PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2001

PENGESAHAN AMENDMENTS AGREEMENT ESTABLISHING THE ASIA PACIFIC INSTITUTE FOR BROADCASTING DEVELOPMENT (PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN PENDIRIAN INSTITUT PENGEMBANGAN PENYIARAN ASIA PASIFIK)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Amendments Agreement Establishing the Asia Pacific Institute for Broadcasting Development (Perubahan atas Persetujuan Pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik), yang telah disetujui oleh seluruh peserta sidang termasuk Indonesia, dalam persidangan Second Inter Governmental Assembly of All Member Countries of the AIBD di Bandung, pada tanggal 10 - 12 Pebruari 1999, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendments dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

PASAL 3

Keputusan tapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 22 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Hukum, ttd B.P. Silitonga