PERPRES NOMOR 126 TAHUN 2001

HARI NUSANTARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:126
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Hari Nusantara bukan merupakan hari libur.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI