Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Membentuk Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan serta Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah Statusnya, yang selanjutnya dalam Keputusan .
PASAL 2
(1) Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelesaikan penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya. (2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. menata kelembagaan/organisasi, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas masing-masing lembaga; b. mengalihkan Pegawai, kekayaan negara dan peralatan, keuangan/pembiayaan serta dokumen dan arsip dari lembaga-lembaga yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya kepada lembaga-lembaga yang baru dibentuk dan/atau lembaga Pemerintah lainnya.
PASAL 3
Susunan keanggotaan Tim Penataan, terdiri dari : 1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua; 2. Menteri Keuangan, sebagai Anggota; 3. Sekretaris Negara, sebagai Anggota. Pasal 4 …
PASAL 4
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu oleh Sub Tim Penataan yang terdiri dari : a. Sub Tim I Bidang Kelembagaan; b. Sub Tim II Bidang Kepegawaian; c. Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan; d. Sub Tim IV Bidang Keuangan; e. Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip. (2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketuai oleh : a. Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang Kelembagaan; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim II Bidang Kepegawaian; c. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan; d. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub Tim IV Bidang Keuangan; e. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagai Ketua Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip.
PASAL 5
Tugas dan fungsi masing-masing Sub Tim Penataan, sebagai berikut: 1. Sub Tim I Bidang Kelembagaan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kelembagaan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya. 2. Sub Tim II Bidang Kepegawaian, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kepegawaian pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya. 3. Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kekayaan Negara dan peralatan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
4. Sub … 4. Sub Tim IV Bidang Keuangan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang keuangan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya. 5. Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip, bertugas menyelesaikan penataan di bidang dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
PASAL 6
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Penataan dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
PASAL 7
Rincian tugas, fungsi, susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penataan.
PASAL 8
Masing-masing Ketua Sub Tim Penataan dan Pimpinan Sekretariat bertanggung jawab kepada Tim Penataan.
PASAL 9
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Penataan dapat menunjuk pejabat pada Departemen/Kantor Menteri Negara/ Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya yang sebelum tanggal 9 Agustus 2001 secara fungsional bertugas atas pembinaan Pegawai Negeri Sipil, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip di lingkungan masing-masing untuk membantu tugas Tim Penataan.
PASAL 10
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penataan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 11 …
PASAL 11
(1) Tim Penataan menyelesaikan tugasnya paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini. (2) Tim Penataan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
PASAL 12
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI