PERPRES NOMOR 121 TAHUN 2001

PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:121
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2000 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus yang salinan naskah dalam bahasa Indonesia, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 …

PASAL 2

Keputusan tapkan;. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 2001 INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 139