(1) Mendirikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (2) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
PASAL 2
(1) Pengalihan aset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Sultan Ageng Tirtayasa kepada Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Sultan Ageng Tirtayasa. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Keputusan Presiden ini, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 …
PASAL 4
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo