Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 1.
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. 2.
Bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil adalah bidang/jenis usaha yang ditetapkan untuk usaha kecil yang perlu dilindungi, diberdayakan, dan diberikan peluang berusaha agar mampu dan sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam pembangunan. 3.
Kemitraan adalah kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Pasal 2 …
PASAL 2
(1) Bidang/jenis usaha untuk usaha kecil adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dari Keputusan Presiden ini. (2) Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah dan usaha besar dengan syarat kemitraan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II dari Keputusan Presiden ini. (3) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib dilakukan dengan bermitra dengan usaha kecil dalam berbagai bentuk kemitraan melalui pola penyertaan saham atau inti plasma atau sub kontraktor atau waralaba atau dagang umum atau keagenan dan/atau bentuk lainnya, serta dilaksanakan berdasar- kan perjanjian tertulis. (4) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat pula dilakukan oleh usaha menengah atau usaha besar yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, kecuali untuk bidang/jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing. (5) Penetapan kebijakan dan bidang/jenis usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan akan ditinjau secara berkala dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, setelah berkoordinasi dengan Departemen Teknis dan Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
PASAL 3
Usaha menengah atau usaha besar dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), wajib memberikan pembinaan kepada usaha kecil agar dapat meningkatkan kesempatan berusaha serta kemampuan manajemen dalam satu atau lebih aspek di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, teknologi, penyediaan bahan baku, pengelolaan usaha, dan pendanaan. Pasal 4 …
PASAL 4
Perizinan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan bidang-bidang usaha sebagaimana terncantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan lam negeri dan penanaman modal asing dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada tingkat pusat dan daerah yang berwenang di bidang penanaman modal sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
PASAL 5
(1) Menteri teknis menetapkan kebijakan teknis sektoral, yang berkaitan dengan pengembangan usaha kecil secara terpadu baik dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, permodalan, dan teknologi, sesuai bidang/jenis usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan Presiden ini. (2) Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan usaha kecil, dilakukan oleh instansi daerah terkait, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
PASAL 6
Sumber pendanaan bagi usaha kecil dalam rangka pengembangan bidang/jenis usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan Presiden ini, dapat menggunakan sumber- sumber pendanaan yang berasal dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya, atau dari sumber-sumber pendanaan yang secara khusus ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 7 …
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini akan diatur secara bersama-sama atau sendiri oleh departemen teknis yang terkait, sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.
PASAL 8
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan 99 Tahun 1998 tentang Bidang/Jenis Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Syarat Kemitraan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
Keputusan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2001 INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 152