PERPRES NOMOR 133 TAHUN 2001

HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:133
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2002, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

PASAL 2

Tarif Dasar Listrik Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas : a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A dan II B; b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A dan III B;

c. Tarif … c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A dan IV B; d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V A dan V B; e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI A dan VI B; f. Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII A dan VII B; g. Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII A dan VIII B; h. Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX A dan IX B.

PASAL 3

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden ini.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan dan Sumber Daya Mineral.

PASAL 5

Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 83 Tahun 2001 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 94) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 …

PASAL 6

Keputusan 1 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001 , TTD MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TTD BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 160