Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN
(1) Membentuk Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan Pangan. (2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Bimas Ketahanan Pangan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 2 …
PASAL 2
BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN
Dewan Bimas Ketahanan Pangan mempunyai tugas : a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan ketahanan pangan nasional, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/kerawanan pangan; b. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan nasional. Bagian Kedua Organisasi
PASAL 3
BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN
(1) Susunan organisasi Dewan Bimas Ketahanan Pangan terdiri dari: a. Ketua : Wakil . Ketua Harian : Menteri Pertanian c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Kehutanan;
5. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
6. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
7. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
8. Menteri …
8. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
12. Kepala Badan Urusan Logistik.
d. Sekretaris merangkap Anggota : Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan Bimas Ketahanan Pangan, dan mengikut-sertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan nasional. Bagian Ketiga Sekretariat
PASAL 4
BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Bimas Ketahanan Pangan dibantu oleh Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
(2) Sekretariat …
(2) Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian. (3) Sekretaris Dewan Bimas Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
PASAL 5
BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN
Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Bimas Ketahanan Pangan. Bagian Keempat Kelompok Kerja
PASAL 6
BAB I PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN
(1) Apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan Bimas Ketahanan Pangan, Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan Pangan dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan ketahanan pangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan Pangan. BAB II … BAB II DEWAN BIMAS KETAHANAN PANGAN PROPINSI
PASAL 7
BAB II DEWAN BIMAS KETAHANAN PANGAN PROPINSI
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi yang diketuai oleh Gubernur.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas : a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan ketahanan pangan Propinsi, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/ kerawanan pangan; b. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan Propinsi.
PASAL 8
BAB II DEWAN BIMAS KETAHANAN PANGAN PROPINSI
(1) Organisasi dan susunan keanggotaan Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris merangkap Anggota. (2) Organisasi, susunan keanggotaan dan tata kerja Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi. BAB III … BAB III DEWAN BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN/KOTA
PASAL 9
BAB III DEWAN BIMAS KETAHANAN PANGAN
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota. (2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas : a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/kerawanan pangan; b. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.
PASAL 10
BAB III DEWAN BIMAS KETAHANAN PANGAN
(1) Organisasi dan susunan keanggotaan Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris merangkap Anggota.
(2) Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota. BAB IV … BAB IV TATA KERJA
PASAL 11
BAB IV TATA KERJA
(1) Dewan Bimas Ketahanan Pangan mengadakan rapat-rapat pleno yang langsung dipimpin oleh Ketua atau Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan Pangan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan. (2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan wajib membuat laporan pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan. (3) Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan Bimas Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan Bimas Ketahanan Pangan. BAB V PEMBIAYAAN
PASAL 12
BAB V PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas Ketahanan Pangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya … (2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi. (3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. BAB VI PENUTUP
PASAL 13
BAB VI PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan etahanan Pangan.
PASAL 14
BAB VI PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendali Bimbingan Massal dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 …
PASAL 15
BAB VI PENUTUP
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2001 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo