PERPRES NOMOR 105 TAHUN 2001

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:105
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan