PERPRES NOMOR 104 TAHUN 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:104
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari: Ketua : Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri 2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara 3. Sekretaris Negara 4. Kepala Badan Intelijen Negara Sekretaris: Kepala Badan Kepegawaian Negara."

PASAL 11

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI