Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I SUSUNAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Menteri Negara Koordinator terdiri dari : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 2. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. BAB II UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I Bagian Pertama Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
PASAL 2
BAB II UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan terdiri dari : a. Sekretariat Menteri Negara Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; d. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; e. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional; f. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa; h. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Komunikasi; i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi; j. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Lingkungan Hidup; k. Staf Ahli Bidang Perekonomian; l. Staf Ahli Bidang Politik Geografi; m. Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional; n. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat; o. Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Alam. Pasal 3 …
PASAL 3
BAB II UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Menteri Negara Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri. (3) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik luar negeri. (4) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pertahanan negara. (5) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang keamanan nasional. (6) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (7) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa. (8) Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi. (9) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ideologi dan konstitusi. (10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan lingkungan hidup. (11) Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perkonomian. (12) Staf Ahli Bidang Politik Geografi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik geografi. (13) Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kewaspadaan nasional. (14) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesejahteraan rakyat. (15) Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kependudukan dan sumber daya alam. Bagian … Bagian Kedua Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian
PASAL 4
BAB II UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari : a. Sekretariat Menteri Negara Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan; c. Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur; d. Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani Nelayan; e. Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah; f. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional; g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta; h. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia; i. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian; j. Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata; k. Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi; m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi.
PASAL 5
BAB II UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Menteri Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang makro ekonomi, keuangan, dan restrukturisasi perbankan. (3) Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang desentralisasi fiskal dan ekonomi, pengembangan infrastruktur. (4) Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani Nelayan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan produktivitas petani nelayan.
(5) Deputi … (5) Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah. (6) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan kerjasama ekonomi internasional. (7) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan investasi, dan kemitraan publik dan swasta. (8) Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ketenagakerjaan dan sumber daya manusia. (9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan kelembagaan perekonomian. (10) Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah keserasian lingkungan hidup, budaya, dan pariwisata. (11) Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah. (12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan inovasi teknologi. (13) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan ekonomi daerah tertinggal dan masyarakat pengungsi. Bagian Ketiga Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
PASAL 6
BAB II UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari : a. Sekretariat Menteri Negara Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup; d. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan; e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara; f. Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata;
g. Deputi … g. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; i. Staf Ahli Bidang Hukum; j. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kerakyatan; l. Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan; m. Staf Ahli Bidang Peranserta Masyarakat; n. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna.
PASAL 7
BAB II UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Menteri Negara Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial. (3) Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang kesehatan dan lingkungan hidup. (4) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan. (5) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan aparatur negara. (6) Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang agama, budaya, dan pariwisata. (7) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan. (8) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga. (9) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum. (10) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya. (11) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kerakyatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi kerakyatan. (12) Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah masalah kemasyarakatan.
(13) Staf … (13) Staf Ahli Bidang Peranserta Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peranserta masyarakat. (14) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 8
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas unit organisasi dan atau tugas Eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden, berdasarkan usul dari Menteri Negara Koordinator yang bersangkutan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 9
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 174 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 36 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 10
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI