PERPRES NOMOR 131 TAHUN 2001

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2002

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:131
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari : a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi; b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Besarnya … (2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2002 ditetapkan 25 % (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 setelah dikurangi dengan Penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah. (3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2); b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2). BAB II PERHITUNGAN DANA ALOKASI UMUM

PASAL 2

BAB II PERHITUNGAN DANA ALOKASI UMUM
(1). Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2). Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga mempertimbangkan Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah. (3). Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas Alokasi Minimum kepada Daerah yang diperhitungkan dalam bentuk lumpsum dan berdasarkan proporsi beban belanja pegawai Tahun Anggaran 2001. Pasal 3 …

PASAL 3

BAB II PERHITUNGAN DANA ALOKASI UMUM
(1). Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). (2). Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 4

BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
(1). Gubernur melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (2). Bupati/Walikota melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Keputusan 1 Januari 2002. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001 , ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 159.