PERPRES NOMOR 34 TAHUN 2001

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN GAJI SERTA TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang gaji, tunjangan, dan hak-hak lain serta pensiun Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : 1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 2. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Pasal 3 …

PASAL 3

(1) Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan jabatan negeri. (2) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan tunjangan jabatan, sebagai berikut : a. Sekretaris Jenderal sebesar tunjangan jabatan struktural eselon Ia; b. Kepala Biro sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IIa; c. Kepala Bagian sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IIIa; d. Kepala Subbagian sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IVa, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan n Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 5 …

PASAL 5

Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak bulan Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo