Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air adalah wadah koordinasi non- struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bertugas membantu sumberdaya air dan berbagai perangkat kebijakan lain yang diperlukan dalam bidang sumberdaya air.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air merumuskan kebijakan nasional sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan arahan dan pedoman sebagai berikut : a. Pembangunan sumberdaya air diarahkan pada upaya untuk mewujudkan sinergi dan mencegah konflik antar sektor, antar wilayah, dan antar generasi dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional serta persatuan dan kesatuan bangsa;
b. Pengelolaan … b. Pengelolaan sumberdaya air yang lebih terpadu antar sektor dan antar wilayah yang terkait di pusat, propinsi, wilayah sungai dan kabupaten/kota dengan menyempurnakan peraturan perundangan di bidang sumberdaya air dan membentuk wadah koordinasi antar pelaku di tingkat pusat, daerah, dan wilayah sungai; c. Penyeimbangan upaya konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air agar tercipta manfaat sumberdaya air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun pada generasi yang akan datang; d. Penyeimbangan fungsi sosial dan nilai ekonomi air untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu dan mendayagunakan sumberdaya air sebagai sumberdaya ekonomi yang memberikan nilai tambah optimal bagi masyarakat dengan memperhatikan biaya pelestarian dan pemeliharaannya; e. Pengaturan sumberdaya air secara bijaksana agar pengelolaan sumberdaya air dapat diselenggarakan secara seimbang dan terpadu baik menyangkut penyediaan dan permintaan air permukaan dan air tanah serta kelembagaan pengelolaan sumber-daya air yang dibentuk; f. Peningkatan dan pemulihan ketersediaan serta kualitas air disertai dengan pemulihan dan pemeliharaan daya dukung lingkungan sumberdaya air untuk menjamin manfaat yang berkelanjutan; g. Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air serta peningkatan kesiapan dan keswadayaan masyarakat menghadapi bencana banjir dan daya rusak air lainnya guna mengamankan daerah produksi pangan dan permukiman serta memulihkan ekosistem dari kerusakan akibat daya rusak air ; h. Pendayagunaan sumberdaya air dengan memberikan prioritas pada kebutuhan pokok penduduk akan air secara adil diikuti oleh penyediaan dan penggunaan sumberdaya air untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan strategis lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; i. Peningkatan prakarsa dan peran masyarakat serta swasta dalam pembangunan sumberdaya air serta menyiapkan kelembagaan Pemerintah dalam rangka desentralisasi dan demokratisasi pemanfaatan sumberdaya air untuk menciptakan sinergi dan penyelesaian konflik dalam pengelolaannya; j. Peningkatan keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi sumberdaya air yang akurat dan tepat waktu sehingga pembangunan sumberdaya air menjadi proses yang terbuka bagi publik dalam keseluruhan tahapannya. Pasal 4 …
PASAL 4
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air menyelenggarakan fungsi : a. melakukan koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan sumber-daya air yang meliputi konservasi, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian daya rusak; b. melakukan konsultasi internal maupun eksternal dengan semua pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan dan pencegahan konflik antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya air; c. memberikan pertimbangan kepada mengenai pengelolaan sumberdaya air; d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air; e. menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaran kebijakan pengelolaan sumberdaya air kepada Presiden. BAB II ORGANISASI DAN TATA KERJA Bagian Pertama Organisasi
PASAL 5
BAB II ORGANISASI DAN TATA KERJA
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas : a. Ketua (merangkap anggota) : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua (merangkap anggota) : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Ketua Harian (merangkap anggota) : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; d. Anggota : a) Menteri Dalam Negeri; b) Menteri Pertanian; c) Menteri Kehutanan; d) Menteri Perhubungan; e) Menteri … e) Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral; f) Menteri Kelautan dan Perikanan; g) Menteri Kesehatan; h) Menteri Perindustrian dan Perdagangan; i) Menteri Keuangan; j) Menteri Negara Lingkungan Hidup/Ketua BAPEDAL. e. Sekretaris I : Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; f. Sekretaris II : Direktur Jenderal Sumber-daya Air, Departemen Per- mukiman dan Prasarana Wilayah.
PASAL 6
BAB II ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sehari- hari dilaksanakan oleh Ketua Harian dibantu oleh Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air yang diketuai oleh Sekretaris I Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air. (2) Pembagian tugas antara Sekretaris I dan Sekretaris II akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air. (3) Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim Kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan non- pemerintah. (4) Keanggotaan Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air diangkat oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air. Bagian Kedua Tata Kerja
PASAL 7
BAB II ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang … (2) Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air atau Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dan wajib dihadiri oleh para anggota. BAB III WADAH KOORDINASI SUMBERDAYA AIR TINGKAT DAERAH
PASAL 8
BAB III WADAH KOORDINASI
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di Propinsi, Gubernur dapat membentuk wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat propinsi. (2) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air di kabupaten/kota, Bupati/Walikota dapat membentuk wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat kabupaten/kota. (3) Hubungan kerja antara Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dengan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah bersifat konsultatif dan koordinatif. (4) Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air menetapkan pedoman untuk pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah. BAB IV PEMBIAYAAN
PASAL 9
BAB IV PEMBIAYAAN
(1) Segala pembiayaan untuk pelaksanaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air dan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
(2) Segala … (2) Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air tingkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 10
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 11
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 2001 , ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI