PERPRES NOMOR 125 TAHUN 2001

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI PELAYARAN NIAGA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:125
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pelayaran Niaga, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 5 Juni 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

PASAL 2

Keputusan tapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2001 PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 148