PASAL 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari: Ketua : Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri 2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara 3. Sekretaris Negara 4. Kepala Badan Intelijen Negara Sekretaris: Kepala Badan Kepegawaian Negara."