PERPRES NOMOR 120 TAHUN 2001

HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:120
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a.

Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); b.

Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

PASAL 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.

PASAL 4

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI