Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan : 1.
Daerah adalah Propinsi dan Kabupaten/Kota. 2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari .
3. Pemerintah … 3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 4.
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan Daerah. 5.
Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di wilayah administrasi Propinsi, Kabupaten/Kota. 6.
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 7.
Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota. 8.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. BAB II KELEMBAGAAN
PASAL 2
BAB II KELEMBAGAAN
(1) Rumah Sakit Daerah dapat berbentuk Lembaga Teknis Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah. (2) Penentuan Kelembagaan Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan Daerah. (3) Kelembagaan Rumah Sakit Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB III … BAB III TUGAS DAN FUNGSI
PASAL 3
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas : a. melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan; b. melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit.
PASAL 4
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Daerah mempunyai fungsi : a. pelayanan medis; b. pelayanan penunjang medis dan non medis; c. pelayanan dan asuhan keperawatan; d. pelayanan rujukan; e. pendidikan dan pelatihan; f. penelitian dan pengembangan; g. pelayanan administrasi umum dan keuangan. BAB IV PENGELOLAAN
PASAL 5
BAB IV PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan Rumah Sakit Daerah merupakan tanggung jawab Pimpinan Rumah Sakit Daerah.
(2) Rumah … (2) Rumah Sakit Daerah diberi kewenangan untuk memanfaatkan peluang pasar sesuai kemampuannya dengan tetap melaksanakan fungsi sosial. (3) Rumah Sakit Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban Rumah Sakit Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 6
BAB IV PENGELOLAAN
Rumah Sakit Daerah mempunyai kewenangan di bidang pengelolaan personil, keuangan, dan perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V PEMBIAYAAN
PASAL 7
BAB V PEMBIAYAAN
Untuk pengelolaan Rumah Sakit Daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 8
BAB V PEMBIAYAAN
Alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bersumber dari penerimaan fungsional, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Hibah, Pinjaman Daerah, dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat. BAB VI … BAB VI TATA KERJA
PASAL 9
BAB VI TATA KERJA
(1) Dalam pelaksanaan teknis kesehatan Rumah Sakit Daerah mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif, dan fungsional dengan Dinas Kesehatan. (2) Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah mempunyai hubungan jaringan pelayanan dengan Rumah Sakit lainnya. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 10
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang sudah dibentuk masih tetap berlaku, sepanjang belum disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini. (2) Eselonering di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru. BAB VIII … BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 11
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo