Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak keuangan Komisi Pemilihan Umum, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan honorarium setiap bulan.
PASAL 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : 1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 2. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
PASAL 3
Pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dilantik.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan .
PASAL 5
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI