PERPRES NOMOR 116 TAHUN 2001

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:116
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak keuangan Komisi Pemilihan Umum, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : 1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 2. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

PASAL 3

Pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dilantik.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan .

PASAL 5

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI