PERPRES NOMOR 29 TAHUN 2001

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT KOREA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 21 Pebruari 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

PASAL 2

Keputusan tapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 18 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Hukum, ttd B.P. Silitonga