PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2001

PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT, PENGADILAN NEGERI SURABAYA, PENGADILAN NEGERI MEDAN, DAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.

PASAL 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;

(2) Daerah … (2) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; (3) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Medan meliputi wilayah Provinsi Sumatra Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat; (4) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.

PASAL 3

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

PASAL 4

Keputusan dangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo