PERPRES NOMOR 132 TAHUN 2001

DEWAN KETAHANAN PANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:132
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan . (2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.

PASAL 2

BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dewan mempunyai tugas membantu : a. merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan nasional, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan; b. melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan nasional. Bagian … Bagian Kedua Susunan Organisasi

PASAL 3

BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari : a. Ketua : . Ketua Harian : Menteri Pertanian; c. Sekretaris merangkap anggota : Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian.

d. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Pertahanan; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 5. Menteri Kehutanan; 6. Menteri Kelautan dan Perikanan; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; 9. Menteri Kesehatan;

10. Menteri Sosial;

11. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

13. Kepala Badan Urusan Logistik;

14. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan nasional. Bagian … Bagian Ketiga Sekretariat

PASAL 4

BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan. (2) Sekretariat Dewan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian. (3) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan melalui Ketua Harian Dewan.

PASAL 5

BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan. Bagian Keempat Kelompok Kerja

PASAL 6

BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan ketahanan pangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian. BAB II … BAB II DEWAN KETAHANAN PANGAN PROPINSI

PASAL 7

BAB II DEWAN KETAHANAN PANGAN PROPINSI
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi dapat membentuk Dewan Ketahanan Pangan Propinsi, yang diketuai oleh Gubernur. (2) Dewan Ketahanan Pangan Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam: a. merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan propinsi, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan; b. melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan propinsi.

PASAL 8

BAB II DEWAN KETAHANAN PANGAN PROPINSI
Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Propinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Propinsi. BAB III DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN/KOTA

PASAL 9

BAB III DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN/KOTA
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mem-bentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh Bupati/Walikota.

(2) Dewan … (2) Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam: a. merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan; b. melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.

PASAL 10

BAB III DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN/KOTA
Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota. BAB IV TATA KERJA

PASAL 11

BAB IV TATA KERJA
(1) Dewan mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua untuk membahas laporan pelaksanaan tugas Dewan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian mengadakan rapat berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan. (3) Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan. BAB V … BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 12

BAB V PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian. (2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi. (3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan .

PASAL 14

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 41 Tahun 2001 tentang Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 15

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001 , ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI