PERPRES NOMOR 39 TAHUN 2001

PENGGUNAAN DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2001:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Keputusan : 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan dengan Undang-undang. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 3.

Bantuan Pengalihan P3D yang selanjutnya disebut Bantuan adalah dana yang diberikan kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota tertentu setelah dilakukan penyerahan P3D kenyataannya belum dapat dibiayai sepenuhnya dari APBD. 4.

Belanja Pegawai adalah gaji dan lain-lain belanja pegawai yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penggajian yang berlaku tidak termasuk didalamnya Uang Representasi dan Tunjangan Anggota DPRD. 5.

Belanja Non Pegawai adalah belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Keputusan 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Keputusan 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. 6. Tim Keputusan 157 Tahun 2000, yang selanjutnya disebut Tim Keppres 157, adalah Tim Kerja Pusat Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 7.

Peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah adalah peraturan perundang-undangan sebagai Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal 2 …

PASAL 2

(1) Bantuan yang diberikan dibatasi untuk keperluan yang bersifat menutupi pengeluaran Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan perubahan terhadap Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan 181 Tahun 2000 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001. (3) Bantuan diberikan kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota tertentu yang mengalami kekurangan dana dari sumber-sumber yang sah untuk membiayai Belanja Pegawai dan Belanja Non-Pegawai sebagai akibat pengalihan P3D kepada Daerah.

PASAL 3

(1) Daerah yang dapat menerima Bantuan adalah Propinsi/Kabupaten/Kota yang memperoleh jumlah penerimaan pendapatan Daerah dari komponen Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum lebih kecil dari pengeluaran untuk Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai setelah dilakukan pengalihan P3D Instansi Vertikal ke Daerah yang bersangkutan. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk keperluan: a. Gaji, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah; b. Gaji, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal Departemen yang diserahkan/dialihkan kepada Daerah.

(3) Belanja … (3) Belanja Non Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup hanya : a. Belanja Non Pegawai Daerah yang dibiayai dari sumber Dana Rutin Daerah Tahun Anggaran 2000 dalam komponen Subsidi Belanja Urusan Desentralisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Belanja Non Pegawai Instansi Vertikal Departemen yang diserahkan/dialihkan kepada Daerah.

PASAL 4

(1) Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Tim Keppres 157. (2) Pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan lampiran sebagai berikut: a. Ringkasan Realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai Tahun Anggaran 2000; b. Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2000 sebelum perubahan; c. Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2001 yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah; d. Ringkasan Kutipan Buku Besar Pengeluaran (B.V) dan Buku Kas Umum (B.IX) atas realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai sampai dengan batas akhir Pebruari 2001; e. Formasi dan Bezetting pegawai sebelum dan sesudah pengalihan P3D. (3) Pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal 10 Mei 2001.

PASAL 5

(1) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan yang diajukan Daerah dilakukan oleh Tim Keppres 157.

(2) Dalam … (2) Dalam rangka evaluasi, Tim Keppres 157 melakukan pengujian silang atas data usulan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan data P3D yang dialihkan dari masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. (3) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan hanya dilakukan kepada Daerah yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otonomi Daerah. (4) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Tim Keppres 157 menyampaikan kepada Menteri Keuangan hasil evaluasi berupa rincian jumlah Bantuan untuk masing-masing Daerah penerima Bantuan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah batas akhir pengajuan permintaan Bantuan dari Daerah.

PASAL 6

(1) Menteri Keuangan menetapkan rincian jumlah Bantuan untuk masing-masing Daerah penerima Bantuan setelah berkonsultasi dengan DPR-RI mengenai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

(1) Bantuan yang diberikan kepada Daerah, bersumber dari Dana Kontinjensi pada Pengeluaran Rutin Lainnya APBN Tahun Anggaran 2001. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2001.

(3) Pendapatan … (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggarkan dalam Pos Lain-lain Penerimaan yang sah.

PASAL 8

Bantuan yang dialokasikan kepada Daerah hanya dapat dipergunakan untuk membiayai Belanja Pegawai dan Non Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) pada Daerah yang bersangkutan.

PASAL 9

Tata cara dan mekanisme penyaluran Bantuan kepada masing-masing Daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

PASAL 10

Daerah penerima Bantuan wajib melaporkan secara berkala penggunaan Bantuan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

PASAL 11

Aparat pengawas fungsional melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

PASAL 12

Bagi Daerah yang tidak mengajukan permintaan Bantuan atas kekurangan biaya pengalihan P3D sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dianggap tidak memerlukan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini.

PASAL 13

Keputusan dangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 25. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands