Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian bertugas: 1. Melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan aset milik Negara. 2. Melakukan uji tuntas (due diligence) yang meliputi pemeriksaan keuangan (financial audit) dan pemeriksaan hukum (legal audit) terhadap pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Merumuskan kebijaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana yang ada di Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai aset nasional untuk meningkatkan dan mengembangkan keolahragaan nasional. 4. Mengkoordinasikan persiapan pembentukan badan hukum yang berfungsi melaksanakan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sesuai hasil pengkajian Tim.
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian melanjutkan pelaksanaan tugas Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan 23 Tahun 2001.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
…
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta masukan dan atau bantuan instansi Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu.
DIKTUM KEENAM
Diktum Instruksi / Penetapan
Tugas Tim Pengkajian berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2002 dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
DIKTUM KETUJUH
Diktum Instruksi / Penetapan
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian dibebankan pada Anggaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno.
DIKTUM KEDELAPAN
Diktum Instruksi / Penetapan
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 23 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.
DIKTUM KESEMBILAN
Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2001 ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI