PERPRES NOMOR 118 TAHUN 2001

PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI TRIPOLI, LIBYA, DAN DI SUFA, FIJI, DAN PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI GUANGZHOU, CINA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:118
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli, Libya, dan di Sufa, Fiji, dan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou, Cina. (2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia. (3) Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing.

PASAL 2

(1) Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli meliputi seluruh wilayah negara Libya. (2) Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sufa meliputi seluruh wilayah negara Fiji. (3) Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou meliputi Propinsi-propinsi Guangdong, Fujian, Hainan, dan Guang Xi.

PASAL 3

Formasi kepegawaian Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 4

Pembiayaan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

PASAL 5

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 6 …

PASAL 6

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI