PERPRES NOMOR 100 TAHUN 2001

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 40 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:100
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Menteri Negara Koordinator yang selanjutnya disingkat Menko adalah pembantu g jawab kepada Presiden.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Menko mempunyai tugas membantu ronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Menko terdiri dari : 1. Menko Bidang Politik dan Keamanan disingkat Menko Polkam; 2. Menko Bidang Perekonomian disingkat Menko Perekonomian; 3. Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat disingkat Menko Kesra. Bagian Kedua Menko Polkam

PASAL 4

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Menko Polkam mempunyai tugas membantu ronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang politik dan keamanan.

PASAL 5

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menko Polkam menyelenggarakan fungsi :

a. pengkoordinasian … a. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di bidang politik dan keamanan; c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 6

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menko Polkam mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga Pemerintah di bidangnya; b. perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya; c. penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di bidangnya; d. penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari ; e. penetapan putusan hasil koordinasi.

PASAL 7

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menko Polkam mengkoordinasikan : a. Menteri Dalam Negeri; b. Menteri Luar Negeri; c. Menteri Pertahanan; d. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; e. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi; f. Jaksa Agung; g. Kepala Badan Intelijen Negara; h. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

i. Kepala … i. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; j. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu. Bagian Ketiga Menko Perekonomian

PASAL 8

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Menko Perekonomian mempunyai tugas membantu dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.

PASAL 9

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menko Perekonomian menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di bidang perekonomian; c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 10

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menko Perekonomian mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga Pemerintah di bidangnya; b. perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya; c. penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di bidangnya;

d. penandatanganan … d. penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari ; e. penetapan putusan hasil koordinasi.

PASAL 11

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan : a. Menteri Keuangan; b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; d. Menteri Pertanian; e. Menteri Kehutanan; f. Menteri Perhubungan; g. Menteri Kelautan dan Perikanan; h. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; i. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; j. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia; k. Menteri Negara Riset dan Teknologi; l. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; m. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; n. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; o. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu. Bagian Keempat Menko Kesra

PASAL 12

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Menko Kesra mempunyai tugas membantu ronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang kesejahteraan rakyat. Pasal 13 …

PASAL 13

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menko Kesra menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan; c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 14

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menko Kesra mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga Pemerintah di bidangnya; b. perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya; c. penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di bidangnya; d. penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari ; e. penetapan putusan hasil koordinasi.

PASAL 15

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, Menko Kesra mengkoordinasikan : a. Menteri Kesehatan; b. Menteri Pendidikan Nasional; c. Menteri Sosial; d. Menteri Agama;

e. Menteri … e. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata; f. Menteri Negara Lingkungan Hidup; g. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; h. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; i. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Pertama Umum

PASAL 16

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Menko dibantu oleh : a. Sekretariat Menko disingkat Setmenko; b. Deputi Menko; c. Staf Ahli Menko. Bagian Kedua Setmenko

PASAL 17

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Setmenko dipimpin oleh Sekretaris Menko, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.

PASAL 18

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Setmenko mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kantor Menko.

PASAL 19

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Setmenko menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan Kantor Menko;

b. penyelenggaraan … b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Menko; c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kantor Menteri Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

PASAL 20

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Setmenko terdiri dari 2 (dua) Biro. (2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian. (3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. Bagian Ketiga Deputi Menko

PASAL 21

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Menko dipimpin oleh Deputi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.

PASAL 22

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Menko mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.

PASAL 23

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Menko menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan dan perumusan kebijakan Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kantor Menteri Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Pasal 24 …

PASAL 24

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah Deputi Menko ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2 (dua) Subbidang. (4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko. Bagian Keempat Staf Ahli Menko

PASAL 25

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Menko dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Staf Ahli Menko. (2) Staf Ahli Menko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko. (3) Staf Ahli Menko mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Dalam melaksanakan tugas, Menko dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Setmenko. Bagian Kelima Lain-lain

PASAL 26

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Di lingkungan unit organisasi Kantor Menko dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

PASAL 27

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Jumlah unit organisasi di lingkungan Kantor Menko disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. Pasal 28 …

PASAL 28

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Menko ditetapkan oleh etelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Menko ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 29

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Menko ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Menko menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. (4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian. BAB III TATA KERJA

PASAL 30

BAB III TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui : a. rapat koordinasi Menko atau rapat koordinasi gabungan antar-Menko; b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menko sesuai dengan kebutuhan; c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. konsultasi langsung dengan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait.

(2) Pelaksanaan … (2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 31

BAB III TATA KERJA
(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilaporkan kepada Presiden. (2) Menko menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

PASAL 32

BAB III TATA KERJA
Apabila dipandang perlu, Menko dapat meminta Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Menko. BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 33

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1)

Sekretaris Menko dan Deputi Menko adalah jabatan Eselon Ia. (2)

Staf Ahli Menko adalah jabatan Eselon Ib. (3)

Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa. (4)

Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa. (5)

Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan Eselon IVa.

PASAL 34

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko diangkat dan diberhentikan oleh . (2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Menko diangkat dan diberhentikan oleh Menko yang bersangkutan.

PASAL 35

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan jabatan Eselon Ia. BAB V … BAB V ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN

PASAL 36

BAB V ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, persandian, dan lain-lain Kantor Menko diselenggarakan oleh Kantor Menko yang bersangkutan.

PASAL 37

BAB V ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kantor Menko dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 38

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Keputusan Menko tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menko sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan . (2) Penyesuaian dan/atau penyusunan Organisasi dan Tata Kerja pada Menko Polkam dan Menko Kesra dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 39

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 35 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 40 …

PASAL 40

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI