PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2001

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, TENAGA TIM ASISTENSI DAN STAF ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: a. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); b. Tenaga Tim Asistensi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); c. Staf Administrasi Kesekretariatan sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan n Sekretaris Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 4 …

PASAL 4

Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo