PERPRES NOMOR 101 TAHUN 2001

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 58 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:101
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Menteri Negara yang selanjutnya disingkat Meneg adalah pembantu g jawab kepada Presiden.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg mempunyai tugas membantu dinasi di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg terdiri dari : 1. Meneg Pemberdayaan Perempuan, disingkat Meneg PP; 2. Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN; 3. Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan UKM; 4. Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek; 5. Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH; 6. Meneg Kebudayaan dan Pariwisata, disingkat Meneg Budpar; 7. Meneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, disingkat Meneg PPKTI; 8. Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Meneg PPN; 9. Meneg Badan Usaha Milik Negara, disingkat Meneg BUMN; 10. Meneg Komunikasi dan Informasi, disingkat Meneg Kominfo. Bagian … Bagian Kedua Meneg Pemberdayaan Perempuan

PASAL 4

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg PP mempunyai tugas membantu dinasi di bidang pemberdayaan perempuan.

PASAL 5

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Meneg PP menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan anak; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi terhadap program pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; c. peningkatan peran serta masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan anak untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta kesejahteraan dan perlindungan anak; d. pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka pembangunan pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 6

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Meneg PP mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;

d. penetapan … d. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; e. penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan gender; f. penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, dan remaja. Bagian Ketiga Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara

PASAL 7

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg PAN mempunyai tugas membantu dinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 8

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Meneg PAN menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur negara; c. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 9

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; d. penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara;

e. penetapan … e. penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara; f. penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah dan pedoman formasi perangkat Daerah; g. penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Daerah serta pedoman tentang realokasi pegawai; h. penetapan persyaratan jabatan; i. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil. Bagian Keempat Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

PASAL 10

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu dinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

PASAL 11

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Meneg Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil dan menengah; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; c. peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; d. pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 12

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Meneg Koperasi dan UKM mempunyai kewenangan:

a. penetapan … a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya; e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; f. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; g. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; h. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; i. penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah; j. penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi di bidangnya; k. pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah di bidangnya; l. pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar koperasi dan pengusaha kecil dan menengah serta kerja sama dengan badan usaha lain. Bagian Kelima Meneg Riset dan Teknologi

PASAL 13

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg Ristek mempunyai tugas membantu ksanakan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

PASAL 14

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi; c. pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis teknologi;

d. penyampaian … d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 15

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi terapan termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan berisiko tinggi; d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; e. penetapan sistem informasi nasional di bidangnya; f. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS). Bagian Keenam Meneg Lingkungan Hidup

PASAL 16

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg LH mempunyai tugas membantu dinasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

PASAL 17

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Meneg LH menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup; c. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. Pasal 18 …

PASAL 18

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Meneg LH mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; e. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam dalam rangka pelestarian lingkungan; f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; g. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; h. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; i. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; j. penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan di bidangnya; k. pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut di luar 12 (dua belas) mil; l. penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan hidup; m. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pemberian rekomendasi perubahan fungsi kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Ketujuh Meneg Kebudayaan dan Pariwisata

PASAL 19

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg Budpar mempunyai tugas membantu dinasi di bidang kebudayaan dan pariwisata. Pasal 20 …

PASAL 20

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Meneg Budpar menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata; b. pengkoordinasian kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata; c. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang kebudayaan dan pariwisata; d. peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha kebudayaan dan pariwisata dalam memajukan kebudayaan dan pariwisata; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 21

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Meneg Budpar mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; e. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; f. penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan, dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi; g. penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial; h. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : i. penetapan pedoman standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya; j. penetapan pedoman persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; k. penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan. Bagian … Bagian Kedelapan Meneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

PASAL 22

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg PPKTI mempunyai tugas membantu dinasi di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

PASAL 23

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Meneg PPKTI menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia; c. pengkoordinasian dalam perumusan, penetapan kebijakan, dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia; d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 24

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Meneg PPKTI mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya. Bagian … Bagian Kesembilan Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional

PASAL 25

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg PPN mempunyai tugas membantu dinasi di bidang perencanaan pembangunan nasional.

PASAL 26

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Meneg PPN menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. pengkoordinasian kebijakan perencanaan pembangunan nasional; c. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 27

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Meneg PPN mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; c. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya. Bagian … Bagian Kesepuluh Meneg Badan Usaha Milik Negara

PASAL 28

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg BUMN mempunyai tugas membantu dinasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 29

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Meneg BUMN menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang meliputi kegiatan pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi, dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; c. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 30

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Meneg BUMN mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; d. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara; e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; f. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : g. mewakili pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara;

h. mewakili … h. mewakili Pemerintah pada Perusahaan Umum; i. mewakili Pemerintah selaku pembina keuangan pada Perusahaan Jawatan; j. mewakili Pemerintah dalam melaksanakan restrukturisasi dan privatisasi Badan Usaha Milik Negara; k. pengendalian operasional Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Bagian Kesebelas Meneg Komunikasi dan Informasi

PASAL 31

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg Kominfo mempunyai tugas membantu dinasi di bidang komunikasi dan informasi nasional.

PASAL 32

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Meneg Kominfo menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran; b. pengkoordinasian kebijakan di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran; c. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran; d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

PASAL 33

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Meneg Kominfo mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan pedoman penyelenggaraan penyiaran;

d. penetapan … d. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Pertama Umum

PASAL 34

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Meneg dibantu oleh : a. Sekretariat Meneg, disingkat Setmeneg; b. Deputi Meneg; c. Staf Ahli Meneg. Bagian Kedua Setmeneg

PASAL 35

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Setmeneg dipimpin oleh Sekretaris Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

PASAL 36

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Setmeneg mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Meneg.

PASAL 37

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Setmeneg menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan Kantor Meneg; b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Meneg; c. penyelenggaraaan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kantor Menteri Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Pasal 38 …

PASAL 38

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Setmeneg terdiri dari 2 (dua) Biro. (2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian. (3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. Bagian Ketiga Deputi Meneg

PASAL 39

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Meneg dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.

PASAL 40

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.

PASAL 41

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Meneg menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan dan perumusan kebijakan Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kantor Menteri Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya sesuai petunjuk Meneg; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

PASAL 42

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah Deputi Meneg ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang. (4) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg dikoordinasikan oleh Setmeneg. Bagian … Bagian Keempat Staf Ahli Meneg

PASAL 43

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Meneg dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli. (2) Staf Ahli Meneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg. (3) Staf Ahli Meneg mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Dalam melaksanakan tugas, Meneg dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari difasilitasi oleh Setmeneg. Bagian Kelima Lain-lain

PASAL 44

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Di lingkungan unit organisasi Kantor Meneg dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

PASAL 45

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah unit organisasi Kantor Meneg disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. (2) Bagi Menteri Negara yang menjabat sebagai Kepala LPND, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dapat dibantu oleh unit organisasi LPND yang bersangkutan.

PASAL 46

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Meneg ditetapkan oleh setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Meneg ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 47 …

PASAL 47

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Meneg ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. (4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian. BAB III TATA KERJA

PASAL 48

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Meneg berkoordinasi dan saling berkonsultasi sesama Meneg, Menteri yang memimpin Departemen, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.

PASAL 49

BAB III TATA KERJA
Meneg dan semua unsur di lingkungan Kantor Meneg dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing. BAB IV … BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 50

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1)

Sekretaris Meneg dan Deputi Meneg adalah jabatan eselon Ia. (2)

Staf Ahli Meneg adalah jabatan eselon Ib. (3)

Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa. (4)

Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa. (5)

Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa.

PASAL 51

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Meneg, Deputi Meneg, dan Staf Ahli Meneg diangkat dan diberhentikan oleh . (2) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Meneg yang bersangkutan.

PASAL 52

BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
Pejabat eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan jabatan eselon Ia. BAB V ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN

PASAL 53

BAB V ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, persandian, dan lain-lain di lingkungan Kantor Meneg diselenggarakan oleh Meneg yang bersangkutan. Pasal 54 …

PASAL 54

BAB V ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kantor Meneg dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 55

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 171 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. (2) Penyesuaian terhadap Keputusan -lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

PASAL 56

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum terbentuknya organisasi Meneg BUMN, pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan BUMN dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN yang operasionalnya dikendalikan oleh Meneg BUMN sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Meneg BUMN berdasarkan Keputusan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 57

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 171 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 58 …

PASAL 58

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI