PASAL 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional diberikan honorarium setiap bulan.
PASAL 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: a. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); b. Tenaga Tim Asistensi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); c. Staf Administrasi Kesekretariatan sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
PASAL 4
Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo