAU;
b. melaksanakan penilaian atas mmusEul kebijakan, renc€u1a strategis dan rencana kerja serta anggaruul tatrunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;
c. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaill pengelolaan dan pemanfaatan DAU; dan
d. menilai dan memberikan perLimbangan terhadap laporan tahunan yang disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan Bp DAU.
(2) Dalam a.
(2) Dalam pelaksanaan pengawaszrn keuangan, dewarr pengawas dapat menggunakan jasa tenaga profesional.
PASAL 50
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
Dewan pelaksana memiliki fungsi: menyiapka.n rumusan kebijakan, renc€ula strategis, dan rencana kerja serta anggtrrzul tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU; melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkau melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat; melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas; dan menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada . Bagian Ketiga Strulrtur dan Pengorganisasian
PASAL 51
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
Ketua/PenEulggung Jawab BP DAU adalah Menteri
PASAL 52
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(I) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orzmg dan unsur Pemerintah 3 (Uga) or€ulg.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. b c, d e. f.
(4) Unsur REPUBLIK INOONESIA (41 unsur Pemerintatr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunJuk dari departemen yang ruang tir:gkup tugis dan tanggungJawabnya di bidang agama.
(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpi:n oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.
(6) Ketua dan waktl ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan pengawas.
PASAL 53
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(r) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tuJuh) orang anggota. Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdirl atas unsur Pemerintatr dan ditunjuk oleh Menteri. Dewan Pelahsana dipimpin oleh seor€u1g ketua yang ditunJuk oleh Menteri dari anggota Dewan pelaksana.
PASAL 54
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(I) Masa kerJa anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana d{abat selama 3 (Uga) tatrun dan dapat dlplllh kemball hanya untuk I (satu) kali masa Jabatan.
(2) Ketentuan lebih lanJut mengenai persyaratan imggota dewan pengawas dan dewan pelahsana, hubungan kerJa, dan mekanisme kerJa masi:rg-masirxg diatur dengan Peraturan Pemerintatr.
PASAL 55
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota dewan pengawas serta. ketua dan anggota dewan pelaksana ditetapkan dengarr Keputusan Presiden.
PASAL 56
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bp DAU dlbantu oleh sekretartat.
(2) Ketentuan Iebih lanjut mengenal Sekretariat Bp DAU dlatur dengan Peraturan Menterl. (21 (3) Bagian Keempat -2t- Bagian Keempat Pengembangan dan pembiayaan
PASAL 57
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
Pengembarrga, DAU sebagaimana drmaksud dalam pasal 47 lvat (1) meltpu| usatra piodukHf dan lrvestal yang sesuai denga, syarlatr dan ketentua' peratura' perundang- undangan.
PASAL 58
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
lasll pengembangan sebagaimana dimahsud dalam pasal 57 dapat digunahan.tggsunf sesual dengan r"r"L. kerja dan anggaran yang telatr ditetapkan.
PASAL 59
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
BP DAy dapat memperoreh hibah dan/atau sumbangan yang udat( menglkat dari masyarahat atau badan larn.
PASAL 60
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
(1) Biaya operasional Bp DAU dibebankan pada hasil pengelolaan dan pengembangan OeU.
(2) Dalam hal tertentu, biaya operasional Bp DAU sebagatmana dlmaksud pada ayat (l) dapat dibiayai oleh Pemerlntatr daR/atau masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanJut mengenal biaya operasional sebagatmanl dimaksud pada aiat (l) attetapt<an dengan Peraturan Menterl sebagat Ketua/perr*ggrr.rg .lariau BP DAU.
PASAL 61
BAB Ix KEIMIGRASI,AN
Ketentuan lebih lanJut mengenai pengelolaan DAU diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pertanggungawabarr Pasa] 62 Kefra/Penanggung Jawab Bp DAU menyampaikan laporan p?F ry"ngJ1waban pengelolaan DAU kepadi . BAB XV REPUBLIK INOONESIA BAB )(\/ KETENTUAI{ PIDAIVA (1)
(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak berUndah sebagal penyelenggara perJalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umratr sebagaimana dlmahsud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pldana penjara paling lama 4 (empat) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp500.00O.OOO,OO (lima ratus juta rupiah).
PASAL 64
BAB XV PRESIDEN
(1) Penyelenggara Ibadatr Haji Klrusus yang uddk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 65
BAB XV PRESIDEN
(1) KPHI sudatr harus dibentuk paltng lambat I (satu) tahun seJak Undang-Undang lnl diundangkan.
(2) PemerintaLr PRESIDE N REPUBLIK INDONESI.A,
(2) Pemerintatr menJalankan tugas dan fungsi KpHI sampai dengan terbentuknya KPHI. BAB )ilru KETENTUAJV PENUTUP
PASAL 66
BAB XV PRESIDEN
semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-_u1d*g lnl harus diselesalkan paltng lambat 6 (enam) bulan terhitung seJak diundangkannya undang- Undang lni. Pada saat undang-undang ini mulat berlaku, undang- lnd_ang Nomor 17 Tatrun lggg tentang penyelengg*ui., Ibadatr HaJl (Lembar€rn Negara Repubrik IndonesiJlarrun 1999 Nomor 53, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor 3832) dicabut dan di:ryatakan tidak berlalrtr.
PASAL 67
BAB XV PRESIDEN
Pasal 68
PASAL 69
BAB XV PRESIDEN
lni mulai berlaku pada tanggal Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan darl undang-Undang Nomor -17 Tatrun lggg tentang Penyelenggaraan Ibadatr HaJl (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tatrun lggg Nomor sg, Tambairan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor ggg2) dinyatahan maslh tetap berlalru sepanJang udak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-unaing ini. Undang-Undang dlundangkan. Agar PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2OO8 MENTERI HUKUM DAN FIAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IiIT\TTAL\TTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu ttd ttd C- ...Wisnu Setiawan Peraturan Perundang- undangan dan Kesejahteraan Rakyat, t PRESIDE N RE FUBLIK INDONESIA PENJET/.SAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2OO8 TENTANG PENITELENGGARAAN IBADAH HAJI I. UMUM Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup. Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semak-:n terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah HaJi harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, Penyelenggaraan Ibadah HaJi dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Di sisi lain adanya upaya untuk melakukan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan Jemaah haJi dengan prinsip nirlaba. Untuk menjamin Penyelenggaraan Ibadah HaJi yang adil, profesional, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah, diperlukan adanya lembaga pengawas mandiri yang bertugas melakukan pengawas€rn dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Upaya . . . Upaya penyempurnaa.n tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah HaJi secara terus-menerus dan berkesinambungan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Jemaah haji seJak mendaftar sampat kembali ke tanah alr. Pembinaan haji diwuJudkan dalam bentuk pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat dan jemaah haji. Pelayanan diwuJudkan dalam bentuk pemberian layanan administrasi dan dokumen, transportasi, kesehatan, serta akomodasi dan konsumsi. Perlindungan diwujudkan dalam bentuk jaminan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. Karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung Jawab Pemerintah. Namun, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Partisipasi masyarakat tersebut direpresentasikan dalam penyelenggaran ibadah haji khusus dan bimbingan ibadah haji yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Untuk terlaksananya partisipasi masyarakat dengan baik, diperlukan pengatur€rn, pengawasurn, dan pengendalian dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah Juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan kewaJiban lbadah haji. Karena mlnat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah sangat tinggi, perlu pengaturan agar masyarakat dapat menunaikan ibadah umrah dengan aman dan baik serta terlindungi kepentingannya. Pengaturan tersebut meliputi pembinaan, pelayanan administrasi, pengawasan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan perlindungan terhadap jemaah umrah. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haJi (BPIH) dan hasil eflslensi BPIH dalam bentuk dana abadi umat (DAU) dilaksanakan dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna dengan mengedepankan asas manfaat dan kemaslahatan umat. Agar DAU dapat dimanfaatkan secara optimal br:.gi kemaslahatan umat, pengelolaan DAU juga dilakukan seca.ra bersama oleh Pemerintah dan masyarakat yang direpresentasikan oleh Majelis Ulama Indonesra, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Dengarr Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor L7 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dipandang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. OIeh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji perlu diganti agar leblh menJamin kepastlan dan ketertiban hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah. II. PENJEI,,ASAN PASAL DEMI PASAL
PASAL 2L
BAB XV PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
PASAL 27
BAB XV PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
PASAL 63
BAB XV PRESIDEN
Cukup jelas.
PASAL 68
BAB XV PRESIDEN
Cukup jelas.