PERPRES NOMOR 27 TAHUN 2001

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU TAMPUNG PENYANG, PALANGKARAYA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU GDE PUDJA, MATARAM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya. (2) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram. (3) Sekolah Tinggi Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dan ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

PASAL 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Nasional dan Menteri Agama baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 …

PASAL 3

Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo