PASAL 1 Kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
PASAL 2 Besarnya honorarium setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a.Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); b.Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
PASAL 3 Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
PASAL 4 Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI