Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Keputusan Jabatan Anggota dan
Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota atau Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
PASAL 3
(1) Besarnya tunjangan jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Juni 2001 adalah sebagai berikut : a. Ketua Mahkamah Pelayaran Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. b. Anggota Mahkamah Pelayaran Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah
Pelayaran terhitung mulai bulan Juli 2001 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
PASAL 4
Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan. Pasal 5 …
PASAL 5
Ketentuan pelaksanaan Keputusan i Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 18 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI