Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang gaji, tunjangan, dan hak-hak lain serta pensiun Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan honorarium setiap bulan.
PASAL 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : 1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 2. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Pasal 3 …
PASAL 3
(1) Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan jabatan negeri. (2) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan tunjangan jabatan, sebagai berikut : a. Sekretaris Jenderal sebesar tunjangan jabatan struktural eselon Ia; b. Kepala Biro sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IIa; c. Kepala Bagian sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IIIa; d. Kepala Subbagian sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IVa, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan n Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 5 …
PASAL 5
Keputusan tapkan dan mempunyai daya laku surut sejak bulan Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo