PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2000 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus yang salinan naskah dalam bahasa Indonesia, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 …