PERPRES NOMOR 106 TAHUN 2001

PENGESAHAN CONVENTION ON NUCLEAR SAFETY (KONVENSI TENTANG KESELAMATAN NUKLIR)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:106
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Convention on Nuclear Safety (Konvensi tentang Keselamatan Nuklir), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Wina, Austria, pada tanggal 20 September 1994, sebagai hasil Sidang Umum ke-28 Badan Tenaga Atom Internasional, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 …

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

PASAL 3

Keputusan tapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2001 , ttd, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktoober 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd, BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 124