PERPRES NOMOR 129 TAHUN 2001

TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:129
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian bertugas : 1. Melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan aset milik Negara.

2. Melakukan … 2. Melakukan uji tuntas (due diligence) yang meliputi pemeriksaan keuangan (financial audit) dan pemeriksaan hukum (legal audit) terhadap pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mengkoordinasikan persiapan pembentukan badan hukum yang berfungsi melaksanakan pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai hasil pengkajian Tim.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian melanjutkan pelaksanaan tugas Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Nomor 61 Tahun 2001.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Badan Pengelola Komplek Kemayoran.

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
Tim Pengkajian dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta masukan dan atau bantuan instansi Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu, dan atau bekerjasama dengan para ahli dan konsultan sesuai kebutuhan.

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
Tugas Tim Pengkajian berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2002 dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian dibebankan pada Anggaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran.

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan

DIKTUM KESEMBILAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2001 INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI